CONTOH TATA TERTIB SEKOLAH DASAR
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
A. TATA TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap hari
pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3.
Siswa yang
terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru
Kelas.
4.
Pada waktu
pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas,
kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang
berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap siswa wajib
berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang, yaitu:
a. Hari
Senin - Selasa berpakaian seragam Merah Putih
b. Hari
Rabu - Kamis berpakaian batik
c. Hari
Jum’at berpakaian olah raga & Pramuka
d. Hari
Sabtu berpakaian Pramuka.
7.
Siswa tidak boleh
memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
8.
Siswa harus selalu
berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Setiap siswa wajib
bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga sekolah
lainnya.
10. Sesuai
dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa
Sunda yang baik dan benar
11. Setiap
siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera,
senam kesegaran jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
B. TATA TERTIB BAGI
GURU/KARYAWAN
1.
Setiap
hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua guru harus sudah ada di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang
berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala
Sekolah
4.
Tata tertib
berpakaian untuk guru/Karyawan:
a. Hari
Senin s.d. Selasa berpakaian Pemda
b. Hari
Rabu berpakaian
Hitam Putih
c. Hari
Kamis berpakain Batik
d. Hari
Jum’at dan Sabtu berpakaian Olah Raga/Pramuka
e. Pada
peringatan hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan anjuran dari atasan dinas.
5.
Sesuai dengan
anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa Sunda yang
baik dan benar
6.
Setiap guru/karyawan
wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga pendidik.
C. SANKSI
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada
warga (siswa/guru/karyawan) yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif
sanksi sebagai berikut ini.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan
tertulis
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
TATA TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB kecuali hari Senin 07.00
WIB.
2.
Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada
di sekolah.
3.
Siswa yang terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru
Piket/Guru Kelas.
4.
Pada waktu pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk
ruangan kelas, kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang
tua/walinya harus memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuannya,
yaitu:
a. Hari Senin - Selasa
berpakaian seragam Merah Putih
b. Hari Rabu - Kamis
berpakaian batik
c. Hari Jum’at berpakaian
olah raga & Pramuka
d. Hari Sabtu berpakaian
Pramuka.
7.
Siswa tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
8.
Siswa harus selalu berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di
luar sekolah.
9.
Setiap siswa wajib bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru,
serta penjaga sekolah lainnya.
10. Sesuai dengan anjuran
Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa Sunda yang baik
dan benar.
11. Setiap siswa wajib
mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera, senam kesegaran
jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
S A N K S I
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada warga (siswa/guru/ karyawan) yang
melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini:
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
TATA TERTIB BAGI GURU/KARYAWAN
1. Setiap hari pelajaran
dimulai pukul 07.30 WIB kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2. Lima belas menit sebelum
pelajaran dimulai, semua Guru harus sudah ada di sekolah.
3. Guru/Karyawan yang
berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala
Sekolah
4. Tata tertib berpakaian
untuk guru/Karyawan:
a. Hari Senin s.d.
Selasa berpakaian Pemda
b. Hari Rabu berpakaian
Hitam Putih
c. Hari Kamis berpakain
Batik
d. Hari Jum’at dan Sabtu
berpakaian Olah Raga/Pramuka
Pada peringatan
hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan anjuran dari atasan dinas.
5. Sesuai dengan anjuran
Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa Sunda yang baik
dan benar
6. Setiap guru/karyawan
wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga pendidik.
S A N K S I
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada warga
(siswa/guru/ karyawan) yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi
sebagai berikut ini:
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis