MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan. Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak – gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat mengontrol arah kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan negara maka kerja sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah negara untuk mengatur gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang mengerti tentang sistem pemerintahan, apalagi tentang macam - macamnya. Dengan adanya makalah ini kami berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang sistem pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga masyarakat dapat mengontrol sistem kerja pemerintah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah yang di maksud system dan Sistem Pemerintahan?
2.       Bagaimana Bentuk Negara, Pemerintah dan Bentuk Pemerintahan?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari sistem pemerintahan.
2.      Untuk mengetahui macam – macam sistem pemerintahan
3.      Untuk mengetahui Bentuk Negaram, Pemerintah dan Pemerintahan



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Sistem dan Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata sistem mempunyai tiga pengertian. Pertama, system berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Kedua, system berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Ketiga, system berarti metode.
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
Dapat disimpulkan bahwa system pemeritnahan Negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi beragai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.

B.     Macam-macam sistem pemerintahan
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut. nama “Parlementer” menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden. Negara Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan sistem Parlementer, Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer). Sedangkan Amerika merupakan pelopor dari system presidensial. Kedua jenis system pemerintahan itu umum berlaku di Negara demokrasi.

C.    Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Bentuk Pemerintahan
1.      Bentuk Negara
Bentuk Negara adalah pengelompokan Negara berdasarkan kriteria distribusi kekuatan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu Negara. Berdasarkan kriteria tersebut dapat dibedakan bentuk Negara dalam tiga kategori, yaitu: Kesatuan, Serikat/Federal, dan Konfederasi.

Negara Kesatuan adalah Negara yang pemerintaha pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya. Negara federal/serikat adalah Negara yang kekuasaannya secara formal dibati menjadi dua, sebagian menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan pemerintahan Negara-negara, dan baik pemerintah pusat federal maupun pemerintah Negara-negara bagian itu sama-sama berdaulat atas kekuasaan masing-masing. Sedangkan Negara konfederasi adalah bentuk kerja sama Negara di mana pemerintah pusat tunduk pada kedaulatan masing-masing Negara anggotanya.

2.      Bentuk Pemerintah
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan Negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya. Berdasarkan kriteria tersebut dikenal adanya Negara kerajaan dan Negara republic.

Kerajaan adalah Negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui system pewarisan. Sedangkan Negara republic adalah Negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar system pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat.

3.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan Negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara. Berdasarkan kriteria tersebut, secara tradisional para pakar membedakan adanya Negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi.

Monarki adalah bentuk pemeritnahan Negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang penguasa tunggal, yatu raja/ratu. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan Negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elite yang memiliki hak istimewa. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan Negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga Negara.


BAB IV
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Dapat disimpulkan juga bahwa system pemeritnahan Negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi beragai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu Negara Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
2.      Azan Sumarwan dan Dianah, SistemPemerintahan, (http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan).
3.      Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
4.      Argama, Rizki. 2006. Konstitusi Kekuasaan Inggris. Yogyakarta : Media Perkasa
5.      Abubakar, Suardi. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira
6.      http://irfanlanggo.blogspot.com/2009/11/perbandingan Amerika Serikat dengan Inggris. 

Subscribe to receive free email updates: