Makalah Isi Pembukaan UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
Memahami Undang-Undang Dasar 1945 akan lebih lengkap
dan tepat apabila asal mula kelahirannya terlebih dahulu. Setelah itu baru tentang proses perumsuannya, substansi/isinya (termasuk
perubahannya), gerak pelaksanaanya dan terakhir penerapannya.
Asal mula kelahiran UUD 1945 baru dapat lebih dimengerti apabila
dikaitkan dengan asal mula kelahiran dan perumsuan pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia .
Hal ini jelas, sebab pemahaman Batang Tubuh UUD 1945 merupakan
pemahaman dalam kerangka penjabaran pancasila sebagai dasar negara.
Proses perumusan UUD 1945 sangat berkait dengan proses konsensus
nasional (secara yuridis-formal ketatanegaraan) bangsa Indonesia diawal pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang disipakan oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan keudian oleh
Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Substansi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 setelah perubahan I-IV)
meliputi pembahasan tentang nilai/norma/kaidah yang terdapat dalam UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidaks esuai
denag peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945
Pada Sidang Instimewa MPR tahun 1998, Sidang Umum MPR 1999, dan
Sidang Tahunan MPR 2000; Pembukaan UUD 1945 disepakati untuk tidak dirubah.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat (4) alinea.
Alinea I sebagai konsekuensi dari Teks Proklamasi.
Alinea II sebagai konsekuensi dari Alinea I
Alinea III sebagai konsekuensi dari Alinea II
Alinea IV sebagai konsekuensi dari Alinea III
Terakhir, Alinea IV memberi konsekuensi pada pokok-pokok pikiran Pembukaan
UUD 1945
Dalam alinea I, bangsa Indonesia menyatakan :
- Anti
terhadap penjajahan,
- Menjunjung
tinggi hak asasi manusia
Dalam alinea II, bangsa Indonesia menyatakan :
- Perjuangan
kemerdekaan sudah di depan pintu gerbang
- Cita-cita bangsa selanjutnya
(merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur)
Dalam alinea III, bangsa Indonesia menyatakan :
- Kemerdekaan
sudah diproklamasikan
- Kemerdekaan
itu atas rahmat Tuhan
- Selain
itu, kemerdekaan itu sebagai hasil perjuangan sendiri
Dalam alinea IV, bangsa Indonesia menyatakan :
- Susunan
pemerintahan negara
- Tujuan/fungsi
negara
- UUD
negara Indonesia
- Sistem
pemerintahan republik
- Bentuk
kedaulatan rakyat
- Ideologi
pancasila
Keempat alinea itu harus dipahami menurut tuntunan
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan yaitu bahwa setiap penyelenggara negara di
Indonesia harus mendahulukan persatuan dan kesatuan (Pokok Pikiran I), setelah
itu baru menjalankan pembangunan nasional (Pokok Pikiran II), yang dilaksanakan
secara demokratis (Pokok Pikiran III), yang dilandaskan pada taqwa yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan (bertaqwa secara beradab) (Pokok Pikiran IV). Nilai-nilai
yang terdapat pada ideologi Pancasila berkedudukan sebagai nilai lihur,
sementara nilai-nilai lainnya yang terdapat pada pembukaan.
Tujuan Nasional yang termasuk dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4
Republik Indonesia
Tujuan nasional Indonesia
yang ada pada Pembukaan UUD 1945 adalah mencakup tiga hal yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dari ketiga point diatas maka dapat disimpulkan
bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara
Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa,
dan lains ebagainya. Disamping itu negara Indonesia turut berperan aktif dalam
rangka menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada
perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
2.2
Isi
Pembukaan UUD 1945
1.
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan”.
Dalam alenia pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang
nilai ‘hak kodrat’ yaitu yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan
karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Oleh karena
itu sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak
tersebut merupakan hak moral juga oleh karena sifatnya yang mutlak dan asasi
maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan
bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak
kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah
tidaks esuai denag hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri
keadilan) dan atas pelanggar tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan,
yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung
dalam alenia pertama tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat
universal. Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam
pergaulan Internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai
individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai
bangsa.
2.
Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama
tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan
perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Alinea
kedua ini sebagais uatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada
alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping
sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bansga Indonesia, juga
sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk mennetukan nasib
sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma
dalam suatu negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan
sendiri dans elanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersam aialah suaytu
masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Dan demi terwujudnya cita-cita
tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai suatu
kedaulatan.
Pengertian negara yang merdeka adalah negara yang
benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri
bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas
dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
’Bersatu’ mengandung pengertian pertama-tama
sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian ’Bangsa’ ini
dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan karena unsur utama negara adalah bangsa.
Penegasan tentang asas persatuan ini ditemukan dalam keempat Pembukaan UUD
1945, “ … Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dans
eluruh tumpah darah Indonesia …”. Demikian
juga terkandung dalam pokok pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi
diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No. 7 yang
menegaskan bahwa “Aliran negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap
Bangsa Indonesia
dans eluruh tumpah darah Indonesia ,
negara yang mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan”.
Selanjutnya seluruh bangsa Indonesia
tercakup dalam lingkungan satu wilayah negara tanpa suatu bagianpun dari
wilayah yang berada di luarnya.
’Berdaulat’ diartikan dalam hubungannya dengan
eksistensi negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuan sendiri, kekuatan
dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas mennetukan tujuan dan maksudnya
sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesama bangsa dan negara adalam
memiliki derajat yang sama. Dalam tata pergaulan antar bangsa dan antar negara
terjalin atas dasar saling menghormati berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
Pengertian negara Indonesia yang ’Adil’ yaitu
negara yang mewujudkan keadilan dal;am kehidupan bersama. Hal ini menyangkut
terwujudnya keadilan antara negara terhadap warga negara, antara warga negara
terhadap pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral.
