CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH DASAR
NOMOR: 800/ /IV.01-02.12/2017
TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA SDN 01 KARYA MAJU
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan
akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik,
dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait
dalam bidang akademik
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala SDN 01 Karya Maju tentang Pedoman
Akademik Sekolah
Tahun Pelajaran 2017/2018
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
Memperhatikan : Hasil rapat guru SDN 01 Karya Maju,
tanggal 18 Juli 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA SDN 01 KARYA MAJU TENTANG PEDOMAN
AKADEMIK SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
2017/2018
BAB I
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 1
(1)
Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua
semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2)
Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses
pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 19 minggu pada semester
genap.
(3)
Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Hari Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB
b.
Hari Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas 6 berakhir pukul 12.30 WIB sedang kelas 1 dan 2
berakhir pukul 11.00.
c.
Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 11.00
d.
Hari Senin sampai dengan Kamis DAN Sabtu setelah selesai
pembelajaran, Peserta Didik melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Aula Sesuai
dengan jadwal yang telah di tetapkan.
BAB II
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 2
(1)
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran
selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2)
Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3)
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik
mata pelajaran .
(4)
Peserta didik yang
tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam
kegiatan belajar mengajar apabila:
a.
mengikuti lomba mewakili sekolah;
b.
menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.
mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.
Pasal 3
Ketidakha diran
peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan :
a.
Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau
pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b.
Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang
tua/wali)
c.
Ditugaskan oleh SEKOLAH mengikuti kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
d.
Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan
yang sah
BAB III
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 4
1.
Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara
terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan tugas individu maupun kelompok.
2.
Tugas peserta didik dapat berupa :
a.
tugas terstruktur
b.
tugas tidak tersetruktur
3.
Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2
butir a pasal ini adalah tugas yang
harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan
berkaitan langsung dengan kompetensi Sekolah, suatu mata pelajaran
4.
Tugas tidak terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat
2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, tidak
terkait langsung dengan kompetensi Sekolah suatu mata pelajaran dan waktu
penyelesaiannya bebas.
5.
Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan
hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema bebas karena
datang terlambat di sekolah, dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian
hasil belajar di SDN 01 Karya Maju
terdiri atas:
a.
penilaian
hasil belajar oleh pendidik.
b.
penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
c.
penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 6
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas.
2.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu kompetensi (KD) atau lebih.
3.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran.
4.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.
Ulangan tengah semester dilakukan atas koordinasi
sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester pertama.
7.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.
Ulangan akhir semester dilakukan atas koordinasi sekolah,
dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genap.
10.
Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.
Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b.
bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.
memperbaiki
proses pembelajaran.
Pasal 7
1.
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran.
2. Penilaian hasil
belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani
olah raga dan kesehatan, bahasa daerah, bahasa Inggris dan pertanian, BTQ.
3. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari SDN
01 Karya Maju.
4. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
SD dilaksanakan di kelas 6 semester genap
Pasal
8
1.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui
ujian nasional untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di
kelas 6 semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1. Nilai
ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dari dengan
memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2. Nilai
pengembangan diri / ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan
pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3. Skala
nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4. Nilai
akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian
ditambah 2 x rata-rata tugas, ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS) dibagi 7
5. Nilai
pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan
Kompetensi IBTIDAIYAH yang diselesaikan dalam satu semester.
6. Setiap
peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan
harian,ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas
setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik
Pasal 10
1. Peserta
didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester
harus mengikuti pembelajaran remidi.
2. Pembelajaran
remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk
beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas.
3. Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang
berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.
Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan
perorangan.
c.
Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.
Pemanfaatan tutor sebaya.
4. Tes
ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran
remedial.
5. Nilai
peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.
Pengembangan diri peserta didik SDN 01 Karya Maju dalam
bentuk pendidikan pramuka.
2.
Pendidikan pramuka
sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas
1 sampai kelas 5.
3.
Pendidikan pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1
bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.
Ekstra kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan
potensi non akademik peserta didik meliputi silat, tari, samrah, musik club,
MIPA club, english club, banjari, presenter, base ball, qiroah,
melukis/mewarnai, dan futsal.
2.
Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler
sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.
Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00
– 14.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 – 12.00 untuk hari
Sabtu.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13
1. Kenaikan Kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester
genap.
2. Kenaikan kelas diibtidaiyahkan
pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester
genap
3. Peserta didik
dinyatakan
1) tidak naik kelas, apabila
a. tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua)
mata pelajaran.
b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama
dihitung hanya satu mata pelajaran
c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada
penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
d. kehadiran
dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai surat keterangan
dokter.
2) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan
dalam rapat pendidik.
Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri
atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika,
dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Usek untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4
(empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
adalah:
a. Mengikuti seluruh kegiatan empat mata
pelajaran
b. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh
pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c. Tidak melakukan perbuatan tercela
yang menjelekkan nama baik orang tua dan
sekolah
Pasal 16
1. Nilai SEKOLAH (NS) diperoleh dari
gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai
dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai Usek dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
2. Nilai usek untuk mata pelajaran yang
memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian SEKOLAH praktik
dan nilai ujian SEKOLAH tertulis.
3. Kriteria kelulusan peserta didik dari
Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c
sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai SEKOLAH (NS) 6,5 untuk setiap mapel
b. Boleh ada nilai SEKOLAH (NS) kurang dari
6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal
7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 17
1. Kriteria kelulusan peserta didik dari UN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan
guru.
2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal 6 diperoleh dari nilai gabungan
antara Nilai SEKOLAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai
UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai SEKOLAH (NS) dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3. Kriteria Kelulusan Ujian nasional sebagai
berikut:
a. Memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 6,0
untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam
b. Boleh ada nilai akhir kurang dari 6,0
asal memperoleh nilai rata-rata minimal
6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c. Tidak ada nilai akhir (NA) yang kurang
dari 4,0
4. Kelulusan peserta didik dari SDN 01 KARYA
MAJU ditetapkan oleh dalam rapat dewan
guru kriteria kelulusan.
BAB VI
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
Pasal
18
1. Setiap
peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi
sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum
untuk mata pelajaran IPA
b. Media
Pembelajaran;
c. Alat/perabot
praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan
kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk
praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta
didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan SEKOLAH dalam bentuk meminjam
buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai
prosedur.
3. Setiap
peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah
pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4. Ketentuan yang
terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal
19
1.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap
fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2.
Setipa peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib SDN
01 KARYA MAJU
3.
Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik
sekolah, guru dan orang tua
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 20
1. Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis
oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap guru
mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta
didik yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas
dan guru wajib menyediakan waktu layanan
akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis)
diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam
mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan
khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan walikelas
BAB VIII
MUTASI
PESERTA DIDIK
Pasal
21
1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.Mutasi Masuk
b.Mutasi Keluar
2. Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk
dilakukan awal semester ganjil dan genap
setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi
persyaratan :
a.
Surat mutasi dari sekolah asal yang
telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas sekolah asal dan Kepala Dinas
b.
Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor )
dengan nilai lengkap dari SEKOLAH asal
Pasal 22
1. Peserta didik berhak pindah keluar atas
permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi
keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat
keterangan bersedia menerima dari SEKOLAH yang dituju
3. Peserta didik yang mutasi keluar, tidak
memiliki tanggungan di SDN 01 KARYA MAJU seperti pinjaman buku, SPP dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
23
(1)
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala SEKOLAH ini, akan diatur kemudian
selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)
Peraturan Kepala SEKOLAH ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Karya Maju
Pada
Tanggal : 18 Juli 2017
Kepala
Sekolah,
JAUHARI. S, A.Ma.Pd
NIP.
1950419 199308 1 002