MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas
beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan
kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya
suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan.
Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak –
gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka
rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat
mengontrol arah kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan
negara maka kerja sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah
negara untuk mengatur gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang
disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang
mengerti tentang sistem pemerintahan, apalagi tentang macam - macamnya. Dengan
adanya makalah ini kami berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat
tentang sistem pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga
masyarakat dapat mengontrol sistem kerja pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang di maksud system dan Sistem Pemerintahan?
2.
Bagaimana
Bentuk Negara, Pemerintah dan Bentuk Pemerintahan?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari sistem
pemerintahan.
2.
Untuk mengetahui macam – macam
sistem pemerintahan
3. Untuk mengetahui Bentuk Negaram, Pemerintah dan
Pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem dan Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kata sistem mempunyai tiga pengertian. Pertama, system berarti
seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Kedua, system berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Ketiga, system berarti metode.
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem
berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem
pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara
ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud
MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara
adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka
penyelenggaraan negara.
Dapat disimpulkan bahwa system pemeritnahan
Negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi beragai
kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif,
dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
B. Macam-macam sistem pemerintahan
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada
sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut.
nama “Parlementer” menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus
mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden. Negara
Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan sistem Parlementer, Inggris
disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer). Sedangkan Amerika
merupakan pelopor dari system presidensial. Kedua jenis system pemerintahan itu
umum berlaku di Negara demokrasi.
C.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Bentuk Pemerintahan
1.
Bentuk Negara
Bentuk Negara adalah pengelompokan Negara berdasarkan kriteria distribusi
kekuatan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu Negara.
Berdasarkan kriteria tersebut dapat dibedakan bentuk Negara dalam tiga
kategori, yaitu: Kesatuan, Serikat/Federal, dan Konfederasi.
Negara Kesatuan adalah Negara yang pemerintaha pusatnya berdaulat penuh
atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya. Negara federal/serikat
adalah Negara yang kekuasaannya secara formal dibati menjadi dua, sebagian
menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan
pemerintahan Negara-negara, dan baik pemerintah pusat federal maupun pemerintah
Negara-negara bagian itu sama-sama berdaulat atas kekuasaan masing-masing.
Sedangkan Negara konfederasi adalah bentuk kerja sama Negara di mana pemerintah
pusat tunduk pada kedaulatan masing-masing Negara anggotanya.
2.
Bentuk Pemerintah
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan Negara berdasarkan cara pengisian
jabatan kepala negaranya. Berdasarkan kriteria tersebut dikenal adanya Negara
kerajaan dan Negara republic.
Kerajaan adalah Negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui system
pewarisan. Sedangkan Negara republic adalah Negara yang kepala negaranya diisi
melalui cara-cara di luar system pewarisan, misalnya melalui proses pemilu
langsung oleh rakyat.
3.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan Negara berdasarkan letak kekuasaan
tertinggi dalam sebuah Negara. Berdasarkan kriteria tersebut, secara
tradisional para pakar membedakan adanya Negara monarki, aristokrasi, dan
demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemeritnahan Negara yang kekuasaan tertingginya
berada di tangan seorang penguasa tunggal, yatu raja/ratu. Aristokrasi adalah
bentuk pemerintahan Negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu
lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elite yang memiliki
hak istimewa. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan Negara yang kekuasaan
tertingginya berada di tangan semua warga Negara.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Dapat disimpulkan juga bahwa system pemeritnahan
Negara adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi beragai
kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif,
dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu Negara Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Budiyanto. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
2. Azan
Sumarwan dan Dianah, SistemPemerintahan, (http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan).
3. Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
4. Argama,
Rizki. 2006. Konstitusi Kekuasaan Inggris. Yogyakarta : Media Perkasa
5. Abubakar,
Suardi. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira
http://irfanlanggo.blogspot.com/2009/11/perbandingan
Amerika Serikat dengan Inggris.