MAKALAH MENGHARGAI MANFAAT KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


      A.      LATAR BELAKANG
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.

      B.      RUMUSAN MASALAH
Apa manfaat Kerja Sama dan Perjanjian Internasional bagi Bangsa Indonesia dan bagaimana menghargai hal tersebut?

C.      TUJUAN PENULISAN
Mengetahui manfaat Kerja Sama dan Perjanjian Internasional bagi Bangsa Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN


A.      MANFAAT KERJASAMA INTERNASIONAL
Dewan Keamanan PBB berperanan sangat penting selama masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949) dan juga pada masa perang serta diplomasi pembebasan Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun 1960-1962 dari tangan Belanda.
Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah Jawa dan Sumatra, atas usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan penghentian tembak menembak pada tanggal 4 Agustus 1947. DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia, Belgia dan Amerika Serikat, yang kemudian memfasilitasi Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar antara RI dan Belanda setelah terjadinya Agresi Militer kedua oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.
Berbagai produk yang dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara kita, misalnya Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966.
Selain itu manfaat dari adanya Kerjasama Internasional bagi Indonesia yaitu:
a.    Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB, kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara. Dengan dibentuknya KTN , akhirnya Indonesia– belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville.

b.    Melalui kerja sama Internasional ( PBB ) , Lembaga Internasional tersebut berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antar negara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda:
- menghentikan saling menyerang
- membebaskan segala tawanan
- berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville
- pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta
Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB.

c.    Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1962.
d.    Dengan adanya kerja sama Internasional ( PBB ) dapat melahirkan dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama dalam penegakan HAM, misalnya:
- Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948
- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural, tahun 1966
- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966.
e.    Dengan kerja sama Internasional yang terwujud dalam organisasi Internasional di bawah PBB masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun hukum dapat terselesaikan , antara lain :
- OPEC ( Organitation of Petroleum Exporting Country )
- CGI ( Consultative Group of Indonesia )
- GNB ( Gerakan Non Blok
- NATO ( North Atlantic Treaty Organitation )
- OIC ( Organitation of the Islamic Conference )

B.       MANFAAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
Manfaat paling besar yang didapat Indonesia melalui Perjanjian Internasional adalah diakuinya konsep negara kepulauan (archipelagic state concept) oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Konsep ini mula-mula diajukan dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa, Swiss, 1958, namun karena pendukung konsepsi ini sangat sedikit, Indonesia menarik kembali usulan Konsepsi Negara Kepulauan ini untuk diajukan pada sidang berikutnya.
Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaika, perjuangan Indonesia dengan dukungan Filipina, Fiji dan Mauritius berhasil membuat Konsepsi tersebut diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat penting bagi Indonesia di antaranya:
•      Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai batas laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
•      Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zone ekonomi eksklusif (ZEE).
•      Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Walaupun prinsip negara kepulauan ini baru diakui dunia di dalam Konvensi Hukum Laut 1982, sebenarnya konsepsi ini sudah diakui negara-negara tetangga Indonesia dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian bilateral antara Indonesia dengan:
•    Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna di Kuala Lumpur 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
•    Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman di Bangkok 17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972
•    Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara di Kuala Lumpur 2i Desember 1971 dan mulai berlaku 16 Juli 1973.
•    Australia mengenai penetapan garis dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian Jaya-Papua Nugini) di Canberra 18 Mei 1971 dan mulai berlaku 18 Nopember 1973.
•    Singapura mengenai penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta, 25 mei 1973 dan mulai berlaku 30 Agustus 1974.
•      India, mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman di Jakarta 8 Agustus 1974.
Berdasarkan pengakuan prinsip Negara Kepulauan ini dan perjanjian bilateral dan multilateral dengan negara-negara tetangga, luas negara kita bertambah dari 2.000.000 km2 menjadi 8.000.000 km2, yang terdiri dari:
•    Daratan / Kepulauan: 2.027.087 km2.
•    Laut teritorial: 3.166.163 km2.
•    Landas Kontinen: 800.000 km2.
•    ZEE : 2.500.000 km2.
Keseluruhan wilayah tersebut kita pandang sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan yang satu dan utuh, yang dikenal sebagai Konsep Wawasan Nusantara yang lahir pada tahun 1957 oleh Deklarasi Juanda.

C.           MENGHARGAI PRINSIP KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Perwujudan hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan pada sikap  menghargai prinsip kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa  Indonesia ditunjukkan dengan adanya keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi dan forum global. Misalnya, menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB, pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota OPEC, dan lain sebagainya.
Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung kerja sama dan perjanjian internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk membangun citra positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut:
1.             Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerahdaerah tujuan wisata.
2.             Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda, dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3.             Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4.             Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
5.             Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga lainnya.
6.             Penggalangan dan pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di antara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional.
7.             Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi aktif dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.
8.             Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
9.             Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing negara serta terwujudnya kawasan dunia





BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan   alam   dan   perkembangan   industri   di   seluruh   dunia   sehingga   terjadi   saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda. Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi   terus   menerus,   sangatlah   penting   untuk   memelihara   dan   mengaturnya   sehingga bermanfaat   dalam   pengaturan   khusus   sehingga   tumbuh   rasa   persahabatan   dan   saling pengertian antar bangsa di dunia. Hubungan kerja sama internasional penting untuk menumbuhkan rasa persahabatan dan saling pengertian di dunia, memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai  dan   adil   dengan   bangsa  lain,   mencegah dan   menyelesaikan  konflik,   perselisihan, permusuhan, atau sengketa yang mengancam perdamaian dunia, mengembangkan cara-cara penyelesaian   masalah   secara   damai   melalui   perundingan   dan   diplomasi,   membangun partisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia, serta menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah bangsa-bangsa lain.

A.           SARAN
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan   internasional,   pencapaian   tujuan   Negara   akan   lebih   mudah   dilakukan   dan perdamaian   dunia   akan   mudah   diciptakan.   Realitas   menunjukkan   bahwa   setiap   bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.





DAFTAR PUSTAKA

https://dokumen.tips/documents/makalah-manfaat-kerjasama-internasional-bagi-indonesia.html
http://catatan-civic.blogspot.co.id/2011/08/manfaat-kerja-sama-dan-perjanjian.html

https://wayansuyadnya.wordpress.com/1-5-manfaat-kerjasama-dan-perjanjian-internasional-bagi-bangsa-indonesia

Subscribe to receive free email updates: