MAKALAH MENGHARGAI PUTUSAN MAHKAMAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mahkamah
Internasional adalah sebuah organisasi yang bertugas dalam menyelesaikan
sangketa atau perdebatan yang tak dapat diselesaikan oleh kedua Negara
tersebut. Dengan adanya Mahkamah Internasioanal sebuah Negara tidak perlu menyelesaikan
sangketa dengan cara perang melainkan dengan secara damai karena itu adalah tugas
dari mahkamah internasional.
Dan
dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas Mahkamah intenasional dalam
menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi pada Negara-negara bentrok
akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara. Di dalam Makalah ini
kami akan membahas bagaimana mekanisme kerja mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sebuah masalah dengan tata cara tertentu agar kedua Negara merasa
diuntungkan,bagaimana sistematika keputusan mahkamah internasional dalam
mengambil keputusan bahkan bagaimana menyelesaikan dampak suatu Negara yang
melanggar Mahkamah internasional dan Negara yang menghargai keputusan mahkamah
internasional. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca bagaimana
mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
mekanisme kerja Mahkamah Internasional ?
2.
Bagaimanakah
sistematika putusan Mahkamah Internasional?
3.
Bagaimanakah dampak
suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional?
4.
Bagaimanakah contoh
sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional?
C.
Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai
dalam makalah ini adalah :
1.
Memperoleh
gambaran tentang prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan
masalah Internasional.
2.
Untuk dapat memahami
sistematika pengambilan keputusan Mahkamah Internasional.
3.
Agar dapat mengetahui
dampak-dampak apa yang timbul dari sikap tidak mematuhi
keputusan Mahkamah Internasional.
4.
Untuk dapat
meneladani sikap negara yang mematuhi putusan Mahkamah Internasional.
5.
Untuk dapat belajar
membuat makalah yang benar dan memperluas wawasan.
6.
Untuk memenuhi tugas
PKn.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
Pengadilan
internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan
utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB,
Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap
Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan
pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan
mengatur pengadilan. Semua anggota PBB adalah anggota Mahkamah Internasional.
Negara yang bukan anggota PBB dapat ikut serta menjadi anggota atas rekomendasi
Dewan Keamanan. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang
dipilih oleh sidang Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan hakim
Mahkamah Internasional adalah sembilan tahun melalui suatu mekanisme pemilihan,
satu negara hanya dapat diwakili oleh satu orang hakim.
Tugas
Mahkamah Internasional adalah memutuskan sengketa Internasional, berupa perkara
perjanjian-perjanjian Internasional, hukum Internasional, dan pelanggaran hak
suatu negara, misalnya batas wilayah darat dan laut suatu negara. Setiap
anggota PBB harus tunduk kepada keputusan Mahkamah Internasional. Bila pihak
yang bersengketa tidak mau melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional ,
dapat diadakan upaya paksa dengan bantuan Dewan Keamanan. Sidang Mahkamah
Internasional dianggap sah bila dihadiri sedikitnya 9 orang hakim anggota
mAhkamah Internasional. Dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1)
dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional mengakui bahwa dalam menimbang dan
memutuskan suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman. Pedoman yang
dimaksud adalah berikut ini.
1. Perjanjian
Internasional
2. Kebiasaan
Internasional
3. Asas-asas
hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan
Hakim
5. Pendapat-pendapat
sarjana hukum
B. Penyelesaian Sengketa Internasional
Bagaimanakah
prosedur penyelesaian sengketa internasional ? Siapakah yaang mengajukan
sengketa internasional ke Mahkamah Internasional ? Pada dasarnya semua subjek
hukum internasional dapat mengajukan sengketa internasional ke Mahkamah
Internasional. Prosedur penyelesaian sengketa internasional ini dapat diajukan
oleh negara-negara yang bersengketa melalui perwakilan di PBB. Selanjutnya
diajukan kepada Mahkamah Internasional, setelah Mahkamah Internasional menerima
pengajuan perkara sengketa tersebut maka langkah selanjutnya yaitu Mahkamah
Internasional menerima pengajuan perkara sengketa tersebut maka langkah
selanjutnya yaitu Mahkamah Internasional yang menyelesaikan sengketa internasional
melalui Mahkamah Internasional.
1.
Wewenang Mahkamah
Yang
dimaksud dengan wewenang mahkamah dalam hal ini berarti bahwa Mahkamah dapat
mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonansi. Tindakan sementara ini ini
diambil Mahkamah Internasional untuk melindungi hak-hak dan kepentingan
pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian
lainnya yang akan ditentukan mahkamah secara definitif. Yang diadili Mahkamah
Internasional adalah subjek hukum internasional. Seseornag ynag dituduh
melakukan pelanggaran hukum internasional juga dapat di proses oleh hukum
nasional negaranya dan tidak perlu diadili lagi oleh pengadilan internasional.
Apapun keputusan ynag diberikan oleh hukum nasional, Mahkamah Internasional
menghargainya.
Wewenang
mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Untuk mempelajari
wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke
mahkamah), dan wewenang ratione meterice (mengenai jenis sengketa yang dapat
diajukan).
a. Wewenang
ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah) Pasal 34
ayat (1) statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak
dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atau
organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak suatu sengkea di
muka mahkamah tersebut. Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada
statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi
syarat-syarat yangditentukan oleh dewan keamanan. Banyak perkara yang diperiksa
mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga
negaranya. Pasal 34 ayat (1) statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk
mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2) dan (3) pasal tersebut
memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional.
Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional
mengenai soal-soal yang di priksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat
mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamah atas inisiatif sendiri.
b. Wewenang
ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan) pasal 36 (1) statute
dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang
diajukan pihak-pihak bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat pada piagam
PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan koversi-konversi yang berlaku.
Wewenang mahkamah bersifat fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu
sengketa antara dua negera, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila
Negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu
ke mahkamah
2. Penolakan Hadir di Mahkamah
Mekanisme pengadilan mahkamah internasional diawali dengan adanya subjek hukum
internasional yang mengadukan perkara sengketa internasional. Selanjutnya hakim
mahkamah internasional akan mengadakan proses pengadilan dengan menghadirkan
tersangka dengan atau tanpa pengacara hukum. Pada pasal 53 statuta dinyatakan
bahwa bila salah satu pihak tidak hadir dimuka mahkamah atau gagal dalam
mempertahankan perkatanya, maka pihak lain dapat meminta mahkamah untuk
mengambilan keputasan yang menguntungkan penuntutnya. Dijelaskan juga tentang
ketidakhadiran yaitu bahwa meskipun tidak hadir, pihak yang dihukum tidak dapat
menolak keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah. Karena keputusan
mahkamah telah berdasarkan prosedur. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 53
ayat (2) statute bahwa mahkamah sebelum menjatuhkan keputusan , mahkamah harus
yakin bahwa tidak saja mahkamah mempunyai yurisdiksi, tetapi juga bahwa
penuntutan itu berdasarkan kenyataan dan
hukum.
3. Keputusan Mahkamah
Mahkamah internasional memutuskan berdasarkan hukum atau berdasarkan kepantasan
dan kebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Keputusan mahkamah
internasional ditetapkan berdasarkan suara mayoritas hakim. Bila suara hakim
yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama, maka
keputusan ditentukan oleh pendapat ketua mahkamah internasinal.
Hal
yang berkaitan dengan keputusan mahkamah, diatur dalam statuta:
a. Pasal 55 ayat (1) semua persoalan akan diputuskan dengan suara
terbanyak dari para hakim yang hadir
b. Pasal 55 ayat (2) dalam hal suatu suara sama banyak, ketua atau
hakim yang bertindak sebagai
penggantinya mempunyai suara
menentukan
4. Penyampaian Pendapat yang Terpisah
Dalam pasal 57 statuta dijelaskan bahwa apabila suatu keputusan tidak mewakili
seluruhnya atau sebagian pendapat bulat dari hakim-hakim, maka setiap hakim
mempunyai hak untuk menyatakan pendarpat sendiri-sendiri. Pendapat para hakim
ini juga disebut pendapat terpisah (disseting opinion) yang artinya yaitu
pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan
keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut.
Keputusan mahkamah ditandatangani oleh ketua dan panitia. Setelah pemberitahuan
disampaikan kepada para wali maka selanjutnya hasil keputusan akan dibacakan
dalam siding terbuka. Keputusan dari mahkamah ini tidak memiliki kekuatan mengikat,
kecuali di antara pihak-pihak dan dengan mengingat perkara khusus yang
bersangkutan.
Mahkamah internasional telah banya menghasilkan keputusan-keputusan dalam
menyelesaikan sengketa internasional. Sehinggga dengan keputusan yang diberikan
oleh mahkamah internasional tersebut perang antara pihak yang bersengketa dapat
dicegah dan dihindari. Keputusan mahkamah internasional tersebut di antaranya
dalam sengketa berikut ini.
1. Sengketa
antara Indonesia dan Malaysia mengenai pulau sipadan dan ligatan yang dibawa ke
mahkamah internasional. Dalam sengketa tersebutmenghasilkan keputsan mahkamah
internasional yaitu bahwa kedua pulau tersebut adalah milik Negara Malaysia.
Keputusan mahkamah internasional diterima dan ditaati oleh kedua Negara sehingga
sengketapun dapat berakhir damai
2. Sengketa
antara Israel dan Palestina, yaitu pada waktu Israel membangun tembok di jalur
gaza dan bangsa palestina menolak pembangunan tembok tersebut. Selanjutnya
perkara tersebut diserahkan kepada mahkamah internasional untuk menghasilkan
keputusan. Meskipun belum terlihat hasilnya, yaitu sengketa masih terus
berlanjut tapi paling tidak mahkamah internasinal telah berusaha menyelesaikan
tersebut secara damai.
Semua Negara-negara di dunia hendak mendukung keputusa-keputusan mahkamah
internasional, karna keputusan-keputusan mahkamah internasional yang menjamin
adanya keadilan dan kebenaran digunakan sebagai pengadilan tertinggi di dunia
internasional yang diperuntukan bagi perdamaian bangsa-bangsa di dunia.
Keputusan mahkamah
internasional berisikan bagian-bagian yang di jelaskan berikut ini
1. Komposisi Mahkamah
komposisi
mahkamah berisikan tentang pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya,
analisa mengenai fakta-fakta, dan argumentasi, bukan pihak-pihak ynag
bersengketa.
2. Penjelasan
Mengenai Motivasi Mahkamah
Penjelasan
mengenai motivasi mahkamah, berisikan tentang pemberian motivasi keputusan
mahkamah yang merupakan suatu penyelesaian yuridiksi. Pemberian motivasi ini
merupakan salah satu unsure dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa
yang juga membutuhkan sensibilitas pihak-pihak bersengketa.
3. Dispositif
Dispositive
berisikan keputusan mahkamah yang mengikat Negara-negara bersengketa.
Dalam pasal 94 piagam
PBB dijelaskan bahwa apabila suatu keputusan mahkamah internasional tidak
dilaksanakan maka dewan keamanan PBB dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang
akan menjamin pelaksanaan keputusan, sebagai berikut.
Ø Pasal 94 ayat (1)
piagam PBB
Setiap anggota PBB berusaha memenuhi keputusan
mahkamah Agung internasional dalam hal apapun di mana anggota tersebut menjadi
suatu pihak.
Ø Pasal 94 ayat (2)
piagam PBB
Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak
memenuhi kewajiba-kewajiban yang di bebankan atas suatu keputusan mahkamah.
Pihak lain dapat meminta bantuan kepada dewan keamanan yang jika perlu dapat
memberikan anjuran-anjuran atau menentukan tindakan-tindakan yang diambil untuk
terlaksananya keputusan itu.
5. Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah
Internasional
1. Beberapa bukti untuk memperkuat hukum
internasional
a. Organ-organ pemerintah Negara,
khususnya yang dalam tugas dan kewenangannya berhubungan dengan
masalah kluar negeri atau internasional, tetap menghormati prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah internasional.
b. Persengketaan-persengketaan antara subjek-subjek hukum
internasional, misalnya antara dua atau lebih Negara, khususnya yang mengandung
aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai dengan
melakukan berbagai alternative penyelesaian sengketa.
c. kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataan ternyata
banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional Negara-negara.
2.
Mengefektifkan hukum internasional
a. Melalui pembentukan organisasi-organisasi internasional.
b. Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan
organ-organ pelaksanaannya.
c. Mencantumkan klausa penyelesaian sengketa.
6. Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi
Putusan Mahkamah Internasional
Ada
beberapa dampak yang akan diterima suatu negara yang tidak mematuhi keputusan
dari Mahkamah Internasional. Adapun dampak tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Dikucilkan
dari pergaulan internasional.
b. Diberlakukan
Travel Warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap
warga negaranya.
c. Pengalihan
investasi atau penanaman modal asing.
d. Pemutusan
hubungan diplomatik.
e. Pengurangan
bantuan ekonomi.
f. Pengurangan
tingkat kerjasama.
g. Pemboikotan
produk ekspor.
h. Embargo
ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mahkamah
Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa
perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya.
Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang
bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan
tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut,
negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB
yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu
dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
B.
Saran
Saran
kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah
Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan
sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI
harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang
berlebihan dari suatu negara.
Saran
untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena
dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa
Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak
disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan
dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat
mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu.
DAFTAR
PUSTAKA
https://pengetahuanbaruku.wordpress.com/2013/04/28/makalah-pkn-tentang-menghargai-keputusan-mahkamah-internasional/
Modul, Citra Pustaka