Makalah Penelitian Bahaya Petasan yang marak di Bulan Ramadhan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk
yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, dan mempunyai sumbu untuk diberi api
dalam menggunakannya. Petasan merupakan peledak yang berdaya ledak rendah atau low
explosive. Bubuk yang
digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi
tertentu. Petasan atau mercon dan berbagai tradisi yang menggunakan bahan
peledak sangat berbahaya sehingga terdapat pengaturan terkait petasan karena
merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran
bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia atau dapat menimbulkan marabahaya bagi
barang atau harta kekayaan dan bagi nyawa orang lain.
Sebenarnya tidak semua perbuatan
yang menyebabkan peledakan
itu dikatakan sebagai pelanggaran
tindak pidana, hanya
peledakan-peledakan yang
dilakukan secara sengaja dan yang dapat mendatangkan marabahaya bagi barang
atau bagi nyawa orang lain. Petasan merupakan
salah satu bahan
peledak yang memiliki daya ledak rendah yang dilarang oleh negara, karena banyak sekali kasus yang
terjadi akibat ledakan petasan terutama saat bulan ramadhan tiba. Banyak sekali
pembuat petasan yang karena kurang kehati- hatiannya menyebabkan bahan petasan
yang mereka buat meledak dan tidak jarang karena peristiwa tersebut menelan
korban jiwa maupun luka-luka, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Akibat
dari ledakan tersebut juga dapat merusak bangunan rumah. Oleh karena itu,
petasan merupakan barang yang dilarang karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
B.
Permasalahan dan Ruang Lingkup
1. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan penggunaan
petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak
pidana?
Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat bagi kepolisian
dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya
tindak pidana?
2.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penelitian ini adalah
kajian hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya kepolisian dalam
penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
Ruang Lingkup lokasi penelitian adalah pada Polisi Daerah Provinsi Lampung
(Polda Lampung). Ruang lingkup waktu penelitian adalah tahun 2015.
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah maka
tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam
penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
b. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat
bagi kepolisian dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana.
b.
Kegunaan Penelitian
Kegunaan
penelitian ini adalah:
i. Kegunaan teoritis
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat berguna untuk memperkaya kajian ilmu hukum pidana, khususnya
yang berkaitan dengan upaya kepolisian dalam menanggulangi penggunaan petasan
yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
ii. Kegunaan praktis
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat berguna sebagai acuan bagi Polda Lampung dalam upaya
menanggulangi penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak
pidana. Selain itu hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi
pihak-pihak yang membutuhkan informasi dan penelitian mengenai upaya kepolisian
dalam menanggulangi penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya
tindak pidana di masa-masa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
Petasan merupakan barang yang dilarangan. Sejak
zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor
41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Bunga Api 1939,
di mana di antara lain
adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda apabila melanggar
ketentuan membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang
tidak sesuai standar pembuatan.
Peraturan tersebut kemudian sudah tidak berlaku
lagi sebab pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Undang Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke
bijzondere strafbepalingen"(stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-undang
Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun
1948. UU darurat 1951 yang telah diubah menjadi UU No 12/DRT/1951 mengatur ancaman pidana terkait
dengan petasan yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara ataupun hukuman
mati. Peraturan tersebut yaitu diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951
yang mengatur :
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Selain diatur dalam Undang Undang Darurat,
petasan sebagai peledak juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yaitu pada Pasal 187 KUHP yang mengatur:
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan
kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.”
Pengaturan mengenai sanksi baik sanksi
penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati disiapkan untuk memberikan
efek jera kepada masyarakat pembuat, penjual maupun orang yang menyulut
petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak
pada umumnya. Namun, Petasan masih
menjadi masalah yang menakutkan bagi sebagian rakyat terutama saat Ramadhan dan
malam takbiran. Keberadaan petasan selam bulan Ramadhan makin dianggap
berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari banyaknya jumlah korban
petasan setiap tahunnya.
Petasan sudah menjadi salah satu hal
yang biasa ditemui, terutama pada saat
bulan Ramadhan dan Idul
Fitri. Masyarakat di Indonesia pada saat menjelang hari perayaan terutama pada perayaan keagamaaan seperti Ramadhan, perayaan Idul Fitri, perayaan Natal, Tahun Baru, Imlek
atau perayaan agama lainnya memiliki tradisi dalam memeriahkan hari istimewa
tersebut salah satunya yaitu dengan membakar kembang api. Namun selain kembang
api, masyarakat juga sering membakar petasan atau mercon. Kebanyakan anak-anak
sesudah sahur bermain petasan dan kembang api. Mereka dengan seenaknya melempar
petasan-petasan yang mereka bawa pada teman-temannya atau kendaraan motor dan
mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya, sejumlah anak-anak dan
remaja, membakar petasan yang ledakannya menghasilkan suara gaduh. Hal itu
dikeluhkan sejumlah warga yang ada di sekitarnya. Sebab, selain suara gaduh,
terkadang ada petasan yang nyasar masuk ke halaman rumah maupun atap rumah
warga. Hal ini mengganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan akan menimbulkan kebakaran.
Polisi Republik Indonesia (Polri) telah
menetapkan bahwa petasan merupakan salah satu ancaman gangguan keamanan di
bulan Ramadhan. Khususnya gangguan terhadap kegiatan pada malam dan dini hari
seperti tarawih dan waktu sahur.4 Petasan pun kemudian diatur dalam
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan
Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008
tersebut dibuat dengan pertimbangan “Bahwa bahan peledak merupakan barang yang
sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk keamanan dan ketertiban penggunaan bahan
peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus”.
Pengaturan mengenai sanksi baik sanksi penjara,
penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati telah disiapkan untuk memberikan efek
jera kepada masyarakat pembuat, penjual maupun orang yang menyulut petasan.
Namun, tetap saja petasan terus beredar di masyarakat. Bahkan akibat dari
petasan tersebut telah mengakibatkan korban jiwa seperti pada salah satu kasus
yang terjadi di Pekanbaru, Riau.
Kasus tersebut berawal saat korban yang berumur
lima tahun bermain petasan bersama dua temannya di halaman rumah korban.
Ketiganya bermain petasan yang diduga jenis human
fire works dengan cara memasukkan petasan tersebut dan meledakkannya dalam
kaleng. Setelah memasukkan petasan dalam kaleng, korban lalu duduk dan menatap
kaleng berisikan petasan itu seraya menunggu meledak. Saat meledak, percikan
kaleng menyasar ke leher korban hingga menyebabkan tenggorokan korban hampir
putus dan menyebabkan pendarahan hebat yang mengakibatkan korban meninggal
dunia. Bocah berumur lima tahun tersebut akhirnya tewas setelah bermain
petasan. Insiden itu terjadi di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau. Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, peristiwa itu
terjadi Jumat malam, 26 Juni 2015. Pemicunya, petasan meledak dalam kaleng.
Percikan kaleng yang meledak karena petasan tersebut tepat mengarah ke leher
korban hingga menyebabkan leher korban terluka parah dan mengeluarkan banyak
darah. 6 Akibat kejadian tersebut pelaku penjual petasan diancam
pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No
12 Tahun 1952 tentang Bunga Api “Tanpa hak membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut bahan peledak”
yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Penjual petasan diancam pidana dengan
pertimbangan bahwa penjual petasan tersebut memenuhi unsur-unsur:
1.
Unsur “barang siapa”
yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah
orang atau subyek hukum yang mampu bertanggungjawab.
2.
Unsur “tanpa hak”
penjual memiliki, menyimpan
dan menguasai bahan peledak atau petasan
tidak ada ijin dari pihak berwajib.
3. Unsur “Menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, sesuatu bahan peledak atau petasan”.
Upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian
dalam menangani kasus tersebut yaitu kepolisian telah melakukan penyidikan
dimana dalam penyidikan polisi telah menyita barang bukti berupa petasan. Namun
tidak ada tersangka dalam kasus ini dikarenakan korban sendiri sebagai pelaku
yang menyulut petasan tersebut dengan cara memasukannya ke dalam kaleng. Upaya
penanggulangan petasan sebaiknya dilakukan mulai dari upaya pencegahan,
kemudian juga melaksanakan operasi razia petasan, dan penelusuran penjual
petasan untuk mengetahui dari mana penjual memperoleh barang tersebut agar
diketahui letak produksi petasan. Selain itu upaya pemusnahan petasan serta
pemberian sanksi bagi orang yang memproduksi, dan menjual petasan sebaiknya
dilaksanakan secara tegas.
Kejadian tersebut merupakan suatu bukti bahwa
petasan atau mercon sangat berbahaya walaupun petasan atau mercon tergolong
sebagai peledak berdaya ledak rendah atau low
explosive. Apabila tidak ada penanggulangannya, maka potensi jatuhnya korban akan terus meningkat. Sehingga
upaya kepolisisan sebagai aparat penegak hukum sangat berpengaruh dalam
penanggulangan penggunaan petasan.
Permasalahan yang sekarang timbul bukan akibat
dari mainan petasan yang dilakukan oleh anak-anak yang biasanya tanpa disertai
dengan pengawasan orang dewasa. Bahaya yang mengintai mereka sangat tinggi
sekali, terlebih sejatinya seaman-amannya sebuah mainan. Mainan petasan atau
kembang api ini rawan sekali meledak dan sudah tentu akan menimbulkan kerugian
yang bisa saja lebih parah dari yang di perkirakan. Berikut kami sajikan
beberapa dampak buruk dan bahaya dari mainan petasan dan atau kembang api bagi
anak-anak adalah sebagai berikut :
1. Anak anak belum
nalar rawan menyebabkan kecelakaan
Anak-anak yang masih memiliki tingkat emosi yang belum
stabil akan cenderung memainkan petasan untuk hiburan-hiburan semata-mata untuk
mencari perhatian. Mereka cenderung memainkan petasan di dekat banyak orang
yang tentunya mereka ingin diperhatikan. Tindakan seperti ini akan sangat
berbahaya sekali karena jika salah melempar atau mengenai tempat-tempat
tertentu bisa menyebabkan kecelakaan.
Kita sudah sering mendengar adanya orang yang mengalami cidera pada
anggota badan akibat dari memainkan petasan. Bahkan kita sudah sering
mendengar adanya korban yang sampai kehilangan nyawa akibat dari petasan
(ukuran besar tentunya)
2. Bunyi yang
terlalu keras dapat mengakibatkan polusi suara
Bunyi yang terlalu keras dan sering tiba-tiba muncul
akan mengakibatkan polusi suara yang mengganggu. Bayangkan jika anda sedang
tidur siang tiba-tiba di dekat kamar anda ada anak-anak yang bermain petasan
melempar mercon tepat di dekat anda. Saya yakin anda pasti akan terbangun
karena kaget (kecuali anda sedang kelelahan dan tidur dengan sangat lelap).
Bagaimana perasaan anda yang bangun tidur karena suasana yang mengagetkan? Tentu
anda akan merasa tidak nikmat.
Itu yang terjadi pada orang yang sudah dewasa (dengan
asumsi pembaca sudah nalar, buktinya anda sedang membaca artikel ini). coba
kita bayangkan jika hal ini terjadi pada anak kecil balita?
3. Sampah sisa petasan yang berserakan membuat kotor
lingkungan
Bermain kembang api baik yang menimbulkan suara atau
pun yang tidak menimbulkan suara pasti akan mengakibatkan sampah-sampah kertas
pembungkus kembang api (bunga api) atau pun petasan akan menyebar dimana-mana.
Hasilnya? Sampah!
Sampah yang berserakan jika tidak dibersihkan akan
beterbangan kemana-mana membuat lingkungan menjadi kotor dan itu sudah menjadi
pemandangan yang biasa terjadi. Kalau kita lihat mercon atau petasan yang
meletus secara berantai, kotoran dari kertas pembungkusnya bisa menyebar
kemana-mana.
4. Bentuknya yang
menarik rawan dimakan anak kecil
Bentuk yang menarik pada kemasan kembang api atau
mercon yang sengaja dibuat untuk memikat anak-anak untuk membelinya menjadi
sebuah hal yang sangat wajar. Namun, hal ini bisa menjadi fatal jika ada
anak-anak kecil yang masih suka (belajar) menggigit-gigit benda-benda
disekitarnya (biasanya pada batita) mendapati benda ini tergeletak secara
sembarangan, Bukan tidak mungkin batang mercon ataupun kembang api menjadi sasaran
untuk dimasukkan kedalam mulutnya. Jelas anda sudah tahu bahwa bahan-bahan yang
digunakan beracun dan tidak untuk dimakan. (Kabar baiknya kasus seperti ini
belum pernah saya dengar, tetapi jika pembaca pernah mendengarnya bisa di share
pada kolom komentar blog)
5. Bau ledakan yang menyengat bisa menyebabkan batuk
Satu hal yang saya ingat ketika melihat pertunjukan
kembang api atau pun saat melihat petasan yang sedang dinyalakan. Bau yang
dihasilkan sangat menyengat sekali dan sangat tidak enak, ini penilaian saya,
kalau menurut anda baunya sedap dan membuat anda nyaman. Berarti kita punya
pendapat yang berbeda.
Bau yang menyengat ini timbul karena ledakan-ledakan
yang dihasilkan, dan tentunya bau dari zat kimia yang dibakar, tidak baik untuk
kesehatan pernafasan anda. anda bisa mengalami batuk atau bahkan sesak nafas.
6. Membuang-buang uang
Poin terpenting dalam pembahasan kita adalah jika anda
membeli petasan atau kembang api tanpa tujuan yang jelas dan tidak ada
manfaatnya mending anda simpan uang anda. Selain harganya yang mahal pengawasan
yang ekstra menjadi faktor utama. Memang ada budaya yang menjadikan kembang api
menjadi salah satu elemen pentingnya. Kalau seperti ini jelas pasti mereka
mempunyai tujuan yang jelas, umumnya untuk memeriahkan sesuatu peringatan.
Namun, jika anda membeli hanya untuk hal-hal sepele saya sarankan simpan uang
anda untuk kegiatan yang bermanfaat lainnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk
yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, dan mempunyai sumbu untuk diberi api
dalam menggunakannya. Petasan merupakan peledak yang berdaya ledak rendah atau low
explosive. Bubuk yang
digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi
tertentu. Petasan atau mercon dan berbagai tradisi yang menggunakan bahan
peledak sangat berbahaya sehingga terdapat pengaturan terkait petasan karena
merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran
bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia atau dapat menimbulkan marabahaya bagi
barang atau harta kekayaan dan bagi nyawa orang lain.
B. SARAN
Peran orang tua dalam mengawasi anaknya sangat diperlukan.
Terlebih lagi saat anak mulai memasuki masa-masa pertumbuhan emas-nya atau
sering di sebut golden age. Bukan hanya masalah mainan petasan saja
yang sebetulnya perlu orang tua perhatikan tetapi juga masalah pada
perkembangan pendidikan dan pengetahuannya.