Makalah Penelitian Bahaya Petasan yang marak di Bulan Ramadhan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, dan mempunyai sumbu untuk diberi api dalam menggunakannya. Petasan merupakan peledak yang berdaya ledak rendah atau low  explosive.  Bubuk yang digunakan sebagai  isi  petasan merupakan bahan peledak kimia  yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu. Petasan atau mercon dan berbagai tradisi yang menggunakan bahan peledak sangat berbahaya sehingga terdapat pengaturan terkait petasan karena merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia atau dapat menimbulkan marabahaya bagi barang atau harta kekayaan dan bagi nyawa orang lain.
Sebenarnya tidak semua  perbuatan  yang  menyebabkan  peledakan  itu  dikatakan sebagai  pelanggaran  tindak  pidana,  hanya  peledakan-peledakan  yang dilakukan secara sengaja dan yang dapat mendatangkan marabahaya bagi barang atau bagi nyawa orang lain. Petasan merupakan  salah  satu  bahan  peledak yang memiliki daya ledak rendah yang dilarang oleh negara, karena banyak sekali kasus yang terjadi akibat ledakan petasan terutama saat bulan ramadhan tiba. Banyak sekali pembuat petasan yang karena kurang kehati- hatiannya menyebabkan bahan petasan yang mereka buat meledak dan tidak jarang karena peristiwa tersebut menelan korban jiwa maupun luka-luka, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Akibat dari ledakan tersebut juga dapat merusak bangunan rumah. Oleh karena itu, petasan merupakan barang yang dilarang karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

B.       Permasalahan dan Ruang Lingkup

1.    Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana?
Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat bagi kepolisian dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana?

2. Ruang Lingkup

Ruang lingkup penelitian ini adalah kajian hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya kepolisian dalam penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Ruang Lingkup lokasi penelitian adalah pada Polisi Daerah Provinsi Lampung (Polda Lampung). Ruang lingkup waktu penelitian adalah tahun 2015.

C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian

a.        Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.  Untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
b.  Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat bagi kepolisian dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.

b.        Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian ini adalah:
i.     Kegunaan teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk memperkaya kajian ilmu hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya kepolisian dalam menanggulangi penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
ii.   Kegunaan praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai acuan bagi Polda Lampung dalam upaya menanggulangi penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Selain itu hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi dan penelitian mengenai upaya kepolisian dalam menanggulangi penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana di masa-masa yang akan datang.

  

BAB II
PEMBAHASAN

Petasan merupakan barang yang dilarangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Bunga  Api  1939,  di  mana  di  antara  lain  adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda apabila melanggar ketentuan membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan.
Peraturan tersebut kemudian sudah tidak berlaku lagi sebab pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen"(stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor  8  tahun  1948. UU darurat 1951 yang telah diubah menjadi UU No  12/DRT/1951 mengatur ancaman pidana terkait dengan petasan yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara ataupun hukuman mati. Peraturan tersebut yaitu diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur :
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya  atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Selain diatur dalam Undang Undang Darurat, petasan sebagai peledak juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada Pasal 187 KUHP yang mengatur:
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.   Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;
2.   Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.     Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Pengaturan mengenai sanksi baik sanksi penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati disiapkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat pembuat, penjual maupun orang yang menyulut petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya. Namun, Petasan masih menjadi masalah yang menakutkan bagi sebagian rakyat terutama saat Ramadhan dan malam takbiran. Keberadaan petasan selam bulan Ramadhan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya.
Petasan sudah menjadi salah satu hal yang biasa ditemui, terutama pada saat  bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat di Indonesia pada saat menjelang hari perayaan terutama pada   perayaan keagamaaan seperti Ramadhan,  perayaan  Idul Fitri, perayaan Natal, Tahun Baru, Imlek atau perayaan agama lainnya memiliki tradisi dalam memeriahkan hari istimewa tersebut salah satunya yaitu dengan membakar kembang api. Namun selain kembang api, masyarakat juga sering membakar petasan atau mercon. Kebanyakan anak-anak sesudah sahur bermain petasan dan kembang api. Mereka dengan seenaknya melempar petasan-petasan yang mereka bawa pada teman-temannya atau kendaraan motor dan mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya, sejumlah anak-anak dan remaja, membakar petasan yang ledakannya menghasilkan suara gaduh. Hal itu dikeluhkan sejumlah warga yang ada di sekitarnya. Sebab, selain suara gaduh, terkadang ada petasan yang nyasar masuk ke halaman rumah maupun atap rumah warga. Hal ini mengganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan akan menimbulkan kebakaran.
Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan bahwa petasan merupakan salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadhan. Khususnya gangguan terhadap kegiatan pada malam dan dini hari seperti tarawih dan waktu sahur.4 Petasan pun kemudian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tersebut dibuat dengan pertimbangan “Bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus”.
Pengaturan mengenai sanksi baik sanksi penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati telah disiapkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat pembuat, penjual maupun orang yang menyulut petasan. Namun, tetap saja petasan terus beredar di masyarakat. Bahkan akibat dari petasan tersebut telah mengakibatkan korban jiwa seperti pada salah satu kasus yang terjadi di Pekanbaru, Riau.
Kasus tersebut berawal saat korban yang berumur lima tahun bermain petasan bersama dua temannya di halaman rumah korban. Ketiganya bermain petasan yang diduga jenis human fire works dengan cara memasukkan petasan tersebut dan meledakkannya dalam kaleng. Setelah memasukkan petasan dalam kaleng, korban lalu duduk dan menatap kaleng berisikan petasan itu seraya menunggu meledak. Saat meledak, percikan kaleng menyasar ke leher korban hingga menyebabkan tenggorokan korban hampir putus dan menyebabkan pendarahan hebat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bocah berumur lima tahun tersebut akhirnya tewas setelah bermain petasan. Insiden itu terjadi di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, peristiwa itu terjadi Jumat malam, 26 Juni 2015. Pemicunya, petasan meledak dalam kaleng. Percikan kaleng yang meledak karena petasan tersebut tepat mengarah ke leher korban hingga menyebabkan leher korban terluka parah dan mengeluarkan banyak darah. 6 Akibat kejadian tersebut pelaku penjual petasan diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1952 tentang Bunga Api “Tanpa hak membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut bahan peledak” yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Penjual petasan diancam pidana dengan pertimbangan bahwa penjual petasan tersebut memenuhi unsur-unsur:
1.        Unsur “barang siapa”
yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah orang atau subyek hukum yang mampu bertanggungjawab.
2.        Unsur “tanpa hak”
penjual memiliki, menyimpan dan menguasai bahan peledak atau petasan tidak ada ijin dari pihak berwajib.
3.  Unsur “Menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu bahan peledak atau petasan”.
Upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut yaitu kepolisian telah melakukan penyidikan dimana dalam penyidikan polisi telah menyita barang bukti berupa petasan. Namun tidak ada tersangka dalam kasus ini dikarenakan korban sendiri sebagai pelaku yang menyulut petasan tersebut dengan cara memasukannya ke dalam kaleng. Upaya penanggulangan petasan sebaiknya dilakukan mulai dari upaya pencegahan, kemudian juga melaksanakan operasi razia petasan, dan penelusuran penjual petasan untuk mengetahui dari mana penjual memperoleh barang tersebut agar diketahui letak produksi petasan. Selain itu upaya pemusnahan petasan serta pemberian sanksi bagi orang yang memproduksi, dan menjual petasan sebaiknya dilaksanakan secara tegas.
Kejadian tersebut merupakan suatu bukti bahwa petasan atau mercon sangat berbahaya walaupun petasan atau mercon tergolong sebagai peledak berdaya ledak rendah atau low explosive. Apabila tidak ada penanggulangannya, maka potensi jatuhnya korban akan terus meningkat. Sehingga upaya kepolisisan sebagai aparat penegak hukum sangat berpengaruh dalam penanggulangan penggunaan petasan.
Permasalahan yang sekarang timbul bukan akibat dari mainan petasan yang dilakukan oleh anak-anak yang biasanya tanpa disertai dengan pengawasan orang dewasa. Bahaya yang mengintai mereka sangat tinggi sekali, terlebih sejatinya seaman-amannya sebuah mainan. Mainan petasan atau kembang api ini rawan sekali meledak dan sudah tentu akan menimbulkan kerugian yang bisa saja lebih parah dari yang di perkirakan. Berikut kami sajikan beberapa dampak buruk dan bahaya dari mainan petasan dan atau kembang api bagi anak-anak adalah sebagai berikut :
1.    Anak anak belum nalar rawan menyebabkan kecelakaan
Anak-anak yang masih memiliki tingkat emosi yang belum stabil akan cenderung memainkan petasan untuk hiburan-hiburan semata-mata untuk mencari perhatian. Mereka cenderung memainkan petasan di dekat banyak orang yang tentunya mereka ingin diperhatikan. Tindakan seperti ini akan sangat berbahaya sekali karena jika salah melempar atau mengenai tempat-tempat tertentu bisa menyebabkan kecelakaan.
Kita sudah sering mendengar adanya orang yang mengalami cidera pada anggota badan akibat dari memainkan petasan. Bahkan kita  sudah sering mendengar adanya korban yang sampai kehilangan nyawa akibat dari petasan (ukuran besar tentunya)
2.    Bunyi yang terlalu keras dapat mengakibatkan polusi suara
Bunyi yang terlalu keras dan sering tiba-tiba muncul akan mengakibatkan polusi suara yang mengganggu. Bayangkan jika anda sedang tidur siang tiba-tiba di dekat kamar anda ada anak-anak yang bermain petasan melempar mercon tepat di dekat anda. Saya yakin anda pasti akan terbangun karena kaget (kecuali anda sedang kelelahan dan tidur dengan sangat lelap). Bagaimana perasaan anda yang bangun tidur karena suasana yang mengagetkan? Tentu anda akan merasa tidak nikmat.
Itu yang terjadi pada orang yang sudah dewasa (dengan asumsi pembaca sudah nalar, buktinya anda sedang membaca artikel ini). coba kita bayangkan jika hal ini terjadi pada anak kecil balita?
3. Sampah sisa petasan yang berserakan membuat kotor lingkungan
Bermain kembang api baik yang menimbulkan suara atau pun yang tidak menimbulkan suara pasti akan mengakibatkan sampah-sampah kertas pembungkus kembang api (bunga api) atau pun petasan akan menyebar dimana-mana. Hasilnya? Sampah!
Sampah yang berserakan jika tidak dibersihkan akan beterbangan kemana-mana membuat lingkungan menjadi kotor dan itu sudah menjadi pemandangan yang biasa terjadi. Kalau kita lihat mercon atau petasan yang meletus secara berantai, kotoran dari kertas pembungkusnya bisa menyebar kemana-mana.
4.     Bentuknya yang menarik rawan dimakan anak kecil
Bentuk yang menarik pada kemasan kembang api atau mercon yang sengaja dibuat untuk memikat anak-anak untuk membelinya menjadi sebuah hal yang sangat wajar. Namun, hal ini bisa menjadi fatal jika ada anak-anak kecil yang masih suka (belajar) menggigit-gigit benda-benda disekitarnya (biasanya pada batita) mendapati benda ini tergeletak secara sembarangan, Bukan tidak mungkin batang mercon ataupun kembang api menjadi sasaran untuk dimasukkan kedalam mulutnya. Jelas anda sudah tahu bahwa bahan-bahan yang digunakan beracun dan tidak untuk dimakan. (Kabar baiknya kasus seperti ini belum pernah saya dengar, tetapi jika pembaca pernah mendengarnya bisa di share pada kolom komentar blog)
5. Bau ledakan yang menyengat bisa menyebabkan batuk
Satu hal yang saya ingat ketika melihat pertunjukan kembang api atau pun saat melihat petasan yang sedang dinyalakan. Bau yang dihasilkan sangat menyengat sekali dan sangat tidak enak, ini penilaian saya, kalau menurut anda baunya sedap dan membuat anda nyaman. Berarti kita punya pendapat yang berbeda.
Bau yang menyengat ini timbul karena ledakan-ledakan yang dihasilkan, dan tentunya bau dari zat kimia yang dibakar, tidak baik untuk kesehatan pernafasan anda. anda bisa mengalami batuk atau bahkan sesak nafas.
 
6. Membuang-buang uang
Poin terpenting dalam pembahasan kita adalah jika anda membeli petasan atau kembang api tanpa tujuan yang jelas dan tidak ada manfaatnya mending anda simpan uang anda. Selain harganya yang mahal pengawasan yang ekstra menjadi faktor utama. Memang ada budaya yang menjadikan kembang api menjadi salah satu elemen pentingnya. Kalau seperti ini jelas pasti mereka mempunyai tujuan yang jelas, umumnya untuk memeriahkan sesuatu peringatan. Namun, jika anda membeli hanya untuk hal-hal sepele saya sarankan simpan uang anda untuk kegiatan yang bermanfaat lainnya.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.       Kesimpulan
Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, dan mempunyai sumbu untuk diberi api dalam menggunakannya. Petasan merupakan peledak yang berdaya ledak rendah atau low  explosive.  Bubuk yang digunakan sebagai  isi  petasan merupakan bahan peledak kimia  yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu. Petasan atau mercon dan berbagai tradisi yang menggunakan bahan peledak sangat berbahaya sehingga terdapat pengaturan terkait petasan karena merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia atau dapat menimbulkan marabahaya bagi barang atau harta kekayaan dan bagi nyawa orang lain.


B.       SARAN


Peran orang tua dalam mengawasi anaknya sangat diperlukan. Terlebih lagi saat anak mulai memasuki masa-masa pertumbuhan emas-nya atau sering di sebut golden age. Bukan hanya masalah mainan petasan saja yang sebetulnya perlu orang tua perhatikan tetapi juga masalah pada perkembangan pendidikan dan pengetahuannya.

Subscribe to receive free email updates: