MAKALAH MENGHARGAI MANFAAT KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kerjasama
antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang
kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar
perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa
bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari
perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara
hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk
perjanjian.
Tidak dapat
dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi
menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian
pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di
atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan
dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara,
seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class,
transnational practices, transnational information exchange, the international
managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan
kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara
ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai
persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan
sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah
transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin
dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan
perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang
diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat
negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan
materinya semakin kompleks.
Perjanjian
Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum
internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa
manfaat Kerja Sama dan Perjanjian Internasional bagi Bangsa Indonesia dan
bagaimana menghargai hal tersebut?
C. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui
manfaat Kerja Sama dan Perjanjian Internasional bagi Bangsa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. MANFAAT KERJASAMA INTERNASIONAL
Dewan Keamanan PBB
berperanan sangat penting selama masa perang mempertahankan kemerdekaan
Indonesia (1945-1949) dan juga pada masa perang serta diplomasi pembebasan
Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun 1960-1962 dari tangan Belanda.
Pada tanggal 21 Juli
1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah Jawa dan Sumatra, atas
usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan penghentian tembak menembak pada
tanggal 4 Agustus 1947. DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri
dari Australia, Belgia dan Amerika Serikat, yang kemudian memfasilitasi
Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar antara RI dan Belanda setelah
terjadinya Agresi Militer kedua oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.
Berbagai produk yang
dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara kita, misalnya Universal Declaration
of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya 1966.
Selain itu manfaat dari adanya
Kerjasama Internasional bagi Indonesia yaitu:
a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam
Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli
1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia
dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB, kemudian PBB sebagai perantara antara
Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara. Dengan dibentuknya KTN ,
akhirnya Indonesia– belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal
Renville.
b. Melalui kerja sama Internasional ( PBB ) , Lembaga Internasional
tersebut berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan
perselisihan antar negara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua PBB
mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda:
- menghentikan saling menyerang
- membebaskan segala tawanan
- berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati
dan Renville
- pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta
Selain
itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan perdamaian secepat-cepatnya,
yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB.
c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan
adanya PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan
Belanda pada tahun 1962.
d. Dengan adanya kerja sama Internasional ( PBB ) dapat melahirkan
dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama
dalam penegakan HAM, misalnya:
- Universal Declaration of Human Right, 10 Desember
1948
- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Kultural, tahun 1966
- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
politik, tahun 1966.
e. Dengan kerja sama Internasional yang terwujud dalam organisasi
Internasional di bawah PBB masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun
hukum dapat terselesaikan , antara lain :
- OPEC ( Organitation of Petroleum Exporting Country )
- CGI ( Consultative Group of Indonesia )
- GNB ( Gerakan Non Blok
- NATO ( North Atlantic Treaty Organitation )
- OIC ( Organitation of the Islamic Conference )
B.
MANFAAT
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Manfaat
paling besar yang didapat Indonesia melalui Perjanjian Internasional adalah
diakuinya konsep negara kepulauan (archipelagic state concept) oleh
bangsa-bangsa lain di dunia. Konsep ini mula-mula diajukan dalam Sidang Hukum
Laut di Jenewa, Swiss, 1958, namun karena pendukung konsepsi ini sangat
sedikit, Indonesia menarik kembali usulan Konsepsi Negara Kepulauan ini untuk
diajukan pada sidang berikutnya.
Dalam
Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaika, perjuangan Indonesia dengan dukungan
Filipina, Fiji dan Mauritius berhasil membuat Konsepsi tersebut diterima dan
diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Ketentuan-ketentuan
Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat penting bagi Indonesia di antaranya:
• Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai batas
laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
• Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zone
ekonomi eksklusif (ZEE).
• Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut
memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Walaupun
prinsip negara kepulauan ini baru diakui dunia di dalam Konvensi Hukum Laut
1982, sebenarnya konsepsi ini sudah diakui negara-negara tetangga Indonesia
dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian bilateral antara Indonesia
dengan:
• Malaysia mengenai
landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna di Kuala Lumpur 27 Oktober 1969
dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
• Thailand mengenai
landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman di Bangkok 17
Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972
• Malaysia dan
Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara di Kuala Lumpur 2i
Desember 1971 dan mulai berlaku 16 Juli 1973.
• Australia mengenai
penetapan garis dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian
Jaya-Papua Nugini) di Canberra 18 Mei 1971 dan mulai berlaku 18 Nopember 1973.
• Singapura mengenai
penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta, 25 mei 1973 dan mulai
berlaku 30 Agustus 1974.
• India, mengenai penetapan garis batas dan
landas kontinen Laut Andaman di Jakarta 8 Agustus 1974.
Berdasarkan
pengakuan prinsip Negara Kepulauan ini dan perjanjian bilateral dan
multilateral dengan negara-negara tetangga, luas negara kita bertambah dari
2.000.000 km2 menjadi 8.000.000 km2, yang terdiri dari:
• Daratan / Kepulauan:
2.027.087 km2.
• Laut teritorial:
3.166.163 km2.
• Landas Kontinen:
800.000 km2.
• ZEE : 2.500.000 km2.
Keseluruhan
wilayah tersebut kita pandang sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, serta pertahanan keamanan yang satu dan utuh, yang dikenal sebagai
Konsep Wawasan Nusantara yang lahir pada tahun 1957 oleh Deklarasi Juanda.
C.
MENGHARGAI
PRINSIP KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara
lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang
diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di
segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar
negeri Indonesia dituntut untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama
bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai
dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Perwujudan hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan
pada sikap menghargai prinsip kerja sama
dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa Indonesia ditunjukkan dengan adanya
keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi dan forum global. Misalnya,
menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB, pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota
OPEC, dan lain sebagainya.
Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung
kerja sama dan perjanjian internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan
upaya-upaya untuk membangun citra positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya
tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Memperkenalkan
kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerahdaerah tujuan wisata.
2.
Pertukaran pelajar,
mahasiswa, pemuda, dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3.
Berperan aktif dalam
menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan.
4.
Konstruktif dan
konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
5.
Kemampuan antisipasi
dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia melalui
jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan
nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya kerja sama
internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga lainnya.
6.
Penggalangan dan
pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di antara negara-negara
berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi
internasional.
7.
Tidak membuat isu
negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi aktif dakan
upaya mendukung kerja sama yang positif.
8.
Jujur dan terbuka
dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tidak untuk
kepentingan suatu kelompok tertentu.
9.
Meningkatkan kegiatan
ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkokoh
persatuan dan ketahanan nasional masing-masing negara serta terwujudnya kawasan
dunia
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul
karena tidak meratanya pembagian kekayaan
alam dan perkembangan industri
di seluruh dunia
sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan
negara yang berbeda. Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus
menerus, sangatlah penting
untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam
pengaturan khusus sehingga
tumbuh rasa persahabatan dan
saling pengertian antar bangsa di dunia. Hubungan kerja sama
internasional penting untuk menumbuhkan rasa persahabatan dan saling pengertian
di dunia, memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan
adil dengan bangsa
lain, mencegah dan menyelesaikan konflik,
perselisihan, permusuhan, atau sengketa yang mengancam perdamaian dunia,
mengembangkan cara-cara penyelesaian
masalah secara damai
melalui perundingan dan
diplomasi, membangun partisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia, serta menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara di tengah bangsa-bangsa lain.
A.
SARAN
Hubungan internasional sangatlah penting
bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada
suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian
tujuan Negara akan
lebih mudah dilakukan
dan perdamaian dunia akan
mudah diciptakan. Realitas
menunjukkan bahwa setiap
bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak
selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian
mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
DAFTAR
PUSTAKA
https://dokumen.tips/documents/makalah-manfaat-kerjasama-internasional-bagi-indonesia.html
http://catatan-civic.blogspot.co.id/2011/08/manfaat-kerja-sama-dan-perjanjian.html
https://wayansuyadnya.wordpress.com/1-5-manfaat-kerjasama-dan-perjanjian-internasional-bagi-bangsa-indonesia