MAKALAH SITEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA LAIN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. “.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian
Sistem Pemerintahan ?
2. Bagaimana
Sistem Pemerintahan di Indonesia dari
masa ke masa?
3. Bagaimana Perbandingan Sistem pemerintahan Indonesia
dengan Negara-negara lain
C. Tujuan
Penulisan
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang
Sistem Pemerintahan Indonesia
dan perbandingannya dengan Negara lain dari masa ke masa. Dan bertujuan agar kita semua lebih
mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi
didalamnya. Serta juga untuk menyelesaikan tugas makalah PKN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa
Sistem pemerintahan dapat
diartikan sebagai suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antar lembaga negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan semua bagian yang ada
dalam negara. Setiap negara mempunyai cara pengaturan tersendiri
terhadap pelaksanaan organ-organ negaranya.
1.
Periode
Awal Kemerdekaan Berdasarkan UUD 1945
Dasar
hukum sistem pemerintahan Indonesia pada periode awal kemerdekaan adalah UUD
1945. Oleh karena Indonesia baru saja merdeka, semua alat kelengkapan negara belum
bisa berjalan optimal. Walaupun UUD 1945telah diberlakukan, yang terbentuk baru
presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur sebagai kepanjangan tangan dari
pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung oleh
rakyat, tetapi dipilih secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden menjalankan
kekuasaan legislatif.
Sesuai ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 dan pasal IV aturan peralihan, presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut.
a.
Memegang
dan menjalankan kekuasaan seperti tercantum dalam pasal 4 UUD 1945 (kekuasaan pemerintahan).
b. Menjalankan kekuasaan DPR, yang
berarti kekuasaan menetapkan undang-undang hanya dilakukan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia
Pusat.
c. Menjalankan kekuasaan MPR,
seperti menetapkan undang-undang dasar, menetapkan GBHN, memilih dan mengangkat presiden beserta wakil presiden.
d. Mengubah UUD 1945.
Sebelum
MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA terbentuk segala kekuasaan yang dimaksud aturan
peralihan pasal IV UUD 1945 dijalankan oleh presiden dengan dibantu Komite
Nasional. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) beranggotakan 150 orang yang
diketuai Mr. Kasman Singodimedjo dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno
pada tanggal 29 Agustus 1945. Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada presiden
tentang sistem pertanggungjawaban menteri kepada parlemen. Presiden Soekarno
menerima baik usulan tersebut, sebagai bentuk tindak lanjutnya Presiden Soekarno
mengeluarkan Maklumat Pemerintah 14
November 1945. Dampak dikeluarkannya maklumat tersebut mengubah sistem
pemerintahan dari presidensial menjadi
parlementer. Dengan maklumat tersebut, kekuasaan eksekutif dialihkan kepada
perdana menteri. Oleh karena itu,
terjadi beberapa pelanggaran terhadap konstitusi seperti berikut.
a.
Perubahan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari pembantu presiden menjadi badan
legislatif.
b.
Perubahan
sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.
Sistem pemerintahan yang
berkembang kemudian adalah sistem
parlementer. Perdana menteri pertama pada saat itu adalah Sutan Sjahrir dari Partai Sosialis Indonesia (14
November 1945-3 Juli 1947). Pasca berakhirnya pemerintahan
Sutan Sjahrir terjadi beberapa kali perubahan kabinet. Kabinet Sutan Sjahrir digantikan oleh Kabinet Amir Sjarifuddin. Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II
berusia tidak lama (3 Juli 1947-29 Januari 1948). Sebagai pengganti Kabinet Amir Sjarifuddin, yang menjadi perdana
menteri selanjutnya adalah Mohammad Hatta (29 Januari 1948-6 September
1950).
2.
Periode
Pemberlakuan Konstitusi RIS
Pada
saat berlakunya UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan setelah
berlaku Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat atau federal,
seperti yang tercantum dalam Konstitusi RIS pasal 1 yaitu "Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi," Konstitusi RIS
berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Ciri utama bentuk negara federasi adalah keberadaan negara bagian.
Pada masa Konstitusi RIS,
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Akan tetapi, parlementer
yang diterapkan Republik Indonesia Serikat pada saat itu bukan sistem
parlementer mumi, melainkan kuasi
parlementer. Ciri-ciri sistem pemerintahan kuasi parlementer pada saat berlakunya
Konstitusi RIS sebagai berikut.
a.
Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh
parlemen sebagaimana lazimnya.
b. Kekuasaan perdana menteri masih
dikendalikan oleh presiden.
c. Kabinet dibentuk oleh presiden
bukan oleh parlemen.
d. Parlemen tidak dapat menggunakan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
e. Presiden RIS menduduki jabatan
rangkap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pada
saat berlakunya Konstitusi RIS, lembaga negara terbagi menjadi enam lembaga.
Lembaga-lembaga tersebut adalah Presiden, Menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan
Pengawas Keuangan. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat hubungan
kerja sama antarlembaga negara. Pemerintah, DPR, dan Senat menjalankan kekuasaan
membentuk undang-undang. Pemerintah juga memegang kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang
atau pemerintahan negara, sedangkan bidang kehakiman dijalankan oleh Mahkamah
Agung dan pengadilan yang di bawahnya untuk menegakkan keadilan hukum.
3.
Periode
Demokrasi Liberal (UUDS 1950)
Pada
masa berlakunya UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer
atau demokrasi liberal secara penuh. Menurut Wilopo, pelaksanaan demokrasi liberal
dimulai sejak berlakunya UUDS 1950, yaitu 17 Agustus 1950 sampai tahun 1959.
Nugroho Notosusanto menyatakan bahwa dalam praktik ketata-negaraan, tanpa perubahan UUD,
demokrasi liberal sebenarnya sudah dimulai sejak awal kemerdekaan yang didahului Makiumat Pemerintah 14 November 1945.
Pada
masa berlakunya UUDS 1950, demokrasi di Indonesia dinyatakan mengalami
kejayaan. Hampir semua
elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik Indonesia. Elemen
demokrasi itu terwujud dalam bentuk sebagai berikut.
a.
Parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik. Hal ini ditunjukkan oleh adanya mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah sehingga
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
b. Pertanggungjawaban
(akuntabilitas) pemegang jabatan dan politisi sangat tinggi. Hal ini
ditunjukkan oleh sering
terjadinya pergantian kabinet.
c. Pemilu 1955 dilaksanakan sangat
demokratis.Pemilu pertama dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Pemilihan
umum pertama berlangsung pada tanggal 29
September 1955 dan diikuti oleh 118 kontestan, yang memperebutkan 272 kursi
DPR. Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Demokrasi
liberal di Indonesia tidak berumur panjang yaitu antara 1950-1959. Hal ini
karena pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekamo mengeluarkan dekret yang
diumumkan pada upacara resmi di Istana Merdeka. Isi Dekret Presiden sebagai berikut.
a.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
b. Pemberlakuan kembali UUD1945 dan
tidak berlakunya UUDS1950.
c. Pembubaran Konstituante.
Sistem
pemerintahan parlementer tidak dapat dipertahankan di Indonesia. Faktor
penyebab sistem pemerintahan parlementer tidak dapat dipertahankan di Indonesia sebagai
berikut:
a.
Faktor dominasi politik aliran. Artinya, politik
berdasarkan pemilihan sosial yang bersumber dari agama, etnisitas, dan kedaerahan.
Herbert Feith dan Lance Castles menggambarkan bahwa kepartaian di Indonesia
pada masa pemerintahan parlementer terbagi dalam lima aliran besar yaitu Islam,
Jawa tradisional,
sosialis demokrasi, nasionalis radikal, dan komunis.
b. Faktor basis sosial-ekonomi yang
sangat lemah.
c. Faktor struktur sosial masih
hierarkis yang bersumber pada nilai-nilai feodal. Hal ini terlihat dari
munculnya para elite pemecah masalah {problem solver) yang mendominasi
sistem parlementer belum bisa semuanya menerima. Ada kecenderungan para
elite seperti Presiden Soekarno hanya sebagai kepala negara yang tidak bisa membuat kebijakan
strategis. Begitu pula kepentingan politik dari Angkatan Darat tidak memperoleh tempat yang sewajarnya.
4.
Periode Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
terpimpin merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengatasi pertentangan
partai-partai politik dalam parlementer pada masa demokrasi liberal, saat
demokrasi terpimpin UUD 1945 kembali diberlakukan. Menurut Miriam Budiardjo,
ciri-ciri periode demokrasi terpimpin adalah dominasi presiden, terbatasnya peranan partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial-politik. Dekret
Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluardari kemacetan politik melalui kepemimpinan yang
kuat.
Konstitusi
memberikan peluang kepada presiden untuk menjabat selama
sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, yang terjadi tidak sama dengan yang
diharapkan oleh konstitusi. Keberadaan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1963 dan Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963 merupakan bukti adanya
penyimpangan presiden kepada konstitusi. Ketetapan
tersebut mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. SeJain itu, masih banyak penyimpangan yang terjadi terhadap Undang-Undang
Dasar 1945, misalnya pada,tahun 1960
Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat hasil pemilihan Umum. Padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa
presiden tidak mempunyai wewenang membubarkan dewan perwakilan rakyat.
Bentuk
penyimpangan lainnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat diganti dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Tugas dari DPR-GR tidak seperti DPR pada
umumnya. Tugas DPR-GR lebih terlihat sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi
kontrol ditiadakan. Presiden menjadikan pimpinan legislatif sebagai menteri.
Dengan demikian, DPR-GR selain sebagai wakil rakyat, juga sebagai pembantu pemerintah. Selain itu, presiden
mendapat kewenangan untuk ikut campurdalam bidang yudikatif dan legislatif.
Walaupun
DPR-GR sudah menghasilkan 124 produk hukum berupa undang-undang dan pemyataan
pendapat, kedudukan DPR-GR masih lemah. Hal itu karena beberapa alasan berikut.
a.
Anggota DPR-GR dipilih dari orang-orang yang loyal
kepada presiden.
b. Presiden masih sering membuat
Penpres atau suatu produk peraturan yang sederajat dengan undang- undang.
Pada
periode demokrasi terpimpin, parlemen memberikan kelonggaran kepada presiden.
Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi terpimpin merupakan demokrasi
kekeluargaan, tanpa anarki liberalisme dan tanpa autokrasi diktator. Demokrasi
kekeluargaan yang dimaksud adalah demokrasi yang mengedepankan sistem pemerintahan
kepada musyawarah darimufakat dengan pimpinan serta kekuasaan sentral di tangan seorang
'sesepuh', seorang tetua yang tidak mendiktatori, tetapi memimpin dan
mengayomi. Maksud 'sesepuh'
atau 'tetua' pada saat itu tidak lain adalah dirinya sendiri.
Presiden
menggunakan Dekret 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum untuk melakukan
penyelewengan di bidang perundang-undangan dengan cara berbagai tindakan pemerintah
dilaksanakan melalui penetapan presiden. Selain itu, dibentuknya badan-badan
ekstrakonstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh pihak komunis sebagai arena
kegiatan, sesuai tujuan komunis internasional untuk mencapai demokrasi rakyat. Pers yang tidak sejalan
dengan jalur revolusi pemerintah diberedel, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri memperparah keadaan
ekonomi nasional.
5.
Periode
Orde Baru
Landasan
formal sistem pemerintahan dalam era Orde Baru adalah Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan ketetapan MPRS.Tujuan pemerintahan Orde Baru adalah ingin
mengembalikan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang sudah diselewengkan oleh
pemerintah Orde Lama. Tindakan korektif yang dilakukan pemerintah Orde Baru adalah membatalkan Ketetapan MPRS
No. II/MPRS/1963 dan Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno.
Dampaknya, presiden kembali menjadi jabatan periodik setiap lima tahun.
Ketetapan
MPRS No. XIX/MPRS/1966 telah menentu-kan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif
dari masa demokrasi terpimpin. Atas dasar ketetapan MPRS tersebut, Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1964 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menetapkan
kembali asas kebebasan badan-badan pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
diberi hak kontrol selain mempunyai fungsi membantu pemerintah. Pemimpin DPR-GR tidak lagi berstatus sebagai menteri. Begitu pula
tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menghapuskan wewenang presiden untuk memutuskan permasalahan dalam musyawarah dewan legislatif
apabila tidak terjadi mufakat. Golongan Karya dan ABRI diberi landasan
konstitusional. Selain itu, ditingkatkannya penyelenggaraan
hak asasi dengan memberikan kebebasan kepada
pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai politik untuk menyusun
kekuatannya.
Perkembangan
lebih lanjut memberikan peranan besar kepada Presiden Republik Indonesia. Secara
perlahan-lahan, kekuasaan presiden semakin mengerucut sehingga terjadi perubahan signifikan dengan
munculnya Presiden Soeharto sebagai tokoh paling dominan dalam sistem politik
Indonesia. Semua kegiatan politik harus dengan sepengetahuan dan persetujuan presiden.
Pada
waktu pemilihan anggota MPR tahun 1997, anggota MPR berasal dari partai, utusan
daerah, dan golongan yang diangkat oleh presiden. Dalam melakukan rekrutmen untuk
ketua Mahkamah Agung (MA), DPR mengajukan dua calon kepada presiden. Calon yang
diajukan terlebih dahulu mendapat persetujuan presiden, kemudian salah satu
dari calon tersebut diangkat oleh presiden. Begitu juga dengan cara
pengangkatan wakil ketua MA, hakim agung, anggota Dewan Pertimbangan Agung (DRA), dan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Model pengangkatan seperti itu tidak
hanya di internal pemerintah, tetapi sampai ke eksternal, seperti pemilihan ketua partai
politik. Ketua partai politik direkrut berdasarkan prinsip akomodatif. Artinya,
mereka yang menunjukkan sikap kritis apalagi menentang pemerintah tidak akan
dapat memimpin partai politik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
ditentukan oleh presiden. Presiden bersama DPR secara normatif melakukan
pembahasan penentuan APBN. Walaupun DPR diikutsertakan dalam pembahasan APBN, DPR tidak bisa mengubah
secara substantif apa pun yang diajukan oleh presiden.
Bentuk dari sistem
pemerintahan yang dijalankan pada masa Orde Baru menarik perhatian William Liddle, seorang ahli politik tentang Indonesia
dari Amerika Serikat. William Liddle memperlihatkan dengan jelas cara
pelaksanaan pemerintahan pada masa Orde Baru. Berikut ini karakteristik dan
penjelasan pelaksanaan pemerintahan Indonesia menurut William Liddle.
a.
Birokrasi Indonesia Memiliki
Citra Dili yang Baik Hati (Benevolence)
Birokrasi
benevolence mempunyai persepsi sebagai pelindung atau pengayom, pemurah,
dan baik hati terhadap rakyatnya. Pemerintah melihat rakyat sebagai orang bodoh
yang masih perlu dididik. Oleh karena pemerintah sudah benevolence kepada
rakyat, rakyat harus patuh, taat, dan setia (obidience) kepada pemerintah. Selama
pemerintahan Orde Baru berlangsung, begitulah pola interaksi yang bersifat benevolence dan ob/ofence antara pemerintah dan rakyat.
b.
Kebijakan Depolitisasi
Kebijakan
depolitisasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memperkuat pola hubungan
baik hati antara pemerintah dan rakyat. Kebijakan depolitisasi dilakukan
dengan cara, rakyat dijauhkan dari pemahaman yang kritis dan dibatasi
partisipasinya dalam bidang politik. Kebijakan depolitisasi dilakukan dengan konsep "massa
mengambang" (floating mass). Konsep massa mengambang ini memudahkan
melakukan
kontrol kepada partai politik nonpemerintah dan memudahkan pemerintah
mewujudkan prinsip monoloyalitas bagi semua pegawai negeri.Pelaksanaan konsep massa
mengambang ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, melakukan penyederhanaan
partai. Kedua, melakukan kontrol terhadap rekrutmen pimpinan utama
partai sehingga menghasilkan pemimpin partai yang akomodatif terhadap
pemerintah.
c.
Sistem Politik
Otoriter
Pelaksanaan
pemerintahan mengedepankan fungsi pertahanan daripada kesejahteraan. Anggota parlemen yang tidak sejalan
dengan pemerintah dikenai recall. Partai politik yang membangkang
pemerintah mengalami penekanan. Pers yang bersikap kritis kepada pemerintah
diberedel. Akan tetapi, berbeda dengan angkatan bersenjata, Angkatan Darat mempunyai
peranan yang penting dalam politik. Peran politik Angkatan Darat sebagai
stabilisator dan dinamisator. Berbekal peran sebagai stabilisator dan
dinamisator, militer terlihat sebagai pembentuk suasana supaya semua kebijakan
pemerintah dapat berjalan dengan baik. Rezim Orde Baru lebih mengedepankan militerisme.
Oleh karena itu, rezim Orde Baru
dikenai sebagai pelaksana sistem politik otoriter.
Sistem
pemerintahan presidensial dicantumkan dalam penjelasan UUD 1945 yang meliputi
tujuh pokok sistem
pemerintahan. Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan dalam penjelasan UUD 1945
sebelum diamandemen sebagai berikut:
a.
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaaf).
b. Sistem konstitusional.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Menteri negara ialah pembantu
presiden.
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
6.
Periode
Reformasi
Pada
tanggal 21 Mei 1998 merupakan momentum yang besar bagi sejarah perjalanan
Indonesia. Presiden Soeharto
menyatakan berhenti dari jabatannya setelah terjadi gelombang unjuk rasa yang
dimotori oleh mahasiswa dan pemuda.
Berhentinya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden di tengah-tengah krisis ekonomi dan moneteryang sangat memberatkan
kehidupan masyarakat menjadi awal dimulainya era baru yaitu reformasi. Pelaksanaan sistem pemerintahan
dan politik pada era reformasi merupakan transisi dari sistem politik
otoriter ke demokrasi.
Pada
awal era reformasi, dalam masyarakat berkembang dan populer dengan banyaknya
tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda.
Tuntutan itu sebagai berikut.
a.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tanun 1945.
b. Penghapusan doktrin dwifungsi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
c. Penegakan supremasi hukum,
penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
d. Desentralisasi dan hubungan yang
adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
e. Mewujudkan kebebasan pers.
f. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Pada
masa reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan
Indonesia pada masa reformasi sebagai berikut:
a.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR.
b. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
masa jabatan.
c. Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden.
d. DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
e. Presiden dan wakil presiden
tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri atas dua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyatdan Dewan Perwakilan Daerah.
f. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik peserta pemilu.
B.
Sistem Pemerintahan Indonesia Pascaamandemen
Konstitusi
Amandemen konstitusi
merupakan salah satu dari agenda reformasi. Konstitusi mengalami empat kali amandemen. Amandemen pertama pada tanggal 14-21
Oktober 1999, kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, ketiga pada tanggal 1 -9 November 2001, dan
keempat tanggal 1-11 Agustus 2002. Apakah pengertian amandemen? Apa latar belakang munculnya amandemen konstitusi
Indonesia? Bagaimana pula kedudukan lembaga-lembaga negara setelah
amandemen konstitusi? Perhatikan pembahasan berikut:
1.
Pengertian Amandemen
Amandemen
berasal dari bahasa Inggris yaitu amendment, yang berarti perubahan atau
to amend, to after, dan to revise. Secara etimologis kata
perubahan berasal dari kata ubah yang mendapat awalan per-san akhiran -an, yang
dapatdiartikan sebagai suatu keadaan berubah, peralihan, pergantian, atau
pertukaran. Amandemen juga dapat diartikan sebagai perbuatan untuk mengubah
dokumen secara resmi yang bertujuan jntuk memperbaikinya. Perubahan ini dapat
berupa penambahan atau pengurangan isi dari dokumen, kata ini se'ng digunakan dalam perubahan konstitusi suatu negara.
2.
Latar Belakang
Amandemen
Amandemen
konstitusi pertama mengakibatkan terjadinya perubahan yang signifikan terhadap
kedudukan Kewenangan setiap lembaga penyelenggara negara.
Beberapa lembaga negara ada yang dipangkas atau bahkan ada yang ditambah kewenangannya. Selain itu, hasil amandemen ada
yang menghapuskan lembaga negara dan
juga memunculkan lembaga-lembaga baru. Apa yang menjadi latar belakang
diamandemennya UUD 1945?
a.
UUD
1945 memberikan kedudukan kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini
yang mengakibatkan seolah-olah pemerintahan
negara tidak mempunyai hubungan dengan rakyat. Padahal secara jelas bahwa negara Indonesia menganut asas
demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai penguasa dengan menerapkan sistem. checks and balances. Dengan
memberikan kedudukan tertinggi kepada MPR, berdampak tidak adanya
pengawasan antarlembaga negara.
b. UUD 1945 memberikan kekuasaan
kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Pada diri presiden, dilengkapi dengan
berbagai hakyang biasa disebut dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif yaitu membentuk
undang-undang. Pelaksanaan kewenangan legislatif yang harusnya dijalankan oleh satu lembaga ternyata justru
dilakukan oleh dua lembaga yaitu DPR dan lembaga kepresidenan.
Akibat yang bisa ditimbulkan yaitu presiden bersikap otoriter.
Akibat yang bisa ditimbulkan yaitu presiden bersikap otoriter.
c. Pasal-pasal dalam UUD 1945
cenderung terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Contoh pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan multitafsir adalah pasal 7 UUD
1945 sebelum diamandemen. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa, "Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali." Pasal ini sangat rentan ditafsirkan sebagai upaya menumbuhkan rezim
otoritarianisme. Hal ini karena pasal tersebut dapat memungkinkan setiap
presiden yang pernah menjabat diperbolehkan untuk mengikuti pemilu presiden secara terus-menerus tanpa ada batasan berapa kali seseorang bisa menjabat sebagai presiden. Oleh karena itu, akibat klausul tersebut bisa menimbulkan masa jabatan presiden seumur hidup. Selain itu, dapat ditafsirkan bahwa presiden dan wakil presiden bisa menjabat tidak lebih dari dua kali.
presiden yang pernah menjabat diperbolehkan untuk mengikuti pemilu presiden secara terus-menerus tanpa ada batasan berapa kali seseorang bisa menjabat sebagai presiden. Oleh karena itu, akibat klausul tersebut bisa menimbulkan masa jabatan presiden seumur hidup. Selain itu, dapat ditafsirkan bahwa presiden dan wakil presiden bisa menjabat tidak lebih dari dua kali.
d. UUD 1945 terlalu memberikan
kewenangan kepada presiden dengan memberikan hak legislasi. Dengan diberikannya hak legislasi, berarti
presiden dapat dengan mudah mengatur semua lembaga-lembaga negara sesuai keinginan presiden
dengan membuat undang-undang yang mengatur lembaga-lembaga negara tersebut.
e. Rumusan UUD 1945 belum
menggambarkan semangat demokrasi yang ingin ditanamkan di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945 masih
dianggap belum mencerminkan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah.
Hal itu membuka peluang untuk menyelenggarakan
praktik ketatanegaraan yang belum sesuai Pembukaan UUD 1945. Kemungkinan yang
bisa terjadi akibat belum adanya kesesuaian antara pembukaan dengan pasal-pasal
antara lain tidak adanya saling mengawasi antarlembaga negara, infrastruktur
politik kurang mendapatkan akses
kebebasan berekspresi, pemilu dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah, dan kesejahteraan sosial tidak tercapai.
kebebasan berekspresi, pemilu dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah, dan kesejahteraan sosial tidak tercapai.
3.
Kedudukan
Lembaga-Lembaga Negara dalam Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen
Sistem
pemerintahan di Indonesia yang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah presidensial. Anda dapat mengidentifikasinya dari
mempelajari setiap pasal yang ada dalam konstitusi tersebut. Walaupun tidak dikatakan dengan
tegas bahwa negara Indonesia menganut sistem presidensial,
secara sekilas dapat dilihat dari pemegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan yang dijabat oleh satu
orang yaitu presiden. Pelaksanaan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia
tidak bersifat murni, dalam artian
Indonesia tidak menganut sistem presidensial secara menyeluruh.
a.
Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif sangat besar dan kuat pascaamandemen konstitusi. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden
adalah simbol negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden menjadi pemegang kekuasaan
eksekutif yang dibantu oleh wakil presiden beserta para menteri. Berdasarkan
hasil amandemen, terdapat perubahan dalam lembaga kepresidenan. Perubahan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1) Membatasi beberapa kekuasaan
presiden mulai dari masa jabatan dan kewenangan membentuk undang-undang.
2) Memperkuat sistem presidensial,
dengan cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dengan cara yang tidak mudah.
3) Mengatur mengenai pencalonan
presiden dan wakil presiden.
4) Kewenangan-kewenangan lain
seperti pengangkatan duta, menerima duta, pemberian amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5) Kewenangan lainnya, atas
pemberian grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebagai kepala negara dan.
kepala pemerintahan, presiden mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban. Berikut ini merupakan hak, wewenang,
dan tugas Presiden Republik Indonesia:
1)
Menyatakan keadaan bahaya.
2)
Menetapkan peraturan pemerintah.
3)
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
4)
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
5)
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR.
6)
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
7)
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainnya yang diatur dengan undang-undang.
8)
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR.
9)
Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
10)
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
11)
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh
Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
12)
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
13)
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan
presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
14)
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
15)
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
16)
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
17)
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
18)
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
atas rancangan undang-undang bersama DPR serta mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Walaupun begitu, presiden bisa
dimintai keterangannya
oleh parlemen terkait kebijakannya yang mempunyai dampak besar atau dianggap melanggar konstitusi. Apabila presiden ternyata
melakukan kesalahan, parlemen bisa menjatuhkan presiden dengan melakukan pemakzulan. Walaupun ada kemungkinan presiden
bisadiberhentikan, hal itu sangat sulit dilakukan.
b.
Yudikatif
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Pascaamandemen, selain Mahkamah Agung terdapat lembaga-lembaga baru di bidang legisiatif
yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
1)
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga peradilan yang tertinggi dalam lingkup peradilan umum. Sebagai lembaga tertinggi dalam
lingkup peradilan umum, Mahkamah Agung merupakan lembaga yang bertugas untuk memutuskan
kasasi yang diajukan oleh masyarakat. Berikut ini merupakan wewenang Mahkamah Agung.
a) Mengadili di tingkat kasasi.
b) Menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang.
c) Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan
undang-undang.
Seperti yang sudah
dijelaskan, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam lingkup peradilan umum. Oleh
karena itu, selain Mahkamah Agung masih ada lagi lembaga dalam bidang yudikatif yang berada di bawah Mahkamah Agung di
antaranya sebagai berikut:
a)
Peradilan umum yang terdiri atas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
b)
Pengadilan tata usaha negara.
c)
Pengadilan militer.
d)
Pengadilan agama.
2)
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga baru yang berada di bidang yudikatif. Kewenangan lembaga ini adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a)
Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b)
Memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh undang-undang dasar.
c)
Memutus pembubaran partai politik.
d)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain
keempat kewenangan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban. Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran presiden
dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi. Pencalonan hakim
konstitusi diajukan oleh tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara tersebut adalah
Mahkamah Agung, presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga lembaga ini mengajukan masing-masing
tiga calon hakim konstitusi. Apabila kita cermati lebih dalam, kita dapat melihat
adanya proses checks and balances dari ketiga lembaga negara tersebut
dalam rangka penentuan anggota-anggota hakim konstitusi.
3)
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial merupakan supporting body dari lembaga kehakiman yang lain.
Kedudukan Komisi Yudisial tidak sejajar dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Kewenangan dari Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut.
a) Melakukan monitoring secara
intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat.
b) Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kekuasaan kehakiman, baikyang menyangkut rekrutmen hakim agung
maupun monitoring perilaku hakim.
c) Menjaga kualitas dan konsistensi
putusan lembaga peradilan karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga
yang benar-benar independen.
d) Menjadi penghubung antara
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian
kekuasaan kehakiman.
c.
Legislatif
Perubahan
yang sangat fundamental dari lembaga legislatif adalah munculnya Dewan
Perwakilan Daerah dan penghapusan utusan daerah dan golongan. Jadi, sekarang
lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR
merupakan badan legislatif Indonesia yang mempunyai kewenangan sangat penting
dalam penentuan arah
pemerintahan Indonesia. Tugas MPR begitu besar sebagai pelaksana tugas pemerintahan dalam bidang legislatif. Berikut ini
merupakan tugas dan wewenang MPR.
a)
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
b)
Melantik presiden dan wakil presiden.
c)
Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam
masa jabatannya menurut undang-undang
dasar.
2) Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang mempunyai peranan tidak kalah
pentingnya dengan MPR. DPR secara kelembagaan mempunyai fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk undang-undang. Fungsi
anggaran adalah fungsi DPR untuk menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan DPD. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksananya yang
dijalankan oleh eksekutif. Adapun dalam menjalankan
tugasnya, DPR terbagi menjadi beberapa komisi.
Selain
mempunyai fungsi, DPR juga mempunyai hak dalam menjalankan tugasnya sebagai parlemen. Hak DPR di antaranya sebagai berikut:
a) Hak interpelasi adalah hak
legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakannya yang penting dan strategis serta dapat
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b) Hak angket adalah hak legislatif untuk melakukan
penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan
suatu peraturan dalam kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c) Hak menyatakan pendapat adalah
hak legislatif untuk memberikan pendapat terhadap pemerintah mengenai kebijakan yang
berdampak luar biasa disertai penyelesaiannya atau hak ini adalah tindak lanjut dari hak interpelasi dan angket.
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga baru di bidang legislatif. Anggota dari DPD
adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum.Tujuan pembentukan DPD adalah memberi kesempatan kepada setiap daerah
untuk menempatkan perwakilannya di dalam lembaga yang bertaraf nasional untuk
memperjuangkan daerahnya supaya tercapai kesatuan nasional.
Tugas
dan wewenang DPD lebih terbatas dibandingkan dengan DPR. Berikut ini merupakan tugasdan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
a)
Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkenaan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
b)
Mengikuti pembahasan undang-undang yang berkaitan
dengan daerah.
c)
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam rangka
pembuatan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d)
Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berhubungan
dengan daerah, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama sebagai bahan
pertimbangan DPR.
d.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan badan negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara dengan bersifat bebas dan mandiri. BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan badan atau lembaga lain yang
melakukan pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan
BPK.termasuk ke dalam pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam
menjalankan tugasnya, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa
sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Selanjutnya, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
C.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan Negara-Negara Lain
Pada
dasamya hanya terdapat dua sistem pemerintahan besar dunia, yaitu presidensial
dan parlementer. Walaupun begitu, setiap negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang
sama belum tentu pelaksanaannya juga sama. Sebagai contoh, Indonesia dan Amerika
Serikat merupakan dua negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun
demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksaan pemerintahan di Indonesia dan Amerika Serikat.
Perbedaan antara sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat serta negara-negara lainnya sebagai berikut.
1.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Amerika Serikat
Indonesia
dan Amerika Serikat menggunakan sistem pemerintahan yang sama yaitu presidensial. Walaupun kedua negara ini menggunakan sistem pemerintahan
yang sama, dalam praktiknya terdapat
beberapa perbedaan. Apa yang
menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut?
Perbedaan
pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dapat dilihat
dari keanggotaan legislatif, susunan negara, dan sistem kepartaian. Lembaga
legislatif di negara
Indonesia bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Adapun lembaga legislatif Amerika Serikat dinamakan Kongres yang terdiri
atas Senat dan House of Representative.
Susunan
negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan Amerika Serikat adalah federal.
Negara Kesatuan adalah
negara yang tidak mempunyai negara-negara bagian atau bersifat tunggal. Akan
tetapi, untuk memperlancar tujuan negara
kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah. Sementara itu, Amerika Serikat merupakan negara dengan
susunan negara federal. Negara federal adalah negara yang dibangun dari
beberapa negara. Pada awalnya negara-negara bagian merupakan negara-negara yang
terdiri sendiri, kemudian
negara-negara tersebut bergabung dan membuat ikatan untuk kepentingan bersama.
Sistem kepartaian Indonesia
dan Amerika Serikat menggunakan sistem multipartai. Walaupun ada kesamaan dalam sistem kepartaian, dalam tataran
pelaksanaannya berbeda. Amerika Serikat mempunyai dua partai besar yang mengikuti
pemilu yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat. Adapun jumlah partai di Indonesia
cukup banyak, sebagai contoh jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu
tahun 2014 sebanyak 12 partai politik dan 3
partai daerah. Sementara itu, proses pemilihan presiden di Amerika Serikat
memiliki beberapaketentuan yang berbeda dengan pemilu presiden di Indonesia.
No
|
Lembaga
|
Indonesia
|
Amerika Serikat
|
1
|
Eksekutif
|
-
Presiden sebagai Kepala Negara dan kepala pemerintahan
-
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat
-
Jabatan presiden selama lima tahun
|
-
Presiden sebagai kepala negaran dan kepala pemerintahan
-
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat
-
Jabatan presiden selama empat tahun
|
2
|
Legislatif
|
-
Parlemen bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
-
Anggota Parlemen dipilih melalui pemilu
-
Anggota Dewan Perwakilan Daerah merupakan perwakilan provinsi
-
Apabila ada kursi Dewan Perwakilan Daerah Kosong, Gubernur tidak dapat
memilih penggantinya
-
Pengajuan Rancanagan Undang-Undang yang diajukan Dewan Perwakilan
Daerah terbatas
|
-
Parlemen bernama Kongres yang terdiri atas House of Representative dan
Sehat.
-
Anggota Parlemen di pilih melalui pemilu
-
Anggota senat merupakan perwakilan dari Negara-negara bagian
-
Apabila ada kursi Senat kosong, gubernur dari Negara bagian dapat
memilih pengganti sementara kursi senator.
-
Pengajuan rancangan undangan-undangan yagn diajukan senat terbatas.
|
3
|
Yudikatif
|
-
Pengadilan agung merupakan pengadilan tertinggi pada tingkat kasasi
-
Pengadilan di bawah Mahkamah Agung yaitu pengadilan banding atau
pengadilan tinggi dan pengadilan negeri
-
Tugas Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan undang-udnangan di bawah undang-undang terhadap undang-undangan,
serta kewenangan lain yang diberikan berdasarkan undang-undang
|
-
Supreme Court (Mahkamah Agung) merupakan penegadilan tertinggi di
lingkup pemerintahan
-
Pengadilan di bawah Supreme Court yaitu pengadilan banding dan
pengadilan distrik
-
Tugas Supreme Court berurusan dengan perkara-perkara yang berhubungan
dengan pemerintah federal, sengketa antar negera bagian, dan tafsiran
konstitusi Amerika Serikat, membatalkan undang-undang dan menciptakan
presiden untuk undang-undang dan keputusan-keputusan pada masa depan.
|
2.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Belanda
Kedua
negara ini mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda. Indonesia menggunakan
sistem presidensial, sedangkan Belanda menggunakan sistem parlementer. Sistem parlementer juga pemah
diterapkan di Indonesia pada masa
kemerdekaan semenjak Presiden Soekarno memimpin.
Akan tetapi, semenjak munculnya Dekret Presiden
5 Juli 1959 sistem pemerintahan kembali lagi menggunakan sistem presidensial. Berikut ini perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan Belanda.
No
|
Lembaga
|
Indonesia
|
Amerika Serikat
|
1
|
Legislatif
|
-
Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas dewan perwakilan rakyat
dan dewan perwakilan daerah
-
Dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah berhak mengajukan
rancangan undang-undang
-
Parlemen di daerah bernama Dewan Perwakilan Daerah
-
Anggota dewan perwakilan rakyat daerah dipilih oleh rakyat
-
Dewan perwakilan rakyat daerah dikepalai oleh pimpinan dewan
perwakilan rakyat daerah
-
Pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah merangkap anggota dewan perwakilan rakyat daerah
|
-
Parlemen terdiri atas Tweee La,er dam Eerste Kamer
-
Tweede Kamer mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
-
Parlemen di daerah bernama
Provinciale Staten.
-
Anggota Provinciale Staten dipilih oleh rakyat
-
Provinciale Staten dikepalai oleh Gubernur
-
Gubernur tidak merangkap menjadi anaggota Provinciale Staten
|
2
|
Eksekutif
|
-
Kepala Negara Presiden
-
Kepala Pemerintahan presiden
-
Menteri bertanggungjawab kepada presiden
-
Menteri diangkat oleh presiden
-
Provinsi dikepalai oleh gubernur
|
-
Kepala Negara raja
-
Kepala pemerintahan perdana menteri
-
Menteri bertanggungjawab kepada parlemen
-
Menteri diangkat oleh raja setelah mendapatkan rekomendasi perdana
menteri
-
Pemerintahan daerah dikepalai oleh gubernur
|
3
|
Yudikatif
|
-
Pengangkatan anggota hakim agung diangkat oleh presiden berdasarkan
usulan komisi Yudisial yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
-
Badan pengadilan terdiri atas Mahkamah Agung , pengadilan tinggi, dan
pengadilan negeri
|
-
Raja mempunyai wewenang mengangkat anggota yudikatif
-
Badan Pengadilan terdiri atas Canton, Rechbank, Gerechtshoft, dan Hoge
Raad
|
3.
Inggris
Inggris adalah negara yang
dijuluki sebagai ibu | pariemen. Julukan
itu pantas diberikan kepada Inggris karena Inggris adalah negara pelopor
sistem pemerintahan parlementer. Sebagai negara yang menggunakan sistem parlementer, Inggris menempatkan jabatan kepala
negara kepada seorang ratu yang bernama Ratu Elizabeth II.
Kepala pemerintahan dijabat
oleh seorang perdana menteri. Inggris
membentuk negara-negara persemakmuran-nya
dengan sistem parlementer. Kepala negara Inggris menempatkan gubemur jenderal sebagai
kepanjangantangan dari Ratu Inggris
di negara-negara persemakmurannya untuk menjabat sebagai kepala negara.
Perbedaan
antara konsep sistem pemerintahan Inggris dan Indonesia dapat dilihat dari:
a.
Lembaga eksekutif;
b. Lembaga legislatif; dan
c. Lembaga yudikatif.
Pelaksanaan pembagian
kewenangan pemerintahan di inggris menganut system trias politica. Hal ini sama
dengan yang dilaksanakan di Indonesia. Trias Politica yang dilakukan di
Indonesia dengan cara pembagian kekuasaan.
No
|
Lembaga
|
Indonesia
|
Amerika Serikat
|
1
|
Legislatif
|
-
Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas dewan perwakilan rakyat
dan dewan perwakilan daerah.
-
Parlemen pelaksana fungsi legislasi
-
Anggota parlemen dipilih oleh rakyat
|
-
Parlemen terdiri atas House of Commons dan the House of Lords
-
Parlemen pelaksana fungsi legislasi
-
Anggota House of Commons dipilih oleh rakyat, sedangkan anggota the
house of lords diangkat berdasarkan kemapanan di masyarakat
|
2
|
Eksekutif
|
-
Kepala Negara presiden
-
Kepala pemerintahan presiden
-
Presiden memimpin cabinet
-
Menteri merupakan pembantu presiden
-
Menteri bukan anggota parlemen, mereka dipilih dari anggota partai
atau masyarakat anggota partai.
-
Menteri bertanggungjawab kepada presiden
|
-
Kepala Negara ratu
-
Kepala pemerintahan perdana menteri
-
Perdana menteri memimpin cabinet
-
Menteri merupakan pembantu perdana menteri
-
Menteri dipilih dari parlemen
-
Menteri bertanggungjawab kepada parlemen
|
3
|
Yudikatif
|
-
Mahkamah angung sebagai pengadilan tertinggi secara nasional
-
Pengadilan banding dilaksanakan oleh pengadilan tinggi
-
Hakim agung diangkat oleh presiden yang diusulkan oleh komisi yudisial
setelah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat
|
-
Tidak tedapat pengadilan tinggi secara nasional
-
Tidak terdapat pengadilan tinggi secara nasional
-
Pengadilan banding dilaksanakan oleh komite Komite Yudisial dan the
house of lords
-
Hakim diangkat oleh ratu dengan pertimbangan perdana menteri, Lord
Chanchellor dan menteri terkait dalam cabinet.
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik
Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk
memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan
rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang
dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan
negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk
Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan
undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan
Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Sistem
pemerintahan suatu negara sangat berpengaruh terhadap negara lain. Dimana
sistem pemerintahan ini dapat dijadikan bahan perbandingan bagi negara lain.
Negara-negara lain pun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antara sistem pemerintahannya dengan negara lain. Setiap negara dapat
mengembangkan pemerintahannya dengan baik dengan melakukan perbandingan dan juga
dapat mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan
negara yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-sistem-pemerintahan.html
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2014/06/sistem-pemerintahan-indonesia-dari-masa.html
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2014/05/04/bab-iii-sejarah-sistem-pemerintahan-republik-indonesia/
http://sonnymbozo.blogspot.co.id/2012/08/sejarah-sistem-pemerintahan-indonesia.html