MAKALAH PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing
terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut
aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi
massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers
merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan
kegiatan untuk mengisinya
Beberapa ahli politik
berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak
berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini
masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini,
pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan
dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka
lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap
pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun
bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun
tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakaha yang dimaksud dengan Pers?
2. Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
3. Bagaimanakah
perkembangan pers di Indonesia ?
C. TUJUAN
1. Memahami pengertian Pers
2. Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
3. Untuk
mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
TEORI TENTANG PERS
Menurut Frederick. S Siebert (1963) pers tidak hidup
dalam situasi kosong (cacuum). Pers hidup dalam sebuah masyarakat/negara dengan
sistem politik tertentu. Karena itu, sistem pers harus dilihat dalam relasinya
dengan negara/pemerintah. Adapun yang dimaksud deengan pers oleh Siebet
meliputi semua media komunikasi massa seperti radia, televisi, dan surat kabar.
Dalam pandangan Siebert, sistem kehidupan Pers dapat
dibedakan ke dalam kempat teori, yaitu:
1.
Teori Otoritarian
bahwa pers haruslah dikuasai oleh negara (penguasa).
2.
Teori Libertarian
Pers mempunyai hak untuk mempublikasikan apa pun yang dikuasainya tidak ada
pembatasan dari pemerintah (negara).
3.
Teori Soviet pers
dimiliki oleh negara dan berfungsi melayani kepentingan kelas pekerja.
4.
Teori Tanggungjawab
Sosial menyatakan bahwa pers memiliki batasan kebebasan dan memiliki
tanggungjawab tertentu kepada masyarakat sehingga ada kesetaraan antara
pemerintah dan pers untuk saling mengkritik satu sama lain.
B.
KEBEBASAN DAN TANGGUNGJAWAB PERS
Berdasarkan UU Pers No
40 Tahun 1999 menyebutkan kebebasan pers dalam istilah “Kemerdekaan Pers” yang
menyatakan bahwa:
1.
Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2);
2.
Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1). Maksudnya bahwa pers
bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin (penjelasan pasal 4 ayat 1);
3.
Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4
ayat 2). Hal itu berlaku baik bagi kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh
media cetak maupun media elektronik (penjelasan pasal 4 ayat 2);
4.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat 2);
5.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak
(pasal 4 ayat 4). Hak tolak adalah hak wartawan untuk melindungi sumber-sumber
informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi
(penjelasan pasal 4 ayat 4);
6.
Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan (pasal 7 ayat 1) dan dalam melaksanakan profesinya mendapat
perlindungan hukum (pasal 8).
Selain kebebasan tersebut Pers memiliki kewajiban yang
meliputi hal-hal berikut:
1.
Memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tidak bersalah (pasal 5 ayat 1);
2.
Melayani hak jawab
(pasal 5 ayat 2)
3.
Melayani hak Tolak
(pasal 5 ayat 3);
4.
Memiliki dan mentaati
kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2), yaitu kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers (Penjelasan pasal 7 ayat 2).
C.
DEWAN PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Menurut UU No
40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnlistik adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers (Pasal 7 ayat 2). Sementara menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia kode etik adalah aturan tata susila kewartawanan;
norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Dewan Pers adalah sebuah dewan yang bersifat
indenpenden, yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan,
yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organsiasi perusahaan pers, tokoh
masyarakat ahli di bidang pers, atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan (pasal 15 ayat 1 dan
3).
Fungsi dari Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat 2 UU Pers
terdiri dari 6 fungsi, yaitu:
1.
Melakukan pengkajian
untuk pengembangan pers;
2.
Menetapkan dan
mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;
3.
Memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
4.
Mengembangkan komunikasi
antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
5.
Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
6.
Mendata perusahaan
pers.
Kode etik jurnalistik berisi kaidah penuntun yang
memberi arah yang jelas kepada wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam jurnalistik.
D.
EVALUASI ATAS KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
1.
Pengendalian Kebebasan
Pers
Pengendalian Kebebasan Pers artinya masih ada
pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk
membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers. Ada empat faktor yang
menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers yaitu melalui; distorsi
peraturan perundang-undangan, perilaku aparat, pengadilan massa, dan perilaku
pers sendiri (Siregar, tt).
2.
Penyalahgunaaan
Kebebasan Pers
Penyalahgunaan Kebebaan Pers artinya insan pers
memanfaatkan kebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang
bertentangan dengan funsi dan peranan yang diembannya. Bentuk dari
penyalahgunaan kebebasan pers diantaranya; penyajian informasi yang tidak
akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah,
menyebarkan kebohongan, pornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi
kekerasan, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1. Fungsi dan
peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui,
menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi,
mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan
mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2. Pers
yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan
berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya
bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
3. Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan
tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan
pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers.
Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers. Kedua,
penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang
dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan
fungsi dan peranan yang diembannya.
B. SARAN
Saran penulis adalah agar
masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan
tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga
diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat
harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang S,
Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan SMA/MA kelas XII.Surakarta.
Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi.
2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
http://riyandi97.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pkn-tentang-pers-yang-bebas-dan.html
http://utami333.blogspot.co.id/2013/01/evaluasi-atas-kebebasan-pers-di.html