MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. “.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.
Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
4.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.
Bagaimana Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945 ?
6. Bagaimana
Sistem Check and Balances Menurut UUD 1945 ?
7. Bagaimana Sejarah Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Maksud penyusunan
makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem
Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen. Dan bertujuan agar kita semua lebih mengenal
sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi
didalamnya. Serta juga untuk menyelesaikan tugas makalah PKN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif yang
berarti kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif yang
berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B.
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak
satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem
pemerintahan Negara RI adalah sistem presidensial. Namun prinsip
sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945,
sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat 1 UUD
45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”
2. Pasal 17 ayat 1 :
“Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3. Pasal 17 ayat 2 : “
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”
4. Pasal 17 ayat 3 :
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”
5. Pasal 17 ayat 4 :
“Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam
undang-undang”
Dari
ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system
pemerintahan presidensial :
1. Presiden sebagai
kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden adalah
pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3. Para menteri
bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4. Masa
jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden. Presiden dapat
mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena
presiden memiliki hak prerogative.
Apabila
kita bicara sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan,
menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat
Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab pada badan
legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu
presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk
sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu
oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem
pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer,
sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para
menteri. Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan Parlementer di
Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit presiden tangal 5 Juli
1959. Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak stabil karena
menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian kabinet
berkali-kali.
Sejak
tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi (
Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai
kepala negara dan Kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri. Lembaga
Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan
BPK. Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan atau (The
King can do no wrong). Kabinet bertanggung jawab pada
parlemen.
Begitu
juga dengan sistem pemerintahan pada masa UUD Sementara 1950 adalah
menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden,
Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA. Menurut UUDS 1950, Presiden
sebagai kepala Negara dan tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri
bersama para menterinya. Presiden tidak bisa diganggu gugat.
I. Pembagian
Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
Susunan organisasi
negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan
Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung
(MA)
Badan-badan
kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945
lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga
tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti
presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut
hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas
pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang
diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang
ada, yaitu;
1.1. Sebelum Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih
Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan
dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam
beberapa jenis:
- Kekuasaan penyelenggaran
pemerintahan;
- Kekuasaan didalam bidang
perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan dalam bidang
yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
- Kekuasaan dalam bidang
hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk
undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan
sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas
pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart”
terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan
Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan
kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
1.2. Setelah Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara
sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden
dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan
mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
secara langsung melalui pemilu.
- DPR, Posisi dan
kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada
di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja)
sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk
UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme
kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan
dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi
pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR,
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja,
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan
pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan
di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi,
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan
atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan
negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD
1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan
(kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu
adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik
hanya sepihak atau searah saja.
C.
SISTEM CHECKS AND
BALANCES MENURUT UUD 1945
Didalam konstitusi
negara republik Indonesia (UUD 1945) telah mengatur tentang sistem checks
and balances antara lembaga-lembaga negara baik itu lembaga eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Secara umum sistem check and balances menurut UUD
1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan
uji materi atau judicial review, yakni menentukan apakah isi suatu
peraturan baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan
Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan aturan lainnya yang diatur
dalam undang-undang, sudah sesuai atau tidak dengan peraturan
perundang-undangan yang ada diatasnya. Oleh sebab itu yang diuji ialah
isi/substansi/materi suatu peraturan perundang-undangan, hak inilah yang
disebut dengan hak judicial review (uji materi).
Institusi/ lembaga
yang mengawal dan menjaga konstitusi secara yuridis formal,
biasanya mempunyai hak menguji secara material undang-undang, yakni menguji
suatu undang-undang apakah bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
yaitu UUD atau tidak. Fungsi dasar institusi tersebut, adalah untuk menjaga dan
mengawasi agar suatu peraturan yaitu undang-undang tidak sampai melebihi atau
bahkan mengurangi ketentuan yang ada pada UUD, selain itu juga agar tidak
sampai terjadi penyimpangan terhadap UUD oleh si pembuat undang-undang atau
peraturan lainnya. Dalam sistematika ketatanegaraan RI hak tersebut diatas hanya
dimiliki oleh mahkamah konstitusi, dan bukan oleh mahkamah agung RI.
Beda halnya dengan
mahkamah agung, mahkamah ini hanya diberikan wewenang yang boleh dikatakan
terbatas karena hanya menguji peraturan yang ada dibawah undang-undang. Dengan
kata lain, mahkamah agung hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau
tidaknya suatu peraturan dibawah undang-undang, dengan suatu asumsi bahwa
bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi derajadnya.
D.
SEJARAH PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Baik system pemerintahan
parlementer maupun system pemerintahan presidensial pernah dilaksanakan dalam
sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, berlaku system pemerintahan presidensial. Namun, praktik
politik waktu itu kemudian mengubah system pemerintahan menjadi system
parlementer. System parlementer ini kemudian secara resmi berlaku baik di masa
RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dan masa berlakunya UUD sementara 1950
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan system
pemerintahan presidensial sampai sekarang.
a.
Sistem Pemerintahan Pada Awal Kemerdekaan
Sesuai ketentuan UUD 1945,
system pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada awal kemerdekaan adalah
system presidensial. Namun pada 14 November 1945 terjadi perubahan dengan
keluarnya maklumat Presiden. Isi maklumat itu adalah bahwa tanggung jawab
pemerintahan ada di tangan para menteri. Pengalihan tanggungjawab pemerintahan
itu menunjukkan adanya pergantian system pemerintahan menjadi parlementer.
b.
Sistem Pemerintahan pada Masa Berlakunya Konstitusi
RIS
Sejak 27 Desember 1949, Negara
Kesatuan Republik Indonesia berubah bentuk menjadi Negara serikat (Republik
Indonesia Serikat – RIS). Pemerintahan pun didasarkan pada Konstitusi RIS 1949.
Konstitusi RIS mengenal 6 (enam) lembaga negaram yaitu: Presiden, Dewan
Menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas
Keuangan.
c.
Sistem Pemerintahan pada Masa Berlakunya UUDS 1950
Sama seperti Konstitusi RIS,
UUDS 1950 juga menganut system pemerintahan lamenterter. Berbeda dengan
konstitusi RIS, UUDS 1950 mengenal hanya 5 lembaga Negara yaitu: Presiden,
Menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
Menurut UUD 1950, Presiden berfungsi sebagai kepala Negara. Meski presiden
merupakan bagian dari pemerintah, tanggungjawab pemerintahan berada di tangan
Perdana Menteri bersama para menterinya.
d.
Sistem Pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin 5 Juli
1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli
1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Itu berarti bahwa sejak itu
system pemerintahan yang harus dijalankan adalah system pemerintahan
presidensial berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagai bagian dari
pelaksanaan system demokrasi terpimpin, pelaksanaan system pemerintahan
presidensial kala itu juga mengalami banyak penyimpangan dari kerangka yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945.
e.
Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Baru 11 Maret 1966
– 21 Mei 1998
Sistem pemerintahan pada masa
Orde Baru menganut system pemerintahan presidensial yang memiliki kemiripan
dengan pelaksanaan system dimasa demokrasi terpimpin. Pembatasan hak-hak
politik rakyat, pemusatan kekuasaan di tangan presiden, dan pembentukan lembaga
ekstrakonsitusional.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem pembagian
kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias
Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan
untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias
Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan
masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang
bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas
melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945
penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak
merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau
wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin
pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur
didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian
kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup
kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan
di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam
penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat
diatas segalanya.
DAFTAR PUSTAKA
http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/pelaksanaan-sistem-pemerintahan.html
http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/2014/06/sistem-pemerintahan-indonesia-dari-masa.html
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2014/05/04/bab-iii-sejarah-sistem-pemerintahan-republik-indonesia/
http://sonnymbozo.blogspot.co.id/2012/08/sejarah-sistem-pemerintahan-indonesia.html