MAKALAH PKn BENTUK KENEGARAAN NKRI


BAB I
PENDAHULUAN


A.       LATAR BELAKANG
Sebagai makhluk sosial, setiap manusiamempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah Fungsi, Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
2.       Apakah yang dimaksud dengan Semangat Kebangsaan?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.       Untuk mengetahui Fungsi dan Tujuan Negara Republik Indonesia
2.       Untuk mengetahui pengertian Semangat Kebangsaan




BAB II
PEMBAHASAN

A.      BENTUK KENEGARAAN
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
a.         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara lansung diatur oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan
b.         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesepakatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian: urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat adalah, sebagai berikut.
1)        Negara bagian suatu federasi memiliki powoir constituant
2)        Dalam negara federal, wewenang membentukundang-undang pusat

Bentuk-bentuk kenegaraan lainnya adalah, sebagai berikut.
a)         Negara dominion
Adalah Negara yang semula bekas jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggirs sebagai raja/ratunya sebagai lambing persatuan mereka
b)        Negara protektorat
Adalah suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain.
c)         Uni
Adalah dua Negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.

B.  PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
a.              Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara indonesia adalah negara kesatuan yang membentuk republik. Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b.             Fungsi dan tujuan NKRI
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara indonesia sebagai berikut:
1)             Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2)             Memajukan kesejahteraan umum.
3)             Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dekaanperdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Franz magnis-Suseno menyebut bahwa negara adalah alat untuk “mengusahakan kesejahteraan umum”.
Mengenai fungsi negara itu, hingga kini ada banyak teori, di antaranya:
a.              Individualusme
b.             Sosialisme
c.              Komusnisme

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
-                 Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
-                 Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
-                 Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar.
-                 Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

C.      SEMANGAT KEBANGSAAN
1.      Makna Nasionalisme
Adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
2.      Makna Patriotisme
Adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Atau juga dapat diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
3.      Penerapan Prinsip Patriotisme
Nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Inti patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Kecintaan itu diwujudkan dengan berani berkorban memajukan masyarakat, bangsa dan negara.


4.      Nasionalisme dan Patriotisme di Antara Paham-Paham Lain
a.       Jingoisme yaitu suatu sikap dan semangat yang berkobar untuk berperang melawan bangsa lain.
b.      Imperialisme yaitu sikap dan dorongan jingoistis diwujudkan dengna mendatangi, menankhlukkan, menguasai, memerintah dan menjajah bangsa lain.
c.       Internasionalisme yaitu sikap suatu bangsa menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintah sendiri demi kepentingan sendiri, tetapi tidak meremehkan hak, kebutuhan dan kedaulatan bangsa lain.
d.      Universalisme yaitu sikap  dan semangat pergaulan antar bangsa dalam hidup ditengah-tengah bangsa lain.




BAB III
KESIMPULAN


A.           KESIMPULAN
1)             Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
2)             Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian: urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
3)             Makna Nasionalisme Adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
4)             Makna Patriotisme Adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Atau juga dapat diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
5)             Nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Inti patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Kecintaan itu diwujudkan dengan berani berkorban memajukan masyarakat, bangsa dan negara.



DAFTAR PUSTAKA


https://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/10/06/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara/
http://mystudyblog-ichwan.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html

Subscribe to receive free email updates: