Makalah Ilmu Tauhid dan Jihad dalam Islam
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw
diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan
batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana
terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung,
Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan
syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi
dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi
utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak,
dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan
kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan
pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan
penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan
allah) adalah dasar asasi cinta kepada allah dan rosulnya, jihad ini meliputi
mencintai apa yang diperintahkan oleh allah dan membenci yang dilarang oleh
allah dengan arti sebenar-benarnya.
Itulah sebabnya, maka mensifati orang yang dicintai
allah dan mereka mencintai allah, allah sendiri berfirman:
Artinya:
Lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap
keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak
takut kepada celaan orang yang suka mencela (Q.S. Al-maidah 54).
Karena itu pula, maka kecintaan ummatt ini kepada
allah jauh lebih sempurna dari pada ummat sebelumnya, pengabdian mereka kepada
allah jauh lebih sempurna dari pada pengabdian orang-orang sebelumnya, mereka
itu ialah para sahabat Nabi Saw dan orang-orang yang sama dengan mereka.
Sebagian guru-guru (syuyukh) itu berkata: cinta itu
sama dengan api yang dapat membakar hati, kecuali kehendak dari yang dicintai
itu (mahbub) mereka ini bermaksud bahwa dunia ini seluruhnya terjadi atas
kehendak allah, lalu beranggapan bahwa kesempurnaan cinta itu ialah segala
sesuatu didunia ini, termasuk didalamnya mencintai orang kafir, orang fasiq dan
dan pendurhaka, padahal satu hal yang mustahil seseorang akan bisa mencintai
semua yang wujud, dia hanya akan bias mencintai sesuatu yang cocok dan
bermanfaatbaginya, di samping dia akan membenci sesuatu yang tidak berguna dan
berbahaya buat dirinya, kesesetan yang mereka pergunakan itu untuk tidak lain
adalah mengikuti hawa nafsu belaka, sehingga mereka bisa mencintai apa saja
yang menjadi seleranya, seperti: bayangan-bayangan, kedudukan kekayaan dan
bid’ah-bid’ah yang sesat itu, dengan suatu anggapan bahwa itu semua demi cinta
kepada allah, dengan masa bodoh terhadap apa yang dibenci allah dan rasulnya
serta jihad dengan harta dan jiwanya.
Sumber kesesatan mereka ini, karena ada orang
yang mengatakan “cinta itu bias membakar apa saja, kucuali kehendak yang
dicintai yaitu allah” sedang yang dimaksud dengan kehendak allah itu ialah
iradah kauniyah dalam semua yang ujud ini, kehendak terciptanya alam ini.
Kalau yang berbicara demikian itu orang yang
benar-benar beriman kepada allah, kepada para rasulnya maka jelas yang dimaksud
ialah iradah diniyah syariah yang memang dia adalah mempunyai pengertian
mahabbah dan ridla allah, maka ucapannya itu seolah-olah berbunyi sebagai
berikut: “cinta itu bias membakar hati selain yang dicintai oleh allah” ini
pengertian yang benar, sebab kesempurnaan cinta kepada allah ialah hanya
mencintai sesuatu yang dicintai allah, karena itu seandainya anda mencintai
sesuatu yang dicintai allah maka cinta anda sangat kurang sempurna, qadla dan
qodarnya pun membenci, memurka dan melarang terhadap sesuatu yang tidak
dicintai itu, karena itu kalau sekiranya aku ini setuju terhadap apa yang
dibenci dimurka dan dilarang itu, maka aku ini bukannya orang yang mencintai allah,
tetapi mencintai yang dibenci allah.
Mengikuti syariat ini dan berjuang menegakkan syariat
tersebut adalah perbedaan yang paling besar antara orang-orang yang mencintai
allah, mencintai wali-wali allah yang mereka itu juga dicintai allah dan
allah pun cinta kepada mereka dan antara orang yang mengaku aku cinta kepada
allah karena melihat keumuman ketuhanan (rubudiayah) allah, atau karena
mengikuti sebagai bid’ah yang jelas bertantangan denagan syariat allah.
Anggapan cinta seperti ini adalah sama dengan yahudi
dan nashrani yang juga mengaku cinta kepada allah, bahkan lebih jelek dari pada
anggapan yahudi dan nashrani itu, karena di dalamnya terdapat kemunafikan yang
justru akan menempati neraka yang paling bawah, tetapi dakwaan yahudi dan
nashrani ini juga akan lebih buruk dari pada anggapan mereka itu tidak sampai
kepada kutur.
Didalam taurat (perjanjian lama) mau pun injil
(perjanjian baru) pun terdapat anjuran untuk mencintai allah ini, namun mereka
(yahudi dan nashrani) itu sendiri tidak sesuai dengan anjuran tersebut, padahal
menurut mereka sendiri mahabatullah (mencintai allah) itu termasuk wasiat
jibril (namus) yang paling besar.
Didalam inijil dapat kita temukan satu wasiat yang
berbunyi sebagai berikut “ hendaklah kamu mencintai allah dengan seluruh hati,
akal dan jiwamu” orang-orang nashrani mangaku telah dapat menegakkan mahabbah
dengan ini zuhud dan ibadah mereka itu, padahal mereka sebenarnya telah keluar
dari mahabbah itu sendiri, karena ternyata mereka tidak mengikuti apa yang
dicintai allah, bahkan mengikuti apa yang dimurka allah mereka tidak menyukai
keridlaan allah, maka allah membatalkan semua amal mereka itu.
Allah membenci akan menyiksa dan melaknat orang-orang
kafir, tetapi allah mencintai orang yang mencintai allah, karena itu tidak
mungkin seseorang akan menjadi kekasih allah (habibullah) kalau allah tidak
dicintainya. Bahkan sekedar cintanya kepada allah sudah mendapat menjadikan
orang tersebut sebagai kasih allah, walaupun allah pahala allah allah untuk
hambanya itu jauh lebih besar, seperti yang disabdakan Nabi, saw dalam
hadistnya:
من تقر ب الي شبرا تبر بت اليه دراعا ؤ من تقر ب ا لي درا
عاتقر بت اليه با عا و من اتاني يمشى ا تيته هر ؤلة
Artinya:
barang siapa mendekati aku sejengkal, aku akan dekati
dia sehasta, barang siapa dating kepadaku dengan berjalan kaki, aku akan dating
kepadanya dengan berlari. (H.R. bukhari dan muslim dari abu hurairah).
B. RUMUSAN MASALAH
Melihat dari pemaparan yang telah dikemukakan
sebelumnya, rumusan masalah yang penulis kemukakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian tauhid
dan ilmu tauhid?
2.
Apa pengertian
jihad?
3.
Bagaimana hukum
serta pendapat ulama tenteng jihad?
C. TUJUAN PENULISAN
Bertolak pada rumusan masalah di atas, maka penelitian
ini memiliki tujuan:
Mendiskrisipkan pengertian tentang jihad mendiskrisipkan hukum serta pendapat ulama tentang
jihad berdasarkan hukum islam
D. MANFAAT PENULISAN
1.
Memahami pengertian Tauhid
2.
Memahami pengertian tentang jihad
3.
Mengetahui syarat
dan rukun jihad
4.
Mengetahui pendapat
masing-masing ulama tentang jihad
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tauhid dan
Ilmu Tauhid
Tauhid merupakan
masdar/kata benda dari kata yang berasal dari bahasa arab yaitu
“wahhada-yuwahhidu-tauhiidan” yang artinya menunggalkan sesuatu atau keesaan.
Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara
istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan
yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk
hukum mempercayakan Allah itu esa.
Menurut Syeh M,
Abduh, ilmu tauhid (ilmu kalam) ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud
Tuhan, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang boleh ada
pada-Nya; membicarakan tentang Rosul, untuk menetapkan keutusan mereka,
sifat-sifat yang boleh dipertautkan kepada mereka, dan sifat-sifat yang tidak
mungkin terdapat pada mereka. (Hanafi, 2003: 2).
Ilmu tauhid adalah
sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.
Allah SWT berfirman:
فَاعْلَمْ
أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada
Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Q.S. Muhammad: 19)
Seandainya ada orang
tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari perkara-perkara yang menjadi
dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan bukan muslim dan digelari
kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim menukar kepercayaannya
dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga sama adalah kafir.
Perkara dasar yang
wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang dalilnya atau buktinya
cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran atau Hadis yang shahih.
Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya yang asli dengan makna
yang lain.
· Penamaan Ilmu Tauhid:
Ilmu Tauhid juga disebut;
1.
Ilmu ‘Aqa’id: ‘Aqdun
artinya tali atau pengikat. ‘Aqa’id adalah bentuk jama’ dari ‘Aqdun. Disebut
‘Aqa’id, karena didalamnya mempelajari tentang keimanan yang mengikat hati
seseorang dengan Allah, baik meyakini wujud-Nya, ke-Esaan-Nya atau kekuasaan-Nya.
2.
Ilmu Kalam: kalam
artinya pembicaraan. Disebut ilmu kalam, karena dalam ilmu ini banyak
membutuhkan diskusi, pembahasan, keterangan-keterangan dan hujjah (alasan) yang
lebih banyak dari ilmu lain.
3.
Ilmu Ushuluddin:
Ushuluddin artinya pokok-pokok agama. Disebut Ilmu Ushuluddin, karena
didalamnya membahas prinsip-prinsip ajaran agama, sedang ilmu yang lainnya
disebut furu’ad-Din (cabang-cabang agama), yang harus berpijak diatas
ushuluddin.
4.
Ilmu Ma’rifat:
ma’rifat artinya pengetahuan. Disebut ilmu ma’rifat, karena didalamnya
mengandung bimbingan dan arahan kepada kepada umat manusia untuk mengenal
khaliqnya. (Zakaria, 2008:1)
· Sebab-sebab dinamakan ilmu kalam ialah karena:
1.
Persoalan yang
terpenting diantara pembicaraan-pembicaran masa-masa pertama Islam ialah Firman
Tuhan (Kalam Allah), yaitu Qur’an apakah azali atau non-azali. Karena itu
keseluruhan isi Ilmu kalam dinamai dengan salah satu bagian yang terpenting.
2.
Dalam Ilmu Kalam
ialah dalil-dalil akal pikiran di mana pengaruhnya tampak jelas pada
pembicaraan ulama-ulama kalam, sehingga mereka kelihatan sebagai ahli bicara.
Dalil Naqli (Qur’an dan Hadits) baru dipakai sesudah mereka menetapkan
kebenaran persoalan dari segi akal pikiran.
3.
Pembuktian
kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat. Untuk dibedakan
dengan logika, maka pembuktian-pembuktian tersebut dinamai “Ilmu Kalam”.
(Hanafi, 2003: 5)
· Hakikat Tauhid
Seluruh manusia
terlahir ke dunia ini dalam keadaan fitrahnya, yakni bertauhid. Sebagaimana
yang di terangkan dalam ayat Q. S. Ar-Rum: 30.
Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus
kepada agama Islam; sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan
manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah)
Agama yang lurus, tetapi kebanyakan menusia tidak mengetahui.” (Q.S.
ar-Rum:30)
Manusia pada dasarnya
memerlukan suatu bentuk kepercayaan kepada sesuatu yang gaib, sebab itulah ia
disebut makhluk religius, yaitu makhluk yang memiliki bawaaan primordial
(azali) untuk beragama dan percaya kepada Tuhan. Inilah fitrah manusia yang
secara otomatis memiliki potensi bertuhan sejak kelahirannya. Rasulullah saw.
Bersabda:
Artinya: “setiap anak dilahirkan dalam keadaan
fitrah (bertauhid). Kedua oangtua nyalah yang menjadikannya seorang Yahudi,
Nasrani, atau Majusi. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Untaian
kata-kata tauhid dalam Islam dinyatakan dalam kalimat “laa ilaaha ilallaah”,
Allah sebagai satu-satunya Tuhan.
· Implikas Tauhid
Tauhid dalam Islam
yang diekspresikan dengan kalimat “laa ilaaha ilallah” merupakan titik tolak
untuk membebaskan belenggu. Tauhid ini pula yang membebaskan manusia dari
belenggu manusia lainnya, dari penyembahan terhadap rasio dan mental, serta
dari sikap hidup materialistis.
Tauhid juga
membebaskan manusia dari kependetaan dan hiruk pikuk dunia. Jadi, tauhid
mengandung pengertian bahwa manusia tidak membutuhkan apa-apa selain Allah,
sehingga seseorang yang beriman diberi kemulyaan dan kepuasan sebagai hamba
yang bebas dan benar-benar terhormat.
Sudah jelaslah bahwa
konsep tauhid “laa ilaaha ilallaah” mempunyai implikasi begitu revolusioner
berupa pembebasan. Ia meniadakan otoritas, apapun bentuknya, untuk berhubungan
dengan Allah swt. Sehingga manusia terbebas dari perbudakan mental dan
penyembahan sesama makhluk. Allah swt., sudah jelas dekat dengan siapapun.
Firman Allah swt.
Artinya : “dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya
kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan
permohonan orang yang berdo’a apabila dia berdosa kepada-Ku. Hendaklah mereka
itu memenuhi perintah-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran. (Q.S.
al-Baqarah: 186)
Inilah diantara
hakikat tauhid “laa ilaaha ilallaah”. Apabila setiap orang mempunyai tauhid
yang benar dan memahami tentang dirinya yang bebas dari belenggu apapun selain
Allah swt., maka seharusnya ia dapat bekerja dan berkarya lebih baik tanpa
gangguan pemikiran-pemikiran khurafat dan takhayul yang justru menghalangi etos
kerja dan karya bagi kehidupan manusia. (Ismail, 2008: 10-23)
B. Pengertian Jihad
Jihad dari kata jahada berarti mencurahkan segala
kemampuaan (untuk tercapainya seuatu yang diinginkan) berjuang bersungguh –
sungguh. Firman allah: Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. (QS
Al-hajj [22]: 78
Dalam firmannya allah yang lain diungkapkan: Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya
jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Al-Ankabut [29] : 6)
Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam
Al-qur’an, kata jihad tidak selalu menunjukkan pada makna perang, atau
perjuangan bersenjata, dari catatan sejarah menyatakan bahwa perjuangan
bersenjata baru dilakukan Nabi Saw dan para sahabatnya setelah beliau dan para
sahabat telah berhijrah ke madinah padahal surah Al- Ankabut yang banyak
mengandung perintah jihad telah turun sekitar tahun ke 5 dari kerasulan
Muhammad Saw, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jihad adalah segala upaya
yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang sebagai manifestasi keimanan nya
dalam rangka tegaknya kebenaran dan terberantasnya kebatilan, baik dilakukan
dengan jalan perang maupun tanpa perang.
Dengan kata lain jihad adalah perjuangan umat islam di
jalan allah dalam rangka tegaknya amar–ma’ruf dan nahi–munkar. Motivasi jihad yang dilakukan kaum muslimin tidak
terlepas dari upaya penegakan amar–ma’ruf dan nahi–munkar, berupa:
1.
Terpeliharanya agama
Dalam firmannya allah ditegaskan
Artinya:
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada
fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika
mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zalim.(QS Al-Baqarah[2]: 193)
2.
Tercegahnya
kezaliman
Dalam firmannya allah ditegaskan
Artinya:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang
diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah,
benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS Al-hajj [22]: 39)
3.
Memberantas
kemunafikan
Al-Qur’an menegaskan
Artinya:
Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka
dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu
beriman,(QS Al-Baqarah[2]:109)
Dalam firmannya allah lain diingatkan
Artinya:
Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka
penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika
mereka berpaling tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan
janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan
(pula) menjadi penolong, (QS Al-nisa [4]: 89)
4.
Membela orang –
orang lemah
Senada dengan kedua ayat di atas (c) motivasi jihad
juga dilakukan dalam rangka membela kaum lemah (dhu’afa) Sebagaimana firman allah berikut:
Artinya:
Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka
Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa.
dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar
mereka mendapat pelajaran) dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman
(dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai)
syuhada dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,dan agar Allah
membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan
orang-orang yang kafir. (Al imran [3]: 140 – 141)
Dengan demikian motivasi jihad yang dilakukan kaum
muslimin tidak terlepas dari upaya manusia dalam menegaskan amar ma’ruf dan
nahi munkar.
C. Dasar Jihad
1. AL-QUR’AN
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan
Artinya:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad
yang sebenar-benarnya. (QS Al-hajj [22]: 78)
Dalam firmannya allah yang lain diungkapkan:
Artinya:
Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya
jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Al-Ankabut [29] : 6)
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan
Artinya:
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak
ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di
jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang
berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat.
kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan
Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala
yang besar.
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan Artinya:
Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas
orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak
memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan Artinya:
….. dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di
jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan
Artinya:
Hai Nabi, Kobarkanlah semangat Para mukmin untuk
berperang.
2. AL-HADIST
ان عبداقدم فبايع رسول الله * فبايعه عل الاسلام والجهاد
فقدم صاحبه فاخبرانه معلوكه فاشتراه رسول الله * منه بعبدين فكان بعد دلك ادا اتاه
من لايعرفه يبايعه ساله احرهوامعلوك فان قال حر بايعه عل
الا سلام
وا لجهاد وان قل عبد با يعه عل الاسلام دون الجهاد
Artinya:
“seorang hamba sehaya datang lalu berbai’at kepada
rasullah s.a.w, maka beliu pun membai’atnya atas islam dan jihat, kemudian
temenya dating dan memberitahukan bahwa orang tersebut milik (mahluk)nya,
rasullah s.a.w, lalu membelinya dengan dua orang hamba sehaya, sesudah
peristiwa itu apabila datang seorang yang tidak beliau kenal dan membai’atnya,
beliau bertanya dulu, apakah dia ‘merdeka’ beliau membai;atnya atas islam dan
jihat dan kalau berkata ‘hamba sehaya’ beliau membai’atnya atas islam tidak
usah jihad”
Al-bajuri mendenifisikan jihad sebagai berikut :
الجهاد اي القتال في سبيل الله ما خؤد من الجا هده و هي المقا
تله لا قامت
الدين وهدا هو الخهاد الاصغر ام الجهاد الاكبر فهو مجا هده
النفس
فلد لك كا نا لنبى ص م يقو ل ادا رجع من الجهاد رجعنا من
الجهاد
الا صغر الي الجهاد الاكبر
Artinya:
“jihad atau qital itu berarti perang dijalan
allah yang berasal dari kata al-mujahadah, yaitu perang untuk menegakkan agama
dan (pegertian) ini yang dinamakan jihad ashghar, sedangkan jihad ashghar
adalah jihad melawan hawa nafsu, mengingat sabda Nabi Muhammad Saw, ketika
beliau baru kembali dari medan perang “ kita baru kembali dari jihad ashghar
menuju jihad akbar”
D. Syarat Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada
tujuh antar lain:[16]
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal
-
Merdeka
-
Laki-laki
-
Sehat
-
Kuat berperrang
E. Rukun Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh,
karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh. Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam
rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan
serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati
menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat. Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah
keduanya dan meninggalkan larangan keduanya. Tidak
menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan
yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang
rapat seperti bangunan kokoh. Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika
memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka
terkalahkan.
F. Macam – Macam
Jihad
Firman allah
Artinya:
dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan
Allah (al-taubah[9] : 41)
Demikian pula dengan firman allah berikut:
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah
serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang
memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin),
mereka itu satu sama lain lindung-melindungi (QS Al-anfal [8] : 72)
Bedasarkan pegertian tentang jihad dikaitkan dengan
ayat – ayat tersebut, jihad ada dua macam yaitu :
Jihad
Al-nafs
Jihad al-nafs ialah jihad dalam arti memerangi hawa
nafsu, dalam islam Jihad al-nafs dikatagorikan ke dalam jihad akbar, sebab
Jihad al-nafs merupakan awal dari segalabentuk jihad, termasuk ke dalam jihad
al-nafs adalah memerangi ketamakan, kezaliman, kesombongan, kebodohan,
kemalasan, kemiskinan, kemaksiatan, nafsu ingin dihormati, menghasut, dan buruk
sangka. Perhatikan pernyataan- pernyataan llahi berikut:
Artinya:
dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya
jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Ankabut[29]: 6)
Demikian pula firman allah berikut:
Artinya:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad
yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang
tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari
dahulu dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi
atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah.
Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik
penolong. (QS Al-Hajj [22]: 78)
Jihad Al-Mal
Jihad al-mal merupakan perpaduan jihad bi al-nafs dan
jihad bi al-amwal, jihad bil-nafs sama dengan al-qital (perang) , yaitu jihad
atau perjuangan dengan mengorbankan jiwa, jika diserang diusir atau diancam
musuh yang mengakibatkan terganggu atau hilangnya kebebasan beragama, sedangkan
jihad bil-amwal adalah perjuangan dengan (mengorbankan) demi kepentingan agama
dan masyarakat harta, jihad bil-amwal dapat berupa infak, sedekah, wakaf dan
sebagainya.
Perhatikan firman – firman allah berikut;
Artinya:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS-AL-baqarah [2] :
190)
Dan, firman allah berikut:
Artinya:
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah
beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi
mengingkari nikmat. (QS Al-hajj [22] : 38)
G. Pendapat Ulama Tentang Jihad
Syaikhul
islam ibnu taimiyah
Menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan
kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan
tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab
(perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan
mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya
serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak
orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir,
munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”
Syaikh
abdul aziz bin baaz menyatakan
”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At
tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’hu(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah
menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia
dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi
serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.
Madzhab
Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan
dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan
tentang pengerahan seluruh kemampuan, sedangkan menurut pengertian syariat,
jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan
Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.
Madzhab
Maliki
Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti
yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim
melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung
tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia
memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang
dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.
Madzhab
Syaafi’i
Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam
kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”
Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu
adalah perang.
Madzhab
Hambali
Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di
dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang
dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang
berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu
kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin
terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Isla.
Abu
Ishaq
Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahidadalah orang yang bersungguh-sungguh dalam
memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy,
jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi
kaum kafir pada khususnya).
9. Al Bahuuthiy
Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi
musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir).
Al-Dimyathiy di dalam I’aanat
al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah. Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma
yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan
semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).
Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada
fi sabilillah(bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara
syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq
wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam)
dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal
mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au
mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan
segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau
memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.
10. Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy
Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, menyatakan; secara
literal, jihaad bermakna badzlu al-juhdi (dengan jim
didlammah; yang artinya al-wus’u wa al-thaaqah (usaha dan tenaga) mencurahkan
segenap usaha dan tenaga); atau ia adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari tenaga yang dicurahkan dalam suatu
pekerjaan. Sedangkan menurut ‘uruf syara’ ,
kata jihaad digunakan untuk menggambarkan pencurahan usaha dan tenaga dalam
perang di jalan Allah swt, baik dengan jiwa, harta, lisan (pendapat).
11. Abu Al-Hasan Al-Malikiy
Abu al-Hasan al-Malikiy, dalam buku Kifaayat al-Thaalib, menuturkan; menurut
pengertian bahasa, jihaad diambil dari kata al-jahd yang
bermakna al-ta’ab wa al-masyaqqah (kesukaran dan
kesulitan). Sedangkan menurut istilah, jihaad adalah berperangnya seorang
Muslim yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, atau hadir untuk
memenuhi panggilan jihaad, atau terjun di tempat jihaad; dan ia memiliki
sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, yakni taat kepada imam,
meninggalkan ghulul, menjaga keamanan,
teguh dan tidak melarikan diri.
12. Imam Zarqaniy
Imam Zarqaniy, di dalam kitab Syarah al-Zarqaniy menyatakan; makna asal dari kata jihaad (dengan huruf jim dikasrah) adalah al-masyaqqah (kesulitan). Jika dinyatakan jahadtu jihaadan, artinya adalah balaghtu al-masyaqqah (saya telah sampai pada
taraf kesulitan). Sedangkan menurut pengertian syar’iy, jihaad bermakna badzlu al-juhdi fi qitaal
al-kufaar (mencurahkan tenaga untuk memerangi kaum kufar).
Pendapat yang kuat bedasarkan uraian di atas:
1.
Bahwa hukum
jihad adalah farduh kifayah dan farduh ‘ain bedasarkan madzhab hambali.
2.
Jihad mempunyai
arti banyak yang diungkapkan oleh para ulama-ulama yaitu meninggikan kalimat
allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1) Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata yang
berasal dari bahasa arab yaitu “wahhada-yuwahhidu-tauhiidan” yang artinya
menunggalkan sesuatu atau keesaan. Yang dimaksud disini adalah mempercayai
bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang
membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil keyakinan
dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu Esa
2) Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut
syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu
menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang
sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
3) Sedangkan Terorisme adalah serangan-serangan
terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok
masyarakat. Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad dalam
bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan,
Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang
melanggar hak hidup kaum Muslimin.
4) Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam
tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak
bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun
mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan
syrat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun
tulisan.
B. SARAN
1.
Merealisasikan arti
jihad yang sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang
mengatas namakan islam.
2.
Mengerti akan
pentingnya jihad untuk menegakan eksistensi islam.
3.
Sebagai manusia
biasa tentunya banyak kekurangan didalam makalah ini maka dari itu kami sangat
mengharapkan saran dari KH. Moh. Romzi Al Amiri Manan sebangai dosen kami dan
para pembaca makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Taymiyah, syaikhul islam ibnu. Al’ubudiyah, cet
ke dua. Surabaya:pt bina ilmu offset, 2002
Muhammad alhusaini, imam taqiyuddin abu bakar,
kifatul akhyar, cet ketiga. Surabaya:bina imam, 2003
Saleh, hasan, kajian fiqih & fiqih
konterporer, cet pertama. Jakarta:it raja grafindo persada, 2004
Shiddiegh, tengku muhammad habsi ash. Ihya
ulumuddin, semarang: pt pustaka riski putra, 2003
Anas, imam malik ibnu. Al-muawatta. Cet
kedua jakarta: pt raja grafindo persada, 19999