MAKALAH HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI LENGKAP
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dewasa
ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai
dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan,
namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman
pendidikan tentang dasar negara kita itu. Terlebih di era globalisasi ini
masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari
globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi
diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan
segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak
kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan
keimanannya.
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan dasar negara?
2. Apakah yang dimaksud dengan Konstitusi?
3. Bagaimana Hubungan Dasar negara dan Konstitusi?
4. Apa saja bentuk tanggungjawab warga negara terhadap
konstitusi dan dasar negara?
C.
TUJUAN
1. Memahami
pengertian dasar negara?
2. Memahami
pengertian Konstitusi?
3. Memahami
pengertian Hubungan Dasar negara dan Konstitusi?
4. Memahami
pengertian dan mengamalkan tanggungjawab warga negara terhadap
konstitusi dan dasar negara?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. DASAR NEGARA
1.
PENGERTIAN DASAR NEGARA
Istilah dasar negara memiliki padanan kata philosophische
grondslag (Belanda) berarti norma (lag) dasar (gronds) yang bersifat
filsafati (philosophische), dan Weltanschauuung (Jerman)
berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt).
Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna,
yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran
filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara
di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara
kehidupan bersama dalam suatu negara. Ajaran semacam itu dalam bahasan inggris
disebut ideology, yang kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
menjadi ideologi.
Beberapa definisi tentang ideologi menurut para ahli,
menunjukkan bahwa ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki
sifat-sifat pokok sebagai berikut:
1.
Gagasan-gagasan di
dalam ideologi bersifat sistematis; artinya, gagasan tersusun secara padu,
unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain.
2.
Gagasan-gagasan itu
berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya atau yang mempercayainya sebagai
pedoman dalam kehidupan bernegara.
3.
Gagasan-gagasan yang
ada di dalam sebuah ideologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga
memerlukan penjabaran agar isa dilaksanakan/operasioal.
Contoh
:
·
Bangsa Amerika dan
bangsa-bangsa Barat lainnya umumnya menganut ideologi libelarisme, yang dalam
bidang ekonomi berupa kapitalisme.
·
Sampai tahun 1990-an
kebanyakan bangsa yang hidup di Eropa Timur masih menganut ideologi sosialisme
dan/ atau komunisme/ Marxisme. Bangsa Cina di RRC dan bangsa Korea di Korea
Utara sampai kini asih menganut ideologi komunisme.
·
Bangsa Indonesia
menganut ideologi Pancasila.
Jadi, dasar negara sesungguhnya sama
dengan ideologi negara, sama dengan dasar filsafat
kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.
2.
SUBSANSI DASAR NEGARA
Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan
keyakinan tertentu tentang hakikat manusia. Pada umumnya diakui bahwamanusia
adalah makhluk ciptaan uhan yang memiliki dua dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi
sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan
individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat dalam kebersamaan.
Ada pemikir dasar negara yang mengutamakan salah satu
dari kedua dimensi itu. Namun ada juga yang melihatkeduanya sebagai sesuatu
yang padu, tidak bisa dipisah-pisahkan. Liberalisme misalnya, lebih mengutamaka
kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan sosialisme lebih
mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia. Pandangan tentang
hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan
politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar
negara yang bersangkutan.
1.
Liberalisme
Dalam liberalisme manusia dipandang sebagai makhluk
yang bebas, rasional, dan mampu memperbaiki diri sendiri (Macridis, 1986;
Goodwin, 1982). Manusia adalah makhluk bebas dan bermartabat mulia yang
kebebasan dan martabatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Manusia itu
saling berbeda satu dengan yang lain, karena secara alamiah mereka bebas dan
merdeka. Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran liberalisme. Bahkan
kebebasan itu menjadi sarana bagi setiap individu dalam mengejar kepentingan
mereka masing-masing.
·
Ajaran moral
liberalisme
Liberalisme mengandung prinsip-prinsip/ajaran moral,
politik, dan ekonomi yang mengatur kehidupan bersama. Prinsip moral liberalisme
adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak
kemuliaan, dan hak hidup manusia. Kekerasan terhadap manusia tidak dapat
diterima kecuali dalam peperangan, yang dimaksudkan untuk mempertahankan
kebebasan masyarakat itu sendiri. Libera isme juga menjunjung tinggi toleransi.
Masyarakat liberal bangga atas sikap toleran mereka, dan sekaligus menentang
penindasan terhadap pandangan-pandangan yang berbeda atau ekstrem.
·
Ajaran politik
liberalisme
Prinsip politik liberalisme mencakup pengakuan atas
hak-hak asasi politik, seperti hak-hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk
kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan kebijakan pemerintah.
Perwujudan hak berbicara dan hak memilih mensyaratkan kebebasan warga untuk
memilih beragam doktrin politik yang berkembang di masyarakat. Olh karea itu,
pemilihan umum harus diikuti oleh banyak partai politik.
Menurut Henry B. Mayo, dmokrasi yang
dikembangkan berdasarkan liberalisme di Barat dilandasi oleh sejumlah nilai.
Nilai-nilai itu menjadi landasan etis dalam pelaksanaan demokrasi di
negara-negara barat. Beberapa nilai tersebut antara lain adalah sebagai berikut
:
1.
Menyelesaikan
perselisihan secara damai dan melembaga
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
3.
Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur
4.
Membatasi penggunaan
kekerasan sampai seminimal mungkin
5.
Mengakui dan menggap
wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat seperti, keanekaragaman pendapat,
kepentingan, dan sebagainya
6.
Menjamin tegaknya
keadilan
·
Ajaran Ekonomi
Liberalisme
Dalam bidang ekonomi, kebebasan juga menjadi nilai
utama liberalisme. Kebebasan terkait erat dengan prinsip laissez-fairi, yang
keinginan campur tangan negarasedikit mungkin dan kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepetingan masing-masing individu. Kemakmuran masing0masing
orang diusahakan dengan jalan memberi kesempatan sebebas-bebasnya kepada
masing-masing orang untuk mengejar kepentingan dirinya. Liberalisme
mengutamakan perekonomian swasta, sistem perdahgangan bebas, atau kapitlisme.
Liberalisme mengakui dan menjamin hak-hak dan kebebasan-kebebasan perorangan
dalam kegiatn ekonomi. Liberalisme juga menghargai hak seserang untuk memuaskan
keinginan-keinginan menurut caranya sendiri dan untuk menggunakan kekayaannya
sesuai keputusan pribadi masing-masing.
2.
Sosialisme
Sosialisme lahir sebagai reaksi atas krisis sosial
akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalisme di abad ke- 19.
Sistem ekonomi kapitalis yang digerakkan oleh prinsip persaingan bebas antar
pihak dalam mencari sebanyak mungkin keuntungan pribadi telah menempatkan kaum
buruh dalam posisi ang semakin lemah, terbelenggu oleh kemiskinan,
ketergantungan, penghisapan, dan keterbelakangan di hadapan kaum pemodal yang
semakin kaya dan sejahtera.
·
Ajaran moral
sosialisme
Sosialisme berpandanagn bahwa manusia pada dasarnya
adalah makhluk kretif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melaluyi
kerja bersama. Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa
kesetiakawanan atau solidaritas. Oleh karena itu, maka kerjasama/koperasi itu
merupakan sesuatu yang alamiah bagi manusia, dan skaligus merupakan organisasi
sosial yang diperlukan manusia. Sosialisme berpendapat bahwa manusia saling
tergantung tidak saja dalam hal materi namun juga dalam hal budaya dab
spiritual. Manusia tidak mungkin sepenuhnya berada di luar masyarakat. Manusia
adalah makhluk yang dibentuk oleh lingkungan, bukan pribadi yang memiliki
sifat-sifat turunan atau bawaan semata.
·
Ajaran ekonomi
sosialisme
Menurut Heuken SJ (1988), pokok-pokok
ajaran dan teori sosialisme meliputi hal-hal berikut ini:
1.
Penghapusan atau
pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi; pengambilalihan alat-alat
produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh; pembagian kembali milik
pribadi.
2.
Perlindungan bagi kaum
buruh terhadap penghisapan kemiskinan, pengangguran dalam betukn jaminan kerja
bagi semua; pembentukan koperasi produktif bagi kaum buruh; pemberian hak bagi
kaum buruh untuk ikut dalam penentuan kebijan perusahaan melalui wakil-wakil
buruh atau melalui serikat-serikat buruh; partisipasi dalam laba perusahaan
atau ikut memiliki perusahaan.
3.
Perubahan struktur
kekuasaan ekonomi dengan jalan pengawasan negara terhadap perusahaan monopoli,
pengaembangan perusahaan milik negara, perencanaan produksi dan pembagian hasil
produksi oleh negara.
4.
Perubahan struktur
kekuasaan dengan memaksakan pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga
negara, atau dengan penyerahan kekuasaan kepada kelas yang bekerja saja.
5.
Perjuangan melawan
privilese-privilese pendidikan yang dimiliki oleh kelas menengah dan kelas
atas.
·
Ajaran politik
sosialisme
Menurut pandangan sosialisme, bekerja dalam sistem
kapitalis tidak dapat dinikmati karena sistem kerjanya bersifat eksploitatif.
Sedangkan bekerja dalam sistem sosialis pasti menyenangkan karena berwatak
sosial. Kerja dalam sistem kapitalis telah menimbulakan kemiskinan yang secara
mencolok ditunjukkan oleh ketidakmampuan buruh untuk membeli barang-barang yang
telah diproduksinya sendiri. Oleh karena itu, kemiskinan menjadi keprihatinan
utama sosialisme.
3.
Marisme/komunisme
Marxisme/Komunisme adalah ajaran Karl
Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, Stalin, dan Mao
Tze Dong.
·
Ajaran moral komunisme
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala
jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan
diktatur oleh partai komunis. Ini terbukti dngan dilakukannya pembunuhan massal
di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peistiwa Madiun dan G-30-S/PKI. Setiap bentuk
asli komunisme pasti ateis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang
menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi
dan agama.
4.
Pancasila
Menurut pancasila, manusia pada hakikatnya makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat mono-dualis. Manusia
adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Menurut pancasila kedua
hal itu harus selaras dan seimbang. Kebebasan individu tidak boleh merusak
semangat kerjasama antarwarga, namun kerjasama antar warga juga tidak boleh
mematikan kebebasan individu.
Sistem politik yang
sesuai dengan dasar pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Sistem perekonomian yang dikehendaki
adalah sistem ekonomi kerakyatan dimana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan
utamanya. Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demorkrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan
lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Negara mengambil peran penting dalam kehidupan ekonomi
dengan menguasai sektor-sektor perekonomian yang “menguasai hajat hidup orang
bayak”, “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” dan
memanfaatkannya bagi “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun sektor swasta
juga harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Demikian pula halnya dengan
koperasi, yang merupakan wadah kegiatan ekonomi rakyat di luar sektor swasta.
Hak milik pribadi dijamin dan dilindungi oleh negara, namun juga diakui bahwa
hak milik mempunyai fungsi sosial. Hak-hak kaum buruh dan fakir miskin juga
dijamin dan dilindungi.
3.
FUNGSI DASAR NEGARA
Pada umumnya dasar
negara dipergunakan bangsa pendukungnya sebagai berikut:
1.
Dasar berdiri dan
tegaknya negara
2.
Dasar kegiatan
penyelenggaraan negara
3.
Dasar partisipasi
warga negara
4.
Dasar Pergaulan Antar
Warga negara
5.
Dasar dan Sumber
Hukum Nasional
B. KONSTITUSI
1.
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi (Inggris: constitution; Belanda: constitutie) mempunyai tiga pengertian,
yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti
sempit.
a.
Dalam artinya yang
paling luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
b.
Dalam arti tengah,
konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintah
diselenggarakan dalam suatu negara.
c.
Dalam arti sempit,
konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar
dari ketatanegaraan suatu negara.
2.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi sebagai
hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar
dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang
badan-badan pemerintah (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan
kewenangan kepada lembaga-lembaga negara tersebut.
Konstitusi sebagai
hukum tertinggi yang berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam
konstitusi, secara hierarkhis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior)
terhadap aturan-aturan lainnya.
3.
Sifat Konstitusi
Dari berbagai
konstitusi yang ada dapat ditemukan adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid) dan konstitusi yang bersifat
supel (flexible). Kontitusi disebut
supel jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan
undang-undang, disebut rigid jika konstitusi itu hanya dapat diubah melalui
prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
4.
Fungsi Konstitusi
Menurut paham
konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunyai
fungsi khusus yaitu : menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah serta
menjamin hak-hak asasi warga negara.
5.
Substansi/Isi Konstitusi
Secara garis besar
konstitusi-konstitusi yang ada di dunia pada umumnya memuat:
a.
Pernyataan tentang
gagasan-gagasan politik, moral dan keagamaan yang yang menjiwai konstitusi;
b.
Ketentuan tentang
struktur organisasi negara;
c.
Ketentuan tentang
perlindungan hak-hak asai manusia;
d.
Ketentuan tentang
prosedur mengubah undang-undang;
e.
Larangan mengubah
sifat tertentu dari undang-undang dasar.
C. HUBUNGAN DASAR NEGARA
DAN KONSTITUSI
1.
Hubungan antara dasar
negara dan konstitusi di Indonesia
Di Indonesia hubungan
antara dasar negara Pancasila dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan
antara sila-sila pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, dengan
pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.
2.
Hubungan antara dasar
negara dan konstitusi di negara Liberal (Amerika Serikat)
Dalam konstitusi
Amerika Serikat diatur sistem pemerintahan demokrasi yang bertujuan melindungi
dan menjamin kebebasan manusia, dua hal pokok tentang demokrasi yang menonjol dari
isi Konstitusi AS adalah : (a) Pembagiaan kekuasaan antar lembaga negara dan
(b) sistem Check dan Balances.
3.
Hubungan antara dasar
negara dan konstitusi di negara komunis (Uni Soviet)
Hubungan antara dasar
negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet Tahun 1977. Dua
Belas alenia Konstitusi Uni Soviet berisi sejarah panjang keberhasilan
perjuangan komunis dan alenia ke-13 merupakan pembukaan yang menyatakan bahwa
dasar negara uni soviet adalah komunisme.
D. TANGGUNGJAWAB WARGA
NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA.
Sebagai warga negara,
kita, seluruh rakyat indonesia bertanggungjawab untuk membangun kesadaran hidup
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara;
memahami pancasila dan UUD1945, berperan serta aktif dalam menegakkan dasar
negara dan konstitusi dan mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang
berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan
pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan
pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hal:
1. Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur
suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang
sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
4. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD
1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B. SARAN
1. Bagi pemerintah, penulis menyarankan agar berhati-hati
dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap
terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
2. Bagi pembaca, penulis menyarankan agar dapat mengambil
hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca
buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami
makna dari kedua hal tersebut.
3. Bagi penulis yang ingin mengetahui dasar negara dan
konstitusi, penulis sarankan agar lebih memperbanyak referensi yang terkait
dengan dasar negara dan konstitusi.
DAFTAR
PUSTAKA
Affandi, Idrus dan
Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit
Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
Amik, Fajjin dan
Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan untuk kelas X.
Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
Abubakar, Suradi
dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta:
Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
Priyo Sukonto,
Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 12 SMA IPS.
Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
Aziz Asymuni,
Ahmad. Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif
Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada hari Minggu, 11 Desember 2011 pukul
13.02 WIB
http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01 diakses pada hari Senin, 12 Desember 2011, pukul
19.00 WIBttp://www.scribd.com/doc/42807545/Hakikat-Dari-Suatu-Konstitusi-Ialah-Mengatur-Pembatasan-Kekuasaan-Dalam-Negara diakses pada hari Jumat, 16 Desember 2011 pukul
09.15 WIB