MAKALAH PKn HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini
memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad
dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri
bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh
penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai
kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam
Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan
cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi,
Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum
positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita
seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan
memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara
Hukum.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud dengan HAM dan macam-macamnya?
2.
Bagaimana
Upaya Penegakan HAM di Indonesia
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk Mengetahui Pengertian HAM dan Macam-macamnya
2. Untuk Mengetahui Upaya Penegakan HAM di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMAHAMAN
KONSEPTUAL TENTANG HAM
1.
Pengertian
Hak
Hak
adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak itu bisa dimiliki
seseorang karena berbagai sebab. Sebab itu antara lain: karena pemberian orang
lain, aturan kukum/perjanjian, pemberian masyarakat, pemberian negara.
Contoh hak karena pemberian
orang lain: Kewenangan seseorang pembantu untuk menjaga rumah majikan;
kewenangan seseorang untuk memelihara binatang peliharaan pemberian dari
tetangga.
Contoh hak karena aturan
hukum/perjanjian: Kewenangan pembeli untuk memperoleh barang yang telah
dibelinya; kewenangan orantua untuk melakukan tindakan hukum bagi anaknya yang
belum dewasa. Contoh mengenai hak karena pemberian mayarakat: kewenangan
seseorang ketua RT untuk memimpin sebuah wilayah RT; kewenangan seorang Kepala
Desa untuk memimpin desa.
Contoh hak karena pemberian
Negara: kewenangan kepala kelurahan untuk memimpin kelurahan; kewenangan
petugas kantor pajak untuk memungut pajak ddari wajib pajak; kewenangan seorang
polisi untuk menilang pengendara yang melanggar rambu-rambu lalulintas.
2.
Pengertian
HAM
HAM
adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya
berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang
asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak
sebagai manusia. HAM bersifat
kodrati, hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, setiap orang
memilikinya: siapapun orangnya, di manapun ia berada, bagaimana pun keadaannya.
Dasar keberadaan HAM adalah kodrat seseorang sebagai manusia.
3.
Macam-macam
HAM
a. HAM
yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik
Hak-hak ini pada umumnya
merupakan hak-hak yang mewajibkan suatu Negara agar menahan dirinya dari
tindakan atau campur tangan terhadap kehidupan individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat. Misanya: hak untuk hidup, hak atas kebebasan dari
penyiksaan, dan lain sebagainya.
b. HAM
yang berkenaan dengan kehidupan bidang ekonomi, sosial dan budaya
Hak ini padanya umumnya
merupakan hak yang mewajibkan Negara menyediakan sarana-prasana karena individu
tidak bisa menyediakan sarana-prsaranan karena individu tidak bisa
menyediakannya sendiri. Misalnya: Hak untuk memperoleh pekerjaan, ha katas
kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dalan lain sebagainya.
B.
INSTRUMEN
HUKUM HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
1. Instrumen
Hukum HAM Nasional
Peraturan
perundang-undangan mengenai HAM paling penting yang merupakan produk hukum
indonesia sendiri adalah ketentuan-ketentuan mengenai HAM sebagiamana terdapt
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Instrumen
Hukum HAM Internasional
a. Hukum
Kebiasaan
Adalah
praktik umum yang diterima sebagai hukum.
b. Piagam
PBB
Ketentuan-ketentuan
mengenai HAM ada dalam piagam PBB
c. The
International Bill of Human Right
Istilah
yang digunakan untuk merujuk tiga instrumen utama Ham beserta dengan protokol
opsinya.
d. Traktat-traktat
pada Bidang Khusus HAM
Adapun
traktat-traktat mengenai HAM sebagai berikut:
1. Konvensi
tentnag pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida
2. Konvensi
tentnag status pengungsi
3. Protokol
mengenai status pengungsi
4. Konvensi
internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
5. Konvensi
mengenai pengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
6. Konvensi
mengenai pnyiksaan dan kekejaman lainnya
C.
UPAYA-UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1. Sejarah
Singkat Penegakan HAM di Indonesia
Meskipun
HAM telah dikenal sejak lama, pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru
muncul pada abad ke-19 Raden Ajeng Kartini adalah orang Indonesia pertama yang
secara jelas mengungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum
proklamasi kemerdekaan.
2. Upaya-Upaya
Penegakan HAM
Yaitu
berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati
oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan
dua pendekatan sekaligus yaitu: pencegahan dan penindakan. Pencegahan adalah
upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi kehormatan HAM.
Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Sendang penindakan pada
dasarnya adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdaskan ketentuan
hukum yang berlaku.
3. Komnas
HAM dan Peranannya
Lembaga
perlindungan HAM adalah badan/organsiasi yang secara khusus berperan
menjalankan ekgiatan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi
korban pelanggaran HAM. Ada lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh
pemerintah misalnya : Komisi Nasional Hal Asasi Manusia – Komnas HAM. Ada pula
yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
4. Pengadilan
HAM di Indonesia
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi
Manusia. Undang-Undang tersebut diundangkan pada tanggal 23 November 2000 dalam
Lembaran Negara Nomor 208 Tahun 2000.
5. Penanganan
Beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
a. Kasus
Marsinah: seorang aktivis buruh yang ditemukan meninggal tanggal 09 Mei 1993.
b. Kasus
Timor-Timur: berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di tomor-timor pasca
jajak pendapat tahun 1999
c. Kasus
Tanjung Priok : terjadi pada tanggal 12 September 1984.
d. Kasus
Trisaksi, Semanggi I dan II
6. Tantangan
dalam Penegakan HAM di Indonesia
a. Belum
terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan HAM dan
mampu melaksanakan kebijakan Ham secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi.
b. Masih
lemahnya kekuatan masyarkat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis,
sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan
agenda penegakan HAM.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat
dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian
kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional,
namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya
dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh
masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai
harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang
serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan
HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak
asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah
menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar
pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi manusia.html (Diunduh,
Jumat 22 Agustus 2014)
Dasar
Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/ (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Negara
Hukum, http://prantopirhotsitumorang.blogspot.com/2012/06/contoh-makalah-hukum-dan-ham.html (Diunduh, Minggu 24 Agustus 2014)
Zakaria,
Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia.
Jakarta: DBP, 2005
Lubis,
Todung Mulya. Jalan Panjang
Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005
Ismail,
Basuki. Negara Hukum Demokrasi.
Jakarta: Rimihyo, 1993
Penegakan
Hukum, http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia.html (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Permasalahan
HAM, http://yogianggr.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-dan-negara-hukum.html (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Macam-macam
HAM, http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia (Diunduh,
Senin 25 Agustus 2014)