MAKALAH MENGHARGAI PUTUSAN MAHKAMAH



BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang
Mahkamah Internasional adalah sebuah organisasi yang bertugas dalam menyelesaikan sangketa atau perdebatan yang tak dapat diselesaikan oleh kedua Negara tersebut. Dengan adanya Mahkamah Internasioanal sebuah Negara tidak perlu menyelesaikan sangketa dengan cara perang melainkan dengan secara damai karena itu adalah tugas dari mahkamah internasional.
Dan dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas Mahkamah intenasional dalam menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi pada Negara-negara bentrok akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara.  Di dalam Makalah ini kami akan membahas bagaimana mekanisme kerja mahkamah internasional dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan tata cara tertentu agar kedua Negara merasa diuntungkan,bagaimana sistematika keputusan mahkamah internasional dalam mengambil keputusan bahkan bagaimana menyelesaikan dampak suatu Negara yang melanggar Mahkamah internasional dan Negara yang menghargai keputusan mahkamah internasional. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah.

B.            Rumusan Masalah
1.             Bagaimanakah mekanisme kerja Mahkamah Internasional ?
2.             Bagaimanakah sistematika putusan Mahkamah Internasional?
3.             Bagaimanakah dampak suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional?
4.             Bagaimanakah contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional? 

C.           Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah :
1.        Memperoleh  gambaran  tentang prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah Internasional.
2.        Untuk dapat memahami sistematika pengambilan keputusan Mahkamah Internasional.
3.        Agar dapat mengetahui dampak-dampak apa yang timbul dari sikap tidak mematuhi     keputusan Mahkamah Internasional.
4.        Untuk dapat meneladani sikap negara yang mematuhi putusan Mahkamah Internasional.
5.        Untuk dapat belajar membuat makalah yang benar dan memperluas  wawasan.
6.        Untuk memenuhi tugas PKn.

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
          Pengadilan internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional  dan mengatur pengadilan. Semua anggota PBB adalah anggota Mahkamah Internasional. Negara yang bukan anggota PBB dapat ikut serta menjadi anggota atas rekomendasi Dewan Keamanan. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas  15 hakim yang dipilih oleh sidang Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan hakim Mahkamah Internasional adalah sembilan tahun melalui suatu mekanisme pemilihan, satu negara hanya dapat diwakili oleh satu orang hakim.
Tugas Mahkamah Internasional adalah memutuskan sengketa Internasional, berupa perkara perjanjian-perjanjian Internasional, hukum Internasional, dan pelanggaran hak suatu negara, misalnya batas wilayah darat dan laut suatu negara. Setiap anggota PBB harus tunduk kepada keputusan Mahkamah Internasional. Bila pihak yang bersengketa tidak mau melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional , dapat diadakan upaya paksa dengan bantuan Dewan Keamanan. Sidang Mahkamah Internasional dianggap sah bila dihadiri sedikitnya 9 orang hakim anggota mAhkamah Internasional. Dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional mengakui bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman. Pedoman yang dimaksud adalah berikut ini.
1.       Perjanjian Internasional
2.       Kebiasaan Internasional
3.       Asas-asas hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4.       Keputusan Hakim
5.       Pendapat-pendapat sarjana hukum

B.      Penyelesaian Sengketa Internasional
Bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa internasional ?  Siapakah yaang mengajukan sengketa internasional ke Mahkamah Internasional ? Pada dasarnya semua subjek hukum internasional dapat mengajukan sengketa internasional ke Mahkamah Internasional. Prosedur penyelesaian sengketa internasional ini dapat diajukan oleh negara-negara yang bersengketa melalui perwakilan di PBB. Selanjutnya diajukan kepada Mahkamah Internasional, setelah Mahkamah Internasional menerima pengajuan perkara sengketa tersebut maka langkah selanjutnya yaitu Mahkamah Internasional menerima  pengajuan perkara sengketa tersebut maka langkah selanjutnya yaitu Mahkamah Internasional yang menyelesaikan sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional.

1.    Wewenang Mahkamah
Yang dimaksud dengan wewenang mahkamah dalam hal ini berarti bahwa Mahkamah dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonansi. Tindakan sementara ini ini diambil Mahkamah Internasional untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya yang akan ditentukan mahkamah secara definitif. Yang diadili Mahkamah Internasional adalah subjek hukum internasional. Seseornag ynag dituduh melakukan pelanggaran hukum internasional juga dapat di proses oleh hukum nasional negaranya dan tidak perlu diadili lagi oleh pengadilan internasional. Apapun keputusan ynag diberikan oleh hukum nasional, Mahkamah Internasional menghargainya.
Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Untuk mempelajari  wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenang ratione meterice (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).
a.    Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah) Pasal 34 ayat (1) statuta menyatakan,  bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atau organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak suatu sengkea di muka mahkamah tersebut. Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan oleh dewan keamanan. Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya. Pasal 34 ayat (1) statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang di priksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamah atas inisiatif sendiri.
b.    Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan) pasal 36 (1) statute dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat pada piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan koversi-konversi yang berlaku. Wewenang mahkamah bersifat fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negera, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila Negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah
2.      Penolakan Hadir di Mahkamah
         Mekanisme pengadilan mahkamah internasional diawali dengan adanya subjek hukum internasional yang mengadukan perkara sengketa internasional. Selanjutnya hakim mahkamah internasional akan mengadakan proses pengadilan dengan menghadirkan tersangka dengan atau tanpa pengacara hukum. Pada pasal 53 statuta dinyatakan bahwa bila salah satu pihak tidak hadir dimuka mahkamah atau gagal dalam mempertahankan perkatanya, maka pihak lain dapat meminta mahkamah untuk mengambilan keputasan yang menguntungkan penuntutnya. Dijelaskan juga tentang ketidakhadiran yaitu bahwa meskipun tidak hadir, pihak yang dihukum tidak dapat menolak keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah. Karena keputusan mahkamah telah berdasarkan prosedur. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 53 ayat (2) statute bahwa mahkamah sebelum menjatuhkan keputusan , mahkamah harus yakin bahwa tidak saja mahkamah mempunyai yurisdiksi, tetapi juga bahwa penuntutan itu berdasarkan kenyataan dan hukum.       

3.      Keputusan Mahkamah
         Mahkamah internasional memutuskan berdasarkan hukum atau berdasarkan kepantasan dan kebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Keputusan mahkamah internasional ditetapkan berdasarkan suara mayoritas hakim. Bila suara hakim yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama, maka keputusan ditentukan oleh pendapat ketua mahkamah internasinal.
Hal yang berkaitan dengan keputusan mahkamah, diatur dalam statuta:
a.       Pasal 55 ayat (1) semua persoalan akan diputuskan dengan suara terbanyak dari para hakim yang hadir
b.       Pasal 55 ayat (2) dalam hal suatu suara sama banyak, ketua atau hakim yang bertindak sebagai penggantinya        mempunyai suara menentukan

4.      Penyampaian Pendapat yang Terpisah
        Dalam pasal 57 statuta dijelaskan bahwa apabila suatu keputusan tidak mewakili seluruhnya atau sebagian pendapat bulat dari hakim-hakim, maka setiap hakim mempunyai hak untuk menyatakan pendarpat sendiri-sendiri. Pendapat para hakim ini juga disebut pendapat terpisah (disseting opinion) yang artinya yaitu pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Keputusan mahkamah ditandatangani oleh ketua dan panitia. Setelah pemberitahuan disampaikan kepada para wali maka selanjutnya hasil keputusan akan dibacakan dalam siding terbuka. Keputusan dari mahkamah ini tidak memiliki kekuatan mengikat, kecuali di antara pihak-pihak dan dengan mengingat perkara khusus yang bersangkutan.
        Mahkamah internasional telah banya menghasilkan keputusan-keputusan dalam menyelesaikan sengketa internasional. Sehinggga dengan keputusan yang diberikan oleh mahkamah internasional tersebut perang antara pihak yang bersengketa dapat dicegah dan dihindari. Keputusan mahkamah internasional tersebut di antaranya dalam sengketa berikut ini.
1.    Sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai pulau sipadan dan ligatan yang dibawa ke mahkamah internasional. Dalam sengketa tersebutmenghasilkan keputsan mahkamah internasional yaitu bahwa kedua pulau tersebut adalah milik Negara Malaysia. Keputusan mahkamah internasional diterima dan ditaati oleh kedua Negara sehingga sengketapun dapat berakhir damai
2.    Sengketa antara Israel dan Palestina, yaitu pada waktu Israel membangun tembok di jalur gaza dan bangsa palestina menolak pembangunan tembok tersebut. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada mahkamah internasional untuk menghasilkan keputusan. Meskipun belum terlihat hasilnya, yaitu sengketa masih terus berlanjut tapi paling tidak mahkamah internasinal telah berusaha menyelesaikan tersebut secara damai.
        Semua Negara-negara di dunia hendak mendukung keputusa-keputusan mahkamah internasional, karna keputusan-keputusan mahkamah internasional yang menjamin adanya keadilan dan kebenaran digunakan sebagai pengadilan tertinggi di dunia internasional yang diperuntukan bagi perdamaian bangsa-bangsa di dunia.
Keputusan mahkamah internasional berisikan bagian-bagian yang di jelaskan berikut ini
1.      Komposisi Mahkamah
          komposisi mahkamah berisikan tentang pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta, dan argumentasi, bukan pihak-pihak ynag bersengketa.
2.      Penjelasan Mengenai Motivasi Mahkamah
          Penjelasan mengenai motivasi mahkamah, berisikan tentang pemberian motivasi keputusan mahkamah yang merupakan suatu penyelesaian yuridiksi. Pemberian motivasi ini merupakan salah satu unsure dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa yang juga membutuhkan sensibilitas pihak-pihak bersengketa.
3.       Dispositif
          Dispositive berisikan keputusan mahkamah yang mengikat Negara-negara bersengketa.
Dalam pasal 94 piagam PBB dijelaskan bahwa apabila suatu keputusan mahkamah internasional tidak dilaksanakan maka dewan keamanan PBB dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan, sebagai berikut.
Ø  Pasal 94 ayat (1) piagam PBB
Setiap anggota PBB berusaha memenuhi keputusan mahkamah Agung internasional dalam hal apapun di mana anggota tersebut menjadi suatu pihak.

Ø  Pasal 94 ayat (2) piagam PBB
Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiba-kewajiban yang di bebankan atas suatu keputusan mahkamah. Pihak lain dapat meminta bantuan kepada dewan keamanan yang jika perlu dapat memberikan anjuran-anjuran atau menentukan tindakan-tindakan yang diambil untuk terlaksananya keputusan itu.

5.    Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
1.     Beberapa bukti untuk memperkuat hukum internasional
a. Organ-organ pemerintah Negara, khususnya yang dalam tugas dan kewenangannya   berhubungan dengan masalah kluar negeri atau internasional, tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah internasional.
b.       Persengketaan-persengketaan antara subjek-subjek hukum internasional, misalnya antara dua atau lebih Negara, khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai dengan melakukan berbagai alternative penyelesaian sengketa.
c.       kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataan ternyata banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional Negara-negara.
          
           2.    Mengefektifkan hukum internasional
a.    Melalui pembentukan organisasi-organisasi internasional.
b.    Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaannya.
c.    Mencantumkan klausa penyelesaian sengketa.

6.    Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan Mahkamah Internasional
Ada beberapa dampak yang akan diterima suatu negara yang tidak mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional. Adapun dampak    tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Dikucilkan dari pergaulan internasional.
b.    Diberlakukan  Travel Warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya.
c.     Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
d.     Pemutusan hubungan diplomatik.
e.     Pengurangan bantuan ekonomi.
f.      Pengurangan tingkat kerjasama.
g.     Pemboikotan produk ekspor.
h.     Embargo ekonomi.


BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok  yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.

B.            Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan     keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa    dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang    berlebihan dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu.


  
DAFTAR PUSTAKA


https://pengetahuanbaruku.wordpress.com/2013/04/28/makalah-pkn-tentang-menghargai-keputusan-mahkamah-internasional/

Modul, Citra Pustaka

Subscribe to receive free email updates: