MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah, sebagai berikut :
A. Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
B. Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
C. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
D. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2. Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia :
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban
warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar
pajak.
Ø Membela
pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati
hak asasi.
Ø Menjunjung
hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta
membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 :
v Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Pengertian warga negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU
No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI
adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
Warga negara dari suatu
negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu
negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
a. Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo
ini kita bedakan dalam:
Ø Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan
negara lain
B. HAK
DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak
dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
A.
Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1. Menciptakan
peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2. Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa
warga negara taat akan hukum yang berlaku.
B. Kewajiban
negara berdasarkan UUD 1945 :
1. Melindungi
wilayah dan warga negara.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Menjamin
kemerdekaan penduduk memeluk agama.
6. Membiayai
pendidikan dasar.
7. Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
8. Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
9. Memajukan
pendidikan dan kebudayaan.
10. Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
11. Menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
12. Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
13. Menguasai
bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
14. Memelihara
fakir miskin.
15. Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
16. Menyediakan
fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
C. PASAL 27 AYAT
2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
D. PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga
negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran .
Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara .
BAB
III
CONTOH
KASUS
Contoh kasus hak dan
kewajiban warga negara :
1.
Perlindungan Hukum
Sudahkah
kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara
berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari
kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan
yang marak terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam
hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya
kejadian bukan sebelumnya kejadian.
2.
Membayar Pajak dan Menaati Hukum
Lalu Lintas
Sudahkah
kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai
warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan,
pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas,
mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum
disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak
di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika
kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung
oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak
pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan
, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11
http://hakkitani.blogspot.com/
http://costoendnow.blogspot.com
http://heriimarun.blogspot.com/