MAKALAH KAPITA SELEKTA PROFESIONALISME DALAM PENDIDIKAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia keilmuan islam, pendidikan merupakan
bagian terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan pendidikanlah manusia
akan bisa eksis dan berjaya di muka bumi ini. Melalui tindakan-tindakan guru,
nasib pendidikan kita bergantung kepadanya. Sementara itu, diketahui bahwa
dewasa ini tugas guru semakin berat. Hal ni terjadi antara lain karena kemajuan
di bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta perubahan cara pendang dan pola
hidup masyarakat yang menghendaki strategi pendekatan dalam proses belajar
mengajar yang berbeda-beda, disamping materi pengajaran itu sendiri.
Dengan keadaan perkembangan masyarakat yang sedemikian
itu, maka mendidik merupakan tugas berat dan memerlukan seseorangyang cukup
memiliki kemampuan yang sesuai dengan jabatan tersebut. Mendidik adalah
pekerjaan profesional yang tidak dapat diserahkan kepada sembarang orang,
karena hal ini akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap
pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dalam kehidupannya, begitu juga
terhadap lembaga pendidikan di mana ia mengabdikan dirinya untuk profesi yang
diembannya. Profesionalitas seorang guru berkaitan dengan upaya penyiapan
peserta didik menjadi manusia yang ulul albab yang nantinya diharapkan bisa
mengangkat dunia keilmuan islam yang selama ini “mandeg” merupakan sesuatu yang
tidak bisa ditawar lagi dan harus segera maju dan dapat mempengaruhi terhadap
semua bangsa seperti pada masa kejayaan islam dahulu kala.
Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pribadi
seseorang guru tidaklah mudah, karena hal tersebut memerlukan proses yang cukup
panjang dan biaya yang cukup banyak. Disamping itu, diperlukan pula penyadaran
akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai cita-cita dari masyarakat terhadap
hasil pembelajarannya yang dilakukan bersama muridnya dapat tercapai, sehingga
tercipta kualitas dan mutu out put yang bisa dipertanggung jawabkan secara
intelektual, memiliki keterampilan yang tinggi dan memiliki akhlaqul karimah
yang mapan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian profesionalisme menurut para
ahli?
2.
Bagaimanakah pandangan islam tentang profesionalisme?
3.
Bagaimana profesionalisme dalam pendidikan islam di
era saat ini?
4.
Bagaimanakah cara menerapkan profesionalisme dalam
sekolah-sekolah yang berbasis islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang
artinya riwayat, pekerjaan, pekerjaan tetap, pencaharian, pekerjaan yang
merupakan sumber penghidupan. Menurut bahasa profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dsb.) sedang
menurut istilah bahwa profesi adalah merupakan seorang yang menampilkan suatu
tugas yang mempunyai tingkat kesulitan dan mempersyaratkan waktu persiapan dan
pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian pendidikan kemampuan
ketrampilan dan pengetahuan berkadar tinggi.
Profesionalisme menurut Ahmad Tafsir (2004) adalah
paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang
profesional. Orang yang profesional ialah orang yang memiliki profesi.[1]
Istilah profesionalisme berasal dari profesion.
Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau
pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau
latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang
keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang
membutuhkannya. Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahliaan
tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya
diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.[2]
Selanjutnya istilah profesionalisme memang juga
merupakan bentuk kata kerja dari kata benda profesi (profesion), hanya
saja berikut maknanya selama ini jarang dikemukakan, terutama pada saat di
Indonesia masih banyak orang yang berpendapat bahwa ilmu itu bebas nilai
(seperti keyakinan yang pernah dianut orang barat). Oleh karena itu, profesi
adalah jabatan atau pekerjaan yang diakibatkan oleh penguasaan suatu ilmu bebas
nilai yang mengandung makna seolah-olah seorang profesional tidak bertanggung
jawab atas penggunaan hasil kerjanya karena hal itu menjadi tanggung jawab dan
resiko pemesannya. Hal itu juga ternyata merupakan pendapat usang, bahkan tidak
berlaku lagi.[3]
Sedangkan profesionalisme adalah proses usaha menuju
ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal
berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta
upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional
sebagai jabatan elit. Sedangkan profesi itu sendiri pada hakekatnya adalah
sikap bijaksana (informed responsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdian
yang dilandasi oleh keahlian, kemauan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi
sikap kepribadian tertentu.
B.
Pandangan Islam tentang Profesionalisme
Pekerjaan (profesi adalah pekerjaan) menurut islam
harus dilakukan karena Allah. “Karena Allah” maksudnya adalah karena
diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam islam harus dijalani karena merasa
bahwa itu adalah perintah Allah.[4] Dalam
kenyataannya pekerjaan itu dilakukan untuk orang lain, tetapi niat yang
mendasarinya adalah perintah Allah. Dari sini kita mengetahui bahwa pekerjaaan
profesi di dalam islam dilakukan untuk atau sebagai pengabdian kepada dua
objek, yaitu: pengabdian kepada Allah dan sebagai pengabdian atau dedikasi
kepada manusia atau kepada yang lain sebagai objek pekerjaaan itu. Jelas pula
bahwa kriteria “pengabdian” dalam islam lebih kuat dan lebih mendalam
dibandingkan dengan pengabdian dalam kriteria yang diajarkan diatas tadi.
Pengabdian dalam islam, selain demi kemanusiaan, juga dikerjakan demi Tuhan,
jadi unsur transenden ini dapat menjadikan pengalaman profesi dalam islam lebih
tinggi nilai pengabdiannya dibandingkan dengan pengalaman profesi yang tidak
didasari oleh keyakian iman kepada Tuhan.
Dalam islam, setiap pekerjaan harus dilakukan secara
profesional, dalam arti harus dilakukan secara benar. Itu hanya mungkin
dilakukan oleh orang yang ahli. Rasulullah SAW, mengatakan bahwa: “ bila suatu
urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran”.
“Kehancuran” dalam hadits ini dapat diartikan secara terbatas dan dapat
diartikan secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka
yang “hancur” adalah muridnya. Ini dalam pengertian yang terbatas. Murid-murid
itu kelak mempunyai murid lagi dan murid-murid itu kelak berkarya, kedua-duanya
dilakukan dengan tidak benar (karena telah dididik tidak benar), maka akan
timbullah “kehancuran”. Kehancuran apa? Ya, kehancuran orang-orang yaitu
murid-murid itu, dan kehancuran sistem ini kebenaran karena mereka mengajarkan
pengetahuan yang dapat saja tidak benar. Ini kehancuran dalam arti luas. Maka
benarlah apa yang diajarkan Nabi: Setiap pekerjaan (urusan) harus dilakukan
oleh orang yang ahli. “Karena Allah” saja tidaklah cukup untuk melakukan suatu
pekerjaan. Yang mencukupi ialah “karena Allah” dan “keahlian”. Dengan uraian
yang singkat itu jelaslah pandangan islam tentang profesi, bahkan juga
pandangan islam tentang profesionalisme. Islam mementingkan profesionalisme.
Akan tetapi, bagaimana penerapan profesionalisme ini dalam masyarakat islam
sekarang, khususnya dalam bidang pengelolaan sekolah.
C.
Profesionalisme dalam Pendidikan Islam
Dalam Islam, setiap pekarjaan harus dilakukan secara
profesional. Dalam arti harus dilakukan dengan benar. Itu hanya bisa dilakukan
oleh orang ahli. Penerapan paham profesionalisme ini akan menghasilkan efek
yang berganda.
Pertama, dengan
meningkatkan profesionalisme akan mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu.
Penigkatan itu akan dinikmati oleh masyarakat dan pada gilirannya mutu
masyarakat muslim juga akan meningkat.
Kedua, karena mutu
yang baik maka peminat memasuki lembaga pendidikan itu juga akan meningkat.
Mahasiswa atau murid akan meningkat jumlahnya. Kesempatan mendidik umat dalam
jumlah besar muncul.
Ketiga, dari
mahasiswa atau murid yang banyak itu akan masuk uang yang lebih banyak. Dari
uang yang banyak itu kita dapat menggunakannya sebagian untuk lebih
meningkatkan mutu. Jelaslah, penerapan profesionalisme akan menimbulkan suatu
sinergi kearah lebih baik. Sinergi ini perlu dipahami karena selama ini
seringkali pengelola sekolah bingung dari mana harus dimulai untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
D.
Cara Menerapkan Profesionalisme dalam Sekolah-sekolah Islam
Tidak ada orang, juga orang islam non islam, yang
menghendaki sekolah islam mutunya rendah. Untuk menerapkan profesionalisme
dalam pengelolaan pendidikan agaknya dapat diikuti sekurang-kurangnya
dipertimbangkan pikiran berikut ini:
Pertama, adanya
profesionalisme pada tingkatan yayasan. Biasanya sekolah berada di bawah
pengelolaan dan tanggung jawab yayasan. Yayasan tidak hanya mengurus sekolah,
kadang-kadang yayasan juga membuat kegiatan lain, yaitu sebuah yayasan mengurus
rumah sakit, rumah anak-anak yatim, koperasi sekolah, dan lain-lain. Dalam hal
ini, pengurus yayasan cukup memenuhi syarat satu saja yaitu rasa pengabdian
yang besar kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia senang berbuat untuk
masyarakat. Dalam hal seperti ini maka yayasan harus menudaskan seseorang yang
profesional untuk setiap bidang garapan. Untuk mengelola sekolah harus ada
paling sedikit satu orang yang memiliki profesi pendidikan (tegasnya sekolah)
yang duduk pada tingkat yayasan. Orang ini sebaiknya tidak merangkap jabatan
sebagai salah seorang seorang pengurus yayasan dan kepala sekolah, cukup
mengurusi sekolah saja. Mengapa demikian? Karena ia harus memikirkan
perkembangan sekolah, dari suatu sekolah menjadi banyak sekolah. Jadi,
pikirannya tidak boleh hanya tertuju pada satu sekolah. Hubungan kerjanya lebih
banyak dengan pengurus lengkap yayasan dan dengan masyarakat, sekolah hanya
salah satu titik saja dalam pemikirannya dan pemikirannya akan lebih luas,
tidak terlibat dalam persoalan-persoalan rutin yang biasanya selalu ada setiap
sekolah.
Kedua, menerapkan
profesionalisme pada tingkat pimpinan sekolah. Dalam hal ini yang benar-benar
harus diperhatikan oleh pengurus yayasan ialah memilih yayasan kepala sekolah
yang benar-benar profesional, dengan keahliannya itu ia dapat meningkatkan mutu
tenaga guru. Akan tetapi, bila katakanlah guru-guru profesional, tetapi kepala
sekolah tidak profesional, yang akan terjadi adalah bentrokan kebijakan.
Ketiga, penerapan
profesionalisme pada tingkat tenaga pengajar. Ini harus dimulai dalam
penerimaan tenaga guru. Kadang-kadang ada yayasan dan kepala sekolah yang
berpendapat bahwa untuk sementara terima saja asal ada yang melamar nanti, bila
sekolah ini sudah stabil, kita ganti guru yang tidak profesionalisme itu.
Kebijakan yang sangat keliru. Kenyataannya ialah memecat guru tidaklah semudah
itu.
Keempat,
profesionalisasi tenaga tata usaha sekolah. Kebutuhan pegawai tata usaha untuk
suatu sekolah sesungguhnya tidak banyak. Banyaknya pegawai tata usaha tidak
menjamin beresnya tata usaha sekolah yang menjamin adalah tingkat
profesionalisme yang tinggi. Apalagi pada zaman sekarang ini tatkala peralatan
bantu seperti komputer sudah semakin canggih. Perencanaan ketatausahaan sekolah
seluruhnya adalah tugas kepala sekolah, mencakup jumlahnya dan bidang tugasnya.
Tidak dibuat teori baku tentang jumlah dan tugas tata usaha sekolah. Ini
disebabkan oleh kondisi dan program sekolah tidak sama. Yang dapat diteorikan
ialah bahwa tata usaha sekolah harus mampu memberikan pelayanan
selengkap-lengkapnya terhadap kepala sekolah, guru, murid, orang tua murid.
Maka, tugas tata usaha sekolah adalah melakukan semua tugas yang diperintahkan
oleh kepala sekolah, yang mana kepala sekolah harus orang yang profesional.
Hambatan utama untuk menerapkan profesionalisme dalam
pengelolaan sekolah ialah kekurangan biaya, demikian pendapat umum di kalangan
pengelola sekolah islam. Oleh karena itu, sekolah islam banyak yang rendah
mutunya. Pendapat ini umum dianut dan kelihatannya banyak sekali orang yang
percaya pada pendapat seperti itu.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesionalisme menurut Ahmad Tafsir (2004) adalah
paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang
profesional.
Pekerjaan (profesi adalah pekerjaan) menurut islam
harus dilakukan karena Allah. “Karena Allah” maksudnya adalah karena
diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam islam harus dijalani karena merasa
bahwa itu adalah perintah Allah.
Dalam Islam, setiap pekarjaan harus dilakukan secara
profesional. Dalam arti harus dilakukan dengan benar. Itu hanya bisa dilakukan
oleh orang ahli. Penerapan paham profesionalisme ini akan menghasilkan efek
yang berganda, yaitu:
1.
Dengan meningkatkan profesionalisme akan mendapatkan
pendidikan yang lebih bermutu
2.
Dari mahasiswa atau murid yang banyak itu akan masuk
uang yang lebih banyak
3.
Karena mutu yang baik maka peminat memasuki lembaga
pendidikan itu juga akan meningkat
Untuk menerapkan profesionalisme dalam pengelolaan
pendidikan agaknya dapat diikuti sekurang-kurangnya dipertimbangkan pikiran
berikut ini:
1.
Adanya profesionalisme pada tingkatan yayasan
2.
Menerapkan profesionalisme pada tingkat pimpinan
sekolah
3.
Penerapan profesionalisme pada tingkat tenaga pengajar
4.
Profesionalisasi tenaga tata usaha sekolah
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Tafsir. 2008. Ilmu Pendidikan Dalam Persfektif Islam. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Muzayyin
Arifin, M. Ed.. 2011. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Feisal Jusuf
Amir. 1995. Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Gema Insani
Press.