MAKALAH PKn SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas
beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan
kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya
suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan.
Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak –
gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka
rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat
mengontrol arah kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan
negara maka kerja sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah
negara untuk mengatur gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang
disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang
mengerti tentang sistem pemerintahan, apalagi tentang macam - macamnya. Dengan
adanya makalah ini kami berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat
tentang sistem pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga
masyarakat dapat mengontrol sistem kerja pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang di maksud system dan Sistem Pemerintahan?
2.
Apakah yang
dimaksud Negara dan bagaimana bentuk pemerintah dan pemerintahan?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian dari sistem pemerintahan.
2.
Untuk
mengetahui pengertian Negara, bentuk pemerintah dan pemerintahan
3.
Untuk mengetahui macam – macam sistem
pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SISTEM DAN PEMERINTAHAN
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kata sistem mempunyai tiga pengertian. Pertama, system berarti
seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Kedua, system berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Ketiga, system berarti metode.
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem
berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem
pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara
ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud
MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara
adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka
penyelenggaraan negara.
Dapat disimpulkan bahwa system pemeritnahan
Negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi beragai
kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif,
dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
B.
BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN BENTUK PEMERINTAHAN
1.
Bentuk Negara
Bentuk Negara adalah pengelompokan Negara berdasarkan kriteria distribusi
kekuatan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu Negara.
Berdasarkan kriteria tersebut dapat dibedakan bentuk Negara dalam tiga
kategori, yaitu: Kesatuan, Serikat/Federal, dan Konfederasi.
Negara Kesatuan adalah Negara yang pemerintaha pusatnya berdaulat penuh
atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya. Negara federal/serikat
adalah Negara yang kekuasaannya secara formal dibati menjadi dua, sebagian
menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan
pemerintahan Negara-negara, dan baik pemerintah pusat federal maupun pemerintah
Negara-negara bagian itu sama-sama berdaulat atas kekuasaan masing-masing.
Sedangkan Negara konfederasi adalah bentuk kerja sama Negara di mana pemerintah
pusat tunduk pada kedaulatan masing-masing Negara anggotanya.
2.
Bentuk Pemerintah
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan Negara berdasarkan cara pengisian
jabatan kepala negaranya. Berdasarkan kriteria tersebut dikenal adanya Negara
kerajaan dan Negara republic.
Kerajaan adalah Negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui system
pewarisan. Sedangkan Negara republic adalah Negara yang kepala negaranya diisi
melalui cara-cara di luar system pewarisan, misalnya melalui proses pemilu
langsung oleh rakyat.
3.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan Negara berdasarkan letak kekuasaan
tertinggi dalam sebuah Negara. Berdasarkan kriteria tersebut, secara
tradisional para pakar membedakan adanya Negara monarki, aristokrasi, dan
demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemeritnahan Negara yang kekuasaan tertingginya
berada di tangan seorang penguasa tunggal, yatu raja/ratu. Aristokrasi adalah
bentuk pemerintahan Negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu
lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elite yang memiliki
hak istimewa. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan Negara yang kekuasaan
tertingginya berada di tangan semua warga Negara.
C.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
Ada dua jenis system pemerintahan, yaitu system
pemeritnahan parlementer dan system pemerintahan presidensial.
1.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
System pemerintahan parlementer adalah system atau keseluruhan prinsip
penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan
peran utama kepada parlemen atau badan legislative dalam menjalankan
pemerintahan Negara.
a.
Karateristik
Sistem Parlementer
·
Parlemen,
melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun
cabinet atau dewan menteri.
·
Perdana
menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan
tetap menjadi anggota parlemen sehingga hakikat cabinet hanyalah sebuah komisi
dari parlemen
·
Perdana
menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintah yang
digariskan oleh parlemen.
·
Masa jabatan
menteri/cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen.
·
Kepala
Negara/Raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen
dan cabinet.
Dapat disimpulkan bahwa system pemerintahan
parlementer adalah kesluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara
legislative dan eksekutif (dan juga yudikatif) yang dicirikan oleh adanya
fusi/penggabungan kekuasaan, yaitu pemusatan semua kekuasaan pada parlemen.
b.
Prinsip-Prinsip
Sistem Parlementer
Menurut
Ranney, pemusahan kekuasaan Negara ke tangan parlemen di Negara pengguna system
parlemen dilakukan melalui dua sarana, yaitu: (a) Rangkap Jabatan (b) Dominasi
formal parlemen.
2.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah system atau keseluruhan prinsip penetaan
hubuungan kerja antar lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara, dimana
presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
a.
Karateristik
Sistem presidensial
·
Presiden
adalah kepala Negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
·
Presiden
adalah pihak yang berwenang menyusun cabinet
·
Para menteri
tidak boleh menjadi anggota parlemen
·
Para menteri
bertanggungjawab kepada presiden bukan kepada parlemen
·
Masa jabatan
menteri sangat bergantung pada presiden
·
Peran
parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui system check and balances
b.
Prinsip-prinsip
Sistem Presidensial
Menurut
Ranney, di Negara yang menganut system presidensial ketiga jenis kekuasaan
Negara (legislative, eksekutif, dan yudikatif) secara formal dipisahkan melalui
dua macam sarana, yaitu: (a) pemisahan jabatan (b) system control dan
keseimbangan (check and balances) antar lembaga Negara.
3.
Sistem
Pemerintahan di Negara Komunis
Negara penganut system pemerintahan komunisme contohnya sperti Uni Soviet.
Memiliki lembaga legislative yang bernama Soviet Tertinggi URSS (STU). STU
merupakan lembaga tertinggi Negara, uang terdiri dari dua majelis, yaitu
Majelis Uni dan Mejelis bangsa-bangsa.
D.
INDUK SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA LAIN
1.
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
Ada tiga komponen penting dari system pemerintahan parlementer, yaitu:
Kepala Negara, Parlemen, dan Kabinet. Masing-masing lembaga ini memiliki
dinamika perkembangan tersendiri, yang melahirkan tradisi system pemerintahan
parlementer di Kerajaan Inggris.
2.
Induk system Pemerintahan Presidensial
Ada dua komponen penting dari system pemerintahan Presidensial yaitu :
Pemisahan kekuasaan Negara dan Sistem checks and balances
3.
Pengaruh Sistem Pemerintahan
Menurut Smith, isis sebuah konstitusi (termasuk system pemerintahan yang
dianutnya) sangat bertgantung pada tiga factor, yaitu : (1) kekuataan politik
yang bekerja pada saat konstitusi dibuat atau diubah; (2) kebiasaan
ketatanegaraan yang dikenal para pembentuk konstitusi; dan (3) pertimbangan
logis tentang hal-hal yang dianggap menguntungkan secara praktis oleh para
pembentuk konstitusi.
E.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan
dengan tegas bahwa sistem pemerintahan Negara RI adalah sistem
presidensial. Namun prinsip sistem presidensial dapat kita pahami
dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1. Pasal 4
ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”
2. Pasal
17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3. Pasal
17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden”
4. Pasal
17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”
5. Pasal
17 ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur
dalam undang-undang”
Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa
Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1. Presiden
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden
adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3. Para
menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4. Masa
jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden. Presiden dapat
mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena
presiden memiliki hak prerogative.
Apabila kita bicara sistem
pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD
1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa
para menteri tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR,
tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu
MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang
kekuasaan legislative yang dibantu oleh KNIP (Komite Nasional
Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami
perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik
terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem
Pemerintahan Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya
dekrit presiden tangal 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem
politik dalam negeri tidak stabil karena menganut sistem banyak partai,
sehingga mengakibatkan pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI
berubah menjadi ( Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut
konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di
tangan Perdana Menteri. Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan
menteri, senat, DPR, MA, dan BPK. Presiden tidak dapat salah atau
dipersalahkan atau (The King can do no wrong). Kabinet
bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada
masa UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan
lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan
DPA. Menurut UUDS 1950, Presiden sebagai kepala Negara dan
tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para
menterinya. Presiden tidak bisa diganggu gugat.
I. Pembagian
Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
Susunan organisasi
negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan
Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung
(MA)
Badan-badan
kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945
lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga
tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti
presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut
hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas
pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang
diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang
ada, yaitu;
1.1. Sebelum Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih
Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan
dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam
beberapa jenis:
- Kekuasaan penyelenggaran
pemerintahan;
- Kekuasaan didalam bidang
perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan dalam bidang
yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi;
- Kekuasaan dalam bidang
hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk
undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan
sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas
pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart”
terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan
Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan
kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
1.2.
Setelah Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara
sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih
secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
- DPR, Posisi dan
kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada
di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja)
sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk
UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme
kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan
dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi
pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan
kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode
saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan
pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer
dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan
lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi,
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan
atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara
lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat
timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau
searah saja.
SISTEM
CHECKS AND BALANCES MENURUT UUD 1945
Didalam konstitusi
negara republik Indonesia (UUD 1945) telah mengatur tentang sistem checks
and balances antara lembaga-lembaga negara baik itu lembaga eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Secara umum sistem check and balances menurut UUD
1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan
uji materi atau judicial review, yakni menentukan apakah isi suatu
peraturan baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan
Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan aturan lainnya yang diatur
dalam undang-undang, sudah sesuai atau tidak dengan peraturan
perundang-undangan yang ada diatasnya. Oleh sebab itu yang diuji ialah isi/substansi/materi
suatu peraturan perundang-undangan, hak inilah yang disebut dengan hak judicial
review (uji materi).
Institusi/ lembaga
yang mengawal dan menjaga konstitusi secara yuridis formal,
biasanya mempunyai hak menguji secara material undang-undang, yakni menguji
suatu undang-undang apakah bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
yaitu UUD atau tidak. Fungsi dasar institusi tersebut, adalah untuk menjaga dan
mengawasi agar suatu peraturan yaitu undang-undang tidak sampai melebihi atau bahkan
mengurangi ketentuan yang ada pada UUD, selain itu juga agar tidak sampai
terjadi penyimpangan terhadap UUD oleh si pembuat undang-undang atau peraturan
lainnya. Dalam sistematika ketatanegaraan RI hak tersebut diatas hanya dimiliki
oleh mahkamah konstitusi, dan bukan oleh mahkamah agung RI.
Beda halnya dengan
mahkamah agung, mahkamah ini hanya diberikan wewenang yang boleh dikatakan
terbatas karena hanya menguji peraturan yang ada dibawah undang-undang. Dengan
kata lain, mahkamah agung hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau
tidaknya suatu peraturan dibawah undang-undang, dengan suatu asumsi bahwa
bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi derajadnya.
SEJARAH
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Baik system pemerintahan
parlementer maupun system pemerintahan presidensial pernah dilaksanakan dalam
sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, berlaku system pemerintahan presidensial. Namun, praktik
politik waktu itu kemudian mengubah system pemerintahan menjadi system
parlementer. System parlementer ini kemudian secara resmi berlaku baik di masa
RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dan masa berlakunya UUD sementara 1950
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan system
pemerintahan presidensial sampai sekarang.
a.
Sistem Pemerintahan Pada Awal Kemerdekaan
Sesuai ketentuan UUD 1945,
system pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada awal kemerdekaan adalah
system presidensial. Namun pada 14 November 1945 terjadi perubahan dengan
keluarnya maklumat Presiden. Isi maklumat itu adalah bahwa tanggung jawab
pemerintahan ada di tangan para menteri. Pengalihan tanggungjawab pemerintahan
itu menunjukkan adanya pergantian system pemerintahan menjadi parlementer.
b.
Sistem Pemerintahan pada Masa Berlakunya Konstitusi
RIS
Sejak 27 Desember 1949, Negara
Kesatuan Republik Indonesia berubah bentuk menjadi Negara serikat (Republik
Indonesia Serikat – RIS). Pemerintahan pun didasarkan pada Konstitusi RIS 1949.
Konstitusi RIS mengenal 6 (enam) lembaga negaram yaitu: Presiden, Dewan
Menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas
Keuangan.
c.
Sistem Pemerintahan pada Masa Berlakunya UUDS 1950
Sama seperti Konstitusi RIS,
UUDS 1950 juga menganut system pemerintahan lamenterter. Berbeda dengan
konstitusi RIS, UUDS 1950 mengenal hanya 5 lembaga Negara yaitu: Presiden,
Menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas
Keuangan. Menurut UUD 1950, Presiden berfungsi sebagai kepala Negara. Meski
presiden merupakan bagian dari pemerintah, tanggungjawab pemerintahan berada di
tangan Perdana Menteri bersama para menterinya.
d.
Sistem Pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin 5
Juli 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli
1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Itu berarti bahwa sejak itu
system pemerintahan yang harus dijalankan adalah system pemerintahan
presidensial berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagai bagian dari pelaksanaan
system demokrasi terpimpin, pelaksanaan system pemerintahan presidensial kala
itu juga mengalami banyak penyimpangan dari kerangka yang telah ditetapkan
dalam UUD 1945.
e.
Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Baru 11 Maret 1966
– 21 Mei 1998
Sistem pemerintahan pada masa
Orde Baru menganut system pemerintahan presidensial yang memiliki kemiripan
dengan pelaksanaan system dimasa demokrasi terpimpin. Pembatasan hak-hak
politik rakyat, pemusatan kekuasaan di tangan presiden, dan pembentukan lembaga
ekstrakonsitusional.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Dapat disimpulkan juga bahwa system pemerintahan
Negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi beragai
kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif,
dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu Negara Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
System pemerintahan parlementer adalah
kesluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara legislative dan eksekutif
(dan juga yudikatif) yang dicirikan oleh adanya fusi/penggabungan kekuasaan,
yaitu pemusatan semua kekuasaan pada parlemen
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah system
atau keseluruhan prinsip penetaan hubuungan kerja antar lembaga Negara melalui
pemisahan kekuasaan Negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan
kekuasaan eksekutif.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Budiyanto. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
2. Azan
Sumarwan dan Dianah, SistemPemerintahan, (http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan).
3. Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
4. Argama,
Rizki. 2006. Konstitusi Kekuasaan Inggris. Yogyakarta : Media Perkasa
5. Abubakar,
Suardi. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira
http://irfanlanggo.blogspot.com/2009/11/perbandingan
Amerika Serikat dengan Inggris