MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas
beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan
kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya
suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan.
Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak –
gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka
rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat
mengontrol arah kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan
negara maka kerja sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah
negara untuk mengatur gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang
disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang
mengerti tentang sistem pemerintahan, apalagi tentang macam - macamnya. Dengan
adanya makalah ini kami berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat
tentang sistem pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga
masyarakat dapat mengontrol sistem kerja pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah Pengertian Sistem Pemerintahan?
2. Apakah macam-macam sistem pemerintahan?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari sistem
pemerintahan.
2.
Untuk mengetahui macam – macam
sistem pemerintahan.
3. Untuk membandingkan sistem pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apakah Pengertian Sistem Pemerintahan?
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem
berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya,
sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem
pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara
ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud
MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara
adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka
penyelenggaraan negara.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut..
B. Apakah macam-macam sistem pemerintahan?
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada
sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut.
nama “Parlementer” menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus
mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden.
Negara Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan sistem Parlementer,
Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer). Sedangkan
Amerika merupakan pelopor dari system presidensial. Kedua jenis system
pemerintahan itu umum berlaku di Negara demokrasi.
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem
atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara
formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam
menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara
saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di
India.
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja
tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan
rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.
Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya
keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan
sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama
antar beberapa partai.
1.
KARAKTERISTIK PARLEMEN
a. Parlemen,
melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun
kabinat (dewan Menteri). pembentukan
kabinet itu akan menyusun sendiri susunan kabinet jika ia merasa tidak
memerlukan koalisi, atau melakukan tawar-menawar dan menyusun bersama kabinet
dangan pemimpin partai politik lain yang akan dilibatkan dalam kabinet koalisi.
b. Perdana
Menteri dan para Menteri berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap
menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari
parlemen.
c. Kepala
Negara/Raja berperan sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara
parlementer dan kabinet.
2. PRINSIP PARLEMENTER
i.
Rangkap
Jabatan
Konstitusi
nagara yang menganut sistem parlementer akan menentukan bahwa mereka yang
menduduki jabatan Menteri harus merupakan anggota Parlemen. prinsip ini berada
dengan ajaran trias politika. Karena dalam trias politika melarang adanya
rangkap jabatan atau tumpang tindih pejabat diantara tiga cabang kekuasaan yang
ada.
ii.
Dominasi Resmi
Parlemen
Parlemen
tidak saja membuat undang-undang baru, melainkan juga memiliki kekuasaan untuk
merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah sebuah
undang-undang bersifat konstitusional/tidak. Kemacetan kerja atau deadlock antar
legislatif dan eksekutif yang umum terjadi dalam sistem presidensial tidak
ditoleransi dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini kemacetan dipecahkan
dengan mengubah keanggotaan dan perilaku salah satu/kedua belah pihak (parlemen
dan kabinet).
3.
KELEBIHAN PARLEMENTER
a) Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
b) Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif.
c) Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
4.
KELEMAHAN PARLEMENTER
a) Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif.
b) Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.
5. INDUK SISTEM DAN CONTOH PENGARUHNYA
1.INDUK SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
a.
Kepala
Negara (raja/ratu)
Inggris
adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah
raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk
memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat
yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan
bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja
apabila negara memerlukan pajak.
b.
Parlemen
Cikal bakal parleman di Inggris
adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran,
bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga
ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan
dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen
dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c.
Kabinet
Cikal bakal kabinet di Inggris
adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai
penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan
dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa
dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.
2.
CONTOH PENGARUH
UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949 di Indonesia UUD disusun oleh para
pemimpin bangsa Indonesia sendiri. Jadi ,awal dirancang menggunakan sistem
presidansial. Beberapa anggota BPUPKI menggunkan konstitusi Amerika Serikat
sebagai rujukan dalam membahas rancangan Hukum Dasar. Konstitusi Ris1949
disusun melalui KMB yang berlangsung di Den Haag,Belanda dan melibatkan utusan
Pemerintah Belanda. Karena itu,Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan
parlementer seperti yang digunakan oleh negara Belanda.
2.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem atau keseluruhan
prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan
kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem
ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang
akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada presiden.
Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan
legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check
and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of
power).
1. KARAKTERISTIK PRESIDENSIAL
a. Presiden adalah kepala negara
sekaligus adalah kepala pemerintahan.
b. Para menteri bertanggung jab kepada
presiden, bukan kepala parlemen. Mereka tetap menduduki jabatannya sebagai
menteri selama masih dipercaya oleh Presiden.
c. Masa jabatan menteri sangat
bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan tergantung para Presiden.
2.
PRINSIP PRESIDENSIAL
a. Pemisahan jabatan atau larangan
rangkap jabatan
Berbeda dari
sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen
tidak boleh merangkap menjadi menteri,demikian juga sebaliknya. Misalnya,di
Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari
satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada.
b. Kontrol dan keseimbangan
Untuk
mencegah kemungkinan cabang kekuasaan memperbesar kekuasaannya
sendiri,masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol
Presiden dengan menolak RUU yang diajukan,menolak memberi persetujuan terhadap
calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan
Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol kongres dengan hak veto
atas UU yang telah disetujui kongres,dan mengontrol MA dengan mengajukan calon
MA.
3.
KELEBIHAN PRESIDENSIAL
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya.
b.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih dengan jangka waktu tertentu.
c.
Penyusunan
progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
KELEMAHAN PRESIDENSIAL
a.
Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas.
b.
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
5.
INDUK SISTEM DAN CONTOH
PENGARUHNYA
1.INDUK SISTEM PRESIDENSIAL
a.
Pemisahan
kekuasaan negara
Untuk mencegah
tiga bahaya yaitu (tirani, pemerintahan massa,dan peluasan kekuasaan),mereka
membentuk pemerintahan negara AS bedasarkan prinsip pemisahan kekuasaan negara.
Konstitusi sudah sepakat bahwa pemerintah yang baru akan terdiri dari 3 cabang
dan masing-masing memiliki kekuasaan yang berbeda :
1
legislatif
= lembaga pembentukan UU
2
eksekutif =
lembaga pelaksana UU
3
yudikatif =
lembaga pengadil pelanggar UU
Presiden
berwenang memilih anggota kabinet dan memecatnya jika ia menginginkannya.
b.
Sistem
checks dan balances
Amerika
Serikat di bangun sistem checks and balances untuk mencegah satu cabang
kekuasaan menguasai cabang kekuasaan yang lain. Di Amerika terjadi pemisahan
kekuasaan negara ke dalam tiga cabang kekuasaan. Sedangkan Presiden ialah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. CONTOH PENGARUHNYA
Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini penuh berada dalam
kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi
penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara
lain seperti Kolombia,Kostarika,Meksiko,dan Venezuela juga menggunakan sistem
pemerintahan presidensial,dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai
modelnya.
Sistem
parlementer dan sistem presidensial umum diterapkan di negara-negara sekarang
ini. Kedua sistem pemerintahan tersebut mempunyai perbedaan sistem parlementer.
Presiden hanya sebagai simbol saja bertanggung jawab adalah parlemen/kabinet.
Didalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memainkan peran kunci dalam
pengelolaan kekuasaan eksekutif. Didalam sistem presidensial tidak
diperbolehkan rangkap jabatan karena sudah ada ketentuan dalam pembagian
kekuasaan.
Perbedaan/Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden
dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya
apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR)
akan menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara
memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet
harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai
,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi
tidak percaya kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
BAB III
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA
SERIKAT
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD)
tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.
Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan
masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan di Amerika Serikat
:
1.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat
adalah:
a) Amerika Serikat adalah negara republik dengan
bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat
pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian
(state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki
kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki
semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b) Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks
and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c) Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung.
Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya
Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai
badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d) Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang
disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan
Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan
dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara
bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat
100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat
adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2
tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang
dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e) Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung
(Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung
menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f) Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai
(bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan
Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap
pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g) Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu
sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu
untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota
senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara
bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta
pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu,
terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h) Sistem pemerintahan negara bagian menganut
prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh
gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2
badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan
badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian
SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of
parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali
menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh
rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi
kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria,
Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan
negara (welfare state).
Sistem
pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi).
Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi
tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan di Inggris :
1.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a) Inggris adalah negara kesatuan (unitary state)
dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan
Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b) Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet
(perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai
kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan
oleh perdana menteri.
c) Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah
dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan
simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d) Parlemen
atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of
Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan
perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara
calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan
yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons
memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut
Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri
parlemen.
e) Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin
oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek
pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana
menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan
kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen
memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f) Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai
yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet
tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil
alih penyelenggaraan pemerintah.
g) Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris
terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah
Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan
mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang
kalah menjadi partai oposisi.
h) Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga
tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan
yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan
pemerintah.
Inggris
sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah
daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang
ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
Kesimpulan
Tabel
Karakteristik
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Demokrasi
|
( - )
|
( + )
|
Kebijakan
|
( - )
|
( + )
|
Keadaan Dalam Pemerintahan
dan Negara
|
( + )
|
( - )
|
Kontrol Terhadap Pemerintah
|
( - )
|
( + )
|
Stabilitas Nasional
|
( + )
|
( - )
|
Kekuasaan
|
( + )
|
( - )
|
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
1.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara
dikepalai oleh presiden/ raja.
- Kekuasaan eksekutif
presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan
undang-undang.
- Perdana menteri memiliki
hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
1.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan
politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden
melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat
masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang
presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif
presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh
mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan
legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak
dapat dijatuhkan oleh legislatif.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Budiyanto. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
2. Azan
Sumarwan dan Dianah, SistemPemerintahan, (http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan).
3. Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
4. Argama,
Rizki. 2006. Konstitusi Kekuasaan Inggris. Yogyakarta : Media Perkasa
5. Abubakar,
Suardi. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira
6. http://irfanlanggo.blogspot.com/2009/11/perbandingan
Amerika Serikat dengan Inggris.