MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DUNIA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain.
Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi
bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari
dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu
sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan
perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain
sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda
sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang
bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang
dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang
masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil,
Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan
parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer,
terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara.
Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar
sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai
sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini
memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi
juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
B.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana perbandingan system pemerintahan negara
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui perbandingan system pemerintahan negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sebuah sistem pemrintahan dibuat
demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah
bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk itulah,
pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama dengan cara
membuat hukum, melaksanakan dan menegakkannya, serta melakukan upaya-upaya lain
demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Dalam kenyataan, tidak setiap sistem
pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan itu. Masalahnya mungkin terletak pada
pengaturan sistem pemerintahan yang belum sempurna atau lengkap. Namun
kemungkinan pula penyebabnya adalah ketidakmampuan para pejabat dalam
melaksanakan sistem itu, atau kesengajaan pejabat pemerintah menyalahgunakan
wewenang. Di lain pihak, mungkin pula rakyat sendiri memang tidak siap
mendukung sistem pemerintahan yang berlaku.
Ketiga masalah itu sudah pernah
terjadi dalam sejarah kenegaraan kita. Pengturan sistem pemerintahan presidensial yang belum lengkap dalam UUD
1945 (sebelum diamandemen) telah menyebabkan lahirnya pemerintahan otoriter
baik di masa Demokrasi terpimpin maupun mas Orde Baru.
Lebih dari itu, keinginan besar
penguasa untuk menyelenggarakan kekuasaan telah melahirkan sejumlah kebijakan
yang justru tidak menyejahterakan rakyat. Di masa Orde Baru pernah berlaku
peraturan tentang pemberian monopoli tataniaga cengkeh oleh perusahaan milik
anak presiden. Peraturan ini sangat tidak adil karena menyusahkan petani, yang
dipaksah menjual cengkehnya dengan harga murah kepada perusahaan miliki anak
presiden itu; juga merugikan pengusaha rokok yang harus membeli cengkeh dengan
harga mahal dari perusahaan milik anak presiden. Keuntungan besar menumpuk di
kantong pemilik monopoli. Monopoli tataniaga cengkeh di Indonesia juga dengan
terpaksa diterima baik oleh petani penanam cengkeh maupun perusahaan-perusahaan
penghasil rokok.
Tentang ketidaksiapan masyarakat
menjalankan sebuah sistem pemerintahan dapat kita lihat contohnya dari negara
Perancis, maupun juga dari Indonesia sendiri. Pakar politik berpendapat bahwa
kegagalan pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer di Indonesia tahun
1950-an antara lain karena budaya politik masyarakat kita belum sesuai dengan
apa yang dituntut oleh sistem pemerintahan parlementer itu sendiri.
Bagaimana seharusnya sikap warga
negara yang baik terhadap sistem pemerintahan yang berlaku di negerinya? Setiap
pemerintah yang dihasilkan melalui prosedur-prosedur demokratis perlu mendapat
dukungan dan kepatuhan dari warga negaranya. Oleh karena itu, sikap yang baik
terhadap sistem pemrintahan yang ada adalah mendukung, menghormati, dan
mematuhi kebijakan-kebijakannnya.
Namun demikian, sikap patuh itu
tidak terlepas dari sikap kritis terhadap sistem pemerintahan yang ada. Sikap
kritis itu dapat diasah dengan cara membandingkan pelaksanaan sistem
pemerintahan yang berlaku di negara kita dengan pelaksanaan sistem pemerintahan
yang berlaku di negara lain.
Satu hal yang harus diingat adalah bahwa pelaksanaan sebuah
sistem pemerintahan tidaklah berlangsung dalam ruang kosong. Pelaksanaan sistem
pemerintahan dalam satu negara sangat dipengaruhi antara lain oleh:
- Komitmen elite politik terhadap
sistem politik yang hendak diwujudkan;
- Sistem kepartaian yang
berkembang di negara yang bersangkutan
- Tradisi politik yang telah
berkembang di negara yang bersangkutan;
- Budaya politik dominan di
masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen elite politik terhadap
sistem politik yang hendak dikembangkan (demokrasi atau kediktatoran) akan
sangat menentukan corak pelaksanaan sistem pemerintahan di suatu negara. Fakta
menunjukkan bahwa walaupun sama-sama berdasarkan pada UUD 1945, namun
pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di masa Orde baru berbeda dengan
saat ini. Komitmen terhadap sistem politik demokratis yang kuat membedakan
palaksanaan sistem presidensial di Amerika Serikat dengan yang berlangsung di
negara kita.
Sistem kepartaian yang berkembang
disuatu negara juga berpengaruh pada pelaksanaan sistem pemerintahan yang ada.
Sistem kepartaian dengan dua partai dominan, sebagaimana berkembang di AS (
Partai Republik dan Partai Demokrat) dan Inggris ( Partai Buruh dan Partai
Konservatif) terbukti dapat memberi peluang bagi berjalannya sistem
pemerintahan secara optimal. Sedangkan sistem multipartai cenderung membawa
dampak ketidakstabilan politik sebagaimana tampak dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan parlementer di masa Demokrasi Liberal dulu, ataupun sistem
pemerintahan presidensial di negara kita saat ini.
Tradisi politik juga berpengaruh
pada pelaksanaan pemerintahan sebagaimana tampak dalam uraian tentang
terbangunnya sistem pemerintahan parlementer di Inggris tersebut di atas.
Tradisi politik yang melembaga juga memungkinkan pelaksanaan sistem
pemerintahan di Thailand berjalan dengan relatif stabil walaupun kadang
diselingi dengan pengambilalihan kekuasaan sementara oleh pihak militer.
Tradisi poitik demokrasi yang belum berkembang di negara kita tampaknya turut
menyumbang pada lemahnya kinerja para wakil rakyat di berbagai lembaga
perwakilan rakyat saat ini.
Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem
pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa
Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik
masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah
mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem
pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain
baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
|
|
Negara
Indonesia
|
Negara-negara
lain
|
Setelah Amandemen UUD 1945
|
1. Prancis
|
Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem
peme-rintahan adalah presidensial.
Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral),
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas
membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah
Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan
pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial.
|
Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh
Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan
kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri
parlemenrterisme.
|
2.
Inggris
|
|
|
|
3. India
|
|
|
|
4.
Amerika Serikat
|
|
|
|
5.
Pakistan
|
|
Catatan : Sistem presidensial di Pakistan
hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem
parlementer kabinet.
|
B.
REFLEKSI PEMIKIRAN PAKAR
“Pembagian kekuasaan yang sudah
semenjak Aristoteles sebagai syarat bagi keteraturan negara yang baik merupakan
jaminan atau prasyarat struktural terpenting agar negara hukum dapat menjadi
kenyataan. Pembagian kekuasaan bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan
dalam satu tangan. Apabila fungsi-fungsi kekuasaan negara dibagi atas beberapa
pihak, diharapkan dapat tercipta suatu keseimbangan kekuasaan yang menjamin
agar fungsi-fungsi itu dijalankan secara optimal, tetapi sekaligus mencegah
bahwa eksekutif mengambil oper fungsi-fungsi kekuasaan lainnya.
Pembagian
fungsi-fungsi negara kedalam tiga kelompok kiranya tetap sesuai: Legislatif
atau pembuat undang-undang menetapkan norma-norma hukum yang berlaku umum; yang
dimaksud adalah aturan-aturan umum yang menyangkut manusia dan barang.
Eksekutif atau administrasi yang dikuasai oleh pemerintah memenuhi tugas-tugas
kenegaraan konkret dan melaksanakan norma-norma hukum dalam kasus-kasus
spesifik. Yudikatif atau kehakiman bertugas untuk memastikan suatu duduk
perkara hukum secara definitif dengan menerapkan norma-norma hukum pada
kasus-kasus tertentu.
Pembagian
kekuasaan berarti bahwa tiga fungsi itu dipegang oleh pihak-pihak yang
berbeda...Inti terpenting pembagian kekuasaan adalah ketaktergantungan hakim
dalam menjatuhkan putusannya dari pemerintah atau administrasi eksekutif.
Kebebasan kekuasaan yudikatif merupakan batu sudut negara hukum. Seorang kepala
negara pun tidak dapat memberikan perintah kepada pengadilan mengenai putusan
yang mana yang harus dijatuhkan..”
Jikalau
kita sudah menetapkan, bahwa demokrasi adalah satu-satunya sistem yang dapat
memelihara Republik dan apabila sudah yakin bahwa diktatur bukanlah suatu
alternatif yang harus dipilih maka pokok soal yang harus dipecahkan oleh
tiap-tiap demokrat, adalah: mampukah generasi pendukung demokrasi yang sekarng
ini mengembalikan kepercayaan yang mulai retak kepada sistem demokrasi itu?
Sanggupkah pendukung-pendukung cita demokrasi pada saat sekarng ini menunjukkkan
dengan bukti yang nyata, bahwa demokrasi juga mampu untuk bertindak tegas dan
tepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan negara?
Menjawab
pesoalan ini, adalah menjawab persoalan demokrasi, dan dengan demikian menjawab
persoalan berdiri atau jatuhnya republik Indonesia ini.
Ini
persoalannya dalam rumusan yang tajam.
Hendaklah
kita insyafi bahwa demokrasi itu adalah suatu sistem yang sulit. Memang lebih
sulit dari lain-lain sistem. Tetapi kita harus berani menghadapi
kesulitan-kesulitan itu, bila suatu kali jalannya sudah ditempuh. Kita harus
berani mengatasi bahaya-bahaya yang bertemu di tengah-tengah jalan. Kalau tidak
awas memang demokrasi itu mungkin meluncur ke arah anarchie....Dan kalau sudah
sampai demikian itu, maka dengan mau tidak mau, kita tokh terjerumus kepada
diktatur, malapetaka yang harus kita hindarkan.”
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem
pemerintahan suatu negara sangat berpengaruh terhadap negara lain. Dimana
sistem pemerintahan ini dapat dijadikan bahan perbandingan bagi negara lain.
Negara-negara lain pun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antara sistem pemerintahannya dengan negara lain. Setiap negara dapat
mengembangkan pemerintahannya dengan baik dengan melakukan perbandingan dan
juga dapat mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA