MAKALAH KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan manusia di
mana setiap orang yang telah lahir akan mendapat pendidikan dari orang tuanya.
Mendidik seorang anak sejak kecil adalah bagian dari pendidikan dini yang
diberikan oleh keluarga yang lambat laun akan memperoleh pendidikan di
institusi tertentu dan masyarakat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
memanusiakan manusia, di mana saat ini tugas seorang guru bukan hanya sebagai
pengajar namun juga menjadi seorang pendidik. Seorang pendidik diharapkan mampu
melaksanakan fungsi pendidikan dan dapat mencapai tujuan pendidikan. Pendidik
adalah seorang manusia yang dengan kesadarannya mampu mempengaruhi orang lain
dengan tujuan transfer pengetahuan dan karakter. Pembelajaran dengan memberikan
pengetahuan yang tinggi tanpa dibarengi dengan karakter yang baik, maka akan
menjadikan ilmu yang diperoleh kurang bermanfaat. Begitu juga sebaliknya, orang
berkarakter tetapi tidak berilmu, maka sama saja kebermanfaatanya kurang
maksimal. Sehingga perlu adanya keseimbangan antara keduanya.
Peran pendidik dalam menjadikan peserta didik yang
berwawasan luas dan berkarakter sangat penting. Sehingga kualitas pendidik
sangat diperhatikan demi terciptanya peserta didik yang diharapkan. Ada
beberapa syarat agar sesorang bisa dikatakan pendidik. Noeng Muhadjir
menyebutkan sebagaimana dikutip oleh Siswoyo (2013: 117), bahwa prasyarat
seseorang bisa sebagai pendidik apabila seseorang tersebut: (1) memiliki
pengetahuan lebih, (2) mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu dan (3)
bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.
Di era yang serba modern di mana belajar itu mudah
dilakukan dengan berbagai media yang ada, membuat guru sebagai pendidik harus
bisa memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik sesuai kebutuhan dan
jamannya. Dengan begitu guru harus memiliki kemampuan mengelola pembelajaran,
kemampuan memberikan teladan yang baik, kemampuan menjadi guru yang
profesioanl, dan kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Dengan kemampuan
– kemampuan yang telah disebutkan tersebut, termuat dalam empat kompetensi guru
yaitu, pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Setiap kompetensi
tersebut akan dibahas dalam makalah ini dengan terperinci.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang terdapat pada makalah, yaitu:
1.
Apakah yang
dimaksud dengan kompetensi guru?
2.
Apakah yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
3.
Apakah yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
4.
Apakah yang
dimaksud dengan kompetensi profesional?
5.
Apakah yang dimaksud
dengan kompetensi sosial?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah adalah untuk mengetahui apa
itu kompetensi guru, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
1.4 Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah dapat digunakan
sebagai sumber atau referensi belajar bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kompetensi Guru
Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar
dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik
agar upaya dalam mengkondisikan lingkungan belajar dapat merubah perilaku
peserta didik menjadi lebih baik secara efektif dan efisien. Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi merupakan syarat yang harus dimiliki guru agar
dapat melaksanakan tugas dengan profesional sehingga mencapai tujuan
pembelajaran secara efektif dan efisien.
Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan
dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan
kemampuan (Musfah, 2015:27). Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku,
dan keterampilan yang harus dimilki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan
pendidikan. Kompetensi berarti kemampuan mewujudkan sesuatu sesuai dengan
tugas yang diberikan kepada seseorang. Kompetensi juga terkait dengan standar dimana
seseorang dikatakan kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, keterampilan,
dan sikap serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau
diakui oleh lembaganya/pemerintah. Musfah (2015:27) hakikat kompetensi adalah
kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang
dipelajari melalui latihan dan praktek. Dari hal ini maka suatu kompetensi
dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan.
Dalam buku yang ditulis oleh Mulyasa (2013:38) dari
seorang tokoh bernama Gordon terdapat enam aspek yang terkandung dalam konsep
kompetensi yaitu pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat.
Pengetahuan yaitu suatu kemampuan dalam aspek kognitif, contohnya guru
mengetahui kebutuhan belajar dari peserta didiknya. Pemahaman yaitu kedalaman
aspek kognitif dan afektif dimana seorang guru mengetahui pembelajaran yang
sesuai dengan karakteristik peserta didik. Kemampuan yaitu dapat melakukan
tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada guru dengan disiplin. Nilai yaitu standar
perilaku yang diyakini dan tertanam dalam individu setiap guru. Sikap yaitu
refleksi dari adanya rangsangan yang datangnya dari luar. Minat yaitu
kecenderungan untuk melakukan suatu kegiatan. Maka dapat disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap, yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang
dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 adalah kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut
Mulyasa (2013:27) Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personalia, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalitas. Kompetensi guru lebih merujuk pada kemampuan guru untuk
mengajar dan mendidik sehingga menghasilkan perubahan perilaku belajar dari
peserta didik. Kemampuan guru yang dimaksud adalah tidak hanya dari segi
pengetahuan saja tetapi juga dari segi kepribadian, sosial dan
profesional sebagai guru.
Kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional. Dimana masing-masing kompetensi sangat penting untuk seorang guru
dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Guru dituntut untuk menguasai semua kompetensi guru agar
dapat menjadi panutan bagi peserta didik. Mushaf (2015:29) membagi kompetensi
guru dlam tiga bagian yaitu bidang kognitif, sikap, dan perilaku yang ketiganya
ini tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu
sama lain. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kompetensi guru
adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus
dimilki oleh guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.
2.2 Kompetensi
Pedagogik
Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar
dan mendidik peserta didik agar dapat mencapai keberhasilan di masa depan maka
guru harus bisa memberikan apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses
pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik. Siswoyo
(2013:118) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik itu bukan hanya bersifat
teknis belaka, yaitu “kemampuan mengelola pembelajaran kelas ...” (yang
dirumuskann dalam PP RI No. 19 Tahun 2005. Kompetensi pedagogik tidak hanya
mencakup perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran namun juga
menguasai ilmu pendidikan. Ilmu pendidikan diperlukan karena seorang guru
haarus mengetahui wawasan tentang pendidikan yang ada sehingga guru dapat
mempersiapkan strategi yang efektif dan efisien yang sebaiknya digunakan.
Menurut Musfah (2015:30) kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam
pengelolaan peserta didik yang meliputi (a) pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum
atau silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan merupakan
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru karena guru harus memahami konsep
pendidikan. Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki
keahlian secara akademik dan intelektual dibidangnya masing-masing. Guru harus
mengetahui fungsi dan peran lembaga pendidikan serta sistem pendidikan nasional
yang nantinya diharapkan guru dapat menginovasi pendidikan. Sistem pembelajaran
dalam pendidikan berdasarkan mata pelajaran sehingga guru harus memiliki
kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek (mata pelajaran) yang
diampu, selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran dikelas sehingga guru dapat menyesuaikan diri
dalam menghadapi peserta didik.
Pemahaman terhadap peserta didik adalah kemampuan yang
harus guru miliki karena guru harus mengerti dan mengenal peserta didik agar
mengetahui sejauh mana peserta didik dapat mengikuti pembelajaran yang
dilaksanakan guru. Selain guru juga paham terhadap perkembangan yang dicapai
peserta didik agar mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan. Mulyasa
(2008:79) menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari
peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan
perkembangan kognitif. Guru harus selalu belajar mengenai karakter siswa agar
mengetahui bagaimana menghadapi karakter tersebut sehingga langkah yang diambil
tidak akan merugikan peserta didik di masa yang akan datang. Apalagi terdapat
tuntutan dari masyarakat bahwa seorang guru hendaknya menjadi pribadi yang baik
dan dapat membimbing siswanya pada arah yang positif. Guru harus dapat
mengendalikan beban atau masalah yang dihadapi agar tetap terjaga komunikasi
atau interaksi yang baik dan bijaksana dengan peserta didik saat pembelajaran.
Pengembangan kurikulum atau silabus adalah kemampuan
guru dalam mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan
kondisi spesifik lingkungan sekolah. Pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh
guru haru sesuai dengan kultur sekolah supaya tujuan pembelajaran dapat
tercapai secara efektif dan efisien. Dengan mengembangkan kurikulum atau
silabus maka guru diharapkan dapat mengkombinasikan bahan ajar yang digunakan
dalam proses pembelajaran. Menurut Musfah (2015:35) dari tokoh yang bernama
Miller dan Seller, proses pengembangan kurikulum mencakup tiga hal, yaitu (1)
menyusun tujuan umum dan tujuan khusus; (2) mengidentifikasikan materi yang
tepat; (3) memilih strategi belajar mengajar.
Perancangan pembelajaran merupakan kegiatan awal guru
dalam rangka mengidentifikasi segala komponen yang akan digunakan pada saat pelaksanaan
pembelajaran. Perancangan pembelajaran diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan
peserta didik dengan guru, memberikan pengetahuan baru kepada peserta didik dan
menumbuhkan rasa penasaran siswa terhadap pembelajaran yang akan diberikan oleh
guru. Sedikitnya ada tiga kegiatan yang mendukung perancangan pembelajaran ini,
yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan
program pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
maksudnya adalah guru memiliki perencanaan sistem pembelajaran yang
memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk
antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang
direncanakan. Kegiatan belajar dan mengajar akan berhasil jika guru memberikan
kesempatan peserta didik untuk bertanya. Proses pembelajaran yang dua arah akan
lebih memberikan pemahaman peserta didik sehingga guru mengetahui apa yang
belum dikuasai oleh peserta didik. Komunikasi dalam belajar merupakan hal yang
penting. Jika guru mendapati peserta didik dengan karakter yang kurang baik
sehingga terkendala dalam komunikasi maka guru harus melakukan pembelajaran
yang mencerahkan dan menunjukkan sikap menyayangi semua siswa tanpa membedakan
keadaan kepribadian dan fisik mereka.
Evaluasi hasil belajar adalah kemampuan guru dalam
mengevaluasikan pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon siswa,
hasil belajar siswa, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus
dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan
membuat kesimpulan dan solusi secara akurat. Guru harus kreatif menggunakan
penilaian dalam pengajaran. Menurut Musfah (2015:40) Penilaian merupakan hal
yang penting karena penilaian menegaskan pada siswa hasil yang ingin dicapai, penilaian
menyediakan dasar informasi untuk siswa, orang tua, guru, dan pembuat
kebijakan, penilaian memotivasi siswa untuk mencoba, penilaian dapat menyaring
siswa di dalam atau diluar program dan memberikan pelayanan khusus serta
menyediakan dasar evaluasi guru.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh
guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan
remedial, serta bimbingan konseling (BK). Guru memiliki kemampuan untuk
membimbing siswa dan menciptakan wadah bagi siswa untuk mengenali potensinya
dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Menurut E. Mulyasa (2008: ) menambah cakupan
kompetensi pedagogik yaitu pemanfaatan teknologi pembelajaran. Dalam
penyelenggaraan pembelajaran guru menggunakan teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan ajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi
informasi. Membiasakan peserta didik berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
Menurut Jahiriansyah (2013) mengemukakan bahwa
terdapat kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik (yang dirumuskan dalam
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru) bahwa kompetensi pedagogik terdiri dari: 1) Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual, 2) Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 3)Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran, 4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran, 6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, 7) Berkomunikasi secara
efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
Kompetensi pedagogik merupakan syarat yang harus
dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi pedagogik diperlukan guru untuk
berinteraksi dengan siswa pada saat pembelajaran, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, evalasi hingga tindak lanjut dari suatu pembelajaran. Apabila guru
tidak bisa menguasi kompetensi pedagogik maka akan mengalami permasalahan dalam
pembelajaran.
Contoh permasalahan kurangnya kompetensi
pedagogik Guru Sekolah Dasar Kecamatan Gunung Teluh Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Rifma (2013) kompetensi pedagogik
pada guru Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat
mengalami problematika karena guru kurang menguasai kompetensi pedagogik.
Permasalahannya adalah guru Sekolah Dasar di daerah tersebut tidak melaksanakan
perencanaan, pelaksanaan bahkan penilaian pembelajaran secara efektif dan
efisien. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Silabus dibuat buakan untuk
dijadikan pedoman saat pembelajaran melainkan hanya untuk kelengkapan
administrasi semata. Alasan mereka tidak membuat RPP dan Silabus untuk
dijadikan pedoman pembelajaran karena sudah membuat silabus dan RPP di kelas
yang sama 3 tahun lalu. Maka RPP dan silabus yang dibuat 3 tahun lalu tentunya
tidak ada pembaharuan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga tidak
relevan lagi untuk dipakai. Mereka juga kurang memahami bagaimana cara membuat
RPP dan silabus serta tidak adanya kesempatan mereka untuk membuat program
tahunan, program semester, silabus dan RPP. Pada saat pelaksanaan pun akan
mengalami permasalahan seperti kurangnya keterlibatan peserta didik dalam
pembelajaran karena metode yang digunakan oleh guru tersebut tidak menarik
peserta didik. Hal ini berlanjut pada saat penilaian kegiatan belajar dimana
guru tidak mempunyai hasil yang tinggi untuk tingkat keberhasilan belajar
karena guru tidak memiliki soal yang akan diujikan kepada peserta didik dan
hanya mengambil soal yang tercantum dalam buku ajar. Dari semua tahap
pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi tidak berjalan
dengan efektif dan efisien karena guru Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Teluh
Kabupaten Pasaman Barat memiliki kompetensi pedagogik yang rendah. Sehingga
perlu adanya peningkatan pelaksanaan pembinaan kompetensi pedagogik guru yang
dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawasa Sekolah.
Manfaat yang diperoleh baik guru maupun siswa dengan
adanya kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut.
Bagi Guru
1.
Guru dapat
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif siswa
2.
Guru dapat
memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan merefleksikannya
dalam proses pembelajaran
3.
Guru mampu
menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan
kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya.
Bagi Siswa
1.
Jika guru dapat
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif siswa maka:
2.
Siswa dapat
terpenuhi rasa ingin tahunya.
3.
Siswa memiliki
keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
4.
Siswa dapat
lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.
2.3 Kompetensi
Kepribadian
a. Konsep Kompetensi Kepribadian
Dalam jurnal Pengembangan Kepribadian Guru (Nursyamsi,
2014) Kartono (2005:9) menjelaskan bahwa kepribadian itu secara langsung
berhubungan dengan kapasitas psikis seseorang ; berkaitan dengan nilai-nilai
etis atau kesusilaan dan tujuan hidup. Kepribadian itu manusia itu juga selalu
mengandung unsur dinamis, yaitu ada kemajuan-kemajuan atau progress menuju
suatu integrasi baru tapi system psikofisis tersebut tidak pernah akan sempurna
bisa terintegrasi dengan sempurna. Kepribadian ini mencakup kemampuan adaptasi
(menyesuaikan diri) yang karakteristik terhadap lingkungan.
“Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasaan pasal
28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, mejadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia” (Mulyasa,
2013:117).
Kompetensi kepribadian memiliki andil yang sangat
besar bagi pembentukkan kepribadian dan karakter peserta didik. Dalam
pendidikan, guru menjadi sosok yang paling penting dalam membentuk kepribadian
siswa, karena manusia memiliki naluri untuk mencontoh orang lain. Maka secara
tidak langsung ketika guru seorang guru semakin dekat dengan siswanya maka
semakin besar kemungkinan siswa tersebut akan mencontoh kepribadian guru
tersebut. Sehubungan dengan uraian tersebut maka setiap guru dituntut
untuk memiliki kompetensi yang baik dan memadai agar dapat membentuk
kepribadian peserta didik menjadi baik. Selain itu, kompetensi kepribadian juga
menjadi landasan terhadap kompetensi-kompetensi lainnya. Guru sebagai pendidik
tidak hanya mentransfer ilmu tetapi juga harus membentuk kepribadian siswa
menjadi individu yang baik.
b. Pentingnya Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai pendidik tentunya harus memiliki
kepribadian yang memadai. Kompetensi guru sangat penting bagi keberlangsungan
dalam pembelajaran sebab penampilan guru bisa membuat peserta didik senang
belajar dan juga tidak senang dalam belajar. Agar peserta didik senang belajar
dan juga betah dikelas maka guru harus memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi
kepribadian yang dimiliki guru akan dicontoh dan menjadi tauladan bagi peserta
didiknya. Jadi, apabila guru memiliki kepribadian yang buruk maka peserta didik
juga tidak akan nyaman berada di kelas dan akan memberikan efek negatif bagi
kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, memiliki kompetensi kepribadian
yang baik dan memadai sangat penting bagi guru. Berikut penjabaran kompetensi
kepribadian yang harus dimiliki oleh guru:
c. Kepribadian yang Mantap, Stabil, dan Dewasa
“Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
professional dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian
yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah
pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap, kurang
stabil, dan kurang dewasa” (Mulyasa, 2007:121). Kondisi kepribadian yang belum
mantap sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik, tidak
profesional, tercela dan bahkan tindakan tidak senonoh sehingga merusak citra
guru. Salah satu kasus guru yang berpekribadian buruk misalnya ada guru yang
menghamili siswanya, ada guru yang melakukan pelecehan seksual kepada peserta
didiknya. Oleh karena itu diperlukan kepribdian guru yang mantap, stabil dan
dewasa agar kejadian-kejadian yang dapat merusak citra guru tidak terjadi lagi.
Ujian guru dalam membentuk kepribadian yang mantap,
stabil dan dewasa adalah emosinya. Ketika guru mendapat rangsangan yang
memancing emosinya maka guru akan mengendalikan emosinya. Namun apabila guru
tidak dapat mengendalikan emosinya maka ia tentunya akan bertindak sesuai
perasaan yang ia rasakan. Tidakan baik maka akan berdampak baik, namun ketika
guru bertindak tidak baik maka akan berdampak tidak baik pula. Misalnya ketika
guru mengajar lalu ada siswa yang tidak sengaja menyinggung perasaan guru,
apabila guru tersebut tidak mampu mengendalikan emosinya lalu berkata kasar
atau bahkan bertindak kekerasan maka guru tersebut memiliki kepribadian yang
belum stabil, mantap dan dewasa.
Dalam membentuk kepribadian guru yang mantap, stabil
dan dewasa pelatihan mental. Apabila guru memiliki kepribadian yang mantap,
stabil dan dewasa sehingga mampu menjaga sikap dan perilaku serta emosinya maka
peserta didik juga akan nyaman dengan guru tersebut sehingga proses pembelajaran
akan berlangsung dengan baik.
d. Kepribadian yang Disiplin, Arif, dan Berwibawa
Dalam pendidikan, untuk mendisiplinkan peserta
didik maka harus dimulai dengan pribadi guru yang disiplin, arif, dan
berwibawa. Guru sebagai teladan berarti guru juga harus memberikan contoh
kedisiplinan kepada peserta didiknya agar terbentuk peserta didik yang
disiplin. Jika guru hanya menyuruh tanpa memberi contoh maka peserta didik juga
tidak akan disiplin. Kedisplinan membantu peserta didik untuk menemukan jati diri,
menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan mencegah timbulnya
masalah terkait kedisiplinan. Oleh karena itu kedisiplinan penting bagi guru.
Walaupun guru harus mendisiplinkan peserta didiknya namun guru tidak boleh
menggunakan kekerasan dalam hal itu, guru harus mendisiplinkan peserta didiknya
dengan kasih sayang. Untuk mencapai kedisiplinan, guru harus mampu melakukan
hal-hal berikut:
1.
Membantu peserta
didik mengembangkan pola perilaku diri sendiri
2.
Membantu peserta
didik meningkatkan standar perilakunya
3.
Menggunakan
pelaksanaan aturan sebagai alat untuk menegakkan kedisiplinan.
4.
Menjadi Teladan
bagi Peserta Didik
Guru adalah teladan bagi peserta didik dan orang-orang
yang mengganggap ia sebagai guru. Profesi sebagai seorang guru mengharuskan guru
memiliki kepribadian yang baik karena menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Menjadi teladan bagi orang lain bukanlah hal yang mudah karena setiap tindakan
yang guru lakukan akan dinilai dan dicontoh oleh peserta didiknya.
Menurut Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru (2013:127), “Sebagai teladan, tentu saja
pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik dan
orang-orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai
guru. Sehubungan itu, beberapa hal di bawah ini perlu mendapat perhatian dan
bila perlu didiskusikan dengan guru:
Sikap dasar: postur psikologis yang akan nampak dalam
masalah-masalah penting, seperti keberhasilan, kegagalan, pembelajaran,
kebenaran, hubungan antar manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
·
Bicara dan gaya
bicara: penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
·
Kebiasaan
bekerja: gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai
kehidupannya.
·
Sikap melalui
pengalaman dan kesalahan: pengertian hubungan antara luasnya pengalaman dan
nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari kesalahan.
·
Pakaian:
merupakan perlengkapan pribadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi
seluruh kepribadian.
·
Hubungan
kemanusiaan: diwujudkan dalam semua pergaulan manusia, intelektual, moral,
keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
·
Proses berpikir:
cara yang digunakan oleh pikiran dalam menghadapi dan memecahkan masalah.
·
Perilaku
neurotis: suatu pertahanan yang dpergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga
untuk menyakiti orang lain.
·
Selera: pilihan
yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang
bersangkutan.
·
Keputusan:
keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap
situasi.
·
Kesehatan:
kualitas tubuh, pikiran dan semangat yang merefleksikan kekuatan, prespektif,
sikap tenang, antusias, dan semangat hidup.
·
Gaya hidup
secara umum: apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidupan
dan tindakan untuk mewujudkan kepercayaan itu.
e. Berakhlak Mulia
Guru sebagai pendidik seharusnya memiliki akhlak yang
mulia. Guru sebagai pendidik tidak hanya mengajar tetapi juga sebagai penasehat
peserta didik maupun orang tua wali peserta didik ketika mereka memiliki
masalah dengan pembelajaran. Guru sebagai penasihat harus memiliki akhlak mulia
agar mampu menasihati peserta didiknya sehingga peserta didik mampu mengambil
keputusan dengan baik. Guru sebagai penasihat berarti menjadi orang kepercayaan
bagi peserta didiknya karena ketika peserta didik mempunyai masalah maka mereka
akan lari kepada guru mereka dan berusaha untuk meminta solusi.
Semakin efektif guru mampu menangani masalah yang
peserta didik hadapi maka semakin banyak kemungkinan peserta didik akan datang
kepada gurunya untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang mereka hadapi.
Agar guru menyadari perannya sebagai penasihat dan
orang kepercayaan maka sebagai guru harus memahami psikologi kepribadian dan
ilmu kesehatan mental, dan juga akhlak mulia. Dengan memiliki akhlak yang mulia
maka guru diharapkan memiliki sikap percaya diri dan tidak tergoyahkan agar
mampu menyelesaikan setiap permasalahan peserta didik dengan baik. Agar
memiliki akhlak yang mulia maka niat guru dalam mendidik haruslah ikhlas, tidak
semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang berkualitas dan berkepribadian bagus.
2.4 Kompetensi
profesional
Konsep Profesional
Dalam jurnal Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah
Harapan (Ali Muhson, 2004) Profesionalisme merupakan paham yang mengajarkan
bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang
professional itu sendiri adalah orang yang memiliki profesi. Muchtar Luthfi
(1984: 44) menyebutkan bahwa seseorang disebut memiliki profesi bila ia
memenuhi kriteria sebagai berikut:
Profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu
profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu.
Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajari secara khusus karena profesi
bukanlah sebuah warisan.
Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani
sepenuh waktu. Profesi juga dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban sepenuh
waktu, maksudnya bukan bersifat part time.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara
universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal
umum, teori terbuka dan secara universal pegangannya itu diakui.
a.
Profesi adalah
untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik
dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk
meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan
tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh
rekan-rekannya seprofesi.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:88)
dalam buku Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar
Teori dan Praktik (Musfah, 2015:54) kompetensi professional adalah:
“Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam meliputi; (a) konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni
yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d)
penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetensi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai budaya
nasional.”
b.
Karakteristik
Kompetensi Profesional
Menurut (Hamalik, 2009: 38) dalam bukunya Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi guru adalah seseorang yang melakukan
fungsinya di sekolah. Dari pengertian tersebut terkandung suatu konsep bahwa
guru professional yan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus
memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan
tugasnya dengan baik. Guru dinilai professional apabila:
1.
Guru tersebut
mampu mengembangkan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
2.
Guru tersebut
mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3.
Guru tersebut
mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional)
sekolah.
4.
Guru tersebut
mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar di kelas.
c.
Upaya
Meningkatkan Kompetensi Profesional
Guru sebagai pendidik harus memiliki kompetensi
professional yang baik. Seorang guru dapat mengajar, mentrasfer kebudayaan dan
membentuk kepribadian peserta didik dengan baik apabila ia memiliki kompetensi
professional yang baik pula. Namun kenyataannya masih banyak guru yang memiliki
kompetensi professional yang rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan
kompetensi professional guru maka perlu dilakukan beberapa upaya yaitu:
d.
Memahami
tuntutan standar profesi yang ada
Memahami tuntutan standar profesi yang ada sangatlah
penting bagi seorang guru. Guru harus memahami tuntutan standar profesi yang
ada karena dengan persaingan global memungkinkan adanya mobilitas guru lintas
negara dan juga harus mengikuti tuntutan masnyarakat terhadap pendidikan yang
lebih baik sehingga guru harus mampu mencapai standar profesi yang telah
ditentukan. Untuk mampu mencapai tuntutan standar profesi yang ada maka seorang
guru harus terus belajar sepanjang hayat, mengikuti perkembangan teknologi dan
mau menerima masukan dari orang lain.
e.
Mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang telah dipersyaratkan
Guru akan menjadi guru yang professional apabila telah
mencapai kualifikasi dan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Untuk mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang telah dipersyaratkan, guru dapat mengikuti
in-service training dan sertifikasi.
f.
Membangun
hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi
Untuk menjadi guru yang memiliki kompetensi
pprofesional yang baik maka diperlukan banyak pengalaman. Berbagai pengalaman
dapat diperoleh guru melalui organisasi. Guru dapat membangun jaringan dengan
mitra sejawat dan saling membantu untuk mengembangkan kompetensi diri.
Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang
mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
Dalam era global, setiap profesi dituntut untuk
memberikan hasil terbaik. Hal tersebut juga berlaku bagi guru, guru dituntut
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, orang tua, dan
sekolah. Oleh karena itu, untuk memberikan hasil terbaik diperlukan kompetensi
professional yang baik pula. Untuk memberikan hasil terbaik seorang guru harus
bekerja keras dan mempertanggungjwabkan tugasnya kepada publik.
Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas
dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
Dengan mengadopsi inovasi dan teknologi yang baru maka
suasana pembelajaran menjadi tidak membosankan. Guru dapat menggunakan
teknologi baru seperti penggunaan power point saat pembelajaran, menggunakan
audio, video, audio visual maupun teknologi lainnya sehingga mampu meningkatkan
kualitas pembelajaran.
Dalam mencapai kompetensi professional maka upaya
tersebut tidak akan berguna tanpa adanya tindakan, oleh karena itu setiap guru
diharapkan untuk bertindak aktif dalam upaya pengembangan kompetensi
profesionalnya.
2.5 Kompetensi
sosial
Membaca kata “sosial” membuat pikiran terarah kepada
suatu hubungan. Hubungan yang dimaksud ialah kemampuan seseorang untuk
melakukan interaksi dengan orang lain dimana hal tersebut menandakan bahwa
manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Sehingga
manusia dijuluki dengan zoon politicon dimana setiap manusia
pasti membutuhkan bantuan orang lain dalam setiap kegiatan. Berkaitan dengan
pendidikan, aspek sosial ini sangat diperlukan dalam kompetensi seorang guru,
karena di era abad ke- 21 nanti guru dituntut lebih cakap dalam berkomunikasi
baik dengan peserta didik ataupun orang tua/ wali. Kemampuan berkomunikasi ini
masuk dalam kompetensi guru yaitu kompetensi sosial. Menurut Siswoyo (2013)
kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah
untuk berkomunikasi dan berinteraki secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesama guru, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan
dalam berbagai aktivitas. Sedangkan dalam Standar Nasional Pendidikan Pasal 28
ayat (3) butir d dikemukakan pengertian kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial yang dimiliki guru minimal
memiliki kemampuan untuk:
1.
Berkomunikasi
secara lisan, tulisan, maupun isyarat
2.
Mengoperasikan
teknologi komunikasi dan informasi
3.
Bergaul secara
efektif dan efisien
4.
Bergaul yang
sesuai dengan nilai norma masyarakat
Guru merupakan tokoh dalam masyarakat yang dianggap
mampu untuk melakukan banyak hal, tokoh yang bisa dijadikan panutan, dan tokoh
yang di pandang pantas untuk dicontoh. Menurut Abduhzen dalam Mulyasa (2009:
174) mengungkapakan bahwa: Imam Al- Ghazali menempatkan profesi guru pada
posisi tertinggi dan termulia dalam berbagai tingkat pekerjaan dalam
masyarakat. Guru dalam pandangan Al- Ghazali mengemban dua misi sekaligus,
yaitu tugas keagamaan, ketika guru melakukan kebaikan dengan menyampaikan ilmu
pengetahuan kepada manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi ini. Sedangkan
yang termulia dalam tubuh manusia adalah hatinya. Guru bekerja menyempurnakan,
membersihkan, menyucikan, dan membawakan hati itu mendekat Allah Azza
wa Jalla. Kedua tugas sosiopolitik (kekhalifahan), dimana guru
membangun, memimpin, dan menjadi teladan yang menegakan keteraturan, kerukunan,
dan menjamin keberlangsungan masyarakat, yang keduanya berujung pada pencapaian
kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu guru harus memiliki standar kualitas
pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
Bicara mengenai tanggung jawab, guru harus mengetahui
nilai norma yang ada dalam masyarakat dan berperilaku sesuai dengan nilai dan
norma yang berlaku. Guru memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan
baik dalam pembelajaran di sekolah maupun dalam masyarakat. Guru memiliki
wibawa yang ditunjukan ketika merealisasikan nilai – nilai pada pribadinya serta
kemampuan memahami ilmu pengetahuan sesuai dengan bidangnya yang sesuai dengan
mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. Guru juga harus memiliki
kemandirian dalam mengambil keputusan secara sepihak dalam pembelajaran dan
menentukan kompetensi, dan bertindak sesuai keadaan peserta didik dan
lingkungannya. Selain ketiga hal tersebut, masih ada satu standar kualitas yang
harus dimiliki seorang guru yaitu disiplin. Menjadi seorang guru harus mentaati
tata tertib dan aturan yang berlaku dengan konsisten, penuh kesadaran,
dan profesional. Guru adalah pendidik yang mampu mentransfer karakter.
Penanaman kedisiplinan pada peserta didik adalah tanggungjawab seorang guru.
Sehingga sebelum seorang guru mendisiplinkan peserta didik, maka guru harus
mendisiplinkan dirinya sendiri.
Guru yang mempunyai kompetensi sosial, mampu melakukan
komunikasi dan bergaul secara efektif. Dalam bermasyarakat guru harus
bisa berbaur dengan masyarakat melalui kemampuan yang dimiliki seperti dalam
bidang kepemudaan/organisasi, keagamaan, dan olah raga. Keluwesan dalam bergaul
dengan masayarat menjadikan guru mudah diterima dalam masyarakat. Begitu pula
dengan peserta didik dan teman sejawat. Komunikasi yang efektif akan memudahkan
seorang guru untuk bergaul dan berbaur dengan teman sejawat dan peserta didik.
Guru adalah tokoh yang selalu di awasi oleh peserta didik, teman sejawat, dan
masyarakat. Dalam saat – saat tertentu akan ada penilaian yang dilakukan dengan
membicarakan kebaikan ataupun keburukan guru, sehingga menjadi seorang guru
adalah suatu profesi yang tidak ringan. Dalam Mulyasa (2008: 176) ada tujuh
kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif yang harus
dimiliki seorang guru sebagai berikut;
1.
Memiliki
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2.
Memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3.
Memiliki
pengetahuan tentang inti demokrasi
4.
Memiliki
pengetahuan tentang estetika
5.
Memiliki
apresiasi dan kesadaran ekonomi
6.
Memiliki sikap
yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7.
Setia terhadap harkat
dan martabat manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan sekolah guru
mempunyai peran yang penting dalam menjalin hubungan antara sekolah dan
masyarakat. Sehingga guru harus memiliki kompetensi untuk melakukan beberapa
hal menyangkut dalam membangun hubungan ini. Dalam Mulyasa (2008: 181) ada
beberapa hal yang dapat dilakukan seorang guru, yaitu;
Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik – teknik
Husemas. Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan
masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan dan
kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama dalam peningkatan dan
pengembangan sekolah. Dalam pelaksanaan Husemas yang menjadi pengelola utama
adalah kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak bisa sendirian, dia
memperlukan bantuan dari guru – guru sekolah. Guru tertugas melaksanakan
perintah dari kepala sekolah dalam pelaksanaan Husemas ini seperi kunjungan ke
rumah siswa ataupun melakukan program yang dapat meningatkan citra sekolah
dimata masyarakat.
Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat.
Guru adalah tokoh milik masyarakat. Tingkah laku yang dilakukan guru di sekolah
dan di masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting. Mengingat guru merupakan
tokoh masyarakat yang menjadi teladan. Dengan begitu, guru harus memperlihatkan
perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma sehingga mereka akan dengan mudah
diterima dalam masyarakat. Dengan diterimanya keberadaan guru dalam suatu
masyarakat, maka akan berdampak pada keberadaan sekolah yang selalu di dukung
oleh masyarakat.
Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan
kode etiknya. Kode etik guru adalah seperangkat aturan atau rambu – rambu yang
perlu diiikuti dan tidak boleh dilanggar oleh guru. Kode etik mengatur guru
untuk berperilaku terpuji di mata masyarakat. Karena kode etik merupakan
cerminan kehendak masyarakat terhadap guru, maka menjadi suatu kewajiban guru
untuk melaksanakan atau mengikutinya.
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk
mendidik peserta didik untuk menjadi bagaian dari masyarat yang berperilaku
sesuai dengan nilai dan norma sehingga peserta didik nantinya dapat diterima di
dalam masyarakat. Selain itu, guru mempersiapakan peserta didik untuk mejadi
anggota masyarakat yang mampu membimbing masyarakat dalam situasi dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam Mulyasa (2008:182) ada peran guru di masyarakat
dalam kaitanya kompetensi sosial, yaitu:
1.
Guru sebagai
petugas kemasyarakatan
2.
Guru sebagai
petugas kemasyarakatan bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpartisipasi
aktif dalam pembangunan.
3.
Guru di mata
masyarakat
Di mata masyarakat guru manjadi seorang teladan yang
seharusnya perperilaku baik. Karena setiap gerak gerik guru akan selalu di
awasi oleh masyarakat. Ketika guru melakukan suatu kebaikan itu adalah hal
biasa, namun ketika guru melakukan perilaku menyimpang walaupun kecil itu akan
sangat terlihat bahkan menjadi bahan hujatan untuk guru. Segala sesuatu yang
terjadi khususnya terhadap peserta didik, masyarakat memandang itu tanggung
jawab guru. Baik buruknya karakater peserta didik adalah hasil didikan guru.
Padahal lingkungan keseharian peserta didik tidak hanya di sekolah saja.
Sehingga guru harus mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bergaul
dengan masyarakat serta menjaga emosi dan perilaku yang kurang baik.
g.
Tanggungjawab
sosial guru
Tugas seorang guru bukan hanya memberikan pembelajaran
di kelas, namun guru masih mempunyai tugas untuk bekerja sama dengan pengelola
pendidikan lain di lingkungan masyarakat. Sehingga guru harus lebih banyak
melibatkan diri dalam kegiatan luar sekolah.
Dalam Mulyasa (2008:184) UNESCO mengungkapakan bahwa
guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan
toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu
mengembangkan kepribadaian yang utuh, berakhlak, dan berkarakter. Kecerdasan
sosial yang dimiliki guru dapat ditularkan kepada peserta didik di sekolah.
Dengan penanaman kecerdasan sosial di sekolah, peserta didik diharapakan
memiliki hati nurani, rasa peduli, empati, simpati terhadap sesama. Sikap
sosial yang dimiliki peserta didik harus diimbangi dengan pegetahuan yang luas,
sehingga dalam bersosial tidak asal – asalan. Dalam mewujudakan peserta didik
yang memiliki kecerdasan sosial, ada bebrapa cara yang dapat dilakukan seorang
guru yaitu berdiskusi, bermain peran, dan kunjungan langsung ke masyarakat.
Cara tersebut dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan kecerdasan sosial yang dimiliki peserta didik akan menjadikan peserta
didik yang peduli dengan kondisi lingkungan sekitarnya dan ikut serta dalam
memecahkan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan,
ketrampilan, pengetahuan, dan sikap seorang guru yang dilakukan secara sadar
untuk melakukan tugas secara nyata di lingkungan sekolah terhadap warga sekolah
dan di masyarakat terhadap warga masyarakat dengan memberikan teladan yang
baik.
Kompetensi pedagogik merupakan memampuan seorang guru
untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran ditambah lagi
dengan penguasaan ilmu pengetahuan yang akan diajarkan. Dengan strategi
pembelajaran yang tepat dan transfer ilmu yang luas akan menghasilkan suasana
pembelajaran yang diharapkan.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seorang
guru untuk bersikap secara profesional dalam pembelajaran. Sikap tersebut
meliputi sikap berwibawa, arif, dewasa, mantap, stabil, dan berakhlak mulia
sehingga pantas untuk dijadikan teladan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang
guru untuk melakasankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik.
Kompetensi profesional hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai profesi,
sehingga guru yang profesioanal ialah guru yang menguasai materi pembelajaran
untuk ditrasfer kepada peserta didik untuk memenuhi standar kompetensi yang
telah ditetapkan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru
untuk melakukan komunikasi dan interaksi secara efektif dan efisien kepada
peserta didik, teman sejawat, orang tua/ wali peserta didik, dan juga
masyarakat sekitar. Kemampuan komunikasi dan interaksi yang baik ditambah
dengan mudahnya berbaur dengan lingkungan akan berdampak pada diterimanaya
keberadaan sekolah di lingkungan sekitarnya.
B.
Saran
Untuk pembaca makalah ini, terutama seorang guru
diharapkan mampu menjadi guru yang memiliki kompetensi yang tinggi, sehingga
dalam pembelajaran guru dapat menjadi seorang tokoh yang profesional yang mampu
diterima oleh peserta didik. Selain di sekolah, guru diharapkan mampu menjadi
tokoh masyarakat yang menjadi teladan bagi warga masyarakat sekitarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Jahiriansyah, Wahyudi dan M. Syukri. 2013. Peran
Kepala Sekolah Sebagai Pendidik Dalam Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru.
Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Vol 2, No 10. Diakses dari
id.portalgaruda.org pada 4 Oktober 2017.
Malik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Muhson, Ali. 2004. Meningkatkan
Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. Yogyakarta. Jurnal Ekonomi
dan Pendidikan. Volume 2, Nomor 1.
Mulyasa, Enco. 2013. Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Musfah, Jejen. 2015. Peningkatan Kompetensi
Guru melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta:
Prenadamedia Group.
Nursyamsi. 2014. Pengembangan Kepribadian Guru.
Padang. Jurnal Al-Ta’lim. Volume 21, Nomor 1.
Rifma. 2013. Problematika Kompetensi Pedagogik
Guru Sekolah Dasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol XIII, No 1. Diakses
dari id.portalgaruda.org pada 4 Oktober 2017.
Siswoyo, Dwi. 2013. Ilmu Pendidikan.
Yogyakarta: UNY Press.
Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2005