MAKALAH KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing
terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut
aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi
massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers
merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan
kegiatan untuk mengisinya
Beberapa ahli politik
berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak
berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat
luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini,
pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan
dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka
lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap
pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun
bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun
tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah
fungsi dan peranan pers ?
2. Bagaimanakah
perkembangan pers di Indonesia ?
3. Bagaimanakah
maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
4. Bagaimanakah evaluasi kebebasan pers di
Indonesia?
5. Apakah pengertian Globalisasi, dampak dan
proses terjadinya Globalisasi?
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui fungsi dan peranan pers.
2. Untuk
mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.
4. Untuk mengetahui evaluasi kebebasan pers
di Indonesia
5. Untuk mengetahui pengertian Globalisasi, dampak dan proses terjadinya
Globalisasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN,
FUNGSI, PERANAN, DAN PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA
Pada hakikatnya pers merupakan
suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam
perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.
a) Pengertian Pers
Secara harfiah, pers berasal
dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa
latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau
cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Secara umum, pers berarti
segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota
masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan
perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian
secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media
massa ( radio, televise, film, surat kabar,
majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah,
tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999
tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
b) Fungsi Pers
Secara umum fungsi pers dapat
di perinci sebagai berikut :
· Pemberi
informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan
informasi tentang beberapa hal.
· Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.
· Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti
berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
· kontrol
social
Kontrol social sebagai sikap pers dalam melaksanakan
fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
· Pembentuk
opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini,
pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena
pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum
faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain
memperlihatkan adanya perbedaan.
· Pencipta
wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian
ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat
untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.
c) Peranan Pers
Berdasarkan UU No. 40 1999,
pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
· Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi.
· Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta
menghormati kebinekaan.
· Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
· Melakukan pengawasan, kritik
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
· Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
d) Perkembangan Pers di
Indonesia
·
Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum
ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan
prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya
mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi
dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah
penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP,
belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel
Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan
pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang
pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
·
Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami
kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers
hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu
surat kabar yang terbit (secara illegal), yaituBerita Indonesia. Surat
kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin(pelajar
Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita
Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah
penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat
kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska
kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi
propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang
dalam perangnya melawan tentara serikat.
·
Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi
mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan
oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi
liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya
masing-masing.
Pada masa pergolakan di
daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati
pada kaum pemberontak. Misalnya KoranIndonesia Raya dinilai dekat
dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin
pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar
merasakan kebebasannya.
·
Pers Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan
prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau
penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan
dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas
menyuarakan aspirasi politik tertentu.
·
Pers Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa
kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun
1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No.
4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya
mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno
XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang
dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde
Baru.
·
Pers Indonesia pada masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia
memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini
dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan
peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan,
membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
B. PERS YANG BEBAS
DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS
DI INDONESIA
Pers yang bebas dan merdeka
serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers
di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers
Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan
sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf
kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu
bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara
sinergi seperti yang dikehendaki.
a) Kebebasan
Pers
Kebebasan pers adalah
kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui
media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai
kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan
corak masyarakat dan ideologinya.
§
Pers liberal, adalah corak pers yang hidup
dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan
individual atau berpaham liberalism.
§
Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di
negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
§
Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di
negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham
fasisme.
§
Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh
para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan
alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).
Menurut R.H. Siregar ( Wakil
Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu
menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut:
§
Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik
merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah
penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
§
Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum
saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh
hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang
berbeda.
§
Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu
keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang
akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
b) Pers
yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai arti
penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada
masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang dianut
pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers
pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip
utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak
negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah
ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat
ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
§
Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan
pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat
dan menaati peraturan yang berlaku.
§
Pada pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu
sebagai berikut :
1.
Dalam memberitakan peristiwa dan opini, harus
menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh
masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.
Pers berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila
pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga kurang akurat atau
bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan pribadiatau lembaga
tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.
Pers berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak
wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
§
Peran pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini
memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya
sebagai berikut :
1.
Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar.
3.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
§
Ketentuan tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13
di antaranya menentukan batasan-batasan sebagai
berikut :
1.
Tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat
suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, dan bertentangan
dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.
Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3.
Dilarang menayngkan/memperagakan wujud rokok atau
penggunaan rokok.
§
Pada bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang karena itu dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol
oleh masyarakat.
c) Kode
Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki
oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi
landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan
pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Di dalam pernyataan Kode Etik
Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain
tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Kepribadian
dan integritas wartawan Indonesia.
·
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
pancasila dan taat kepada UUD 1945.
·
Dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat
membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
·
Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang
menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi
yang berlebihan.
·
Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak
menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.
2. Cara
pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia.
·
Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan
berkualitas.
·
Menghormati serta menjunjung tinggi pribadi seseorang,
tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut
kepentingan umum.
·
Menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil,
dan jujur.
·
Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama
dan identitas korban. Selain itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang
masih di bawah umur juga di larang.
·
Dalam penulisan judulharus mencerminkan isi berita.
3. Wartawan Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber
berita.
·
Dengan cara sopan dan terhormat.
·
Secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan
yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara proporsional.
·
Meneliti kebenaran sumber berita.
·
Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita,
tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
·
Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang
bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
·
Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan
informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang benar-benar
harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan
dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
§
Aspek Moral Individu
Aspek moral individu adalah
individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia
memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan
siaran pers.
§
Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan profesinya
insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode
etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah
seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu
sendiri.
§
Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis
Media massa sekarang ini telah
menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat
sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para
pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.
§
Norma dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat mempunyai tata
nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya,
insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini.
§
Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di
abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat
dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk
penjara.
C. EVALUASI
ATAS KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan
tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan
pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers.
Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers.
Kedua,
penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang
dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan
fungsi dan peranan yang diembannya.
1. Pengendalian Kebebasan Pers
Ada empat
faktor yang menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui :
a. Distorsi
Peraturan Perundang-undangan
Menurut
peraturan perundang-undangan yang ada, pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 11 tahun
1966 tentang pers sebenarnya telah menjamin kebebasan pers. Pasal 4 dan 8 UU tersebut
memberikan jaminan tidak ada sensor, tidak ada bredel dan setiap warga negara
dapat mengusahakan perusahaan pers. Ketiga hal tersebut merupakan
indikator penting adanya kebebasan pers.
Ada ketentuan
sejumlah perundang-undangan yang bisa mengancam kebebasan pers.
Perundang-undangan itu antara lain meliputi: UU tentang Perseroan
Terbatas, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Hak Cipta, UU tentang
Penyiaran, dan pasal-pasal tertentu dalam KUH Pidana (Siregar, tt).
Oleh karena itu, upaya untuk mencermati dan mengkritis berbagai
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan
kebebasan pers perlu terus menerus dilakukan. Hal itu perlu untuk
mencegah terulangnya pengendalian kebebasan pers karena adanya distorsi
peraturan perundang-undangan, seperti terjadi paada zaman Orde Baru.
b. Perilaku Aparat
Selain
karena distorsi peraturan perundang-undangan, pengendalian kebebasan pers
oleh pemerintahan juga bisa terjadi melalui perilaku aparat. Pada masa
Orde Baru, ada beragam perilaku aparat yang
berusaha mengendalikankebebasan pers, antaralain dilakukan dengan cara:
menelepon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi
media massa, membredel surat kabar dan majalah, melakukan
kekerasan fisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan
wartawan, bahkan membunuh wartawan. Pasca-lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tidak
berarti hilangnya perilaku aparat yang berusaha mengendalikan kebebasan
pers. Hal itu menunjukan bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap
wartawan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 belum
bisa berlaku secara efektif.
c. Pengadilan Massa
Kebebasan
pers yang dijamin oleh UU No. 40 tahun 1999 ternyata
digunakan secara tidak bertanggungjawab oleh sebagian
media massa. Kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk mengumbar
sensasi. Kerja jurnalistik pun terkesan asal- asalan. Informasi yang
sebenarnya lebih merupakan isu, rumor, dugaan, penghinaan bahkan hujatan
dimuat begitu saja.
Sejumlah
individu ataupun kelompok masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan
tersebut. Mereka lantas menghukum pers sesuai dengan cara mereka sendiri, yakni
dengan cara kekerasan, misalnya mendatangi kantor media kemudian melakukan
ancaman dan teror, melakukan penculikan atau penganiyaan terhadap wartawan dan
pengelola media, bahkan melakukan perusakan terhadap kantor media.
Menurut
UU No. 40 1999, para pihak yang merasa dirugikan bisa memberikan hak
jawab. Hak jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Menurut
catatan The South-East Asian Press Alliance (SEAPA) pada tahun 2000, dari
antara 100 kasus kekerasan terhadap pers, 54 diantaranya merupakan aksi
kekerasan yang dilakukan oleh massa (Tempo, 25/12/2000-7/1/2001). Data
tersebut menunjukkan betapa tingginya intensitas
kekerasan massa terhadap insan pers.
d. Perilaku Pers Sendiri
Dalam
praktik, ternyata tidak hanya faktor-faktor diluar pers yang potensial
mengendalikan kekekasan pers, seperti perundang-undangan, tindakan aparat,
ataupun peradilan massa, Pengendalian kebebasan pers ternyata bersumber
dari perusahaan pers itu sendiri.
Hal
itu bisa terjadi, karena pers pada dasarnya telah tumbuh menjadi industru yang
mampu mendatangkan keuntungan sangat besar. Akibatnya, bisa jadi penuingkatan
tiras dan perolehan iklan menjadi tujuan utama dari pemilik perusahaan pers.
Maka, bisa diduga perolehan laba menjadi lebih diutamakan daripada penyajian
berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik.
Sejumlah
media justru tumbuh-berkembang menjadi kekuatan anti-demokrasi. Dalam media
yang demikian, berita-berita yang disajikan cenderungn lebih mengutamakan sisi
hiburan (entertaining) daripada memberikan informasi; berita politik yang disajikan
cenderung lebih suka mengupas pribadi politisi, ketimbang pemikiran dan
kinerjanya; perdebatan-perdebatan yang serius dan mendalam cenderung
ditinggalkan dan digantikan dengan jargon-jargon yang dangkal; berita-berita
yang disuguhkaan cenderung miskin makna dan menjadikan pembaca bersikap sinis
terhadap realitas sehari-hari yang mereka hadapi (Keane, 1991; Chesney, 199;
Kelner, 2004)
2. Penyalahgunaan
Kebebasan Pers
Selain
adanya berbagai ancaman, pelaksanaan kebebasan pers juga bisa terkendala oleh
penyalahgunaan kebebasan pers. Pelaku penyalahgunaan kebebasan pers adalah
insan pers sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers ini
bermacam-macam, seperti: penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif,
bias, sensasional, terdensius, memfitnah, pornografi, menyebarkan permusuhan,
mengeksploitasi kekerasan, dan lain sebagainya.
Dampak
dari tindakan tersebut adalah timbulnya kerugian masyarakat, pemerintah maupun
pers itu sendiri. Masyarakat dirugikan antara lain karena: tidak bisa
memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, muncul
keresahan terutama di kalangan para pihak yang merasa dirugikan, muncul pula
sikap saling curiga dan perselisihan antarkelompok, bahkan mungkin muncul
konflik antarkelompok. Pemerintah pun dirugikan, antara lain karena: dokumen/
kebijakan/ aktivitas pemerintah tidak dapat diberikan secara akurat; muncul
penentangan-penentangan masyarakat yang tidak didasarkan pada fakta yang benar.
Demikian pula pihak-pihak tertentu yang menjadi fokus pemberitaan dirugikan,
antara lain karena: dipermalukan atau dicemarkan nama baiknya. Akhirnya, pers
sendiri dirugikan, antara lain karena : pemerintah dan masyarakat tidak percaya
lagi kepada pemberitaan pers, sehingga muncul sikap negatif terhadap dunia
pers. Jadi, dampak penyalahgunaan pers adalah tidak berjalannya fungsi dan
peranan pers secara maksimal.
Selain
itu, penyalahgunaan kebebasan pers terjadi karena insan pers (wartawan) tidak
bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Menurut R.H. Siregar (ti), wartawan
bekerja seperti itu karena mereka kurang menyadari pentingnya Kode Etik
Jurnalistik. Maka, mereka pun tidak mau berusaha untuk memahami lebih dalam
mengenai betapa pentingnya etika jurnalistik dan bagaimana menyajikan informasi
yang memenuhi standar etika jurnalistik. Akibatnya, informasi yang mereka tulis
lebih didasarkan pada selera dan kemauan pribadi si wartawan.
Tetapi,
bisa pula penyalahgunaan kebebasan pers itu terjadi karena wartawan
beroandangan negatif terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers dan etika
jurnalistik ibarat dua sisi dari sekeping mata uang. Kebeasan pers hanya punya
makna bila diimbangi dengan kerja jurnalistik sesuai fengan etika jurnalistik.
Tanpa itu, kebebasan pers bukannya membawa pada kehidupan masyarakat yang makin
demokratis, tetapi justru sebaliknya membaw pada kehidupan penuj anarki.
Oleh
karena itu, melaksanakan dan menaati Kode Etik Jurnalistik adalah harga mati
yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Untuk mempertahankan dan menegakkan
kebebasan pers, mutlak perlu melaksanakan kode etik kurnalistik sebagaimana
mestinya. Tanpa itu, jangan harap kebebasan pers dapat terselenggara dengan
baik, bahkan bisa terdistorsi akibat disalahgunakan. (Siregar, Kompas,
15/6/2001)
D.
GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
a.
Malcolm Waters
Globalisasi
ialah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada
keadaan sosial-budaya menjadi kurang penting, yang terdapat di dalam kesadaran
orang.
b.
Emmanuel Ritcher
Globalisasi
merupakan jejaring kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat
yang sebelumnya terpencar-pencar dan terpisah ke dalam dan saling
ketergantungan dan persatuan dunia.
c.
Princeton N. Lyman
Globalisasi
merupakan pertumbuhan yang sangat cepat atas saling
terintegrasinya dan hubungan antara negara-negara di dunia dalam hal
perdagangan dan keuangan.
d.
Leonor Briones
Demokrasi
bukan hanya dalam bidang jual beli dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi
terhadap institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia
dan pergerakan wanita.
e.
Thomas L. Friedman
Globalisasi
mempunyai Dimensi Ideologi dan Teknologi. Dimensi Ideologi, yakni
kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan Dimensi Teknologi ialah teknologi
informasi yang sudah menyatukan dunia.
2. Dampak
Positif dan Negatif dari Globalisasi
Dampak
positif globalisasi dan modernisasi, antara lain :
§
Perubahan
tata nilai dan sikap, Adanya pembaharuan dan globalisasi dalam budaya
mengakibatkan penggeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional
menjadi logis.
§
Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong
untuk berpikir lebih maju.
§
Tingkat
kehidupan yang lebh baik. Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat
komunikasi dan transportasi yang canggih ialah salah satu usaha mengurangi
penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dampak negatif modernisasi dan globalisasi adalah sebagai berikut:
§
Pola
Hidup Konsumtif. Perkembangan industri yang sangat cepat membuka
penyediaan barang kebutuhan masyarakat yang semakin banyak. Dengan demikian,
masyarakat lebih mudah tertarik untuk mengonsumsi barang karena banyaknya pilihan.
§
Sikap
Individualistik. Masyarakat terkadang lupa bahwa mereka merupakan makhluk
sosial karena mereka dimudahkan dengan teknologi maju sehingga membuat mereka
merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam kegiatannya.
§
Gaya
Hidup Barat. Tidak semua budaya Barat baik dan sesuai diterapkan di
Indonesia. Misalnya budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli
ialah anak-anak lebih suka mendengarkan lagu-lagu dewasa, kehidupan bebas
remaja, dan lain-lain.
§
Kesenjangan
Sosial. Apabila dalam suatu kelompok masyarakat cuma ada beberapa individu
yang bisa mengikuti arah modernisasi dan globalisasi, akan memperdalam
jurang pemisah antara satu individu dan individu lain yang pasif. Hal ini
menimbulkan kesenjangan sosial.
3.
Proses Globalisasi
Globalisasi
sebagai suatu proses tidaklah suatu kejadian yang baru karena proses
globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Di akhir abad
ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat di berbagai
negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan
transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad
ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone)
dengan segala fasilitasnya. Bagi Indonesia, proses globalisasi telah begitu
terasa sekali sejak awal dilaksanakan pembangunan. Dengan kembalinya tenaga
ahli Indonesia yang menjalankan studi di luar negeri dan datangnya tenaga ahli
(konsultan) dari negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau
sistem nilai kehidupan mulai diadopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi di
Indonesia.
Globalisasi
secara fisik ditandai dengan perkembangan kota-kota yang menjadi bagian dari
jaringan kota dunia. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur telekomunikasi,
jaringan transportasi, perusahaan-perusahaan berskala internasional serta
cabang-cabangnya.
4.
Contoh Globalisasi dari Berbagai Bidang
1. Globalisasi di Bidang Ekonomi :
- Banyaknya
Supermarket
- Adanya
jual beli online yang memungkinkan melakukan transaksi dengan orang yang
jauh
- Terciptanya
mesin-mesin canggih untuk menunjang proses produksi
- Adanya
Ekspor dan Impor
- Masuknya
produk luar negeri dengan mudah
- Terbukanya
pasar bursa Internasional
2. Globalisasi di Bidang Sosial :
- Bahasa
Asing masuk dengan mudahnya
- Perempuan
bekerja sudah tidak asing lagi
- Masyarakat
semakin heterogen
- Hilangnya
rasa gotong royong
- Timbulnya
rasa egoisme diantara masyarakat
3. Globalisasi di Bidang Budaya :
- Masuk
dan menyebarnya budaya asing
- Masuknya
mode-mode pakaian luar negeri
- Banyaknya
imigrasi
- Terjadinya
pertukaran budaya Internasional
- Hilangnya
budaya-budaya tradisional secara perlahan
4. Globalisasi di Bidang Politik :
- Dibentuknya
PBB
- Timbulnya
kerjasama antar negara
- Timbulnya
politik negara
- Hubungan
bilateral maupun multirateral antar negara dapat dengan mudah dilakukan
- Munculnya
ideologi-ideologi asing
5. Globalisasi di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :
- Munculnya
berbagai macam handphone untuk memudahkan berhubungan dengan orang yang
jauh
- Adanya
internet untuk memudahkan berkomunikasi dan mendapatkan informasi
- Munculnya
video call yaitu kita dapat bertatap muka dengan orang yang jauh
- Informasi-informasi
dan menyebar dengan cepat dan luas
- Kita
dapat melihat suatu kejadian dimanapun secara langsung dengan menggunakan
televisi, internet, dan hp
Dari
semua kesimpulan diatas. Globalisasi ialah suatu gejala wajar yang pasti
akan terjadi oleh setiap bangsa di dunia, baik pada masyarakat yang maju,
masyarakat berkembang, masyarakat transisi, maupun masyarakat yang masih rendah
taraf hidupnya
Dalam
era global, suatu masyarakat atau negara tidak mungkin bisa memisahkan
diri terhadap proses globalisasi. Jika suatu masyarakat atau negara memisahkan
diri dari globalisasi, mereka bisa dipastikan akan terlindas oleh jaman serta
terpuruk pada era keterbelakangan dan kebodohan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1. Fungsi dan
peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui,
menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi,
mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan
mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2. Perkembangan
pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa
penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan
kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses
perkembangannya sangat beragam.
3. Pers yang bebas
dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi
harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan
sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
4. Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan
tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan
pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers.
Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers. Kedua,
penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang
dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan
fungsi dan peranan yang diembannya.
5. Globalisasi ialah suatu gejala wajar yang pasti akan terjadi oleh
setiap bangsa di dunia, baik pada masyarakat yang maju, masyarakat berkembang,
masyarakat transisi, maupun masyarakat yang masih rendah taraf hidupnya.
B. SARAN
Saran penulis adalah agar
masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan
tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga
diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat
harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang S,
Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan SMA/MA kelas XII.Surakarta.
Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi.
2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
http://riyandi97.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pkn-tentang-pers-yang-bebas-dan.html
http://utami333.blogspot.co.id/2013/01/evaluasi-atas-kebebasan-pers-di.html
http://barnabas-m.blogspot.co.id/2012/01/tugas-pkn-evaluasi-kebebasan-pers-di.html
https://majalahpendidikan.com/globalisasi-pengertian-dampak-proses-beserta-contohnya