MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN



A.            Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. “.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.      Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.      Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
4.      Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.      Bagaimana Sistem  Pembagian Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945 ?
6.      Bagaimana Sistem Check and Balances Menurut UUD 1945 ?
7.      Bagaimana Sejarah Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia?

C.      Tujuan Penulisan
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen. Dan bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya. Serta juga untuk menyelesaikan tugas makalah PKN.
BAB II
PEMBAHASAN


A.           PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
  • Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  • Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
  • Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. 
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

B.            SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahan Negara RI adalah sistem presidensial.  Namun prinsip sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1.  Pasal 4 ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
2.  Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara” 
3.  Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” 
4.  Pasal 17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” 
5.  Pasal 17 ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang”
Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1.  Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.  Presiden adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3.  Para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
     4.  Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden.  Presiden dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak prerogative.
 Apabila kita bicara sistem pemerintahan  Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu oleh  KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri.  Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit  presiden tangal 5 Juli 1959.  Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi  ( Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri. Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan BPK.  Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan atau (The King  can do no wrong).  Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa  UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA.  Menurut UUDS 1950, Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya.  Presiden tidak bisa diganggu gugat.

I.        Pembagian Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2)   Presiden
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4)   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5)   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6)   Mahkmah Agung (MA)
(7)   Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
1.1.   Sebelum Perubahan
  1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
  2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
    1. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
    2. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
    3. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
    4. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
  3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
  4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
  5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
  6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
1.2.     Setelah Perubahan
  1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
  2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
  3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
  4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
  5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
  6. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  7. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.

C.           SISTEM CHECKS AND BALANCES MENURUT UUD 1945
Didalam konstitusi negara republik Indonesia (UUD 1945) telah mengatur tentang sistem checks and balances antara lembaga-lembaga negara baik itu lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Secara umum sistem check and balances menurut UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan uji materi atau judicial review, yakni menentukan apakah isi suatu peraturan baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan aturan lainnya yang diatur dalam undang-undang, sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Oleh sebab itu yang diuji ialah isi/substansi/materi suatu peraturan perundang-undangan, hak inilah yang disebut dengan hak judicial review (uji materi).
Institusi/ lembaga yang mengawal dan menjaga konstitusi secara yuridis formal, biasanya mempunyai hak menguji secara material undang-undang, yakni menguji suatu undang-undang apakah bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UUD atau tidak. Fungsi dasar institusi tersebut, adalah untuk menjaga dan mengawasi agar suatu peraturan yaitu undang-undang tidak sampai melebihi atau bahkan mengurangi ketentuan yang ada pada UUD, selain itu juga agar tidak sampai terjadi penyimpangan terhadap UUD oleh si pembuat undang-undang atau peraturan lainnya. Dalam sistematika ketatanegaraan RI hak tersebut diatas hanya dimiliki oleh mahkamah konstitusi, dan bukan oleh mahkamah agung RI.
Beda halnya dengan mahkamah agung, mahkamah ini hanya diberikan wewenang yang boleh dikatakan terbatas karena hanya menguji peraturan yang ada dibawah undang-undang. Dengan kata lain, mahkamah agung hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu peraturan dibawah undang-undang, dengan suatu asumsi bahwa bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi derajadnya.

D.           SEJARAH PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Baik system pemerintahan parlementer maupun system pemerintahan presidensial pernah dilaksanakan dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, berlaku system pemerintahan presidensial. Namun, praktik politik waktu itu kemudian mengubah system pemerintahan menjadi system parlementer. System parlementer ini kemudian secara resmi berlaku baik di masa RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dan masa berlakunya UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan system pemerintahan presidensial sampai sekarang.
a.              Sistem Pemerintahan Pada Awal Kemerdekaan
Sesuai ketentuan UUD 1945, system pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada awal kemerdekaan adalah system presidensial. Namun pada 14 November 1945 terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden. Isi maklumat itu adalah bahwa tanggung jawab pemerintahan ada di tangan para menteri. Pengalihan tanggungjawab pemerintahan itu menunjukkan adanya pergantian system pemerintahan menjadi parlementer.

b.             Sistem Pemerintahan pada Masa Berlakunya Konstitusi RIS
Sejak 27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah bentuk menjadi Negara serikat (Republik Indonesia Serikat – RIS). Pemerintahan pun didasarkan pada Konstitusi RIS 1949. Konstitusi RIS mengenal 6 (enam) lembaga negaram yaitu: Presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.

c.              Sistem Pemerintahan pada Masa Berlakunya UUDS 1950
Sama seperti Konstitusi RIS, UUDS 1950 juga menganut system pemerintahan lamenterter. Berbeda dengan konstitusi RIS, UUDS 1950 mengenal hanya 5 lembaga Negara yaitu: Presiden, Menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Menurut UUD 1950, Presiden berfungsi sebagai kepala Negara. Meski presiden merupakan bagian dari pemerintah, tanggungjawab pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri bersama para menterinya.

d.             Sistem Pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Itu berarti bahwa sejak itu system pemerintahan yang harus dijalankan adalah system pemerintahan presidensial berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagai bagian dari pelaksanaan system demokrasi terpimpin, pelaksanaan system pemerintahan presidensial kala itu juga mengalami banyak penyimpangan dari kerangka yang telah ditetapkan dalam        UUD 1945.

e.              Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Baru 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Sistem pemerintahan pada masa Orde Baru menganut system pemerintahan presidensial yang memiliki kemiripan dengan pelaksanaan system dimasa demokrasi terpimpin. Pembatasan hak-hak politik rakyat, pemusatan kekuasaan di tangan presiden, dan pembentukan lembaga ekstrakonsitusional.



BAB III
PENUTUP

A.            KESIMPULAN
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.



DAFTAR PUSTAKA

http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-sistem-pemerintahan.html
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2014/06/sistem-pemerintahan-indonesia-dari-masa.html
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2014/05/04/bab-iii-sejarah-sistem-pemerintahan-republik-indonesia/
http://sonnymbozo.blogspot.co.id/2012/08/sejarah-sistem-pemerintahan-indonesia.html

Subscribe to receive free email updates: