MAKALAH SITEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA LAIN


BAB I
PENDAHULUAN


A.            Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. “.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.      Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa?
3.      Bagaimana Perbandingan Sistem pemerintahan Indonesia dengan Negara-negara lain

C.      Tujuan Penulisan
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia dan perbandingannya dengan Negara lain dari masa ke masa. Dan bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya. Serta juga untuk menyelesaikan tugas makalah PKN.


BAB II
PEMBAHASAN


A.      Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa
Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antar lembaga negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan semua bagian yang ada dalam negara. Setiap negara mempunyai cara pengaturan tersendiri terhadap pelaksanaan organ-organ negaranya.

1.        Periode Awal Kemerdekaan Berdasarkan UUD 1945
Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia pada periode awal kemerdekaan adalah UUD 1945. Oleh karena Indonesia baru saja merdeka, semua alat kelengkapan negara belum bisa berjalan optimal. Walaupun UUD 1945telah diberlakukan, yang terbentuk baru presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dipilih secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden menjalankan kekuasaan legislatif.
Sesuai ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 dan pasal IV aturan peralihan, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.       Memegang dan menjalankan kekuasaan seperti tercantum dalam pasal 4 UUD 1945 (kekuasaan pemerintahan).
b.      Menjalankan kekuasaan DPR, yang berarti kekuasaan menetapkan undang-undang hanya dilakukan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat.
c.       Menjalankan kekuasaan MPR, seperti menetapkan undang-undang dasar, menetapkan GBHN, memilih dan mengangkat presiden beserta wakil presiden.
d.      Mengubah UUD 1945.
Sebelum MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA terbentuk segala kekuasaan yang dimaksud aturan peralihan pasal IV UUD 1945 dijalankan oleh presiden dengan dibantu Komite Nasional. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) beranggotakan 150 orang yang diketuai Mr. Kasman Singodimedjo dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945. Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada presiden tentang sistem pertanggungjawaban menteri kepada parlemen. Presiden Soekarno menerima baik usulan tersebut, sebagai bentuk tindak lanjutnya Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Dampak dikeluarkannya maklumat tersebut mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dengan maklumat tersebut, kekuasaan eksekutif dialihkan kepada perdana menteri. Oleh karena itu, terjadi beberapa pelanggaran terhadap konstitusi seperti berikut.
a.         Perubahan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari pembantu presiden menjadi badan legislatif.
b.        Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.
Sistem pemerintahan yang berkembang kemudian adalah sistem parlementer. Perdana menteri pertama pada saat itu adalah Sutan Sjahrir dari Partai Sosialis Indonesia (14 November 1945-3 Juli 1947). Pasca berakhirnya pemerintahan Sutan Sjahrir terjadi beberapa kali perubahan kabinet. Kabinet Sutan Sjahrir digantikan oleh Kabinet Amir Sjarifuddin. Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II berusia tidak lama (3 Juli 1947-29 Januari 1948). Sebagai pengganti Kabinet Amir Sjarifuddin, yang menjadi perdana menteri selanjutnya adalah Mohammad Hatta (29 Januari 1948-6 September 1950).

2.        Periode Pemberlakuan Konstitusi RIS
Pada saat berlakunya UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan setelah berlaku Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat atau federal, seperti yang tercantum dalam Konstitusi RIS pasal 1 yaitu "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi," Konstitusi RIS berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Ciri utama bentuk negara federasi adalah keberadaan negara bagian.
Pada masa Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Akan tetapi, parlementer yang diterapkan Republik Indonesia Serikat pada saat itu bukan sistem parlementer mumi, melainkan kuasi parlementer. Ciri-ciri sistem pemerintahan kuasi parlementer pada saat berlakunya Konstitusi RIS sebagai berikut.
a.       Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b.      Kekuasaan perdana menteri masih dikendalikan oleh presiden.
c.       Kabinet dibentuk oleh presiden bukan oleh parlemen.
d.      Parlemen tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
e.       Presiden RIS menduduki jabatan rangkap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pada saat berlakunya Konstitusi RIS, lembaga negara terbagi menjadi enam lembaga. Lembaga-lembaga tersebut adalah Presiden, Menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat hubungan kerja sama antarlembaga negara. Pemerintah, DPR, dan Senat menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Pemerintah juga memegang kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang atau pemerintahan negara, sedangkan bidang kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan yang di bawahnya untuk menegakkan keadilan hukum.



3.        Periode Demokrasi Liberal (UUDS 1950)
Pada masa berlakunya UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer atau demokrasi liberal secara penuh. Menurut Wilopo, pelaksanaan demokrasi liberal dimulai sejak berlakunya UUDS 1950, yaitu 17 Agustus 1950 sampai tahun 1959. Nugroho Notosusanto menyatakan bahwa dalam praktik ketata-negaraan, tanpa perubahan UUD, demokrasi liberal sebenarnya sudah dimulai sejak awal kemerdekaan yang didahului Makiumat Pemerintah 14 November 1945.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, demokrasi di Indonesia dinyatakan mengalami kejayaan. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya  dalam kehidupan politik Indonesia. Elemen demokrasi itu terwujud dalam bentuk sebagai berikut.
a.       Parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik. Hal ini ditunjukkan oleh adanya mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah sehingga mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
b.      Pertanggungjawaban (akuntabilitas) pemegang jabatan dan politisi sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan oleh sering terjadinya pergantian kabinet.
c.       Pemilu 1955 dilaksanakan sangat demokratis.Pemilu pertama dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Pemilihan umum pertama berlangsung pada tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh 118 kontestan, yang memperebutkan 272 kursi DPR. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Demokrasi liberal di Indonesia tidak berumur panjang yaitu antara 1950-1959. Hal ini karena pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekamo mengeluarkan dekret yang diumumkan pada upacara resmi di Istana Merdeka. Isi Dekret Presiden sebagai berikut.
a.               Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
b.      Pemberlakuan kembali UUD1945 dan tidak berlakunya UUDS1950.
c.       Pembubaran Konstituante.
Sistem pemerintahan parlementer tidak dapat dipertahankan di Indonesia. Faktor penyebab sistem pemerintahan parlementer tidak dapat dipertahankan di Indonesia sebagai berikut:
a.       Faktor dominasi politik aliran. Artinya, politik berdasarkan pemilihan sosial yang bersumber dari agama, etnisitas, dan kedaerahan. Herbert Feith dan Lance Castles menggambarkan bahwa kepartaian di Indonesia pada masa pemerintahan parlementer terbagi dalam lima aliran besar yaitu Islam, Jawa tradisional, sosialis demokrasi, nasionalis radikal, dan komunis.
b.      Faktor basis sosial-ekonomi yang sangat lemah.
c.       Faktor struktur sosial masih hierarkis yang bersumber pada nilai-nilai feodal. Hal ini terlihat dari munculnya para elite pemecah masalah {problem solver) yang mendominasi sistem parlementer belum bisa semuanya menerima. Ada kecenderungan para elite seperti Presiden Soekarno hanya sebagai kepala negara yang tidak bisa membuat kebijakan strategis. Begitu pula kepentingan politik dari Angkatan Darat tidak memperoleh tempat yang sewajarnya.
4.        Periode Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengatasi pertentangan partai-partai politik dalam parlementer pada masa demokrasi liberal, saat demokrasi terpimpin UUD 1945 kembali diberlakukan. Menurut Miriam Budiardjo, ciri-ciri periode demokrasi terpimpin adalah dominasi presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial-politik. Dekret Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluardari kemacetan politik melalui kepemimpinan yang kuat.
Konstitusi memberikan peluang kepada presiden untuk menjabat selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, yang terjadi tidak sama dengan yang diharapkan oleh konstitusi. Keberadaan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1963 dan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 merupakan bukti adanya penyimpangan presiden kepada konstitusi. Ketetapan tersebut mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. SeJain itu, masih banyak pe­nyimpangan yang terjadi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, misalnya pada,tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan Umum. Padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar  1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang membubarkan dewan perwakilan rakyat.
Bentuk penyimpangan lainnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Tugas dari DPR-GR tidak seperti DPR pada umumnya. Tugas DPR-GR lebih terlihat sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Presiden menjadikan pimpinan legislatif sebagai menteri. Dengan demikian, DPR-GR selain sebagai wakil rakyat, juga sebagai pembantu pemerintah. Selain itu, presiden mendapat kewenangan untuk ikut campurdalam bidang yudikatif dan legislatif.
Walaupun DPR-GR sudah menghasilkan 124 produk hukum berupa undang-undang dan pemyataan pendapat, kedudukan DPR-GR masih lemah. Hal itu karena beberapa alasan berikut.
a.               Anggota DPR-GR dipilih dari orang-orang yang loyal kepada presiden.
b.      Presiden masih sering membuat Penpres atau suatu produk peraturan yang sederajat dengan undang- undang.
Pada periode demokrasi terpimpin, parlemen memberikan kelonggaran kepada presiden. Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi terpimpin merupakan demokrasi kekeluargaan, tanpa anarki liberalisme dan tanpa autokrasi diktator. Demokrasi kekeluargaan yang dimaksud adalah demokrasi yang mengedepankan sistem pemerintahan kepada musyawarah darimufakat dengan pimpinan serta kekuasaan sentral di tangan seorang 'sesepuh', seorang tetua yang tidak mendiktatori, tetapi memimpin dan mengayomi. Maksud 'sesepuh' atau 'tetua' pada saat itu tidak lain adalah dirinya sendiri.
Presiden menggunakan Dekret 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum untuk melakukan penyelewengan di bidang perundang-undangan dengan cara berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden. Selain itu, dibentuknya badan-badan ekstrakonstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai tujuan komunis internasional untuk mencapai demokrasi rakyat. Pers yang tidak sejalan dengan jalur revolusi pemerintah diberedel, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri memperparah keadaan ekonomi nasional.

5.        Periode Orde Baru
Landasan formal sistem pemerintahan dalam era Orde Baru adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan ketetapan MPRS.Tujuan pemerintahan Orde Baru adalah ingin mengembalikan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang sudah diselewengkan oleh pemerintah Orde Lama. Tindakan korektif yang dilakukan pemerintah Orde Baru adalah membatalkan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1963 dan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno. Dampaknya, presiden kembali menjadi jabatan periodik setiap lima tahun.
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 telah menentu-kan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa demokrasi terpimpin. Atas dasar ketetapan MPRS tersebut, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menetapkan kembali asas kebebasan badan-badan pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi hak kontrol selain mempunyai fungsi membantu pemerintah. Pemimpin DPR-GR tidak lagi berstatus sebagai menteri. Begitu pula tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menghapuskan wewenang presiden untuk memutuskan permasalahan dalam musyawarah dewan legislatif apabila tidak terjadi mufakat. Golongan Karya dan ABRI diberi landasan konstitusional. Selain itu, ditingkatkannya penyelenggaraan hak asasi dengan memberikan kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai politik untuk menyusun kekuatannya.
Perkembangan lebih lanjut memberikan peranan besar kepada Presiden Republik Indonesia. Secara perlahan-lahan, kekuasaan presiden semakin mengerucut sehingga terjadi perubahan signifikan dengan munculnya Presiden Soeharto sebagai tokoh paling dominan dalam sistem politik Indonesia. Semua kegiatan politik harus dengan sepengetahuan dan persetujuan presiden.
Pada waktu pemilihan anggota MPR tahun 1997, anggota MPR berasal dari partai, utusan daerah, dan golongan yang diangkat oleh presiden. Dalam melakukan rekrutmen untuk ketua Mahkamah Agung (MA), DPR mengajukan dua calon kepada presiden. Calon yang diajukan terlebih dahulu mendapat persetujuan presiden, kemudian salah satu dari calon tersebut diangkat oleh presiden. Begitu juga dengan cara pengangkatan wakil ketua MA, hakim agung, anggota Dewan Pertimbangan Agung (DRA), dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Model pengangkatan seperti itu tidak hanya di internal pemerintah, tetapi sampai ke eksternal, seperti pemilihan ketua partai politik. Ketua partai politik direkrut berdasarkan prinsip akomodatif. Artinya, mereka yang menunjukkan sikap kritis apalagi menentang pemerintah tidak akan dapat memimpin partai politik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditentukan oleh presiden. Presiden bersama DPR secara normatif melakukan pembahasan penentuan APBN. Walaupun DPR diikutsertakan dalam pembahasan APBN, DPR tidak bisa mengubah secara substantif apa pun yang diajukan oleh presiden.
Bentuk dari sistem pemerintahan yang dijalankan pada masa Orde Baru menarik perhatian William Liddle, seorang ahli politik tentang Indonesia dari Amerika Serikat. William Liddle memperlihatkan dengan jelas cara pelaksanaan pemerintahan pada masa Orde Baru. Berikut ini karakteristik dan penjelasan pelaksanaan pemerintahan Indonesia menurut William Liddle.
a.        Birokrasi Indonesia Memiliki Citra Dili yang Baik Hati (Benevolence)
Birokrasi benevolence mempunyai persepsi sebagai pelindung atau pengayom, pemurah, dan baik hati terhadap rakyatnya. Pemerintah melihat rakyat sebagai orang bodoh yang masih perlu dididik. Oleh karena pemerintah sudah benevolence kepada rakyat, rakyat harus patuh, taat, dan setia (obidience) kepada pemerintah. Selama pemerintahan Orde Baru berlangsung, begitulah pola interaksi yang bersifat benevolence dan ob/ofence antara pemerintah dan rakyat.

b.        Kebijakan Depolitisasi
Kebijakan depolitisasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memperkuat pola hubungan baik hati antara pemerintah dan rakyat. Kebijakan depolitisasi dilakukan dengan cara, rakyat dijauhkan dari pemahaman yang kritis dan dibatasi partisipasinya dalam bidang politik. Kebijakan depolitisasi dilakukan dengan konsep "massa mengambang" (floating mass). Konsep massa mengambang ini memudahkan melakukan kontrol kepada partai politik nonpemerintah dan memudahkan pemerintah mewujudkan prinsip monoloyalitas bagi semua pegawai negeri.Pelaksanaan konsep massa mengambang ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, melakukan penyederhanaan partai. Kedua, melakukan kontrol terhadap rekrutmen pimpinan utama partai sehingga menghasilkan pemimpin partai yang akomodatif terhadap pemerintah.

c.          Sistem Politik Otoriter
Pelaksanaan pemerintahan mengedepankan fungsi pertahanan daripada kesejahteraan. Anggota parlemen yang tidak sejalan dengan pemerintah dikenai recall. Partai politik yang membangkang pemerintah mengalami penekanan. Pers yang bersikap kritis kepada pemerintah diberedel. Akan tetapi, berbeda dengan angkatan bersenjata, Angkatan Darat mempunyai peranan yang penting dalam politik. Peran politik Angkatan Darat sebagai stabilisator dan dinamisator. Berbekal peran sebagai stabilisator dan dinamisator, militer terlihat sebagai pembentuk suasana supaya semua kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Rezim Orde Baru lebih mengedepankan militerisme. Oleh karena itu, rezim Orde Baru dikenai sebagai pelaksana sistem politik otoriter.
Sistem pemerintahan presidensial dicantumkan dalam penjelasan UUD 1945 yang meliputi tujuh pokok sistem pemerintahan. Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum diamandemen sebagai berikut:
a.       Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaaf).
b.      Sistem konstitusional.
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.       Menteri negara ialah pembantu presiden.
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

6.        Periode Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 merupakan momentum yang besar bagi sejarah perjalanan Indonesia. Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya setelah terjadi gelombang unjuk rasa yang dimotori oleh mahasiswa dan pemuda. Berhentinya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden di tengah-tengah krisis ekonomi dan moneteryang sangat memberatkan kehidupan masyarakat menjadi awal dimulainya era baru yaitu reformasi. Pelaksanaan sistem pemerintahan dan politik pada era reformasi merupakan transisi dari sistem politik otoriter ke demokrasi.
Pada awal era reformasi, dalam masyarakat berkembang dan populer dengan banyaknya tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu sebagai berikut.
a.       Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tanun 1945.
b.      Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
c.       Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
d.      Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
e.       Mewujudkan kebebasan pers.
f.       Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Pada masa reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi sebagai berikut:
a.       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b.      Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
c.       Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
d.      DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
e.       Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri atas dua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyatdan Dewan Perwakilan Daerah.
f.       Presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik peserta pemilu.
B.       Sistem Pemerintahan Indonesia Pascaamandemen Konstitusi
Amandemen konstitusi merupakan salah satu dari agenda reformasi. Konstitusi mengalami empat kali amandemen. Amandemen pertama pada tanggal 14-21 Oktober 1999, kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, ketiga pada tanggal 1 -9 November 2001, dan keempat tanggal 1-11 Agustus 2002. Apakah pengertian amandemen? Apa latar belakang munculnya amandemen konstitusi Indonesia? Bagaimana pula kedudukan lembaga-lembaga negara setelah amandemen konstitusi? Perhatikan pembahasan berikut:
1.        Pengertian Amandemen
Amandemen berasal dari bahasa Inggris yaitu amendment, yang berarti perubahan atau to amend, to after, dan to revise. Secara etimologis kata perubahan berasal dari kata ubah yang mendapat awalan per-san akhiran -an, yang dapatdiartikan sebagai suatu keadaan berubah, peralihan, pergantian, atau pertukaran. Amandemen juga dapat diartikan sebagai perbuatan untuk mengubah dokumen secara resmi yang bertujuan jntuk memperbaikinya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau pengurangan isi dari dokumen, kata ini se'ng digunakan dalam perubahan konstitusi suatu negara.

2.        Latar Belakang Amandemen
Amandemen konstitusi pertama mengakibatkan terjadinya perubahan yang signifikan terhadap kedudukan Kewenangan setiap lembaga penyelenggara negara. Beberapa lembaga negara ada yang dipangkas atau bahkan ada yang ditambah kewenangannya. Selain itu, hasil amandemen ada yang menghapuskan lembaga negara dan juga memunculkan lembaga-lembaga baru. Apa yang menjadi latar belakang diamandemennya UUD 1945?
a.       UUD 1945 memberikan kedudukan kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini yang mengakibatkan seolah-olah pemerintahan negara tidak mempunyai hubungan dengan rakyat. Padahal secara jelas bahwa negara Indonesia menganut asas demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai penguasa dengan menerapkan sistem. checks and balances. Dengan memberikan kedudukan tertinggi kepada MPR, berdampak tidak adanya pengawasan antarlembaga negara.
b.      UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Pada diri presiden, dilengkapi dengan berbagai hakyang biasa disebut dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif yaitu membentuk undang-undang. Pelaksanaan kewenangan legislatif yang harusnya dijalankan oleh satu lembaga ternyata justru dilakukan oleh dua lembaga yaitu DPR dan lembaga kepresidenan.
Akibat yang bisa ditimbulkan yaitu presiden bersikap otoriter.
c.       Pasal-pasal dalam UUD 1945 cenderung terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Contoh pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan multitafsir adalah pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Pasal ini sangat rentan ditafsirkan sebagai upaya menumbuhkan rezim otoritarianisme. Hal ini karena pasal tersebut dapat memungkinkan setiap
presiden yang pernah menjabat diperbolehkan untuk mengikuti pemilu presiden secara terus-menerus
tanpa ada batasan berapa kali seseorang bisa menjabat sebagai presiden. Oleh karena itu, akibat klausul tersebut bisa menimbulkan masa jabatan presiden seumur hidup. Selain itu, dapat ditafsirkan bahwa presiden dan wakil presiden bisa menjabat tidak lebih dari dua kali.
d.      UUD 1945 terlalu memberikan kewenangan kepada presiden dengan memberikan hak legislasi. Dengan diberikannya hak legislasi, berarti presiden dapat dengan mudah mengatur semua lembaga-lembaga negara sesuai keinginan presiden dengan membuat undang-undang yang mengatur lembaga-lembaga negara tersebut.
e.       Rumusan UUD 1945 belum menggambarkan semangat demokrasi yang ingin ditanamkan di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945 masih dianggap belum mencerminkan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang untuk menyelenggarakan praktik ketatanegaraan yang belum sesuai Pembukaan UUD 1945. Kemungkinan yang bisa terjadi akibat belum adanya kesesuaian antara pembukaan dengan pasal-pasal antara lain tidak adanya saling mengawasi antarlembaga negara, infrastruktur politik kurang mendapatkan akses
kebebasan berekspresi, pemilu dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah, dan kesejahteraan sosial tidak tercapai.

3.        Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara dalam Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen
Sistem pemerintahan di Indonesia yang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah presidensial. Anda dapat mengidentifikasinya dari mempelajari setiap pasal yang ada dalam konstitusi tersebut. Walaupun tidak dikatakan dengan tegas bahwa negara Indonesia menganut sistem presidensial, secara sekilas dapat dilihat dari pemegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan yang dijabat oleh satu orang yaitu presiden. Pelaksanaan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia tidak bersifat murni, dalam artian Indonesia tidak menganut sistem presidensial secara menyeluruh.

a.        Eksekutif
Kekuasaan eksekutif sangat besar dan kuat pascaamandemen konstitusi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden menjadi pemegang kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh wakil presiden beserta para menteri. Berdasarkan hasil amandemen, terdapat perubahan dalam lembaga kepresidenan. Perubahan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1)      Membatasi beberapa kekuasaan presiden mulai dari masa jabatan dan kewenangan membentuk undang-undang.
2)      Memperkuat sistem presidensial, dengan cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dengan cara yang tidak mudah.
3)      Mengatur mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
4)      Kewenangan-kewenangan lain seperti pengangkatan duta, menerima duta, pemberian amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5)      Kewenangan lainnya, atas pemberian grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebagai kepala negara dan. kepala pemerintahan, presiden mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban. Berikut ini merupakan hak, wewenang, dan tugas Presiden Republik Indonesia:
1)                 Menyatakan keadaan bahaya.
2)                 Menetapkan peraturan pemerintah.
3)                 Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
4)                 Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
5)                 Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
6)                 Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7)                 Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan undang-undang.
8)                 Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
9)                 Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
10)          Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
11)          Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
12)          Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
13)          Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
14)          Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
15)          Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
16)          Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
17)          Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
18)          Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas rancangan undang-undang bersama DPR serta mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Walaupun begitu, presiden bisa dimintai keterangannya oleh parlemen terkait kebijakannya yang mempunyai dampak besar atau dianggap melanggar konstitusi. Apabila presiden ternyata melakukan kesalahan, parlemen bisa menjatuhkan presiden dengan melakukan pemakzulan. Walaupun ada kemungkinan presiden bisadiberhentikan, hal itu sangat sulit dilakukan.

b.        Yudikatif
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pascaamandemen, selain Mahkamah Agung terdapat lembaga-lembaga baru di bidang legisiatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
1)        Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang tertinggi dalam lingkup peradilan umum. Sebagai lembaga tertinggi dalam lingkup peradilan umum, Mahkamah Agung merupakan lembaga yang bertugas untuk memutuskan kasasi yang diajukan oleh masyarakat. Berikut ini merupakan wewenang Mahkamah Agung.
a)      Mengadili di tingkat kasasi.
b)      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
c)      Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Seperti yang sudah dijelaskan, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam lingkup peradilan umum. Oleh karena itu, selain Mahkamah Agung masih ada lagi lembaga dalam bidang yudikatif yang berada di bawah Mahkamah Agung di antaranya sebagai berikut:
a)              Peradilan umum yang terdiri atas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
b)             Pengadilan tata usaha negara.
c)              Pengadilan militer.
d)            Pengadilan agama.

2)        Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang berada di bidang yudikatif. Kewenangan lembaga ini adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a)              Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b)             Memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
c)              Memutus pembubaran partai politik.
d)            Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain keempat kewenangan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban. Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi. Pencalonan hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara tersebut adalah Mahkamah Agung, presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga lembaga ini mengajukan masing-masing tiga calon hakim konstitusi. Apabila kita cermati lebih dalam, kita dapat melihat adanya proses checks and balances dari ketiga lembaga negara tersebut dalam rangka penentuan anggota-anggota hakim konstitusi.

3)        Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan supporting body dari lembaga kehakiman yang lain. Kedudukan Komisi Yudisial tidak sejajar dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan dari Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut.
a)      Melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
b)      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman, baikyang menyangkut rekrutmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
c)      Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
d)     Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

c.         Legislatif
Perubahan yang sangat fundamental dari lembaga legislatif adalah munculnya Dewan Perwakilan Daerah dan penghapusan utusan daerah dan golongan. Jadi, sekarang lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR merupakan badan legislatif Indonesia yang mempunyai kewenangan sangat penting dalam penentuan arah pemerintahan Indonesia. Tugas MPR begitu besar sebagai pelaksana tugas pemerintahan dalam bidang legislatif. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang MPR.
a)              Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
b)             Melantik presiden dan wakil presiden.
c)              Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2)    Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang mempunyai peranan tidak kalah pentingnya dengan MPR. DPR secara kelembagaan mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk undang-undang. Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksananya yang dijalankan oleh eksekutif. Adapun dalam menjalankan tugasnya, DPR terbagi menjadi beberapa komisi.
Selain mempunyai fungsi, DPR juga mempunyai hak dalam menjalankan tugasnya sebagai parlemen. Hak DPR di antaranya sebagai berikut:
a)      Hak interpelasi adalah hak legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakannya yang penting dan strategis serta dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b)      Hak angket adalah hak legislatif untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu peraturan dalam kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c)      Hak menyatakan pendapat adalah hak legislatif untuk memberikan pendapat terhadap pemerintah mengenai kebijakan yang berdampak luar biasa disertai penyelesaiannya atau hak ini adalah tindak lanjut dari hak interpelasi dan angket.

3)    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga baru di bidang legislatif. Anggota dari DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.Tujuan pembentukan DPD adalah memberi kesempatan kepada setiap daerah untuk menempatkan perwakilannya di dalam lembaga yang bertaraf nasional untuk memperjuangkan daerahnya supaya tercapai kesatuan nasional.
Tugas dan wewenang DPD lebih terbatas dibandingkan dengan DPR. Berikut ini merupakan tugasdan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
a)              Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkenaan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
b)             Mengikuti pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
c)              Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam rangka pembuatan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

d)            Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama sebagai bahan pertimbangan DPR.       

d.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan badan negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dengan bersifat bebas dan mandiri. BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan badan atau lembaga lain yang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan BPK.termasuk ke dalam pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Selanjutnya, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

C.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara-Negara Lain
Pada dasamya hanya terdapat dua sistem pemerintahan besar dunia, yaitu presidensial dan parlementer. Walaupun begitu, setiap negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang sama belum tentu pelaksanaannya juga sama. Sebagai contoh, Indonesia dan Amerika Serikat merupakan dua negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksaan pemerintahan di Indonesia dan Amerika Serikat. Perbedaan antara sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat serta negara-negara lainnya sebagai berikut.
1.        Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Amerika Serikat
Indonesia dan Amerika Serikat menggunakan sistem pemerintahan yang sama yaitu presidensial. Walaupun kedua negara ini menggunakan sistem pemerintahan yang sama, dalam praktiknya terdapat beberapa perbedaan. Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut?
Perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dapat dilihat dari keanggotaan legislatif, susunan negara, dan sistem kepartaian. Lembaga legislatif di negara Indonesia bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Adapun lembaga legislatif Amerika Serikat dinamakan Kongres yang terdiri atas Senat dan House of Representative.
Susunan negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan Amerika Serikat adalah federal. Negara Kesatuan adalah negara yang tidak mempunyai negara-negara bagian atau bersifat tunggal. Akan tetapi, untuk memperlancar tujuan negara kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah. Sementara itu, Amerika Serikat merupakan negara dengan susunan negara federal. Negara federal adalah negara yang dibangun dari beberapa negara. Pada awalnya negara-negara bagian merupakan negara-negara yang terdiri sendiri, kemudian negara-negara tersebut bergabung dan membuat ikatan untuk kepentingan bersama.
Sistem kepartaian Indonesia dan Amerika Serikat menggunakan sistem multipartai. Walaupun ada kesamaan dalam sistem kepartaian, dalam tataran pelaksanaannya berbeda. Amerika Serikat mempunyai dua partai besar yang mengikuti pemilu yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat. Adapun jumlah partai di Indonesia cukup banyak, sebagai contoh jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2014 sebanyak 12 partai politik dan 3 partai daerah. Sementara itu, proses pemilihan presiden di Amerika Serikat memiliki beberapaketentuan yang berbeda dengan pemilu presiden di Indonesia.
No
Lembaga
Indonesia
Amerika Serikat
1
Eksekutif
-          Presiden sebagai Kepala Negara dan kepala pemerintahan
-          Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat
-          Jabatan presiden selama lima tahun
-          Presiden sebagai kepala negaran dan kepala pemerintahan
-          Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat
-          Jabatan presiden selama empat tahun
2
Legislatif
-          Parlemen bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
-          Anggota Parlemen dipilih melalui pemilu
-          Anggota Dewan Perwakilan Daerah merupakan perwakilan provinsi
-          Apabila ada kursi Dewan Perwakilan Daerah Kosong, Gubernur tidak dapat memilih penggantinya
-          Pengajuan Rancanagan Undang-Undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah terbatas
-          Parlemen bernama Kongres yang terdiri atas House of Representative dan Sehat.
-          Anggota Parlemen di pilih melalui pemilu
-          Anggota senat merupakan perwakilan dari Negara-negara bagian
-          Apabila ada kursi Senat kosong, gubernur dari Negara bagian dapat memilih pengganti sementara kursi senator.
-          Pengajuan rancangan undangan-undangan yagn diajukan senat terbatas.
3
Yudikatif
-          Pengadilan agung merupakan pengadilan tertinggi pada tingkat kasasi
-          Pengadilan di bawah Mahkamah Agung yaitu pengadilan banding atau pengadilan tinggi dan pengadilan negeri
-          Tugas Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan undang-udnangan di bawah undang-undang terhadap undang-undangan, serta kewenangan lain yang diberikan berdasarkan undang-undang
-          Supreme Court (Mahkamah Agung) merupakan penegadilan tertinggi di lingkup pemerintahan
-          Pengadilan di bawah Supreme Court yaitu pengadilan banding dan pengadilan distrik
-          Tugas Supreme Court berurusan dengan perkara-perkara yang berhubungan dengan pemerintah federal, sengketa antar negera bagian, dan tafsiran konstitusi Amerika Serikat, membatalkan undang-undang dan menciptakan presiden untuk undang-undang dan keputusan-keputusan pada masa depan.

2.        Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Belanda
Kedua negara ini mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda. Indonesia menggunakan sistem presidensial, sedangkan Belanda menggunakan sistem parlementer. Sistem parlementer juga pemah diterapkan di Indonesia pada masa kemerdekaan semenjak Presiden Soekarno memimpin. Akan tetapi, semenjak munculnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 sistem pemerintahan kembali lagi menggunakan sistem presidensial. Berikut ini perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan Belanda.
No
Lembaga
Indonesia
Amerika Serikat
1
Legislatif
-          Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah
-          Dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah berhak mengajukan rancangan undang-undang
-          Parlemen di daerah bernama Dewan Perwakilan Daerah
-          Anggota dewan perwakilan rakyat daerah dipilih oleh rakyat
-          Dewan perwakilan rakyat daerah dikepalai oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
-          Pimpinan dewan perwakilan  rakyat daerah merangkap anggota dewan perwakilan rakyat daerah
-          Parlemen terdiri atas Tweee La,er dam Eerste Kamer
-          Tweede Kamer mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
-          Parlemen di daerah bernama  Provinciale Staten.
-          Anggota Provinciale Staten dipilih oleh rakyat
-          Provinciale Staten dikepalai oleh Gubernur
-          Gubernur tidak merangkap menjadi anaggota Provinciale Staten
2
Eksekutif
-          Kepala Negara Presiden
-          Kepala Pemerintahan presiden
-          Menteri bertanggungjawab kepada presiden
-          Menteri diangkat oleh presiden
-          Provinsi dikepalai oleh gubernur
-          Kepala Negara raja
-          Kepala pemerintahan perdana menteri
-          Menteri bertanggungjawab kepada parlemen
-          Menteri diangkat oleh raja setelah mendapatkan rekomendasi perdana menteri
-          Pemerintahan daerah dikepalai oleh gubernur
3
Yudikatif
-          Pengangkatan anggota hakim agung diangkat oleh presiden berdasarkan usulan komisi Yudisial yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
-          Badan pengadilan terdiri atas Mahkamah Agung , pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri
-          Raja mempunyai wewenang mengangkat anggota yudikatif
-          Badan Pengadilan terdiri atas Canton, Rechbank, Gerechtshoft, dan Hoge Raad

3.        Inggris
Inggris adalah negara yang dijuluki sebagai ibu | pariemen. Julukan itu pantas diberikan kepada Inggris karena Inggris adalah negara pelopor sistem pemerintahan parlementer. Sebagai negara yang menggunakan sistem parlementer, Inggris menempatkan jabatan kepala negara kepada seorang ratu yang bernama Ratu Elizabeth II.
Kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri. Inggris membentuk negara-negara persemakmuran-nya dengan sistem parlementer. Kepala negara Inggris me­nempatkan gubemur jenderal sebagai kepanjangantangan dari Ratu Inggris di negara-negara persemakmurannya untuk menjabat sebagai kepala negara.
Perbedaan antara konsep sistem pemerintahan Inggris dan Indonesia dapat dilihat dari:
a.       Lembaga eksekutif;
b.      Lembaga legislatif; dan
c.       Lembaga yudikatif.
Pelaksanaan pembagian kewenangan pemerintahan di inggris menganut system trias politica. Hal ini sama dengan yang dilaksanakan di Indonesia. Trias Politica yang dilakukan di Indonesia dengan cara pembagian kekuasaan.
No
Lembaga
Indonesia
Amerika Serikat
1
Legislatif
-          Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah.
-          Parlemen pelaksana fungsi legislasi
-          Anggota parlemen dipilih oleh rakyat
-          Parlemen terdiri atas House of Commons dan the House of  Lords
-          Parlemen pelaksana fungsi legislasi
-          Anggota House of Commons dipilih oleh rakyat, sedangkan anggota the house of lords diangkat berdasarkan kemapanan di masyarakat
2
Eksekutif
-          Kepala Negara presiden
-          Kepala pemerintahan presiden
-          Presiden memimpin cabinet
-          Menteri merupakan pembantu presiden
-          Menteri bukan anggota parlemen, mereka dipilih dari anggota partai atau masyarakat anggota partai.
-          Menteri bertanggungjawab kepada presiden
-          Kepala Negara ratu
-          Kepala pemerintahan perdana menteri
-          Perdana menteri memimpin cabinet
-          Menteri merupakan pembantu perdana menteri
-          Menteri dipilih dari parlemen
-          Menteri bertanggungjawab kepada parlemen
3
Yudikatif
-          Mahkamah angung sebagai pengadilan tertinggi secara nasional
-          Pengadilan banding dilaksanakan oleh pengadilan tinggi
-          Hakim agung diangkat oleh presiden yang diusulkan oleh komisi yudisial setelah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat
-          Tidak tedapat pengadilan tinggi secara nasional
-          Tidak terdapat pengadilan tinggi secara nasional
-          Pengadilan banding dilaksanakan oleh komite Komite Yudisial dan the house of lords
-          Hakim diangkat oleh ratu dengan pertimbangan perdana menteri, Lord Chanchellor dan menteri terkait dalam cabinet.




BAB III
PENUTUP

A.            KESIMPULAN
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Sistem pemerintahan suatu negara sangat berpengaruh terhadap negara lain. Dimana sistem pemerintahan ini dapat dijadikan bahan perbandingan bagi negara lain. Negara-negara lain pun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya dengan negara lain. Setiap negara dapat mengembangkan pemerintahannya dengan baik dengan melakukan perbandingan dan juga dapat mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA

http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-sistem-pemerintahan.html
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2014/06/sistem-pemerintahan-indonesia-dari-masa.html
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2014/05/04/bab-iii-sejarah-sistem-pemerintahan-republik-indonesia/

http://sonnymbozo.blogspot.co.id/2012/08/sejarah-sistem-pemerintahan-indonesia.html

Subscribe to receive free email updates: