MAKALAH HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI LENGKAP


BAB I
PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan dasar negara?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Konstitusi?
3.      Bagaimana Hubungan Dasar negara dan Konstitusi?
4.      Apa saja bentuk tanggungjawab warga negara terhadap konstitusi dan dasar negara?

C.      TUJUAN
1.      Memahami  pengertian dasar negara?
2.      Memahami  pengertian Konstitusi?
3.      Memahami  pengertian Hubungan Dasar negara dan Konstitusi?
4.      Memahami  pengertian dan mengamalkan tanggungjawab warga negara terhadap konstitusi dan dasar negara?


BAB II
PEMBAHASAN


A.      DASAR NEGARA
1.        PENGERTIAN DASAR NEGARA
Istilah dasar negara memiliki padanan kata philosophische grondslag (Belanda) berarti norma (lag) dasar (gronds) yang bersifat filsafati (philosophische), dan Weltanschauuung (Jerman) berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt).
Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Ajaran semacam itu dalam bahasan inggris disebut ideology, yang kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ideologi.
Beberapa definisi tentang ideologi menurut para ahli, menunjukkan bahwa ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut:
1.      Gagasan-gagasan di dalam ideologi bersifat sistematis; artinya, gagasan tersusun secara padu, unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain.
2.      Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya atau yang mempercayainya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
3.      Gagasan-gagasan yang ada di dalam sebuah ideologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar isa dilaksanakan/operasioal.

Contoh :
·         Bangsa Amerika dan bangsa-bangsa Barat lainnya umumnya menganut ideologi libelarisme, yang dalam bidang ekonomi berupa kapitalisme.
·         Sampai tahun 1990-an kebanyakan bangsa yang hidup di Eropa Timur masih menganut ideologi sosialisme dan/ atau komunisme/ Marxisme. Bangsa Cina di RRC dan bangsa Korea di Korea Utara sampai kini asih menganut ideologi komunisme.
·         Bangsa Indonesia menganut ideologi Pancasila.
Jadi, dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, sama dengan dasar filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan. 

2.        SUBSANSI DASAR NEGARA
Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia. Pada umumnya diakui bahwamanusia adalah makhluk ciptaan uhan yang memiliki dua dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat dalam kebersamaan.
Ada pemikir dasar negara yang mengutamakan salah satu dari kedua dimensi itu. Namun ada juga yang melihatkeduanya sebagai sesuatu yang padu, tidak bisa dipisah-pisahkan. Liberalisme misalnya, lebih mengutamaka kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia. Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan.

1.        Liberalisme
Dalam liberalisme manusia dipandang sebagai makhluk yang bebas, rasional, dan mampu memperbaiki diri sendiri (Macridis, 1986; Goodwin, 1982). Manusia adalah makhluk bebas dan bermartabat mulia yang kebebasan dan martabatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Manusia itu saling berbeda satu dengan yang lain, karena secara alamiah mereka bebas dan merdeka. Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran liberalisme. Bahkan kebebasan itu menjadi sarana bagi setiap individu dalam mengejar kepentingan mereka masing-masing.

·           Ajaran moral liberalisme
Liberalisme mengandung prinsip-prinsip/ajaran moral, politik, dan ekonomi yang mengatur kehidupan bersama. Prinsip moral liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia. Kekerasan terhadap manusia tidak dapat diterima kecuali dalam peperangan, yang dimaksudkan untuk mempertahankan kebebasan masyarakat itu sendiri. Libera isme juga menjunjung tinggi toleransi. Masyarakat liberal bangga atas sikap toleran mereka, dan sekaligus menentang penindasan terhadap pandangan-pandangan yang berbeda atau ekstrem.

·           Ajaran politik liberalisme
Prinsip politik liberalisme mencakup pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak-hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan kebijakan pemerintah. Perwujudan hak berbicara dan hak memilih mensyaratkan kebebasan warga untuk memilih beragam doktrin politik yang berkembang di masyarakat. Olh karea itu, pemilihan umum harus diikuti oleh banyak partai politik.
Menurut Henry B. Mayo, dmokrasi yang dikembangkan berdasarkan liberalisme di Barat dilandasi oleh sejumlah nilai. Nilai-nilai itu menjadi landasan etis dalam pelaksanaan demokrasi di negara-negara barat. Beberapa nilai tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.        Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
2.        Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
3.        Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4.        Membatasi penggunaan kekerasan sampai seminimal mungkin
5.        Mengakui dan menggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat seperti, keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan sebagainya
6.        Menjamin tegaknya keadilan

·           Ajaran Ekonomi Liberalisme
Dalam bidang ekonomi, kebebasan juga menjadi nilai utama liberalisme. Kebebasan terkait erat dengan prinsip laissez-fairi, yang keinginan campur tangan negarasedikit mungkin dan kebebasan semaksimal mungkin bagi perjuangan kepetingan masing-masing individu. Kemakmuran masing0masing orang diusahakan dengan jalan memberi kesempatan sebebas-bebasnya kepada masing-masing orang untuk mengejar kepentingan dirinya. Liberalisme mengutamakan perekonomian swasta, sistem perdahgangan bebas, atau kapitlisme. Liberalisme mengakui dan menjamin hak-hak dan kebebasan-kebebasan perorangan dalam kegiatn ekonomi. Liberalisme juga menghargai hak seserang untuk memuaskan keinginan-keinginan menurut caranya sendiri dan untuk menggunakan kekayaannya sesuai keputusan pribadi masing-masing.

2.        Sosialisme
Sosialisme lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalisme di abad ke- 19. Sistem ekonomi kapitalis yang digerakkan oleh prinsip persaingan bebas antar pihak dalam mencari sebanyak mungkin keuntungan pribadi telah menempatkan kaum buruh dalam posisi ang semakin lemah, terbelenggu oleh kemiskinan, ketergantungan, penghisapan, dan keterbelakangan di hadapan kaum pemodal yang semakin kaya dan sejahtera.

·           Ajaran moral sosialisme
Sosialisme berpandanagn bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk kretif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melaluyi kerja bersama. Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan atau solidaritas. Oleh karena itu, maka kerjasama/koperasi itu merupakan sesuatu yang alamiah bagi manusia, dan skaligus merupakan organisasi sosial yang diperlukan manusia. Sosialisme berpendapat bahwa manusia saling tergantung tidak saja dalam hal materi namun juga dalam hal budaya dab spiritual. Manusia tidak mungkin sepenuhnya berada di luar masyarakat. Manusia adalah makhluk yang dibentuk oleh lingkungan, bukan pribadi yang memiliki sifat-sifat turunan atau bawaan semata.
·           Ajaran ekonomi sosialisme
Menurut Heuken SJ (1988), pokok-pokok ajaran dan teori sosialisme meliputi hal-hal berikut ini:
1.        Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi; pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh; pembagian kembali milik pribadi.
2.        Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan kemiskinan, pengangguran dalam betukn jaminan kerja bagi semua; pembentukan koperasi produktif bagi kaum buruh; pemberian hak bagi kaum buruh untuk ikut dalam penentuan kebijan perusahaan melalui wakil-wakil buruh atau melalui serikat-serikat buruh; partisipasi dalam laba perusahaan atau ikut memiliki perusahaan.
3.        Perubahan struktur kekuasaan ekonomi dengan jalan pengawasan negara terhadap perusahaan monopoli, pengaembangan perusahaan milik negara, perencanaan produksi dan pembagian hasil produksi oleh negara.
4.        Perubahan struktur kekuasaan dengan memaksakan pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga negara, atau dengan penyerahan kekuasaan kepada kelas yang bekerja saja.
5.        Perjuangan melawan privilese-privilese pendidikan yang dimiliki oleh kelas menengah dan kelas atas.

·           Ajaran politik sosialisme
Menurut pandangan sosialisme, bekerja dalam sistem kapitalis tidak dapat dinikmati karena sistem kerjanya bersifat eksploitatif. Sedangkan bekerja dalam sistem sosialis pasti menyenangkan karena berwatak sosial. Kerja dalam sistem kapitalis telah menimbulakan kemiskinan yang secara mencolok ditunjukkan oleh ketidakmampuan buruh untuk membeli barang-barang yang telah diproduksinya sendiri. Oleh karena itu, kemiskinan menjadi keprihatinan utama sosialisme.

3.        Marisme/komunisme
Marxisme/Komunisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, Stalin, dan Mao Tze Dong.
·           Ajaran moral komunisme
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Ini terbukti dngan dilakukannya pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peistiwa Madiun dan G-30-S/PKI. Setiap bentuk asli komunisme pasti ateis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
4.        Pancasila
Menurut pancasila, manusia pada hakikatnya makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat mono-dualis. Manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Menurut pancasila kedua hal itu harus selaras dan seimbang. Kebebasan individu tidak boleh merusak semangat kerjasama antarwarga, namun kerjasama antar warga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
Sistem politik yang sesuai dengan dasar pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan dimana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya. Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demorkrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Negara mengambil peran penting dalam kehidupan ekonomi dengan menguasai sektor-sektor perekonomian yang “menguasai hajat hidup orang bayak”, “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” dan memanfaatkannya bagi “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun sektor swasta juga harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Demikian pula halnya dengan koperasi, yang merupakan wadah kegiatan ekonomi rakyat di luar sektor swasta. Hak milik pribadi dijamin dan dilindungi oleh negara, namun juga diakui bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial. Hak-hak kaum buruh dan fakir miskin juga dijamin dan dilindungi.

3.        FUNGSI DASAR NEGARA
Pada umumnya dasar negara dipergunakan bangsa pendukungnya sebagai berikut:
1.         Dasar berdiri dan tegaknya negara
2.         Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
3.         Dasar partisipasi warga negara
4.         Dasar Pergaulan Antar Warga negara
5.         Dasar dan Sumber Hukum Nasional

B.       KONSTITUSI
1.        Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi (Inggris: constitution; Belanda: constitutie) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit.
a.         Dalam artinya yang paling luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
b.        Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu negara.
c.         Dalam arti sempit, konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.

2.        Kedudukan Konstitusi
Konstitusi sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintah (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara tersebut.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkhis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya.

3.        Sifat Konstitusi
Dari berbagai konstitusi yang ada dapat ditemukan adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid) dan konstitusi yang bersifat supel (flexible). Kontitusi disebut supel jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang, disebut rigid jika konstitusi itu hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.

4.        Fungsi Konstitusi
Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus yaitu : menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah serta menjamin hak-hak asasi warga negara.

5.        Substansi/Isi Konstitusi
Secara garis besar konstitusi-konstitusi yang ada di dunia pada umumnya memuat:
a.         Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral dan keagamaan yang yang menjiwai konstitusi;
b.         Ketentuan tentang struktur organisasi negara;
c.         Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asai manusia;
d.        Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang;
e.         Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.


C.      HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
1.        Hubungan antara dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Di Indonesia hubungan antara dasar negara Pancasila dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.

2.        Hubungan antara dasar negara dan konstitusi di negara Liberal (Amerika Serikat)
Dalam konstitusi Amerika Serikat diatur sistem pemerintahan demokrasi yang bertujuan melindungi dan menjamin kebebasan manusia, dua hal pokok tentang demokrasi yang menonjol dari isi Konstitusi AS adalah : (a) Pembagiaan kekuasaan antar lembaga negara dan (b) sistem Check dan Balances.

3.        Hubungan antara dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni Soviet)
Hubungan antara dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet Tahun 1977. Dua Belas alenia Konstitusi Uni Soviet berisi sejarah panjang keberhasilan perjuangan komunis dan alenia ke-13 merupakan pembukaan yang menyatakan bahwa dasar negara uni soviet adalah komunisme.

D.      TANGGUNGJAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA.
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat indonesia bertanggungjawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara; memahami pancasila dan UUD1945, berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi dan mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku.




BAB III
KESIMPULAN


A.    KESIMPULAN
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.      Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

B.     SARAN
1.      Bagi pemerintah, penulis menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
2.      Bagi pembaca, penulis menyarankan agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
3.      Bagi penulis yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi, penulis sarankan agar lebih memperbanyak referensi yang terkait dengan dasar negara dan konstitusi.




DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2009. cet. Ke-14
Amik, Fajjin dan Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan untuk kelas X. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
Abubakar, Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta: Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
Priyo Sukonto, Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 12 SMA IPS. Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
Aziz Asymuni, Ahmad. Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada hari Minggu, 11 Desember 2011 pukul 13.02 WIB
http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01 diakses pada hari Senin, 12 Desember 2011, pukul 19.00 WIBttp://www.scribd.com/doc/42807545/Hakikat-Dari-Suatu-Konstitusi-Ialah-Mengatur-Pembatasan-Kekuasaan-Dalam-Negara diakses pada hari Jumat, 16 Desember 2011 pukul 09.15 WIB

Subscribe to receive free email updates: