MAKALAH KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU



BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan manusia di mana setiap orang yang telah lahir akan mendapat pendidikan dari orang tuanya. Mendidik seorang anak sejak kecil adalah bagian dari pendidikan dini yang diberikan oleh keluarga yang lambat laun akan memperoleh pendidikan di institusi tertentu dan masyarakat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk memanusiakan manusia, di mana saat ini tugas seorang guru bukan hanya sebagai pengajar namun juga menjadi seorang pendidik. Seorang pendidik diharapkan mampu melaksanakan fungsi pendidikan dan dapat mencapai tujuan pendidikan. Pendidik adalah seorang manusia yang dengan kesadarannya mampu mempengaruhi orang lain dengan tujuan transfer pengetahuan dan karakter. Pembelajaran dengan memberikan pengetahuan yang tinggi tanpa dibarengi dengan karakter yang baik, maka akan menjadikan ilmu yang diperoleh kurang bermanfaat. Begitu juga sebaliknya, orang berkarakter tetapi tidak berilmu, maka sama saja kebermanfaatanya kurang maksimal. Sehingga perlu adanya keseimbangan antara keduanya.
Peran pendidik dalam menjadikan peserta didik yang berwawasan luas dan berkarakter sangat penting. Sehingga kualitas pendidik sangat diperhatikan demi terciptanya peserta didik yang diharapkan. Ada beberapa syarat agar sesorang bisa dikatakan pendidik. Noeng Muhadjir menyebutkan sebagaimana dikutip oleh Siswoyo (2013: 117), bahwa prasyarat seseorang bisa sebagai pendidik apabila seseorang tersebut: (1) memiliki pengetahuan lebih, (2) mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu dan (3) bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.
Di era yang serba modern di mana belajar itu mudah dilakukan dengan berbagai media yang ada, membuat guru sebagai pendidik harus bisa memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik sesuai kebutuhan dan jamannya. Dengan begitu guru harus memiliki kemampuan mengelola pembelajaran, kemampuan memberikan teladan yang baik, kemampuan menjadi guru yang profesioanl, dan kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Dengan kemampuan – kemampuan yang telah disebutkan tersebut, termuat dalam empat kompetensi guru yaitu, pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Setiap kompetensi tersebut akan dibahas dalam makalah ini dengan terperinci.

1.2     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat pada makalah, yaitu:
1.      Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2.      Apakah yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
3.      Apakah yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
4.      Apakah yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
5.      Apakah yang dimaksud dengan kompetensi sosial?

1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah adalah untuk mengetahui apa itu kompetensi guru, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

1.4    Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah dapat digunakan sebagai sumber atau referensi belajar bagi pembaca.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Kompetensi Guru
Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik agar upaya dalam mengkondisikan lingkungan belajar dapat merubah perilaku peserta didik menjadi lebih baik secara efektif dan efisien. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi merupakan syarat yang harus dimiliki guru agar dapat melaksanakan tugas dengan profesional sehingga mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan (Musfah, 2015:27). Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimilki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.  Kompetensi berarti kemampuan mewujudkan sesuatu sesuai dengan tugas yang diberikan kepada seseorang. Kompetensi juga terkait dengan standar dimana seseorang dikatakan kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembaganya/pemerintah. Musfah (2015:27) hakikat kompetensi adalah kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktek. Dari hal ini maka suatu kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan.
Dalam buku yang ditulis oleh Mulyasa (2013:38) dari seorang tokoh bernama Gordon terdapat enam aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi yaitu pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat. Pengetahuan yaitu suatu kemampuan dalam aspek kognitif, contohnya guru mengetahui kebutuhan belajar dari peserta didiknya. Pemahaman yaitu kedalaman aspek kognitif dan afektif dimana seorang guru mengetahui pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik. Kemampuan yaitu dapat melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada guru dengan disiplin. Nilai yaitu standar perilaku yang diyakini dan tertanam dalam individu setiap guru. Sikap yaitu refleksi dari adanya rangsangan yang datangnya dari luar. Minat yaitu kecenderungan untuk melakukan suatu kegiatan. Maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut Mulyasa (2013:27) Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personalia, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas. Kompetensi guru lebih merujuk pada kemampuan guru untuk mengajar dan mendidik sehingga menghasilkan perubahan perilaku belajar dari peserta didik. Kemampuan guru yang dimaksud adalah tidak hanya dari segi pengetahuan saja tetapi juga dari segi  kepribadian, sosial dan profesional sebagai guru.
Kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dimana masing-masing kompetensi sangat penting untuk seorang guru dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Guru dituntut untuk menguasai semua kompetensi guru agar dapat menjadi panutan bagi peserta didik. Mushaf (2015:29) membagi kompetensi guru dlam tiga bagian yaitu bidang kognitif, sikap, dan perilaku yang ketiganya ini tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kompetensi guru adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dimilki oleh guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.

2.2    Kompetensi Pedagogik
Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik agar dapat mencapai keberhasilan di masa depan maka guru harus bisa memberikan apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik.   Siswoyo (2013:118) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik itu bukan hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kemampuan mengelola pembelajaran kelas ...” (yang dirumuskann dalam PP RI No. 19 Tahun 2005. Kompetensi pedagogik tidak hanya mencakup perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran namun juga menguasai ilmu pendidikan. Ilmu pendidikan diperlukan karena seorang guru haarus mengetahui wawasan tentang pendidikan yang ada sehingga guru dapat mempersiapkan strategi yang efektif dan efisien yang sebaiknya digunakan.  Menurut Musfah (2015:30) kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum atau silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan merupakan kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru karena guru harus memahami konsep pendidikan. Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual dibidangnya masing-masing. Guru harus mengetahui fungsi dan peran lembaga pendidikan serta sistem pendidikan nasional yang nantinya diharapkan guru dapat menginovasi pendidikan. Sistem pembelajaran dalam pendidikan berdasarkan mata pelajaran sehingga  guru harus memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek (mata pelajaran) yang diampu, selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas sehingga guru dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi peserta didik.
Pemahaman terhadap peserta didik adalah kemampuan yang harus guru miliki karena guru harus mengerti dan mengenal peserta didik agar mengetahui sejauh mana peserta didik dapat mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan guru. Selain guru juga paham terhadap perkembangan yang dicapai peserta didik agar mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan. Mulyasa (2008:79) menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif. Guru harus selalu belajar mengenai karakter siswa agar mengetahui bagaimana menghadapi karakter tersebut sehingga langkah yang diambil tidak akan merugikan peserta didik di masa yang akan datang. Apalagi terdapat tuntutan dari masyarakat bahwa seorang guru hendaknya menjadi pribadi yang baik dan dapat membimbing siswanya pada arah yang positif. Guru harus dapat mengendalikan beban atau masalah yang dihadapi agar tetap terjaga komunikasi atau interaksi yang baik dan bijaksana dengan peserta didik saat pembelajaran.
Pengembangan kurikulum atau silabus adalah kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah. Pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh guru haru sesuai dengan kultur sekolah supaya tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dengan mengembangkan kurikulum atau silabus maka guru diharapkan dapat mengkombinasikan bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran. Menurut Musfah (2015:35) dari tokoh yang bernama Miller dan Seller, proses pengembangan kurikulum mencakup tiga hal, yaitu (1) menyusun tujuan umum dan tujuan khusus; (2) mengidentifikasikan materi yang tepat; (3) memilih strategi belajar mengajar.
Perancangan pembelajaran merupakan kegiatan awal guru dalam rangka mengidentifikasi segala komponen yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan peserta didik dengan guru, memberikan pengetahuan baru kepada peserta didik dan menumbuhkan rasa penasaran siswa terhadap pembelajaran yang akan diberikan oleh guru. Sedikitnya ada tiga kegiatan yang mendukung perancangan pembelajaran ini, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis maksudnya adalah guru memiliki perencanaan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan. Kegiatan belajar dan mengajar akan berhasil jika guru memberikan kesempatan peserta didik untuk bertanya. Proses pembelajaran yang dua arah akan lebih memberikan pemahaman peserta didik sehingga guru mengetahui apa yang belum dikuasai oleh peserta didik. Komunikasi dalam belajar merupakan hal yang penting. Jika guru mendapati peserta didik dengan karakter yang kurang baik sehingga terkendala dalam komunikasi maka guru harus melakukan pembelajaran yang mencerahkan dan menunjukkan sikap menyayangi semua siswa tanpa membedakan keadaan kepribadian dan fisik mereka.
Evaluasi hasil belajar adalah kemampuan guru dalam mengevaluasikan pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon siswa, hasil belajar siswa, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat. Guru harus kreatif menggunakan penilaian dalam pengajaran. Menurut Musfah (2015:40) Penilaian merupakan hal yang penting karena penilaian menegaskan pada siswa hasil yang ingin dicapai, penilaian menyediakan dasar informasi untuk siswa, orang tua, guru, dan pembuat kebijakan, penilaian memotivasi siswa untuk mencoba, penilaian dapat menyaring siswa di dalam atau diluar program dan memberikan pelayanan khusus serta menyediakan dasar evaluasi guru.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK). Guru memiliki kemampuan untuk membimbing siswa dan menciptakan wadah bagi siswa untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Menurut E. Mulyasa (2008: ) menambah cakupan kompetensi pedagogik yaitu pemanfaatan teknologi pembelajaran. Dalam penyelenggaraan pembelajaran guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan ajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi. Membiasakan peserta didik berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
Menurut Jahiriansyah (2013) mengemukakan bahwa terdapat kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik (yang dirumuskan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru) bahwa kompetensi pedagogik terdiri dari: 1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, 2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 3)Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran, 4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, 6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, 7) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
Kompetensi pedagogik merupakan syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi pedagogik diperlukan guru untuk berinteraksi dengan siswa pada saat pembelajaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evalasi hingga tindak lanjut dari suatu pembelajaran. Apabila guru tidak bisa menguasi kompetensi pedagogik maka akan mengalami permasalahan dalam pembelajaran.
Contoh permasalahan  kurangnya kompetensi pedagogik Guru Sekolah Dasar Kecamatan Gunung Teluh Kabupaten Pasaman Barat. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Rifma (2013) kompetensi pedagogik pada guru Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat mengalami problematika karena guru kurang menguasai kompetensi pedagogik. Permasalahannya adalah guru Sekolah Dasar di daerah tersebut tidak melaksanakan perencanaan, pelaksanaan bahkan penilaian pembelajaran secara efektif dan efisien. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Silabus dibuat buakan untuk dijadikan pedoman saat pembelajaran melainkan hanya untuk kelengkapan administrasi semata. Alasan mereka tidak membuat RPP dan Silabus untuk dijadikan pedoman pembelajaran karena sudah membuat silabus dan RPP di kelas yang sama 3 tahun lalu. Maka RPP dan silabus yang dibuat 3 tahun lalu tentunya tidak ada pembaharuan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga tidak relevan lagi untuk dipakai. Mereka juga kurang memahami bagaimana cara membuat RPP dan silabus serta tidak adanya kesempatan mereka untuk membuat program tahunan, program semester, silabus dan RPP. Pada saat pelaksanaan pun akan mengalami permasalahan seperti kurangnya keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran karena metode yang digunakan oleh guru tersebut tidak menarik peserta didik. Hal ini berlanjut pada saat penilaian kegiatan belajar dimana guru tidak mempunyai hasil yang tinggi untuk tingkat keberhasilan belajar karena guru tidak memiliki soal yang akan diujikan kepada peserta didik dan hanya mengambil soal yang tercantum dalam buku ajar. Dari semua tahap pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien karena guru Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Teluh Kabupaten Pasaman Barat memiliki kompetensi pedagogik yang rendah. Sehingga perlu adanya peningkatan pelaksanaan pembinaan kompetensi pedagogik guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawasa Sekolah.
Manfaat yang diperoleh baik guru maupun siswa dengan adanya kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut.
Bagi Guru
1.      Guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa
2.      Guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan merefleksikannya dalam proses pembelajaran
3.      Guru mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya.
Bagi Siswa
1.      Jika guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa maka:
2.      Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
3.      Siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
4.      Siswa dapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.

