MAKALAH HUBUNGAN INTERNASIONAL dan SISTEM PERADILAN NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.       Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.       Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.       Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.       Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.       Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Jelaskan pengertian hubungan internasional!
2.       Uraikan wujud dari hubungan internasional!
3.       Jelaskan sifat hubungan internasional!
4.       Klasifikasikan pola hubungan internasional!
5.       Apa saja sarana hubungan internasional?
6.       Apa dan Bagaimana sistem Peradilan Nasional!

C.     RUMUSAN MASALAH
1.       Mengetahui pengertian hubungan internasional!
2.       Mengetahui wujud dari hubungan internasional!
3.       Mengetahui sifat hubungan internasional!
4.       Mengetahui pola hubungan internasional!
5.       Mengetahui sarana hubungan internasional?
6.       Mengetahui Sistem Peradilan Nasional!
BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda dalam segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat terjadi, pastinya terdapat faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di setiap negara, hal inilah yang dapat mendorong kerjasama antar negara yang nantinya kerjasama tersebut tunduk terhadap hukum sesuai dengan hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1.      Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2.      Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3.      Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4.      Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5.      Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
1.   Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2.   Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3.   Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4.   Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5.    Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.   Untuk memajukan kesejahteraan social
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.    POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.      Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.      Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.       Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
                  Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tanpa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lain.Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
                  Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif
Bebas berarti :
1.      Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.   Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.   Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.    Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.    Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
                  Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsul negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan DPR.

 C.  ARTI PENTING HUBUNGAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.    Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.    Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.    Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.    Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.    Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

 D.  SISTEM PERLADILAN NASIONAL
1.      Pengertian Hukum
a)    Menurut Achmad Ali,  Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis ( peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
b)   Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak  menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)    Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

2.      Penggolongan Hukum
     Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut:
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi

b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
    a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)

e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal

f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif

h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)

3.    Unsur  Hukum    
·       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·       Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
·       Peraturan bersifat memaksa.
·       Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

4.      Tata  Hukum  Indonesia     
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

5.      Pengertian Sistem  Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.       
         Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.
         


6.      Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.

 7.   Lembaga-Lembaga Peradilan
1.    Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
2.    Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
3.    Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4.    Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.

8. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
          Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
a.    Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b.   Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c.    Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d.   Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.

9.  Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
·           Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a.     Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua  
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan

b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket

c. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat

d. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda dalam segala aspek.
Wujud dari hubungan internasional : IndividualAntar kelompok,Hubungan antar Negara. Sifat Hubungan Internasional :
a.       Persahabatan
b.      Persengketaan
c.       Permusuhan
d.      Peperangan

Pola Hubungan Internasional :
a.       Penjajahan
b.      Saling ketergantungan 
c.       Sama derajat anatar bangsa

B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan penulis khususnya tentang hubungan Internasional dan pembaca pada umumnya, saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T. S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta, 1967.
http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html
http://unnyzety.blogspot.com/2011/05/pentingnya-hubungan-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional

Subscribe to receive free email updates: