MAKALAH PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB


BAB I
PENDAHULUAN

           
A.      LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakaha yang dimaksud dengan Pers?
2.      Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
3.      Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia ?

C.    TUJUAN
1.      Memahami pengertian Pers
2.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
3.      Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN



A.           TEORI TENTANG PERS
Menurut Frederick. S Siebert (1963) pers tidak hidup dalam situasi kosong (cacuum). Pers hidup dalam sebuah masyarakat/negara dengan sistem politik tertentu. Karena itu, sistem pers harus dilihat dalam relasinya dengan negara/pemerintah. Adapun yang dimaksud deengan pers oleh Siebet meliputi semua media komunikasi massa seperti radia, televisi, dan surat kabar.
Dalam pandangan Siebert, sistem kehidupan Pers dapat dibedakan ke dalam kempat teori, yaitu:
1.      Teori Otoritarian bahwa pers haruslah dikuasai oleh negara (penguasa).
2.      Teori Libertarian Pers mempunyai hak untuk mempublikasikan apa pun yang dikuasainya tidak ada pembatasan dari pemerintah (negara).
3.      Teori Soviet pers dimiliki oleh negara dan berfungsi melayani kepentingan kelas pekerja.
4.      Teori Tanggungjawab Sosial menyatakan bahwa pers memiliki batasan kebebasan dan memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat sehingga ada kesetaraan antara pemerintah dan pers untuk saling mengkritik satu sama lain.

B.            KEBEBASAN DAN TANGGUNGJAWAB PERS
Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 menyebutkan kebebasan pers dalam istilah “Kemerdekaan Pers” yang menyatakan bahwa:
1.      Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2);
2.      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1). Maksudnya bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin (penjelasan pasal 4 ayat 1);
3.      Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Hal itu berlaku baik bagi kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh media cetak maupun media elektronik (penjelasan pasal 4          ayat 2);
4.      Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat 2);
5.      Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak (pasal 4 ayat 4). Hak tolak adalah hak wartawan untuk melindungi sumber-sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi (penjelasan pasal 4 ayat 4);
6.      Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (pasal 7 ayat 1) dan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum (pasal 8).
Selain kebebasan tersebut Pers memiliki kewajiban yang meliputi hal-hal berikut:
1.      Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah (pasal 5 ayat 1);
2.      Melayani hak jawab (pasal 5 ayat 2)
3.      Melayani hak Tolak (pasal 5 ayat 3);
4.      Memiliki dan mentaati kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2), yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers (Penjelasan pasal 7 ayat 2).

C.           DEWAN PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Menurut  UU No 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnlistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers (Pasal 7 ayat 2). Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kode etik adalah aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Dewan Pers adalah sebuah dewan yang bersifat indenpenden, yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organsiasi perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli di bidang pers, atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan (pasal 15 ayat 1 dan 3).
Fungsi dari Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat 2 UU Pers terdiri dari 6 fungsi, yaitu:
1.      Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers;
2.      Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;
3.      Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
4.      Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
5.      Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
6.      Mendata perusahaan pers.
Kode etik jurnalistik berisi kaidah penuntun yang memberi arah yang jelas kepada wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam jurnalistik.

D.           EVALUASI ATAS KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
1.             Pengendalian Kebebasan Pers
Pengendalian Kebebasan Pers artinya masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers. Ada empat faktor yang menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers yaitu melalui; distorsi peraturan perundang-undangan, perilaku aparat, pengadilan massa, dan perilaku pers sendiri (Siregar, tt).

2.             Penyalahgunaaan Kebebasan Pers
Penyalahgunaan Kebebaan Pers artinya insan pers memanfaatkan kebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan funsi dan peranan yang diembannya. Bentuk dari penyalahgunaan kebebasan pers diantaranya; penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, pornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dan lain sebagainya.


  
BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
3.       Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers. Kedua, penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.

B.     SARAN
Saran penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.





DAFTAR PUSTAKA


Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan  SMA/MA kelas XII.Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
http://riyandi97.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pkn-tentang-pers-yang-bebas-dan.html

http://utami333.blogspot.co.id/2013/01/evaluasi-atas-kebebasan-pers-di.html

Subscribe to receive free email updates: