PERMENDIKBUD NO. 137 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PAUD


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    137    TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang         : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 butir 14 dan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009;
Mengingat            :1.  Undang    Undang    Nomor    20     Tahun    2003    tentang   Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan organisasi Kementerian Negara;
7.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,  dan Fungsi Eselon   I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.    Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
9.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
10.    Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan         : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
3.        Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4.        Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
5.        Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
6.        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
7.        Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
8.        Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
9.        Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
10.    Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11.    Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
12.    Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
13.    Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
14.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)   Standar PAUD terdiri atas:
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.  Standar Isi;
c.  Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.  Standar Sarana dan Prasarana;
g.  Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
(2)      Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(3)      Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Pasal 3
Standar PAUD berfungsi sebagai:
a.    dasar   dalam   perencanaan,   pelaksanaan,   pengawasan,   dan   tindak   lanjut
pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b.    acuan     setiap     satuan     dan     program     PAUD     untuk     mewujudkan     tujuan
pendidikan nasional; dan
c.    dasar penjaminan mutu PAUD.

Pasal 4
(1)   Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini
dalam rangka memberikan landasan untuk:
a.  melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian
perkembangan anak;
b.  mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
c.  mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
anak.
(2)   Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan
disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
BAB III STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
Pasal 5
(1)     STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(2)     STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
Pasal 6
(1)   Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti.
(2)   Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Pasal 7
(1)     Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
(2)     Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
(3)     Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
(4)     Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5)     Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.

Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
a.  Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6
bulan,    6 - 9    bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18    bulan, 18 - 24    bulan;
b.  Tahap    usia    2    -    4    tahun,    terdiri    atas    kelompok    usia:    2    -    3    tahun    dan
3 - 4 tahun; dan
c.  Tahap   usia   4   -   6   tahun,   terdiri   atas   kelompok   usia:   4   -   5   tahun   dan   5   -   6
tahun.
BAB IV STANDAR ISI
Pasal 9
(1)   Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
(2)   Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
(3)   Pelaksanaan tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam  
Kegiatan pengembangan   melalui bermain dan pembiasaan.
(4)   Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir,   kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Pasal 10
(1)   Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)   Nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
(3)   Fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  motorik kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara
terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan
mengikuti aturan;
b.  motorik halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan
jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam
berbagai bentuk; dan
c.  kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi
badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup
bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
(4)  Kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel
dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman
dalam konteks yang baru;
b.  berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola,
berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
c.  berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan
menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf,  serta mampu
merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
(5)   Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita,
perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
b.  mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab
pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang
diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide,
dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
c.  keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan
bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(6)   Sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri,
mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu
menyesuaian diri dengan orang lain;
b.  rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan
mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta
bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c.  perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman
sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak
dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku
sopan.
(7)   Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan
mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan,
musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa,
kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta
drama.
BAB V
STANDAR PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a.   perencanaan pembelajaran;
b.   pelaksanaan pembelajaran;
c.   evaluasi pembelajaran; dan
d.   pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1)   Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
(2)   Perencanaan pembelajaran meliputi:
a.  program semester (Prosem);
b.  rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c.  rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
Pasal 13
(1)   Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2)   Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(3)   Inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(4)   Menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5)   Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(6)   Berpusat pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pasal 14
Pelaksanaan   pembelajaran   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   13   ayat   (1) harus menerapkan prinsip:
a.    kecukupan  jumlah   dan  keragaman   jenis  bahan   ajar  serta   alat   permainan
edukatif dengan peserta didik; dan
b.    kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 15
(1)   Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian.
(2)   Pelaksanaan pembelajaran mencakup:
a.   kegiatan pembukaan;
b.   kegiatan inti; dan
c.   kegiatan penutup.
(3)   Kegiatan pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar.
(4)   Kegiatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.
(5)   Kegiatan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran   berikutnya.
Pasal 16
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran.
(2)   Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran.
(3)   Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.


Pasal 17
(1)   Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2)   Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan.
(3)   Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.
BAB VI
STANDAR PENILAIAN
Pasal 18
(1)   Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya
(2)   Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.   prinsip penilaian;
b.   teknik dan instrumen penilaian;
c.   mekanisme penilaian;
d.   pelaksanaan penilaian; dan
e.   pelaporan hasil penilaian;
Pasal 19
(1)   Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.
(2)   Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
(3)   Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.
(4)   Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
(5)   Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran.
(6)   Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Pasal 20
(1)  Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.
(2)  Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak.
(3)  Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Pasal 21
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.  menyusun   dan   menyepakati   tahap,   teknik,   dan   instrumen   penilaian   serta
menetapkan indikator capaian perkembangan anak;
b.  melaksanakan proses penilaian sesuai  dengan tahap, teknik,  dan instrumen penilaian;
c.  mendokumentasikan  penilaian  proses   dan      hasil   belajar    anak   secara akuntabel dan transparan; dan
d.  melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pasal 22
(1)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian.
(2)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pasal 23
(1)   Pelaporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (2) huruf e berupa deskripsi capaian perkembangan anak.
(2)   Deskripsi capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.
(3)   Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak.
(4)   Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester.
(5)   Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

BAB VII STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1)   Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran,  dan menilai                  hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2)   Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3)   Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
(4)   Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5)   Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik  dan kompetensi yang                        dipersyaratkan,                sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25
(1)  Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a.  memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b.  memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan
lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi
terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)  Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat
pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1)  Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.   memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.   memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2)  Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1)  Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki     ijazah     Sekolah     Menengah     Atas     (SMA)     atau     sederajat,     dan memiliki    sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2)  Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar
pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana
terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD:
a.   memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan
yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan
Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b.   memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan
minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas
PAUD;
c.   memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar
atau guru PAUD dan    kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d.   memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus
sebagai pegawai negeri sipil;
e.   memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat
menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f.   memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g.   memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau
penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
(2) Kompetensi        pengawas          atau        penilik       PAUD        mencakup kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial,  kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan,  kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1)  Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a.   memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada
kualifikasi guru;
b.   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat menjadi kepala PAUD;
c.   memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun    sebagai guru PAUD;
d.   memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b)
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan
bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh
yayasan atau lembaga yang berwenang;
e.   memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2)  Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a.   memiliki          kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada
kualifikasi guru pendamping;
b.   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat sebagai kepala PAUD;
c.   memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru
pendamping;
d.   memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga
pemerintah yang kompeten; dan
e.   memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(3)  Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan,
dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1)  Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
(2)  Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1)     Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)     Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3)     Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.   sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c.   memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan
sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan
kesehatan anak.
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1)  TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a.   memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b.   memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio
minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
c.   memiliki ruang guru;
d.   memiliki ruang kepala;
e.   memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan
kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f.    memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak
dengan pengawasan guru;
g.  memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h.   memiliki  alat  permainan edukatif  yang  aman  dan  sehat  bagi  anak  yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia); i.      memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan j.      memiliki    tempat    sampah    yang    tertutup    dan    tidak    tercemar,    dikelola setiap hari.
(2)  Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a.   memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah
anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b.   memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam
dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan
anak;
c.   memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah
dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru
dalam melakukan pengawasan; dan
d.   memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(3)  Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a.   memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah
anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b.   memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c.   memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d.   memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman
dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e.   memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman
dan sehat;
f.    memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan
sehat;
g.   memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h.   memiliki  akses   dengan  fasilitas   layanan   kesehatan  seperti  rumah  sakit ataupun puskesmas; dan i.      PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat. (4) Satuan PAUD Sejenis (SPS),    meliputi:
a.   memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah
anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b.   memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan
luar;
c.   memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d.   memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak
dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah
bagi guru melakukan pengawasan;
e.   memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman
dan sehat;
f.    memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.


BAB IX
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1)   Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a.  perencanaan   program;
b.  pengorganisasian;
c.  pelaksanaan   rencana   kerja;   dan
d. pengawasan.
(2)      Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3)      Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4)      Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan   pengaturan   seluruh   komponen   untuk  mencapai  tujuan.
(5)      Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6)      Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta  kesinambungan   program   PAUD.
Pasal 35
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pasal  36
(1)  Kegiatan     layanan     PAUD     meliputi             jenis     layanan,     waktu     kegiatan,
frekuensi pertemuan,   rasio guru dan anak.
(2)   Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b.  usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c.  usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
(3)   Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan
melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per
minggu
b.  Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi
pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.  Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi
pertemuan minimal lima kali per minggu.
(4)   Rasio   guru   dan   anak   didik  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   terdiri
atas:
a.  Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b.  Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c.  Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
BAB X STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1)     Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
(2)     Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
(3)     Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
(4)     Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
(5)     Pengawasan          dan       pertanggungjawaban              keuangan          lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
(1)          Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)          Agar   setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan   Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(3)          Ditetapkan di Jakarta
(4)          pada tanggal 14 Oktober 2014
(5)          MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
(6)          TTD.
(7)          MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
(8)          MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
(9)          TTD.
(10)      AMIR SYAMSUDIN
(11)      BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1668
(12)      Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
(13)      TTD.
(14)      Ani Nurdiani Azizah
(15)      NIP 195812011985032001

Subscribe to receive free email updates: