MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN NEGERA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang
digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu
komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang
tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari
kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk
pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai
berikut:
1.Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang
kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/
ratu.Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua. Garner menyatakan;
setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau
tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat
dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain
menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya
berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan;
monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa
karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk
memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
2.
Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang
berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”.
Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang
dipimpin oleh individu yang terbaik.Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan
oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai
status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini
dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak.
Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum
bangsawan (aristokrasi).
3.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
4.
Oligarki
Oligarki
berasal dari Bahasa Yunani(Oligarkhía) Kata ini berasal dari kata bahasa
Yunani untuk “sedikit” ( óligon) dan “memerintah” (arkho).
Sehingga Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara
efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan
menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
5 Tirani:
pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang
paling jauh dari cita-cita keadilan.
B.
Sistem Pemerintahan
1. Pengertian sistem pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga
hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya
jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya
itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
2.
Macam-macam Sistem Pemerintahan
Ada
beberapa sistem pemerintahan yang dianut negara-negara di dunia, misalnya saja
sistem yang sering dianut oleh negara demokrasi adalah sistem presidensial dan
sistem parlementer. Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri dikenal
adanya empat sistem pemerintahan yaitu: Presidensial, Parlementer,Campuran, dan
Referendum.
a. Sistem Presidensial
Sistem ini disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem
ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan
karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada
mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, ,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Dalam sistem ini, kedudukan eksekutif tak tergantung
pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan
kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh
parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab
Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR
atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem
presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui
pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek
and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan
(Distribution of Power). Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah ۞
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
1)
Penyelenggara negara berada di tangan presiden.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan/majelis
2)
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen/legislatif
3)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4)
Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer
5)
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat
sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
6)
Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung
parlemen
7)
Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan
dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Kelebihan
1) Badan
eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
2) Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
3) masa
jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5
tahun
4) Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
5) Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan
1)
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2)
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
3)
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b.
Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagai negara, antara lain,
adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara
lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya. Menurut Arend Ljiphart
, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase, yaitu : 1.) Pada awalnya
pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh
sistem politik atau kenegaraan. 2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan
anggota yang menentang hegemoni raja. 3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab
atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan
sebagian kekuasaan tradisionalnya. 1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer
1) Raja/ratu
atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung
jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
3) Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4) Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
5) Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik
yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus
memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka
dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang
menang akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan
1) Pembuatan kebijakan
dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
2) Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3) Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
1) Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
2) Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
3) Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
4) Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penti ng untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
c.
Sistem Campuran (Quasi)
Sistem Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi
dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal
ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan
bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas
(parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk
sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi
presidensiil. Pada sistem pemerintahan quasi presidensiil itu lebih menonjolkan
ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer, begitupun
sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau unsur
sistem parlementernya.
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
Sistem Pemerintahan Negara Perancis
Negara
Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah
negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem
pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini
dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini
berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana
Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu
kabinet.
Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam
menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri
dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri.
Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity
akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari
9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan
presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi
yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila
dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih
regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif
yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di
tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh
eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation)
dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat,
penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
d.
Sistem Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti
mengembalikan . Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintah didasarkan
pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang
telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau
eksekutif.
Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara
Swiss , di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat
yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang
terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum
konsultatif.
Macam-macam
referendum adalah sebagai berikut :
1) Referandum
Obligatoir , adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang
yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah
persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
2) Referendum
Fakultatif , adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu
sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu
yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila
referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang
itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum
tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
3) Referandum
Konsultatif , adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persertujuaannya.
Keuntungan
dan kelebihan
Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada
setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi
kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena
untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu
sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham
antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Keuntungan
yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat
pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan
kepentingan rakyatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan di dunia terbagi
atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya,
negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Dengan memahami sistem pemerintahan
di berbagai negara, terutama negara maju, diharapkan kita mampu
membandingkannya dengan sistem pemerintahan negara kita, sehingga kita dapat
menyimpulkan mengapa negara kita sangat terlambat sekali maju, bahkan
dibandingkan dengan negara muda yang beru lahir. Serta dapat mengkritik sistem
pemerintahan negara kita dengan kritikan yang membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Busroh,
Abu Daud. Ilmu Negara . Jakarta: Bumi Aksara,2001
Soehino.
Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2002
Kansil,
CST. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rieka Cipta, 2001
Lubis,
M.Solly. Ilmu Negara. Maju Mundur,2007
http://politea.
Wordpress. com/2007/01/14/bentuk-bentuk-pemerintahan