MAKALAH SAKA BAYANGKARA PRAMUKA
SAKA BHAYANGKARA
I. PENGERTIAN
a.
Satuan Karya
Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b.
Bhayangkara
berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal,
pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
c.
Saka Bhayangkara
adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta
pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat
yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik
local, nasional maupun internasional.
d.
Dewan Saka
Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara
ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang
bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
e.
Krida adalah
satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan
keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara
yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
f.
Kebhayangkaraan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin
tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. DASAR
1.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009,
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir
Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Bersama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980
tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan
dan Kepramukaan.
4.
Kepurtusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989
tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang
Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
6.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan
Satuan Karya Pramuka.
III. TUJUAN
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.
IV. SASARAN
Sasaran dibentuknya saka bhayangkara
adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan
kebhayangkaraan dapat :
1.
Memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam
kebhayangkaraan.
2.
Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum
dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3.
Memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal
serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan
kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4.
Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap
perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
5.
Mampu
memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan
Pramuka di Gugus Depannya.
6.
Memiliki
pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani
kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan
pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7.
Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang
terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
8.
Mampu
membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta
bersedia menajdi saksi
9.
Mampu
membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman
masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam
yang terjadi di lingkungannya.
10.
Memahami
dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka
Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang
mantap.
V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
Hak Anggota
1.
Semua
anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2.
Semua
anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota
1.
Peserta
didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan
Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
2.
Menerapkan
pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi
contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.
3.
Menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka
di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU)
dan syarat kecakapan khusus (SKK)
4.
Mentaati segala
ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
5.
Selalu hadir
dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.
6.
Membayar iuran
Wajib Anggota
VII. KESAKAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)Satuan
Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi
Tujuan pembentukan Saka adalah untuk
memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta
pemuda Indonesia untuk :
1) mengembangkan bakat, minat,
pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2)
meningkatkan
motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
3)
memberi
bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
4) memberi bekal bagi pengabdiannya pada
masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga
dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka,
serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka adalah :
1.
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2.
Pramuka
Penggalang Terap.
3.
Pemuda
berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi Anggota Saka :
1. Mendapat izin dari orang tua/wali,
Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2.
Berusia
antara 14-25 tahun
3.
Memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya
persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan
dsb).
4.
Bersedia
untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
5.
Bersedia
dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta
setiap saat bila diperlukan.
6.
Seorang
Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan
sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam)
bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka,
terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :
1.
Saka
Bahari
2.
Saka
Bakti Husada
3.
Saka
Bhayangkara
4.
Saka
Dirgantara
5.
Saka
Keluarga Berencana (Kencana)
6.
Saka
Tarunabumi
7.
Saka
Wanabakti
8.
Saka
Pandu Wisata
9.
Saka
Wirakartika
Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka
adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :
1. memiliki tambahan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan
penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2.
meningkatkan
kemantapan mental dan fisiknya
3.
memiliki
rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta
tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
memiliki
sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
dalam hidupnya.
5.
dapat
melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
6.
dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
7.
menjalankan
secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara
adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
1.
Memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam
bidang kebhayangkaraan.
2.
Memiliki sikap
hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan
norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3.
Memiliki sikap,
kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi
timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4.
Memiliki kepekaan
dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan
dan dinamika social di lingkungannya.
5.
Mampu memberikan
latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di
Gugusdepannya.
6.
Mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan
swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
lingkungannya.
7.
Mampu melakukan
tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di
lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8.
Mampu membantu
Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia
menjadi saksi.
SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara
adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan
di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di
gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta
didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan
perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas
:
1. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat
di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong
Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan
anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan
satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah
menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka
Bhayangkara :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi
anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2.
Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang
tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka
setempat/terdekat.
3.
Bagi
Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis
dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota
gugusdepan asalnya.
4.
Bagi
Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang
terap.
5.
Bagi
Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat
Dasar.
6.
Bagi
instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan,
keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka
Bhayangkara.
7.
Sehat
jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang
berlaku.
VIII. KRIDA
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
IX. TKK
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK
:
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara