PERMENDIKBUD NO 146 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 PAUD
NOMOR 146 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal
77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
6.
Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
7.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
8.
Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif;
9.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya
disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 2
(1) PAUD
diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai
dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS), dan yang sederajat.
b. Layanan PAUD untuk usia 2
(dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang
sejenisnya.
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan
6 (enam) tahun
terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul
Athfal (BA), dan yang sederajat.
terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul
Athfal (BA), dan yang sederajat.
(2) SPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berbentuk Pos PAUD,
Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak Muslim (TAAM), PAUD Taman Pendidikan Al
Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak (PAUD BIA), PAUD
Pembinaan Anak Kristen (PAUD PAK), dan Nava Dhamma Sekha.
Pasal 3
(1)
Kurikulum
PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
(2)
Kurikulum
2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini.
(3)
Kurikulum
2013 Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak;
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan;
e. Pedoman Pembelajaran;
f. Pedoman Penilaian; dan
g. Buku-buku Panduan Pendidik.
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis,
teoretis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, dan lama belajar.
Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c berisi strategi untuk menemukan hambatan
pertumbuhan dan perkembangan pada anak.
Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d berisi acuan untuk membantu pendidik dalam
mengembangkan kurikulum operasional yang kontekstual.
Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e berisi strategi-strategi kegiatan pembelajaran yang harus dipahami
dan diterapkan oleh pendidik.
Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f berisi acuan untuk melakukan penilaian terhadap proses dan hasil
kegiatan anak.
(10) Buku-buku Panduan Pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf g berisi panduan operasional pembelajaran di
satuan/program PAUD.
Pasal 4
(1)
Kompetensi Inti PAUD merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) tahun yang dirumuskan
secara terpadu dalam bentuk:
a. Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1);
b. Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2);
c. Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3); dan
d. Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4).
(2)
Kompetensi
Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema
pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(3)
Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dari Kompetensi
Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
(4) Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam
indikator pencapaian perkembangan anak.
Pasal 5
(1) Struktur kurikulum PAUD memuat
program-program pengembangan yang mencakup:
a.
|
nilai agama dan moral;
|
b.
|
fisik-motorik;
|
c.
|
kognitif;
|
d.
|
bahasa;
|
e.
|
sosial-emosional; dan
|
f.
|
seni.
|
(2)
Program
pengembangan nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup perwujudan suasana belajar untuk berkembangnya perilaku baik yang
bersumber dari nilai agama dan moral serta bersumber dari kehidupan
bermasyarakat dalam konteks bermain.
(3)
Program
pengembangan fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup
perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks
bermain.
(4)
Program
pengembangan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya
kematangan proses berfikir dalam konteks bermain.
(5)
Program
pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya
kematangan bahasa dalam konteks bermain.
(6)
Program
pengembangan sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan
sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
(7)
Program
pengembangan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup
perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni
dalam konteks bermain.
(8)
Program
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui rangsangan
pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dalam kegiatan belajar melalui suasana
bermain.
(9)
Belajar
melalui bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan belajar
anak yang dilakukan melalui suasana dan aneka kegiatan bermain.
(10)
Program
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pencapaian
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1)
Indikator
pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun
berdasarkan kelompok usia.
(2)
Kelompok
usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahir sampai usia 3 (tiga) bulan;
b. usia 3 (tiga) bulan sampai usia 6 (enam)
bulan;
c. usia 6 (enam) bulan sampai usia 9
(sembilan) bulan;
d. usia 9 (sembilan) bulan sampai usia 12
(dua belas) bulan;
e. usia 12 (dua belas) bulan sampai usia 18
(delapan belas) bulan;
f. usia 18 (delapan belas) bulan sampai usia
2 (dua) tahun;
g. usia 2 (dua) tahun sampai usia 3 (tiga)
tahun;
h. usia 3 (tiga) tahun sampai usia 4 (empat) tahun;
h. usia 3 (tiga) tahun sampai usia 4 (empat) tahun;
i. usia 4 (empat) tahun sampai usia 5
(lima) tahun; dan
j. usia 5 (lima) tahun sampai usia 6 (enam) tahun.
Pasal 7
(1)
Pembelajaran
pada satuan PAUD dilakukan dengan lama belajar dan pelaksana pengasuhan
terprogram;
(2)
Lama
belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PAUD ditetapkan atas dasar kelompok
usia sebagai berikut:
a. kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun
dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu;
b. kelompok usia
2 (dua) tahun
sampai 4 (empat)
tahun dengan lama
belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan
belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan
c. kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama
belajar paling sedikit 900 menit per minggu.
belajar paling sedikit 900 menit per minggu.
(3)
Satuan
PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900
menit perminggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib melaksanakan
pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.
(4)
Pengasuhan
terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pengasuhan
orang tua yang dibina oleh satuan PAUD.
Pasal 8
(1)
Program
pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui
serangkaian proses pemberian rangsangan pendidikan oleh pendidik, respons
peserta didik, intervensi pendidik, dan penguatan oleh pendidik.
(2)
Program
pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diorganisasikan secara
psiko-pedagogis dan terintegrasi dalam kegiatan peserta didik.
(3)
Pengorganisasian
secara psiko-pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam
bentuk belajar melalui bermain.
(4)
Pengorganisasian
secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk
integrasi antarprogram pengembangan.
Pasal 9
(1)
Kerangka
Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pedoman
Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pedoman
Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Pedoman
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5)
Pedoman
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Kurikulum untuk anak berkelainan atau berkebutuhan
khusus merupakan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan
lebih lanjut sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak.
Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
1679
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001