Cita-cita bangsa dan negara tentang ’kemakmuran’
diartikans ebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual,
jasmaniah maupun rokhaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya
tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh
unsur kodrat manusia.
3.
Alinea Ketiga
”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada alenia ketiga pembukaan UUD 1945 adalah
merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945
perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk suatu negara dan hal
ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian inilah maka pembukaan
UUD 1945 disebut juga sebagai nakah proklamasi yang terinci.
Pernyataan kembali proklamasi yang tercantum dalam
alinea III tidak dapat dilepakan denagn pernyataan pada alinea I dan II
sehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya
dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian negara Indonesia.
Pengakuan
’Nilai religius’ yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa’. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (Sila pertama) sehingga
konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral
negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara
Indonesia disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia
juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan ’Nilai moral’ yang terkandung dalam
pernyataan ’didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui
nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan
kenegaraan bangsa Indonesia.
’Pernyataan kembali Proklamasi’ yang tersimpul
dalam kalimat ”... maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah
Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.
Alinea Keempat
”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dans
eluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesai dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagis eluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga
dijelaskan tentang alasan dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan,
maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang republik
Indonesia pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia di amna
hal ini dapat disimpulkan dari kalimat ” ... kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat ”Pemerintahan
Negara Indonesia ...”. hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagaio
penyelenggara keseluruhan aspek kegaitan negara dans egala kelengkapannya
(goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut
salahs atu aspek saja dari kegaitan penyelenggaraan negara yaitu aspek
pelaksanaan (executive) (Sulandra, 1979:230)
2.3 Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara
Indonesia, pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee), baik hukum dasar tertulis
(UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convesi).
Penjelasan resmi
pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijelmakan atau dijabarkan
secara normative dalam pasal UUD 1945. yaitu sebagai berikut:
- Pokok pikiran pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan,
dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan
wilayah seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, paham
perorangan, Negara menurut pengertian pembukaan UUD 1945 tersebut menghendaki
persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menunjukan
pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, Negara sebagai
penyelenggara Negara dan setiap warga negar wajib mengutamakan kepentingan
negar diatas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini
merupakan penjabaran sila ke-3 pancasila.
- Pokok pikiran ke dua
Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia .
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau
cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakansuatu kausa finalis
(sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang
harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tuuan itu yang didasari dengan
bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan social yang didasarkan
pada kesadaran bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikran ini merupakan
penjabaran sila ke-5 pancasila
- Pokok pikiran yang ke tiga
Negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasarakan atas
kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsekuensi
logis, bahwa system Negara yang berbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan atau perwakilan. Memang
aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia . Ini adalah pokok pikiran
Kedaulatan Rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Pokok pikiran inilah
yang merupakan dasar politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran
sila ke-4 Pancasila.
- Pokok pikiran yang ke empat
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat dalam pembukaan ini mengandung
konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerinah dan
lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budipekerti kemanusiaan yang
luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan yang maha Esa, yang
mengandung pengertian Takwa terhadap tuhan ynag maha Esa dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat ini
merupakan dasar moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran
dari sila pertama dan sila kedua pancasila.
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945, menurut penjelasan UUD ini, merupakan penjelasan logis dari inti alenia
keempat pembukaan UUD 1945. atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok
pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat
Negara, pancasila.
Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang
aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara
yaitu; keadilan social dan pokok pikirang ketiga adalah merupakan dasar politik
Negara kedaulatan rakyat. Bila mana kita pahami secara sistematis maka pokok
pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut: negara ingin
mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
(pokok pikiran 1). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam
pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu
Negara persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat(pokok pikiran I, dan III).
Dalam kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar
moral, yaitu Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa serta kemanusiaan
yang adil dan beradab (pokok pikira IV). Sebagai suatu bangsa yang hidup dalam
suatu Negara sudah semestinya memiliki suatu cita-cita yang ingin dicapai,
yaitu suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia(pokok pikiran ke IV)
sehingga pokok pikiran ini merupakan suatu dasar cita-cita Negara.maka untuk
mencapai cita-cita kenegaraan yaitu suatu keadilan dalam hidup bersama
(keadilan social), Negara mewujudkan dalam suatu dasar tujuan Negara yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I),
adapun sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita Negara tersebut adalah bentuk
Negara persatuan sebagaimna termuat dalam(pokok pikiran I), dan republic yang
berkedaulatan rakyat(pokok pikiran III), serta harus mendasarkan pada dasar
moral Negara, yaitu Negara berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’dan
menurut dasar ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Dengan lain perkataan untuk
mewujudkan tujuan Negara serta cita-cita Negara selaian mendasarkan pada dasar
politik Negara, juga harus berdasarkan pada dasar moral Negara. Hal ini
menunjukkan bahwa betapapun baiknya suatu system Negara dengan suatu perangkat
hukum yang baik, tetap harus mendasarkan pada moralitas Negara yang baik pula.
Negara dengan sisten politik dan hukum yang baik, apabila aparat pelaksana
penyelenggaraan Negara tidak memiliki moralitas yang luhur, maka Negara akan
mengalami ketidak keseimbangan dan akhirnya akan mengalami penderitaan.
Prinsip Negara sebagaimana terkandung dalam pokok-pokok
pikiran tersebut menunjukkan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara
walaupun didasarkan pada peraturan hokum, juga harus didasarkan pada moralitas.
Negara Indonesia berdasarkan pada komitmen-komitmen moral religious serta moral
kemanusiaan yang beradab, karena dalam kehidupan bernegara pada hakikatnya
untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang bermartabat luhur.