MAKALAH PKn HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah yang dimaksud dengan HAM dan macam-macamnya?
2.       Bagaimana Upaya Penegakan HAM di Indonesia

C.    TUJUAN PENULISAN
1.       Untuk Mengetahui Pengertian HAM dan Macam-macamnya
2.       Untuk Mengetahui Upaya Penegakan HAM di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN


A.      PEMAHAMAN KONSEPTUAL TENTANG HAM
1.      Pengertian Hak
Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak itu bisa dimiliki seseorang karena berbagai sebab. Sebab itu antara lain: karena pemberian orang lain, aturan kukum/perjanjian, pemberian masyarakat, pemberian negara.

Contoh hak karena pemberian orang lain: Kewenangan seseorang pembantu untuk menjaga rumah majikan; kewenangan seseorang untuk memelihara binatang peliharaan pemberian dari tetangga.

Contoh hak karena aturan hukum/perjanjian: Kewenangan pembeli untuk memperoleh barang yang telah dibelinya; kewenangan orantua untuk melakukan tindakan hukum bagi anaknya yang belum dewasa. Contoh mengenai hak karena pemberian mayarakat: kewenangan seseorang ketua RT untuk memimpin sebuah wilayah RT; kewenangan seorang Kepala Desa untuk memimpin desa.

Contoh hak karena pemberian Negara: kewenangan kepala kelurahan untuk memimpin kelurahan; kewenangan petugas kantor pajak untuk memungut pajak ddari wajib pajak; kewenangan seorang polisi untuk menilang pengendara yang melanggar rambu-rambu lalulintas.

2.      Pengertian HAM
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat kodrati, hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, setiap orang memilikinya: siapapun orangnya, di manapun ia berada, bagaimana pun keadaannya. Dasar keberadaan HAM adalah kodrat seseorang sebagai manusia.

3.      Macam-macam HAM
a.       HAM yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik
Hak-hak ini pada umumnya merupakan hak-hak yang mewajibkan suatu Negara agar menahan dirinya dari tindakan atau campur tangan terhadap kehidupan individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat. Misanya: hak untuk hidup, hak atas kebebasan dari penyiksaan, dan lain sebagainya.

b.      HAM yang berkenaan dengan kehidupan bidang ekonomi, sosial dan budaya
Hak ini padanya umumnya merupakan hak yang mewajibkan Negara menyediakan sarana-prasana karena individu tidak bisa menyediakan sarana-prsaranan karena individu tidak bisa menyediakannya sendiri. Misalnya: Hak untuk memperoleh pekerjaan, ha katas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dalan lain sebagainya.

B.       INSTRUMEN HUKUM HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
1.      Instrumen Hukum HAM Nasional
Peraturan perundang-undangan mengenai HAM paling penting yang merupakan produk hukum indonesia sendiri adalah ketentuan-ketentuan mengenai HAM sebagiamana terdapt dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Instrumen Hukum HAM Internasional
a.       Hukum Kebiasaan
Adalah praktik umum yang diterima sebagai hukum.
b.      Piagam PBB
Ketentuan-ketentuan mengenai HAM ada dalam piagam PBB
c.       The International Bill of Human Right
Istilah yang digunakan untuk merujuk tiga instrumen utama Ham beserta dengan protokol opsinya.
d.      Traktat-traktat pada Bidang Khusus HAM
Adapun traktat-traktat mengenai HAM sebagai berikut:
1.      Konvensi tentnag pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida
2.      Konvensi tentnag status pengungsi
3.      Protokol mengenai status pengungsi
4.      Konvensi internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
5.      Konvensi mengenai pengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
6.      Konvensi mengenai pnyiksaan dan kekejaman lainnya




C.      UPAYA-UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.      Sejarah Singkat Penegakan HAM di Indonesia
Meskipun HAM telah dikenal sejak lama, pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19 Raden Ajeng Kartini adalah orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

2.      Upaya-Upaya Penegakan HAM
Yaitu berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus yaitu: pencegahan dan penindakan. Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi kehormatan HAM. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Sendang penindakan pada dasarnya adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdaskan ketentuan hukum yang berlaku.

3.      Komnas HAM dan Peranannya
Lembaga perlindungan HAM adalah badan/organsiasi yang secara khusus berperan menjalankan ekgiatan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM. Ada lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh pemerintah misalnya : Komisi Nasional Hal Asasi Manusia – Komnas HAM. Ada pula yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

4.      Pengadilan HAM di Indonesia
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 26  Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut diundangkan pada tanggal 23 November 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 208 Tahun 2000.

5.      Penanganan Beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
a.       Kasus Marsinah: seorang aktivis buruh yang ditemukan meninggal tanggal  09 Mei 1993.
b.      Kasus Timor-Timur: berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di tomor-timor pasca jajak pendapat tahun 1999
c.       Kasus Tanjung Priok : terjadi pada tanggal 12 September 1984.
d.      Kasus Trisaksi, Semanggi I dan II

6.      Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia
a.       Belum terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan Ham secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
b.      Masih lemahnya kekuatan masyarkat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.




BAB III
PENUTUP


A.           KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA


Pengertian HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi manusia.html (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Dasar Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/ (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Negara Hukum, http://prantopirhotsitumorang.blogspot.com/2012/06/contoh-makalah-hukum-dan-ham.html (Diunduh, Minggu 24 Agustus 2014)
Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005
Ismail, Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993
Penegakan Hukum, http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia.html (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Permasalahan HAM, http://yogianggr.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-dan-negara-hukum.html (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Macam-macam HAM, http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)

Subscribe to receive free email updates: