MAKALAH PKn HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN


A.       LATAR BELAKANG
Sebagai makhluk sosial, setiap manusiamempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta Pentingnya Integrasi Nasional”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan negara, serta pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah yang memicu perpecahan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah Pengertian Bangsa dan bagaimana Hakikatnya?
2.       Apakah Pengertian Negara dan bagaimana Hakikatnya?
3.       Apakah yang dimaksud dengan Semangat Kebangsaan?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.       Untuk mengetahui pengertian Hakikat Bangsa dan Negara
2.       Untuk mengetahui pengertian Semangat Kebangsaan


BAB II
PEMBAHASAN

A.      HAKIKAT BANGSA
Dalam sejarahnya, istilah bangsa diberi arti bermacam-macam menurut Ernest Renan syarat bangsa adalah kehendak untuk bersatu dari orang-orangnya. Bangsa adalah satu kelompok manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. Sementara itu, menurut Oto Baqer bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib. Ben Andersan mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu, yaitu: komunitas politik, mempunyai hak wilayah yang jelas, dan berdaulat.

B.       NEGARA
1.      Hakikat Negara
Menurut Frenz Megnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat, sebagai berikut.
a.         Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Contoh, setiap warga negara harus membayar pajak.
b.         Monopoli
Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat.
c.         Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

2.      Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Menguasai unsur-unsur negara, Konvensi Montevideo 1933 menyatakan sebagai berikut. Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintahan dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
a.         Unsur Konstitutif Negara
Unsur konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara. Belum adanya salah satu unsur mengakibatkan belum adanya negara. Yang termasuk unsur konstitutif adalah, penduduk yang menetap, wilayah tertentu, pemerintah yang berdaulat.

b.         Unsur Deklaratif Negara
Di samping ketiga unsur konstitutif di atas, ada pila unsur lain yang membuat sebuah negara menjadi subyek hukum internasional. Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1)        Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara.
2)        Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.

3.      Asal Mula Negara
Dalam perkembangannya hingga kini banyak dikenal teori tentang asal mula negara, diantaranya:
a)         Teori perjanjian masyarakat
Menurut teori ini Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori perjanjian masyarkat didasrkan atas paham bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada Negara dan zaman sesudahnya.
b)        Teori ketuhanan
Menurut teori ini, Negara dibentuk oleh Tuhan, Pemimpin-pemimpin Negara Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan Pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab kepada Tuhan dan tidak kepada siapa pun.
c)         Teori kekuatan
Negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Terbentuknya Negara dimulai dengan penaklukan dan pendudukan kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lemah.
d)        Teori organis
Negara dianggap atau dipersamakan dengan organisme hidup, manusia atau binatang.
e)         Teori historis.
Menyatakan bahwa lembaga-lembaga social tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
4.      Bentuk Kenegaraan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
a.         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara lansung diatur oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan
b.         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesepakatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian: urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat adalah, sebagai berikut.
1)        Negara bagian suatu federasi memiliki powoir constituant
2)        Dalam negara federal, wewenang membentukundang-undang pusat

Bentuk-bentuk kenegaraan lainnya adalah, sebagai berikut.
a)         Negara dominion
Adalah Negara yang semula bekas jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggirs sebagai raja/ratunya sebagai lambing persatuan mereka
b)        Negara protektorat
Adalah suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain.
c)         Uni
Adalah dua Negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.

5.        Pengertian, Fungsi, Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)
a.              Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara indonesia adalah negara kesatuan yang membentuk republik. Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

b.             Fungsi dan tujuan NKRI
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara indonesia sebagai berikut:
1)             Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2)             Memajukan kesejahteraan umum.
3)             Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dekaanperdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Franz magnis-Suseno menyebut bahwa negara adalah alat untuk “mengusahakan kesejahteraan umum”.
Mengenai fungsi negara itu, hingga kini ada banyak teori, di antaranya:
a.              Individualusme
b.             Sosialisme
c.              Komusnisme

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
-                 Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
-                 Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
-                 Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar.
-                 Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

C.      SEMANGAT KEBANGSAAN
1.      Makna Nasionalisme
Adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.

2.      Makna Patriotisme
Adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Atau juga dapat diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.

3.      Penerapan Prinsip Patriotisme
Nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Inti patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Kecintaan itu diwujudkan dengan berani berkorban memajukan masyarakat, bangsa dan negara.



4.      Nasionalisme dan Patriotisme di Antara Paham-Paham Lain
a.       Jingoisme yaitu suatu sikap dan semangat yang berkobar untuk berperang melawan bangsa lain.
b.      Imperialisme yaitu sikap dan dorongan jingoistis diwujudkan dengna mendatangi, menankhlukkan, menguasai, memerintah dan menjajah bangsa lain.
c.       Internasionalisme yaitu sikap suatu bangsa menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintah sendiri demi kepentingan sendiri, tetapi tidak meremehkan hak, kebutuhan dan kedaulatan bangsa lain.
d.      Universalisme yaitu sikap  dan semangat pergaulan antar bangsa dalam hidup ditengah-tengah bangsa lain.






BAB III
KESIMPULAN


A.           KESIMPULAN
1)             Bangsa adalah adalah suatu masyarakat yang berdiri sendiri dan  masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
2)             Negara adalah negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya atau juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
3)             Integrasi Nasional adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya. Integrasi Nasional sangat penting diterapkan dalam negara Indonesia mengingat beragamnya masyarakat Indonesia sehingga rentan terjadi konflik yang rentan memicu perpecahan. Disini Integrasi Nasional berperan penting sebagai alat pemersatu dan peredam konflik tersebut agar tidak sampai menyebabkan perpecahan.




DAFTAR PUSTAKA


https://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/10/06/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara/
http://mystudyblog-ichwan.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html

Subscribe to receive free email updates: