PERMENDIKBUD NO. 137 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137
TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 butir 14 dan Pasal 28 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) Undang Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32 Tahun
2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009;
Mengingat :1. Undang
Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
9.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73
Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah
kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah
kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan
dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif,
bahasa, sosial-emosional, serta seni.
3.
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi
dan kompetensi
menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4.
Standar
Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau
program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan
yang sesuai dengan tingkat usia anak.
5.
Standar
Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam
rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
6.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik
dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
7.
Standar
Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan
integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
8.
Standar
Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
9.
Standar
Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta
operasional pada satuan atau program PAUD.
10. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan
melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
11. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang
dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak
(TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
12. Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
13. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak
didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber
belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB
II
LINGKUP,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal
2
(1) Standar PAUD terdiri atas:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
h. Standar Pembiayaan.
(2)
Standar
PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(3)
Standar
PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan,
implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Pasal
3
Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan tindak lanjut
pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b. acuan setiap satuan
dan program PAUD
untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional; dan
pendidikan nasional; dan
c. dasar
penjaminan mutu PAUD.
Pasal
4
(1) Standar PAUD
bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini
dalam rangka memberikan landasan untuk:
dalam rangka memberikan landasan untuk:
a. melakukan
stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian
perkembangan anak;
perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian
perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak secara
holistik dan integratif; dan
c. mempersiapkan
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
anak.
anak.
(2) Standar PAUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan
disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
BAB
III STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
Pasal
5
(1)
STPPA
merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(2)
STPPA
merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
Pasal
6
(1) Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir
layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti.
(2) Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan
anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Pasal
7
(1)
Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang
dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2)
Pertumbuhan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi
badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan
pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh
Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan
alat ukur lingkar kepala.
(3)
Perkembangan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan
aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional,
serta seni.
(4)
Perkembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang
berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta
meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5)
Pencapaian
pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang
tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pasal
8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a. Tahap usia
lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6
bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
b. Tahap
usia 2 -
4 tahun, terdiri
atas kelompok usia:
2 - 3
tahun dan
3 - 4 tahun; dan
3 - 4 tahun; dan
c. Tahap
usia 4 -
6 tahun, terdiri
atas kelompok usia:
4 - 5
tahun dan 5
- 6
tahun.
tahun.
BAB
IV STANDAR ISI
Pasal
9
(1)
Lingkup
materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk
tema dan sub tema.
(2)
Tema
dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan
karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
(3)
Pelaksanaan
tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
Kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
(4)
Tema
dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat
unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan
fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Pasal
10
(1)
Lingkup
perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral,
fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana
terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2)
Nilai
agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal
nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong,
sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari
besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
(3)
Fisik-motorik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. motorik
kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara
terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan
mengikuti aturan;
terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan
mengikuti aturan;
b. motorik
halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan
jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam
berbagai bentuk; dan
jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam
berbagai bentuk; dan
c. kesehatan
dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi
badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup
bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup
bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
(4) Kognitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belajar dan
pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel
dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman
dalam konteks yang baru;
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel
dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman
dalam konteks yang baru;
b. berfikir
logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola,
berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
c. berfikir
simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan
menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu
merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu
merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
(5) Bahasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memahami
bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita,
perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
b. mengekspresikan
bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab
pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang
diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide,
dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang
diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide,
dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
c. keaksaraan,
mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan
bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(6) Sosial-emosional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesadaran
diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri,
mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu
menyesuaian diri dengan orang lain;
mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu
menyesuaian diri dengan orang lain;
b. rasa
tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan
mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta
bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta
bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c. perilaku
prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman
sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak
dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku
sopan.
sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak
dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku
sopan.
(7) Seni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan
mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan,
musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa,
kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta
drama.
mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan,
musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa,
kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta
drama.
BAB
V
STANDAR
PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan
pembelajaran;
b. pelaksanaan
pembelajaran;
c. evaluasi
pembelajaran; dan
d. pengawasan
pembelajaran.
Pasal
12
(1)
Perencanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan
pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik
anak, dan budaya lokal.
(2)
Perencanaan
pembelajaran meliputi:
a. program semester (Prosem);
b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan
(RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian
(RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau
program PAUD.
Pasal
13
(1)
Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui
bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat
pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2)
Interaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang
mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan
lingkungannya.
(3)
Inspiratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong
perkembangan daya imajinasi anak.
(4)
Menyenangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan
dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5)
Kontekstual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait
dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(6)
Berpusat
pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang
dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan,
dan kebutuhan anak.
Pasal
14
Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
13 ayat (1) harus menerapkan prinsip:
a. kecukupan jumlah
dan keragaman jenis
bahan ajar serta
alat permainan
edukatif dengan peserta didik; dan
edukatif dengan peserta didik; dan
b. kecukupan
waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan
pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian.
(2)
Pelaksanaan
pembelajaran mencakup:
a. kegiatan pembukaan;
b. kegiatan inti; dan
c. kegiatan penutup.
(3)
Kegiatan
pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan
berbagai aktivitas belajar.
(4)
Kegiatan
inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran
yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar
secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan
pengetahuan dan keterampilan.
(5)
Kegiatan
penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya menggali
kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta
mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran
berikutnya.
Pasal
16
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik
untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran.
(2)
Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan
oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil
pembelajaran.
(3)
Hasil
evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan
selanjutnya.
Pasal
17
(1)
Pengawasan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses
penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2)
Pengawasan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan teknik
supervisi pendidikan.
(3)
Pengawasan
pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru
PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali
dalam satu bulan.
BAB
VI
STANDAR
PENILAIAN
Pasal 18
(1)
Standar
Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran
anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai
tingkat usianya
(2)
Penilaian
proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian;
Pasal
19
(1)
Prinsip
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip
edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara
terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.
(2)
Prinsip
edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang mendorong
anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
(3)
Prinsip
otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang
berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang
mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.
(4)
Prinsip
objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan
pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas
penilai dan yang dinilai.
(5)
Prinsip
akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan penilaian sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal
pembelajaran.
(6)
Prinsip
transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian prosedur dan
hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Pasal 20
(1) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) huruf b sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.
(2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf b terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk
catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil
kemampuan anak.
(3) Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara
berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Pasal
21
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun dan
menyepakati tahap, teknik,
dan instrumen penilaian
serta
menetapkan indikator capaian perkembangan anak;
menetapkan indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan
penilaian proses dan
hasil belajar anak
secara akuntabel dan
transparan; dan
d. melaporkan
capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pasal
22
(1)
Pelaksanaan
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan menggunakan mekanisme
yang sesuai dengan rencana penilaian.
(2)
Pelaksanaan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pasal
23
(1)
Pelaporan
hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (2) huruf e
berupa deskripsi capaian perkembangan anak.
(2)
Deskripsi
capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang
keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal
penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.
(3)
Pelaporan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis sebagai
bentuk laporan perkembangan belajar anak.
(4)
Hasil
penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua
dalam kurun waktu semester.
(5)
Hasil
penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.
BAB
VII STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1)
Pendidik
anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta
melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2)
Pendidik
anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping
muda.
(3)
Tenaga
kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
(4)
Tenaga
Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD
(TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5)
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal
25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki
ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b. memiliki
ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan
lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi
terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi
terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi
Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat
pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat
pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
26
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi
terakreditasi, atau
b. memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a.
memiliki ijazah Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh
dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar
pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana
terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana
terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a. memiliki
ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan
yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan
Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan
Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan
minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas
PAUD;
minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas
PAUD;
c. memiliki
pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar
atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus
sebagai pegawai negeri sipil;
sebagai pegawai negeri sipil;
e. memiliki
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat
menjadi pengawas atau penilik PAUD;
menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. memiliki
sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau
penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi pengawas atau
penilik PAUD
mencakup kompetensi
kepribadian, kompetensi
sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi
penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik,
dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
29
(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan
sejenis lainnya:
a. memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada
kualifikasi guru;
kualifikasi guru;
b. memiliki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat menjadi kepala PAUD;
diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga)
tahun sebagai guru PAUD;
d. memiliki
pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b)
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan
bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh
yayasan atau lembaga yang berwenang;
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan
bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh
yayasan atau lembaga yang berwenang;
e. memiliki
sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan
diakui pemerintah.
(2) Kualifikasi
Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana
dipersyaratkan pada
kualifikasi guru pendamping;
kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat sebagai kepala PAUD;
diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki
pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru
pendamping;
pendamping;
d. memiliki
sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga
pemerintah yang kompeten; dan
pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(3) Kompetensi
Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan,
dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan,
dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
30
(1) Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD
memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2) Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program
PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi
sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB
VIII STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1)
Sarana
dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)
Pengadaan
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan
dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis
layanan.
(3)
Prinsip
pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan
potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan
sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan
kesehatan anak.
sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan
kesehatan anak.
Pasal
32
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan,
meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2
(untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki
ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio
minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) dengan
kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki
jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak
dengan pengawasan guru;
dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang
relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat
permainan edukatif yang aman
dan sehat bagi
anak yang sesuai
dengan SNI (Standar Nasional Indonesia); i.
memiliki fasilitas bermain di dalam
maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j.
memiliki tempat sampah
yang tertutup dan
tidak tercemar, dikelola setiap
hari.
(2) Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah
anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki
ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam
dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan
anak;
dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan
anak;
c. memiliki
fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah
dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru
dalam melakukan pengawasan; dan
dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru
dalam melakukan pengawasan; dan
d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan
tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah
anak, luas minimal 3 m2 per anak;
anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas
anak di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
d. memiliki
kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman
dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman
dan sehat;
dan sehat;
f. memiliki
fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan
sehat;
sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan
tidak tercemar;
h. memiliki akses
dengan fasilitas layanan
kesehatan seperti rumah
sakit ataupun puskesmas; dan i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun,
memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan
sehat. (4) Satuan PAUD Sejenis (SPS),
meliputi:
a. memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah
anak, luas minimal 3 m2 per anak;
anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki
ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan
luar;
luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
d. memiliki
kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak
dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah
bagi guru melakukan pengawasan;
dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah
bagi guru melakukan pengawasan;
e. memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman
dan sehat;
dan sehat;
f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan
tidak tercemar.
BAB
IX
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar
pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia
meliputi :
a. perencanaan
program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan
rencana kerja; dan
d. pengawasan.
(2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi,
misi, tujuan lembaga.
(3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum,
kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4)
Pengorganisasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan
seluruh komponen untuk
mencapai tujuan.
(5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah
direncanakan.
(6)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin
terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta
kesinambungan program PAUD.
Pasal 35
Pelaksanaan
Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan,
perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau
program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
Pasal 36
(1) Kegiatan layanan
PAUD meliputi jenis layanan, waktu
kegiatan,
frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
(2) Jenis
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan
atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan
atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA,
TPA, dan atau SPS.
(3) Waktu
kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia
Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan
melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per
minggu
melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per
minggu
b. Usia 2-4
tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi
pertemuan minimal dua kali per minggu.
pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6
Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi
pertemuan minimal lima kali per minggu.
pertemuan minimal lima kali per minggu.
(4) Rasio
guru dan anak didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri
atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
BAB
X STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal
37
(1)
Komponen
pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2)
Biaya
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program
pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan
SDM.
(3)
Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang
dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
(4)
Biaya
operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak
mengikat.
(5)
Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(3)
Ditetapkan
di Jakarta
(4)
pada
tanggal 14 Oktober 2014
(5)
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
(6)
TTD.
(7)
MOHAMMAD
NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
(8)
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
(10) AMIR SYAMSUDIN
(11) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
1668
(12)
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
(13)
TTD.
(14) Ani Nurdiani Azizah
(15) NIP 195812011985032001