MAKALAH KEBEBASAN PERS DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

           
A.      LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
2.      Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia ?
3.      Bagaimanakah maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
4.      Bagaimanakah evaluasi kebebasan pers di Indonesia?
5.      Apakah pengertian Globalisasi, dampak dan proses terjadinya Globalisasi?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
2.      Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.
4.      Untuk mengetahui evaluasi kebebasan pers di Indonesia
5.      Untuk mengetahui pengertian Globalisasi, dampak dan proses terjadinya Globalisasi




BAB II
PEMBAHASAN



A.      PENGERTIAN, FUNGSI, PERANAN, DAN PERKEMBANGAN  PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA
Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.

a)     Pengertian Pers
Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse  ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa      ( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

b)      Fungsi Pers
Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
·         Pemberi informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
·        Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.


·         Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
·         kontrol social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
·         Pembentuk opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
·        Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.

c)       Peranan Pers 
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
·        Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
·         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
·         Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

d)     Perkembangan Pers di Indonesia
·                Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.

·                Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaituBerita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin(pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.

·                Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya KoranIndonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.

·                Pers Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.

·                Pers Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.

·                Pers Indonesia pada masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.

B.      PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.

a)      Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
§  Pers liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalism.
§  Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
§  Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
§  Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).
Menurut R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut:
§    Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
§    Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
§    Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.

b)      Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
§    Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
§    Pada pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1.        Dalam memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.        Pers berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.        Pers berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
§    Peran pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.      Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
§    Ketentuan tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan    batasan-batasan sebagai berikut :
1.      Tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.      Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3.      Dilarang menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
§    Pada bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

c)      Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Di dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :

1.      Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia.
·                Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
·                Dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
·                Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
·                Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.

2.      Cara pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia.
·                Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
·                Menghormati serta menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
·                Menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
·                Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
·                Dalam penulisan judulharus mencerminkan isi berita.

3.       Wartawan Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita.
·                Dengan cara sopan dan terhormat.
·                Secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara proporsional.
·                Meneliti kebenaran sumber berita.
·                Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
·                Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
·                Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .

Lima kendati yang benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
§    Aspek Moral Individu
Aspek moral individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran pers.
§    Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu sendiri.
§    Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.



§    Norma dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini.
§    Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk penjara.

C.      EVALUASI ATAS KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
          Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers.
          Kedua, penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.

1.       Pengendalian Kebebasan Pers
Ada empat faktor yang menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui :
a.      Distorsi Peraturan Perundang-undangan
Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 11 tahun 1966 tentang pers sebenarnya telah menjamin kebebasan pers. Pasal 4 dan 8 UU tersebut memberikan jaminan tidak ada sensor, tidak ada bredel dan setiap warga negara dapat mengusahakan perusahaan pers. Ketiga hal tersebut  merupakan indikator penting adanya kebebasan pers.
Ada ketentuan sejumlah perundang-undangan yang bisa mengancam kebebasan pers. Perundang-undangan itu antara lain meliputi: UU tentang Perseroan Terbatas, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Hak Cipta, UU tentang Penyiaran, dan pasal-pasal tertentu dalam KUH Pidana (Siregar, tt). Oleh karena itu, upaya untuk mencermati dan mengkritis berbagai peraturan  perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kebebasan pers perlu terus  menerus dilakukan. Hal itu perlu untuk mencegah terulangnya pengendalian  kebebasan pers karena adanya distorsi peraturan perundang-undangan, seperti terjadi paada zaman Orde Baru.


b.        Perilaku Aparat
Selain karena distorsi peraturan perundang-undangan, pengendalian kebebasan pers oleh pemerintahan juga bisa terjadi melalui perilaku aparat. Pada masa Orde Baru, ada beragam perilaku aparat yang berusaha mengendalikankebebasan pers, antaralain dilakukan dengan cara: menelepon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membredel surat  kabar dan majalah, melakukan kekerasan fisik kepada wartawan, menangkap dan  memenjarakan wartawan, bahkan membunuh wartawan. Pasca-lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tidak berarti hilangnya perilaku aparat yang berusaha mengendalikan kebebasan pers. Hal itu menunjukan bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 belum bisa berlaku secara efektif.

c.      Pengadilan Massa
Kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 tahun 1999 ternyata digunakan  secara tidak bertanggungjawab oleh sebagian media massa. Kebebasan tersebut  dimanfaatkan untuk mengumbar sensasi. Kerja jurnalistik pun terkesan asal- asalan. Informasi yang sebenarnya lebih merupakan isu, rumor, dugaan, penghinaan bahkan hujatan dimuat begitu saja.
Sejumlah individu ataupun kelompok masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Mereka lantas menghukum pers sesuai dengan cara mereka sendiri, yakni dengan cara kekerasan, misalnya mendatangi kantor media kemudian melakukan ancaman dan teror, melakukan penculikan atau penganiyaan terhadap wartawan dan pengelola media, bahkan melakukan perusakan terhadap kantor media.
Menurut UU No. 40 1999, para pihak yang merasa dirugikan bisa memberikan hak jawab. Hak jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau  sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Menurut catatan The South-East Asian Press Alliance (SEAPA) pada tahun 2000, dari antara 100 kasus kekerasan terhadap pers, 54 diantaranya merupakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh massa (Tempo, 25/12/2000-7/1/2001). Data tersebut menunjukkan betapa tingginya intensitas kekerasan massa terhadap insan pers.

d.       Perilaku Pers Sendiri
Dalam praktik, ternyata tidak hanya faktor-faktor diluar pers yang potensial mengendalikan kekekasan pers, seperti perundang-undangan, tindakan aparat, ataupun peradilan massa, Pengendalian kebebasan pers ternyata bersumber dari perusahaan pers itu sendiri.  
Hal itu bisa terjadi, karena pers pada dasarnya telah tumbuh menjadi industru yang mampu mendatangkan keuntungan sangat besar. Akibatnya, bisa jadi penuingkatan tiras dan perolehan iklan menjadi tujuan utama dari pemilik perusahaan pers. Maka, bisa diduga perolehan laba menjadi lebih diutamakan daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik.
Sejumlah media justru tumbuh-berkembang menjadi kekuatan anti-demokrasi. Dalam media yang demikian, berita-berita yang disajikan cenderungn lebih mengutamakan sisi hiburan (entertaining) daripada memberikan informasi; berita politik yang disajikan cenderung lebih suka mengupas pribadi politisi, ketimbang pemikiran dan kinerjanya; perdebatan-perdebatan yang serius dan mendalam cenderung ditinggalkan dan digantikan dengan jargon-jargon yang dangkal; berita-berita yang disuguhkaan cenderung miskin makna dan menjadikan pembaca bersikap sinis terhadap realitas sehari-hari yang mereka hadapi (Keane, 1991; Chesney, 199; Kelner, 2004)

2.        Penyalahgunaan Kebebasan Pers
           Selain adanya berbagai ancaman, pelaksanaan kebebasan pers juga bisa terkendala oleh penyalahgunaan kebebasan pers. Pelaku penyalahgunaan kebebasan pers adalah insan pers sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers ini bermacam-macam, seperti: penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, terdensius, memfitnah, pornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dan lain sebagainya.
            Dampak dari tindakan tersebut adalah timbulnya kerugian masyarakat, pemerintah maupun pers itu sendiri. Masyarakat dirugikan antara lain karena: tidak bisa memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, muncul keresahan terutama di kalangan para pihak yang merasa dirugikan, muncul pula sikap saling curiga dan perselisihan antarkelompok, bahkan mungkin muncul konflik antarkelompok. Pemerintah pun dirugikan, antara lain karena: dokumen/ kebijakan/ aktivitas pemerintah tidak dapat diberikan secara akurat; muncul penentangan-penentangan masyarakat yang tidak didasarkan pada fakta yang benar. Demikian pula pihak-pihak tertentu yang menjadi fokus pemberitaan dirugikan, antara lain karena: dipermalukan atau dicemarkan nama baiknya. Akhirnya, pers sendiri dirugikan, antara lain karena : pemerintah dan masyarakat tidak percaya lagi kepada pemberitaan pers, sehingga muncul sikap negatif terhadap dunia pers. Jadi, dampak penyalahgunaan pers adalah tidak berjalannya fungsi dan peranan pers secara maksimal.
            Selain itu, penyalahgunaan kebebasan pers terjadi karena insan pers (wartawan) tidak bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Menurut R.H. Siregar (ti), wartawan bekerja seperti itu karena mereka kurang menyadari pentingnya Kode Etik Jurnalistik. Maka, mereka pun tidak mau berusaha untuk memahami lebih dalam mengenai betapa pentingnya etika jurnalistik dan bagaimana menyajikan informasi yang memenuhi standar etika jurnalistik. Akibatnya, informasi yang mereka tulis lebih didasarkan pada selera dan kemauan pribadi si wartawan.
            Tetapi, bisa pula penyalahgunaan kebebasan pers itu terjadi karena wartawan beroandangan negatif terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers dan etika jurnalistik ibarat dua sisi dari sekeping mata uang. Kebeasan pers hanya punya makna bila diimbangi dengan kerja jurnalistik sesuai fengan etika jurnalistik. Tanpa itu, kebebasan pers bukannya membawa pada kehidupan masyarakat yang makin demokratis, tetapi justru sebaliknya membaw pada kehidupan penuj anarki.
            Oleh karena itu, melaksanakan dan menaati Kode Etik Jurnalistik adalah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Untuk mempertahankan dan menegakkan kebebasan pers, mutlak perlu melaksanakan kode etik kurnalistik sebagaimana mestinya. Tanpa itu, jangan harap kebebasan pers dapat terselenggara dengan baik, bahkan bisa terdistorsi akibat disalahgunakan. (Siregar, Kompas, 15/6/2001)

D.      GLOBALISASI

1.    Pengertian Globalisasi
a.        Malcolm Waters
Globalisasi ialah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial-budaya menjadi kurang penting, yang terdapat di dalam kesadaran orang.
b.        Emmanuel Ritcher
Globalisasi merupakan jejaring kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terpisah ke dalam dan saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c.         Princeton N. Lyman
Globalisasi merupakan pertumbuhan yang sangat cepat atas saling terintegrasinya dan hubungan antara negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
d.        Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang jual beli dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi terhadap institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia dan pergerakan wanita.
e.         Thomas L. Friedman
Globalisasi mempunyai Dimensi Ideologi dan Teknologi. Dimensi Ideologi, yakni kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan Dimensi Teknologi ialah teknologi informasi yang sudah menyatukan dunia.

 

2.    Dampak Positif dan Negatif dari Globalisasi

Dampak positif globalisasi dan modernisasi, antara lain :
§    Perubahan tata nilai dan sikap, Adanya pembaharuan dan globalisasi dalam budaya mengakibatkan penggeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi logis.
§    Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
§    Tingkat kehidupan yang lebh baik. Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih ialah salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dampak negatif modernisasi dan globalisasi adalah sebagai berikut:
§    Pola Hidup Konsumtif. Perkembangan industri yang sangat cepat membuka penyediaan barang kebutuhan masyarakat yang semakin banyak. Dengan demikian, masyarakat lebih mudah tertarik untuk mengonsumsi barang karena banyaknya pilihan.
§    Sikap Individualistik. Masyarakat terkadang lupa bahwa mereka merupakan makhluk sosial karena mereka dimudahkan dengan teknologi maju sehingga membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam kegiatannya.
§    Gaya Hidup Barat. Tidak semua budaya Barat baik dan sesuai diterapkan di Indonesia. Misalnya budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli ialah anak-anak lebih suka mendengarkan lagu-lagu dewasa, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.
§    Kesenjangan Sosial. Apabila dalam suatu kelompok masyarakat cuma ada beberapa individu yang bisa mengikuti arah modernisasi dan globalisasi, akan memperdalam jurang pemisah antara satu individu dan individu lain yang pasif. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.

 

3.       Proses Globalisasi

Globalisasi sebagai suatu proses tidaklah suatu kejadian yang baru karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat di berbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitasnya. Bagi Indonesia, proses globalisasi telah begitu terasa sekali sejak awal dilaksanakan pembangunan. Dengan kembalinya tenaga ahli Indonesia yang menjalankan studi di luar negeri dan datangnya tenaga ahli (konsultan) dari negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai diadopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Globalisasi secara fisik ditandai dengan perkembangan kota-kota yang menjadi bagian dari jaringan kota dunia. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur telekomunikasi, jaringan transportasi, perusahaan-perusahaan berskala internasional serta cabang-cabangnya.

4.      Contoh Globalisasi dari Berbagai Bidang

1. Globalisasi di Bidang Ekonomi :
  • Banyaknya Supermarket
  • Adanya jual beli online yang memungkinkan melakukan transaksi dengan orang yang jauh
  • Terciptanya mesin-mesin canggih untuk menunjang proses produksi
  • Adanya Ekspor dan Impor
  • Masuknya produk luar negeri dengan mudah
  • Terbukanya pasar bursa Internasional
2. Globalisasi di Bidang Sosial :
  • Bahasa Asing masuk dengan mudahnya
  • Perempuan bekerja sudah tidak asing lagi
  • Masyarakat semakin heterogen
  • Hilangnya rasa gotong royong
  • Timbulnya rasa egoisme diantara masyarakat
3. Globalisasi di Bidang Budaya :
  • Masuk dan menyebarnya budaya asing
  • Masuknya mode-mode pakaian luar negeri
  • Banyaknya imigrasi
  • Terjadinya pertukaran budaya Internasional
  • Hilangnya budaya-budaya tradisional secara perlahan
4. Globalisasi di Bidang Politik :
  • Dibentuknya PBB
  • Timbulnya kerjasama antar negara
  • Timbulnya politik negara
  • Hubungan bilateral maupun multirateral antar negara dapat dengan mudah dilakukan
  • Munculnya ideologi-ideologi asing
5. Globalisasi di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :
  • Munculnya berbagai macam handphone untuk memudahkan berhubungan dengan orang yang jauh
  • Adanya internet untuk memudahkan berkomunikasi dan mendapatkan informasi
  • Munculnya video call yaitu kita dapat bertatap muka dengan orang yang jauh
  • Informasi-informasi dan menyebar dengan cepat dan luas
  • Kita dapat melihat suatu kejadian dimanapun secara langsung dengan menggunakan televisi, internet, dan hp

Dari semua kesimpulan diatas. Globalisasi ialah suatu gejala wajar yang pasti akan terjadi oleh setiap bangsa di dunia, baik pada masyarakat yang maju, masyarakat berkembang, masyarakat transisi, maupun masyarakat yang masih rendah taraf hidupnya
Dalam era global, suatu masyarakat atau negara tidak mungkin bisa memisahkan diri terhadap proses globalisasi. Jika suatu masyarakat atau negara memisahkan diri dari globalisasi, mereka bisa dipastikan akan terlindas oleh jaman serta terpuruk pada era keterbelakangan dan kebodohan.

   

BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.      Perkembangan pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses perkembangannya sangat beragam.
3.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
4.       Kebebasan pers rawan terhadap berbagai gangguan. Gangguan tersebut ada dua macam, yaitu: Pertama, pengendalian kebebasan pers. Artinya, masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers. Kedua, penyalahgunaan kebebasan pers. Artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.
5.       Globalisasi ialah suatu gejala wajar yang pasti akan terjadi oleh setiap bangsa di dunia, baik pada masyarakat yang maju, masyarakat berkembang, masyarakat transisi, maupun masyarakat yang masih rendah taraf hidupnya.

B.     SARAN
Saran penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.



DAFTAR PUSTAKA


Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan  SMA/MA kelas XII.Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
http://riyandi97.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pkn-tentang-pers-yang-bebas-dan.html
http://utami333.blogspot.co.id/2013/01/evaluasi-atas-kebebasan-pers-di.html
http://barnabas-m.blogspot.co.id/2012/01/tugas-pkn-evaluasi-kebebasan-pers-di.html

https://majalahpendidikan.com/globalisasi-pengertian-dampak-proses-beserta-contohnya

Subscribe to receive free email updates: