Makalah Saka Wanabakti Pramuka
Saka Wanabakti Pramuka
Satuan
Karya Pramuka (Saka) Wanabakti merupakan
salah satu Saka (Satuan Karya) dalam Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan
bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan
hidup serta menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya
alam. Ruang lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan
dan sumber daya alam, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan
hasil hutan bagi masyarakat. Tentunya tanpa meninggalkan materi-materi
kepramukaan lainnya.
Satuan Karya
Pramuka atau biasa disingkat dengan saka merupakan terobosan yang dilakukan
oleh Gerakan Pramuka dalam memberikan wadah kepada anggotanya, terutama Penegak
dan Pandega (berusia 16-25 tahun) untuk mendalami berbagai bidang kejuruan.
Selain Saka Wanabakti juga masih terdapat beberapa saka lainnya seperti Saka
Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Bahari, Saka Wira Kartika, Saka Taruna Bumi,
Saka Bhakti Husada, dan Saka Kencana (Keluarga Berencana).
Saka yang
bergerak dalam bidang cinta kehutanan dan lingkungan hidup ini terselenggara
berdasarkan Keputusan bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia
dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 27
Oktober 1983 du Jakarta.
Penyelenggaraan
Saka Wanabhakti dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan
Departemen Kehutanan, Perum Perhutani ataupun dengan LSM lingkungan hidup.
Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting
(Kecamatan) atau Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).
Saka Wanabhakti
beranggotakan:
§ Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (Pendidik) dan
Instruktur.
§ Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) sebagai peserta
didik
§ Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun) sebagai peserta
didik
§ Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun) juga dapat
mengikuti kegiatan saka Wanabakti sebagai peminat.
Dalam Saka
Wanabhakti setiap anggota selain diberikan materi kepramukaan sebagaimana dalam
kegiatan pramuka biasa juga diberikan penekanan kepada beberapa materi yang berkaitan
dengan kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Materi khusus dalam
Saka Wanabhakti ini di kelompokkan dalam 4 (empat) krida, yaitu:
1. Krida Tata Wana yang meliputi perisalah hutan;
pengukuran dan pemetaan hutan; dan penginderaan jauh.
2. Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman hayati;
konservasi kawasan; perlindungan hutan; konservasi jenis satwa; konservasi
jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran gua; pendakian; pengendalian
kebakaran hutan dan lahan; pengamatan
satwa; penangkaran satwa; pengendalian perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.
3. Krida Bina Wana yang meliputi konservasi tanah dan
air; perbenihan; pembibitan; penanaman dan pemeliharaan; perlebahan; budi daya
jamur; dan persuteraan alam.
4. Krida Guna Wana yang meliputi: pengenalan jenis pohon;
pencacahan pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan kayu; pengolahan hasil
hutan; dan penyulingan minyak astiri.
Saka Wanabakti memiliki
lambang yang berbentuk segi lima di dalamnya terdapat lambang Departemen
Kehutanan dan lambang Gerakan Pramuka. Lambang ini selain digunakan sebagai
bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal yang dipasang di lengan baju
sebelah kiri. Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai berikut:
§ Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang
mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan
hidup.
§ Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang
berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
§ Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan
sebagai pengatur tata air.
§ Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi
muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan
dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
§ Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila
yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
§ Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan
anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan
hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Selain Saka
Wanabakti Gerakan Pramuka juga masih menyelenggarakan
beberapa saka lainnya seperti Saka Bhayangkara (bekerjasama dengan Polri), Saka
Dirgantara (TNI AU), Saka Bahari (TNI AL), Saka Wira Kartika (TNI AD), Saka
Taruna Bumi (Departeman Pertanian), Saka Bhakti Husada (Departemen Kesehatan),
dan Saka Kencana (Keluarga Berencana)