2.3    Kompetensi Kepribadian
a.       Konsep Kompetensi Kepribadian
Dalam jurnal Pengembangan Kepribadian Guru (Nursyamsi, 2014) Kartono (2005:9) menjelaskan bahwa kepribadian itu secara langsung berhubungan dengan kapasitas psikis seseorang ; berkaitan dengan nilai-nilai etis atau kesusilaan dan tujuan hidup. Kepribadian itu manusia itu juga selalu mengandung unsur dinamis, yaitu ada kemajuan-kemajuan atau progress menuju suatu integrasi baru tapi system psikofisis tersebut tidak pernah akan sempurna bisa terintegrasi dengan sempurna. Kepribadian ini mencakup kemampuan adaptasi (menyesuaikan diri) yang karakteristik terhadap lingkungan.
“Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasaan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mejadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia” (Mulyasa, 2013:117).
Kompetensi kepribadian memiliki andil yang sangat besar bagi pembentukkan kepribadian dan karakter peserta didik. Dalam pendidikan, guru menjadi sosok yang paling penting dalam membentuk kepribadian siswa, karena manusia memiliki naluri untuk mencontoh orang lain. Maka secara tidak langsung ketika guru seorang guru semakin dekat dengan siswanya maka semakin besar kemungkinan siswa tersebut akan mencontoh kepribadian guru tersebut.  Sehubungan dengan uraian tersebut maka setiap guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik dan memadai agar dapat membentuk kepribadian peserta didik menjadi baik. Selain itu, kompetensi kepribadian juga menjadi landasan terhadap kompetensi-kompetensi lainnya. Guru sebagai pendidik tidak hanya mentransfer ilmu tetapi juga harus membentuk kepribadian siswa menjadi individu yang baik.

b.      Pentingnya Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai pendidik tentunya harus memiliki kepribadian yang memadai. Kompetensi guru sangat penting bagi keberlangsungan dalam pembelajaran sebab penampilan guru bisa membuat peserta didik senang belajar dan juga tidak senang dalam belajar. Agar peserta didik senang belajar dan juga betah dikelas maka guru harus memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian yang dimiliki guru akan dicontoh dan menjadi tauladan bagi peserta didiknya. Jadi, apabila guru memiliki kepribadian yang buruk maka peserta didik juga tidak akan nyaman berada di kelas dan akan memberikan efek negatif bagi kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, memiliki kompetensi kepribadian yang baik dan memadai sangat penting bagi guru. Berikut penjabaran kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh guru:

c.      Kepribadian yang Mantap, Stabil, dan Dewasa
“Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, professional dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap, kurang stabil, dan kurang dewasa” (Mulyasa, 2007:121). Kondisi kepribadian yang belum mantap sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik, tidak profesional, tercela dan bahkan tindakan tidak senonoh sehingga merusak citra guru. Salah satu kasus guru yang berpekribadian buruk misalnya ada guru yang menghamili siswanya, ada guru yang melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya. Oleh karena itu diperlukan kepribdian guru yang mantap, stabil dan dewasa agar kejadian-kejadian yang dapat merusak citra guru tidak terjadi lagi.
Ujian guru dalam membentuk kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa adalah emosinya. Ketika guru mendapat rangsangan yang memancing emosinya maka guru akan mengendalikan emosinya. Namun apabila guru tidak dapat mengendalikan emosinya maka ia tentunya akan bertindak sesuai perasaan yang ia rasakan. Tidakan baik maka akan berdampak baik, namun ketika guru bertindak tidak baik maka akan berdampak tidak baik pula. Misalnya ketika guru mengajar lalu ada siswa yang tidak sengaja menyinggung perasaan guru, apabila guru tersebut tidak mampu mengendalikan emosinya lalu berkata kasar atau bahkan bertindak kekerasan maka guru tersebut memiliki kepribadian yang belum stabil, mantap dan dewasa.
Dalam membentuk kepribadian guru yang mantap, stabil dan dewasa pelatihan mental. Apabila guru memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa sehingga mampu menjaga sikap dan perilaku serta emosinya maka peserta didik juga akan nyaman dengan guru tersebut sehingga proses pembelajaran akan berlangsung dengan baik.

d.      Kepribadian yang Disiplin, Arif, dan Berwibawa
Dalam pendidikan, untuk mendisiplinkan peserta didik  maka harus dimulai dengan pribadi guru yang disiplin, arif, dan berwibawa. Guru sebagai teladan berarti guru juga harus memberikan contoh kedisiplinan kepada peserta didiknya agar terbentuk peserta didik yang disiplin. Jika guru hanya menyuruh tanpa memberi contoh maka peserta didik juga tidak akan disiplin. Kedisplinan membantu peserta didik untuk menemukan jati diri, menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan mencegah timbulnya masalah terkait kedisiplinan. Oleh karena itu kedisiplinan penting bagi guru. Walaupun guru harus mendisiplinkan peserta didiknya namun guru tidak boleh menggunakan kekerasan dalam hal itu, guru harus mendisiplinkan peserta didiknya dengan kasih sayang. Untuk mencapai kedisiplinan, guru harus mampu melakukan hal-hal berikut:
1.      Membantu peserta didik mengembangkan pola perilaku diri sendiri
2.      Membantu peserta didik meningkatkan standar perilakunya
3.      Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat untuk menegakkan kedisiplinan.
4.      Menjadi Teladan bagi Peserta Didik
Guru adalah teladan bagi peserta didik dan orang-orang yang mengganggap ia sebagai guru. Profesi sebagai seorang guru mengharuskan guru memiliki kepribadian yang baik karena menjadi teladan bagi peserta didiknya. Menjadi teladan bagi orang lain bukanlah hal yang mudah karena setiap tindakan yang guru lakukan akan dinilai dan dicontoh oleh peserta didiknya.
Menurut Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (2013:127), “Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik dan orang-orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Sehubungan itu, beberapa hal di bawah ini perlu mendapat perhatian dan bila perlu didiskusikan dengan guru:
Sikap dasar: postur psikologis yang akan nampak dalam masalah-masalah penting, seperti keberhasilan, kegagalan, pembelajaran, kebenaran, hubungan antar manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
·                Bicara dan gaya bicara: penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
·                Kebiasaan bekerja: gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
·                Sikap melalui pengalaman dan kesalahan: pengertian hubungan antara luasnya pengalaman dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari kesalahan.
·                Pakaian: merupakan perlengkapan pribadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
·                Hubungan kemanusiaan: diwujudkan dalam semua pergaulan manusia, intelektual, moral, keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
·                Proses berpikir: cara yang digunakan oleh pikiran dalam menghadapi dan memecahkan masalah.
·                Perilaku neurotis: suatu pertahanan yang dpergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga untuk menyakiti orang lain.
·                Selera: pilihan yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
·                Keputusan: keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap situasi.
·                Kesehatan: kualitas tubuh, pikiran dan semangat yang merefleksikan kekuatan, prespektif, sikap tenang, antusias, dan semangat hidup.
·                Gaya hidup secara umum: apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidupan dan tindakan untuk mewujudkan kepercayaan itu.

e.       Berakhlak Mulia
Guru sebagai pendidik seharusnya memiliki akhlak yang mulia. Guru sebagai pendidik tidak hanya mengajar tetapi juga sebagai penasehat peserta didik maupun orang tua wali peserta didik ketika mereka memiliki masalah dengan pembelajaran. Guru sebagai penasihat harus memiliki akhlak mulia agar mampu menasihati peserta didiknya sehingga peserta didik mampu mengambil keputusan dengan baik. Guru sebagai penasihat berarti menjadi orang kepercayaan bagi peserta didiknya karena ketika peserta didik mempunyai masalah maka mereka akan lari kepada guru mereka dan berusaha untuk meminta solusi.
Semakin efektif guru mampu menangani masalah yang peserta didik hadapi maka semakin banyak kemungkinan peserta didik akan datang kepada gurunya untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang mereka hadapi.
Agar guru menyadari perannya sebagai penasihat dan orang kepercayaan maka sebagai guru harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental, dan juga akhlak mulia. Dengan memiliki akhlak yang mulia maka guru diharapkan memiliki sikap percaya diri dan tidak tergoyahkan agar mampu menyelesaikan setiap permasalahan peserta didik dengan baik. Agar memiliki akhlak yang mulia maka niat guru dalam mendidik haruslah ikhlas, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang berkualitas dan berkepribadian bagus.
2.4     Kompetensi profesional
Konsep Profesional
Dalam jurnal Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan (Ali Muhson, 2004) Profesionalisme merupakan paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang professional itu sendiri adalah orang yang memiliki profesi. Muchtar Luthfi (1984: 44) menyebutkan bahwa seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria sebagai berikut:
Profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajari secara khusus karena profesi bukanlah sebuah warisan.
Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi juga dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban sepenuh waktu, maksudnya bukan bersifat part time.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teori terbuka dan secara universal pegangannya itu diakui.

a.              Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88) dalam buku Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik (Musfah, 2015:54) kompetensi professional adalah:
“Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; (a) konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai budaya nasional.”


b.             Karakteristik Kompetensi Profesional
Menurut (Hamalik, 2009: 38) dalam bukunya Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi guru adalah seseorang yang melakukan fungsinya di sekolah. Dari pengertian tersebut terkandung suatu konsep bahwa guru professional yan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Guru dinilai professional apabila:
1.      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
2.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3.      Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.
4.      Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar di kelas.

c.              Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional
Guru sebagai pendidik harus memiliki kompetensi professional yang baik. Seorang guru dapat mengajar, mentrasfer kebudayaan dan membentuk kepribadian peserta didik dengan baik apabila ia memiliki kompetensi professional yang baik pula. Namun kenyataannya masih banyak guru yang memiliki kompetensi professional yang rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi professional guru maka perlu dilakukan beberapa upaya yaitu:

d.             Memahami tuntutan standar profesi yang ada
Memahami tuntutan standar profesi yang ada sangatlah penting bagi seorang guru. Guru harus memahami tuntutan standar profesi yang ada karena dengan persaingan global memungkinkan adanya mobilitas guru lintas negara dan juga harus mengikuti tuntutan masnyarakat terhadap pendidikan yang lebih baik sehingga guru harus mampu mencapai standar profesi yang telah ditentukan. Untuk mampu mencapai tuntutan standar profesi yang ada maka seorang guru harus terus belajar sepanjang hayat, mengikuti perkembangan teknologi dan mau menerima masukan dari orang lain.




e.              Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang telah dipersyaratkan
Guru akan menjadi guru yang professional apabila telah mencapai kualifikasi dan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Untuk mencapai kualifikasi dan kompetensi yang telah dipersyaratkan, guru dapat mengikuti in-service training dan sertifikasi.

f.              Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi
Untuk menjadi guru yang memiliki kompetensi pprofesional yang baik maka diperlukan banyak pengalaman. Berbagai pengalaman dapat diperoleh guru melalui organisasi. Guru dapat membangun jaringan dengan mitra sejawat dan saling membantu untuk mengembangkan kompetensi diri.
Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
Dalam era global, setiap profesi dituntut untuk memberikan hasil terbaik. Hal tersebut juga berlaku bagi guru, guru dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, orang tua, dan sekolah. Oleh karena itu, untuk memberikan hasil terbaik diperlukan kompetensi professional yang baik pula. Untuk memberikan hasil terbaik seorang guru harus bekerja keras dan mempertanggungjwabkan tugasnya kepada publik.
Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
Dengan mengadopsi inovasi dan teknologi yang baru maka suasana pembelajaran menjadi tidak membosankan. Guru dapat menggunakan teknologi baru seperti penggunaan power point saat pembelajaran, menggunakan audio, video, audio visual maupun teknologi lainnya sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dalam mencapai kompetensi professional maka upaya tersebut tidak akan berguna tanpa adanya tindakan, oleh karena itu setiap guru diharapkan untuk bertindak aktif dalam upaya pengembangan kompetensi profesionalnya.

2.5      Kompetensi sosial
Membaca kata “sosial” membuat pikiran terarah kepada suatu hubungan. Hubungan yang dimaksud ialah kemampuan seseorang untuk melakukan interaksi dengan orang lain dimana hal tersebut menandakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Sehingga manusia dijuluki dengan zoon politicon dimana setiap manusia pasti membutuhkan bantuan orang lain dalam setiap kegiatan. Berkaitan dengan pendidikan, aspek sosial ini sangat diperlukan dalam kompetensi seorang guru, karena di era abad ke- 21 nanti guru dituntut lebih cakap dalam berkomunikasi baik dengan peserta didik ataupun orang tua/ wali. Kemampuan berkomunikasi ini masuk dalam kompetensi guru yaitu kompetensi sosial. Menurut Siswoyo (2013) kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraki secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam berbagai aktivitas. Sedangkan dalam Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan pengertian kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial yang dimiliki guru minimal memiliki kemampuan untuk:
1.      Berkomunikasi secara lisan, tulisan, maupun isyarat
2.      Mengoperasikan teknologi komunikasi dan informasi
3.      Bergaul secara efektif dan efisien
4.      Bergaul yang sesuai dengan nilai norma masyarakat
Guru merupakan tokoh dalam masyarakat yang dianggap mampu untuk melakukan banyak hal, tokoh yang bisa dijadikan panutan, dan tokoh yang di pandang pantas untuk dicontoh. Menurut Abduhzen dalam Mulyasa (2009: 174) mengungkapakan bahwa: Imam Al- Ghazali menempatkan profesi guru pada posisi tertinggi dan termulia dalam berbagai tingkat pekerjaan dalam masyarakat. Guru dalam pandangan Al- Ghazali mengemban dua misi sekaligus, yaitu tugas keagamaan, ketika guru melakukan kebaikan dengan menyampaikan ilmu pengetahuan kepada manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi ini. Sedangkan yang termulia dalam tubuh manusia adalah hatinya. Guru bekerja menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, dan membawakan hati itu mendekat Allah Azza wa Jalla. Kedua tugas sosiopolitik (kekhalifahan), dimana guru membangun, memimpin, dan menjadi teladan yang menegakan keteraturan, kerukunan, dan menjamin keberlangsungan masyarakat, yang keduanya berujung pada pencapaian kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu guru  harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
Bicara mengenai tanggung jawab, guru harus mengetahui nilai norma yang ada dalam masyarakat dan berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Guru memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan baik dalam pembelajaran di sekolah maupun dalam masyarakat. Guru memiliki wibawa yang ditunjukan ketika merealisasikan nilai – nilai pada pribadinya serta kemampuan memahami ilmu pengetahuan sesuai dengan bidangnya yang sesuai dengan mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. Guru juga harus memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan secara sepihak dalam pembelajaran dan menentukan kompetensi, dan bertindak sesuai keadaan peserta didik dan lingkungannya. Selain ketiga hal tersebut, masih ada satu standar kualitas yang harus dimiliki seorang guru yaitu disiplin. Menjadi seorang guru harus mentaati tata tertib dan aturan yang berlaku dengan konsisten, penuh kesadaran,  dan profesional. Guru adalah pendidik yang mampu mentransfer karakter. Penanaman kedisiplinan pada peserta didik adalah tanggungjawab seorang guru. Sehingga sebelum seorang guru mendisiplinkan peserta didik, maka guru harus mendisiplinkan dirinya sendiri.
Guru yang mempunyai kompetensi sosial, mampu melakukan komunikasi dan bergaul secara efektif.  Dalam bermasyarakat guru harus bisa berbaur dengan masyarakat melalui kemampuan yang dimiliki seperti dalam bidang kepemudaan/organisasi, keagamaan, dan olah raga. Keluwesan dalam bergaul dengan masayarat menjadikan guru mudah diterima dalam masyarakat. Begitu pula dengan peserta didik dan teman sejawat. Komunikasi yang efektif akan memudahkan seorang guru untuk bergaul dan berbaur dengan teman sejawat dan peserta didik. Guru adalah tokoh yang selalu di awasi oleh peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat. Dalam saat – saat tertentu akan ada penilaian yang dilakukan dengan membicarakan kebaikan ataupun keburukan guru, sehingga menjadi seorang guru adalah suatu profesi yang tidak ringan. Dalam Mulyasa (2008: 176) ada tujuh kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif yang harus dimiliki seorang guru sebagai berikut;
1.      Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2.      Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3.      Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi
4.      Memiliki pengetahuan tentang estetika
5.      Memiliki apresiasi dan kesadaran ekonomi
6.      Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan sekolah guru mempunyai peran yang penting dalam menjalin hubungan antara sekolah dan masyarakat. Sehingga guru harus memiliki kompetensi untuk melakukan beberapa hal menyangkut dalam membangun hubungan ini. Dalam Mulyasa (2008: 181) ada beberapa hal yang dapat dilakukan seorang guru, yaitu;
Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik – teknik Husemas. Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan dan kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Dalam pelaksanaan Husemas yang menjadi pengelola utama adalah kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak bisa sendirian, dia memperlukan bantuan dari guru – guru sekolah. Guru tertugas melaksanakan perintah dari kepala sekolah dalam pelaksanaan Husemas ini seperi kunjungan ke rumah siswa ataupun melakukan program yang dapat meningatkan citra sekolah dimata masyarakat.
Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat. Guru adalah tokoh milik masyarakat. Tingkah laku yang dilakukan guru di sekolah dan di masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting. Mengingat guru merupakan tokoh masyarakat yang menjadi teladan. Dengan begitu, guru harus memperlihatkan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma sehingga mereka akan dengan mudah diterima dalam masyarakat. Dengan diterimanya keberadaan guru dalam suatu masyarakat, maka akan berdampak pada keberadaan sekolah yang selalu di dukung oleh masyarakat.
Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya. Kode etik guru adalah seperangkat aturan atau rambu – rambu yang perlu diiikuti dan tidak boleh dilanggar oleh guru. Kode etik mengatur guru untuk berperilaku terpuji di mata masyarakat. Karena kode etik merupakan cerminan kehendak masyarakat terhadap guru, maka menjadi suatu kewajiban guru untuk melaksanakan atau mengikutinya.
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk mendidik peserta didik untuk menjadi bagaian dari masyarat yang berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sehingga peserta didik nantinya dapat diterima di dalam masyarakat. Selain itu, guru mempersiapakan peserta didik untuk mejadi anggota masyarakat yang mampu membimbing masyarakat dalam situasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Mulyasa (2008:182) ada peran guru di masyarakat dalam kaitanya kompetensi sosial, yaitu:
1.      Guru sebagai petugas kemasyarakatan
2.      Guru sebagai petugas kemasyarakatan bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
3.      Guru di mata masyarakat
Di mata masyarakat guru manjadi seorang teladan yang seharusnya perperilaku baik. Karena setiap gerak gerik guru akan selalu di awasi oleh masyarakat. Ketika guru melakukan suatu kebaikan itu adalah hal biasa, namun ketika guru melakukan perilaku menyimpang walaupun kecil itu akan sangat terlihat bahkan menjadi bahan hujatan untuk guru. Segala sesuatu yang terjadi khususnya terhadap peserta didik, masyarakat memandang itu tanggung jawab guru. Baik buruknya karakater peserta didik adalah hasil didikan guru. Padahal lingkungan keseharian peserta didik tidak hanya di sekolah saja. Sehingga guru harus mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bergaul dengan masyarakat serta menjaga emosi dan perilaku yang kurang baik.

g.             Tanggungjawab sosial guru
Tugas seorang guru bukan hanya memberikan pembelajaran di kelas, namun guru masih mempunyai tugas untuk bekerja sama dengan pengelola pendidikan lain di lingkungan masyarakat. Sehingga guru harus lebih banyak melibatkan diri dalam kegiatan luar sekolah.
Dalam Mulyasa (2008:184) UNESCO mengungkapakan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadaian yang utuh, berakhlak, dan berkarakter. Kecerdasan sosial yang dimiliki guru dapat ditularkan kepada peserta didik di sekolah. Dengan penanaman kecerdasan sosial di sekolah, peserta didik diharapakan memiliki hati nurani, rasa peduli, empati, simpati terhadap sesama. Sikap sosial yang dimiliki peserta didik harus diimbangi dengan pegetahuan yang luas, sehingga dalam bersosial tidak asal – asalan. Dalam mewujudakan peserta didik yang memiliki kecerdasan sosial, ada bebrapa cara yang dapat dilakukan seorang guru yaitu berdiskusi, bermain peran, dan kunjungan langsung ke masyarakat. Cara tersebut dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara berkelanjutan. Dengan kecerdasan sosial yang dimiliki peserta didik akan menjadikan peserta didik yang peduli dengan kondisi lingkungan sekitarnya dan ikut serta dalam memecahkan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.



BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan, ketrampilan, pengetahuan, dan sikap seorang guru yang dilakukan secara sadar untuk melakukan tugas secara nyata di lingkungan sekolah terhadap warga sekolah dan di masyarakat terhadap warga masyarakat dengan memberikan teladan yang baik.
Kompetensi pedagogik merupakan memampuan seorang guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran ditambah lagi dengan penguasaan ilmu pengetahuan yang akan diajarkan. Dengan strategi pembelajaran yang tepat dan transfer ilmu yang luas akan menghasilkan suasana pembelajaran yang diharapkan.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seorang guru untuk bersikap secara profesional dalam pembelajaran. Sikap tersebut meliputi sikap berwibawa, arif, dewasa, mantap, stabil, dan berakhlak mulia sehingga pantas untuk dijadikan teladan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru untuk melakasankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik. Kompetensi profesional hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai profesi, sehingga guru yang profesioanal ialah guru yang menguasai materi pembelajaran untuk ditrasfer kepada peserta didik untuk memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan komunikasi dan interaksi secara efektif dan efisien kepada peserta didik, teman sejawat, orang tua/ wali peserta didik, dan juga masyarakat sekitar. Kemampuan komunikasi dan interaksi yang baik ditambah dengan mudahnya berbaur dengan lingkungan akan berdampak pada diterimanaya keberadaan sekolah di lingkungan sekitarnya.

B.            Saran
Untuk pembaca makalah ini, terutama seorang guru diharapkan mampu menjadi guru yang memiliki kompetensi yang tinggi, sehingga dalam pembelajaran guru dapat menjadi seorang tokoh yang profesional yang mampu diterima oleh peserta didik. Selain di sekolah, guru diharapkan mampu menjadi tokoh masyarakat yang menjadi teladan bagi warga masyarakat sekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA


Jahiriansyah, Wahyudi dan M. Syukri. 2013. Peran Kepala Sekolah Sebagai Pendidik Dalam Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Vol 2, No 10. Diakses dari id.portalgaruda.org pada 4 Oktober 2017.
Malik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Muhson, Ali. 2004. Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. Yogyakarta. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Volume 2, Nomor 1.
Mulyasa, Enco. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Musfah, Jejen. 2015. Peningkatan Kompetensi Guru melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nursyamsi. 2014. Pengembangan Kepribadian Guru. Padang. Jurnal Al-Ta’lim. Volume 21, Nomor 1.
Rifma. 2013. Problematika Kompetensi Pedagogik Guru Sekolah Dasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol XIII, No 1. Diakses dari id.portalgaruda.org pada 4 Oktober 2017.
Siswoyo, Dwi. 2013. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2005

Subscribe to receive free email updates: