Makalah Isi Pembukaan UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN


Memahami Undang-Undang Dasar 1945 akan lebih lengkap dan tepat apabila asal mula kelahirannya terlebih dahulu. Setelah itu baru tentang proses perumsuannya, substansi/isinya (termasuk perubahannya), gerak pelaksanaanya dan terakhir penerapannya.

Asal mula kelahiran UUD 1945 baru dapat lebih dimengerti apabila dikaitkan dengan asal mula kelahiran dan perumsuan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Hal ini jelas, sebab pemahaman Batang Tubuh UUD 1945 merupakan pemahaman dalam kerangka penjabaran pancasila sebagai dasar negara.

Proses perumusan UUD 1945 sangat berkait dengan proses konsensus nasional (secara yuridis-formal ketatanegaraan) bangsa Indonesia diawal pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang disipakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan keudian oleh Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Substansi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 setelah perubahan I-IV) meliputi pembahasan tentang nilai/norma/kaidah yang terdapat dalam UUD 1945.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidaks esuai denag peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945
Pada Sidang Instimewa MPR tahun 1998, Sidang Umum MPR 1999, dan Sidang Tahunan MPR 2000; Pembukaan UUD 1945 disepakati untuk tidak dirubah.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat (4) alinea.
Alinea I sebagai konsekuensi dari Teks Proklamasi.
Alinea II sebagai konsekuensi dari Alinea I
Alinea III sebagai konsekuensi dari Alinea II
Alinea IV sebagai konsekuensi dari Alinea III
Terakhir, Alinea IV memberi  konsekuensi pada pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam alinea I, bangsa Indonesia menyatakan :
  1. Anti terhadap penjajahan,
  2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
Dalam alinea II, bangsa Indonesia menyatakan :
  1. Perjuangan kemerdekaan sudah di depan pintu gerbang
  2. Cita-cita bangsa selanjutnya (merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur)
Dalam alinea III, bangsa Indonesia menyatakan :
  1. Kemerdekaan sudah diproklamasikan
  2. Kemerdekaan itu atas rahmat Tuhan
  3. Selain itu, kemerdekaan itu sebagai hasil perjuangan sendiri
Dalam alinea IV, bangsa Indonesia menyatakan :
  1. Susunan pemerintahan negara
  2. Tujuan/fungsi negara
  3. UUD negara Indonesia
  4. Sistem pemerintahan republik
  5. Bentuk kedaulatan rakyat
  6. Ideologi pancasila



Keempat alinea itu harus dipahami menurut tuntunan Pokok-pokok Pikiran Pembukaan yaitu bahwa setiap penyelenggara negara di Indonesia harus mendahulukan persatuan dan kesatuan (Pokok Pikiran I), setelah itu baru menjalankan pembangunan nasional (Pokok Pikiran II), yang dilaksanakan secara demokratis (Pokok Pikiran III), yang dilandaskan pada taqwa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (bertaqwa secara beradab) (Pokok Pikiran IV). Nilai-nilai yang terdapat pada ideologi Pancasila berkedudukan sebagai nilai lihur, sementara nilai-nilai lainnya yang terdapat pada pembukaan.

Tujuan Nasional yang termasuk dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 Republik Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada Pembukaan UUD 1945 adalah mencakup tiga hal yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Dari ketiga point diatas maka dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lains ebagainya. Disamping itu negara Indonesia turut berperan aktif dalam rangka menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa (PBB).








2.2   Isi Pembukaan UUD 1945
1.      Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Dalam alenia pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’ yaitu yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.  Oleh karena itu sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga oleh karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidaks esuai denag hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggar tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.

Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alenia pertama tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai bangsa.

2.      Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagais uatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.

Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bansga Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk mennetukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.

Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dans elanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersam aialah suaytu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Dan demi terwujudnya cita-cita tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai suatu kedaulatan.

Pengertian negara yang merdeka adalah negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.

’Bersatu’ mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian ’Bangsa’ ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan karena unsur utama negara adalah bangsa. Penegasan tentang asas persatuan ini ditemukan dalam keempat Pembukaan UUD 1945, “ … Negara  melindungi segenap Bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia …”.  Demikian juga terkandung dalam pokok pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No. 7 yang menegaskan bahwa “Aliran negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia, negara yang mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan”. Selanjutnya seluruh bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah negara tanpa suatu bagianpun dari wilayah yang berada di luarnya.

 ’Berdaulat’ diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas mennetukan tujuan dan maksudnya sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesama bangsa dan negara adalam memiliki derajat yang sama. Dalam tata pergaulan antar bangsa dan antar negara terjalin atas dasar saling menghormati berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.

Pengertian negara Indonesia yang ’Adil’ yaitu negara yang mewujudkan keadilan dal;am kehidupan bersama. Hal ini menyangkut terwujudnya keadilan antara negara terhadap warga negara, antara warga negara terhadap pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral.

Cita-cita bangsa dan negara tentang ’kemakmuran’ diartikans ebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsur kodrat manusia.

3.      Alinea Ketiga
”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Pada alenia ketiga pembukaan UUD 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk suatu negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian inilah maka pembukaan UUD 1945 disebut juga sebagai nakah proklamasi yang terinci.

Pernyataan kembali proklamasi yang tercantum dalam alinea III tidak dapat dilepakan denagn pernyataan pada alinea I dan II sehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian negara Indonesia.

 Pengakuan ’Nilai religius’ yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa’. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (Sila pertama) sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.

Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari  Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pengakuan ’Nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan ’didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

’Pernyataan kembali Proklamasi’ yang tersimpul dalam kalimat ”... maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.






                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
4.      Alinea Keempat
”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesai dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagis eluruh rakyat Indonesia”.

Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang republik Indonesia pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia di amna hal ini dapat disimpulkan dari kalimat ” ... kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”.

Pemerintahan dalam susunan kalimat ”Pemerintahan Negara Indonesia ...”. hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagaio penyelenggara keseluruhan aspek kegaitan negara dans egala kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salahs atu aspek saja dari kegaitan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksanaan (executive) (Sulandra, 1979:230)





2.3  Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan                    Undang-undang Dasar 1945.

            Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee), baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convesi).
            Penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijelmakan atau dijabarkan secara normative dalam pasal UUD 1945. yaitu sebagai berikut:
  1. Pokok pikiran pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, paham perorangan, Negara menurut pengertian pembukaan UUD 1945 tersebut menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menunjukan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, Negara sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga negar wajib mengutamakan kepentingan negar diatas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ke-3 pancasila.
  1. Pokok pikiran ke dua
Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakansuatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tuuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan social yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikran ini merupakan penjabaran sila ke-5 pancasila
  1. Pokok pikiran yang ke tiga
Negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasarakan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsekuensi logis, bahwa system Negara yang berbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan atau perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran Kedaulatan Rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ke-4 Pancasila.
  1. Pokok pikiran yang ke empat
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat dalam pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerinah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan yang maha Esa, yang mengandung pengertian Takwa terhadap tuhan ynag maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung  pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila.

Empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan UUD ini, merupakan penjelasan logis dari inti alenia keempat pembukaan UUD 1945. atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat Negara, pancasila.
Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu; keadilan social dan pokok pikirang ketiga adalah merupakan dasar politik Negara kedaulatan rakyat. Bila mana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut: negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran 1). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat(pokok pikiran I, dan III).
Dalam kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar moral, yaitu Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikira IV). Sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu Negara sudah semestinya memiliki suatu cita-cita yang ingin dicapai, yaitu suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia(pokok pikiran ke IV) sehingga pokok pikiran ini merupakan suatu dasar cita-cita Negara.maka untuk mencapai cita-cita kenegaraan yaitu suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan social), Negara mewujudkan dalam suatu dasar tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I), adapun sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita Negara tersebut adalah bentuk Negara persatuan sebagaimna termuat dalam(pokok pikiran I), dan republic yang berkedaulatan rakyat(pokok pikiran III), serta harus mendasarkan pada dasar moral Negara, yaitu Negara berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’dan menurut dasar ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Dengan lain perkataan untuk mewujudkan tujuan Negara serta cita-cita Negara selaian mendasarkan pada dasar politik Negara, juga harus berdasarkan pada dasar moral Negara. Hal ini menunjukkan bahwa betapapun baiknya suatu system Negara dengan suatu perangkat hukum yang baik, tetap harus mendasarkan pada moralitas Negara yang baik pula. Negara dengan sisten politik dan hukum yang baik, apabila aparat pelaksana penyelenggaraan Negara tidak memiliki moralitas yang luhur, maka Negara akan mengalami ketidak keseimbangan dan akhirnya akan mengalami penderitaan.
Prinsip Negara sebagaimana terkandung dalam pokok-pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hokum, juga harus didasarkan pada moralitas. Negara Indonesia berdasarkan pada komitmen-komitmen moral religious serta moral kemanusiaan yang beradab, karena dalam kehidupan bernegara pada hakikatnya untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang bermartabat luhur.

Subscribe to receive free email updates: