MAKALAH PKn HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagai makhluk sosial, setiap
manusiamempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan
sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup
bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan
dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat
tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut
negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam
hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang
ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah
bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang
terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu
negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat diselesaikan dengan integrasi
nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum
bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang
memicu perpecahan.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang
berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta Pentingnya Integrasi Nasional”. Hal
ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan
negara, serta pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah yang memicu
perpecahan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah Pengertian Bangsa dan bagaimana Hakikatnya?
2.
Apakah
Pengertian Negara dan bagaimana Hakikatnya?
3.
Apakah yang
dimaksud dengan Semangat Kebangsaan?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian Hakikat Bangsa dan Negara
2. Untuk mengetahui pengertian Semangat Kebangsaan
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT BANGSA
Dalam
sejarahnya, istilah bangsa diberi arti bermacam-macam menurut Ernest Renan
syarat bangsa adalah kehendak untuk bersatu dari orang-orangnya. Bangsa adalah
satu kelompok manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. Sementara
itu, menurut Oto Baqer bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena
persatuan nasib. Ben Andersan mengartikan
bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas
batasnya dan berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu, yaitu:
komunitas politik, mempunyai hak wilayah yang jelas, dan berdaulat.
B.
NEGARA
1.
Hakikat
Negara
Menurut
Frenz Megnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik.
Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan
untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara
mempunyai sifat, sebagai berikut.
a.
Memaksa
Artinya,
negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Contoh,
setiap warga negara harus membayar pajak.
b.
Monopoli
Negara
mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari
masyarakat.
c.
Mencakup semua
Semua
peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang, tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau
seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2.
Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Menguasai
unsur-unsur negara, Konvensi Montevideo 1933 menyatakan sebagai berikut. Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi berikut: penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu
pemerintahan dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
a.
Unsur Konstitutif Negara
Unsur
konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara.
Belum adanya salah satu unsur mengakibatkan belum adanya negara. Yang termasuk
unsur konstitutif adalah, penduduk yang menetap, wilayah tertentu, pemerintah
yang berdaulat.
b.
Unsur Deklaratif Negara
Di
samping ketiga unsur konstitutif di atas, ada pila unsur lain yang membuat
sebuah negara menjadi subyek hukum internasional. Ada dua macam pengakuan suatu
negara atas negara lain, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1)
Pengakuan de facto
Pengakuan
de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara.
2)
Pengakuan de jure
Pengakuan
de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum
internasional.
3. Asal
Mula Negara
Dalam
perkembangannya hingga kini banyak dikenal teori tentang asal mula negara,
diantaranya:
a)
Teori perjanjian masyarakat
Menurut
teori ini Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori
perjanjian masyarkat didasrkan atas paham bahwa kehidupan manusia dipisahkan
dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada Negara dan zaman sesudahnya.
b)
Teori ketuhanan
Menurut
teori ini, Negara dibentuk oleh Tuhan, Pemimpin-pemimpin Negara Negara ditunjuk
oleh Tuhan. Raja dan Pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab kepada
Tuhan dan tidak kepada siapa pun.
c)
Teori kekuatan
Negara
adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
Terbentuknya Negara dimulai dengan penaklukan dan pendudukan kelompok etnis
yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lemah.
d)
Teori organis
Negara
dianggap atau dipersamakan dengan organisme hidup, manusia atau binatang.
e)
Teori historis.
Menyatakan
bahwa lembaga-lembaga social tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
4.
Bentuk
Kenegaraan
Negara
kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah
negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh
daerah. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
a.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara lansung diatur oleh pemerintah
pusat dan daerah tinggal melaksanakan
b.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesepakatan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat adalah negara yang
bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian: urusan negara
dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada
pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara
bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan
dengan negara serikat adalah, sebagai berikut.
1)
Negara bagian suatu federasi memiliki
powoir constituant
2)
Dalam negara federal, wewenang
membentukundang-undang pusat
Bentuk-bentuk
kenegaraan lainnya adalah, sebagai berikut.
a)
Negara dominion
Adalah
Negara yang semula bekas jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat
tetap mengakui Raja/Ratu Inggirs sebagai raja/ratunya sebagai lambing persatuan
mereka
b)
Negara protektorat
Adalah
suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain.
c)
Uni
Adalah dua
Negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi
mempunyai satu kepala Negara yang sama.
5.
Pengertian,
Fungsi, Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)
a.
Pengertian Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Negara indonesia adalah negara kesatuan
yang membentuk republik. Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
b.
Fungsi dan tujuan NKRI
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap
menyebutkan tujuan nasional negara indonesia sebagai berikut:
1)
Melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
dekaanperdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Franz magnis-Suseno menyebut bahwa
negara adalah alat untuk “mengusahakan kesejahteraan umum”.
Mengenai fungsi negara itu, hingga kini
ada banyak teori, di antaranya:
a.
Individualusme
b.
Sosialisme
c.
Komusnisme
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
-
Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
-
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya
-
Pertahanan, untuk menjaga serangan dari
luar.
-
Menegakkan keadilan melalui badan-badan
pengadilan.
C.
SEMANGAT
KEBANGSAAN
1. Makna
Nasionalisme
Adalah sikap mental dan tingkah laku
individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang
tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
2. Makna
Patriotisme
Adalah sikap dan semangat yang sangat
cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Atau
juga dapat diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan
semangat cinta pada tanah air.
3. Penerapan
Prinsip Patriotisme
Nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan. Inti patriotisme adalah semangat cinta tanah
air. Kecintaan itu diwujudkan dengan berani berkorban memajukan masyarakat,
bangsa dan negara.
4. Nasionalisme
dan Patriotisme di Antara Paham-Paham Lain
a. Jingoisme
yaitu suatu sikap dan semangat yang berkobar untuk berperang melawan bangsa
lain.
b. Imperialisme
yaitu sikap dan dorongan jingoistis diwujudkan dengna mendatangi,
menankhlukkan, menguasai, memerintah dan menjajah bangsa lain.
c. Internasionalisme
yaitu sikap suatu bangsa menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintah
sendiri demi kepentingan sendiri, tetapi tidak meremehkan hak, kebutuhan dan
kedaulatan bangsa lain.
d. Universalisme
yaitu sikap dan semangat pergaulan antar
bangsa dalam hidup ditengah-tengah bangsa lain.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
1)
Bangsa adalah adalah suatu
masyarakat yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan
hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat dalam
suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
2)
Negara adalah negara adalah organisasi
di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya
atau juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
3)
Integrasi Nasional adalah proses
mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang
harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama
harminisnya. Integrasi Nasional sangat penting diterapkan dalam negara Indonesia
mengingat beragamnya masyarakat Indonesia sehingga rentan terjadi konflik yang
rentan memicu perpecahan. Disini Integrasi Nasional berperan penting sebagai
alat pemersatu dan peredam konflik tersebut agar tidak sampai menyebabkan
perpecahan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/10/06/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara/
http://mystudyblog-ichwan.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html