Makalah Ilmu Tauhid dan Jihad dalam Islam




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung, Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan allah) adalah dasar asasi cinta kepada allah dan rosulnya, jihad ini meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh allah dan membenci yang dilarang oleh allah dengan arti sebenar-benarnya.
Itulah sebabnya, maka mensifati orang yang dicintai allah dan mereka mencintai allah, allah sendiri berfirman:
Artinya:
Lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela  (Q.S. Al-maidah 54).
Karena itu pula, maka kecintaan ummatt ini kepada allah jauh lebih sempurna dari pada ummat sebelumnya, pengabdian mereka kepada allah jauh lebih sempurna dari pada pengabdian orang-orang sebelumnya, mereka itu ialah para sahabat Nabi Saw dan orang-orang yang sama dengan mereka.
Sebagian guru-guru (syuyukh) itu berkata: cinta itu sama dengan api yang dapat membakar hati, kecuali kehendak dari yang dicintai itu (mahbub) mereka ini bermaksud bahwa dunia ini seluruhnya terjadi atas kehendak allah, lalu beranggapan bahwa kesempurnaan cinta itu ialah segala sesuatu didunia ini, termasuk didalamnya mencintai orang kafir, orang fasiq dan dan pendurhaka, padahal satu hal yang mustahil seseorang akan bisa mencintai semua yang wujud, dia hanya akan bias mencintai sesuatu yang cocok dan bermanfaatbaginya, di samping dia akan membenci sesuatu yang tidak berguna dan berbahaya buat dirinya, kesesetan yang mereka pergunakan itu untuk tidak lain adalah mengikuti hawa nafsu belaka, sehingga mereka bisa mencintai apa saja yang menjadi seleranya, seperti: bayangan-bayangan, kedudukan kekayaan dan bid’ah-bid’ah yang sesat itu, dengan suatu anggapan bahwa itu semua demi cinta kepada allah, dengan masa bodoh terhadap apa yang dibenci allah dan rasulnya serta jihad dengan harta dan jiwanya.
Sumber kesesatan  mereka ini, karena ada orang yang mengatakan “cinta itu bias membakar apa saja, kucuali kehendak yang dicintai yaitu allah” sedang yang dimaksud dengan kehendak allah itu ialah iradah kauniyah dalam semua yang ujud ini, kehendak terciptanya         alam ini.
Kalau yang berbicara demikian itu orang yang benar-benar beriman kepada allah, kepada para rasulnya maka jelas yang dimaksud ialah iradah diniyah syariah yang memang dia adalah mempunyai pengertian mahabbah dan ridla allah, maka ucapannya itu seolah-olah berbunyi sebagai berikut: “cinta itu bias membakar hati selain yang dicintai oleh allah” ini pengertian yang benar, sebab kesempurnaan cinta kepada allah ialah hanya mencintai sesuatu yang dicintai allah, karena itu seandainya anda mencintai sesuatu yang dicintai allah maka cinta anda sangat kurang sempurna, qadla dan qodarnya pun membenci, memurka dan melarang terhadap sesuatu yang tidak dicintai itu, karena itu kalau sekiranya aku ini setuju terhadap apa yang dibenci dimurka dan dilarang itu, maka aku ini bukannya orang yang mencintai allah, tetapi mencintai yang dibenci allah.
Mengikuti syariat ini dan berjuang menegakkan syariat tersebut adalah perbedaan yang paling besar antara orang-orang yang mencintai allah, mencintai wali-wali allah yang mereka  itu juga dicintai allah dan allah pun cinta kepada mereka dan antara orang yang mengaku aku cinta kepada allah karena melihat keumuman ketuhanan (rubudiayah) allah, atau karena mengikuti sebagai bid’ah yang jelas bertantangan denagan syariat allah.
Anggapan cinta seperti ini adalah sama dengan yahudi dan nashrani yang juga mengaku cinta kepada allah, bahkan lebih jelek dari pada anggapan yahudi dan nashrani itu, karena di dalamnya terdapat kemunafikan yang justru akan menempati neraka yang paling bawah, tetapi dakwaan yahudi dan nashrani ini juga akan lebih buruk dari pada anggapan mereka itu tidak sampai kepada kutur.
Didalam taurat (perjanjian lama) mau pun injil (perjanjian baru) pun terdapat anjuran untuk mencintai allah ini, namun mereka (yahudi dan nashrani) itu sendiri tidak sesuai dengan anjuran tersebut, padahal menurut mereka sendiri mahabatullah (mencintai allah) itu termasuk wasiat jibril (namus) yang paling besar.
Didalam inijil dapat kita temukan satu wasiat yang berbunyi sebagai berikut “ hendaklah kamu mencintai allah dengan seluruh hati, akal dan jiwamu” orang-orang nashrani mangaku telah dapat menegakkan mahabbah dengan ini zuhud dan ibadah mereka itu, padahal mereka sebenarnya telah keluar dari mahabbah itu sendiri, karena ternyata mereka tidak mengikuti apa yang dicintai allah, bahkan mengikuti apa yang dimurka allah mereka tidak menyukai keridlaan allah, maka allah membatalkan semua amal mereka itu.
Allah membenci akan menyiksa dan melaknat orang-orang kafir, tetapi allah mencintai orang yang mencintai allah, karena itu tidak mungkin seseorang akan menjadi kekasih allah (habibullah) kalau allah tidak dicintainya. Bahkan sekedar cintanya kepada allah sudah mendapat menjadikan orang tersebut sebagai kasih allah, walaupun allah pahala allah allah untuk hambanya itu jauh lebih besar, seperti yang disabdakan Nabi, saw dalam hadistnya:
من تقر ب الي شبرا تبر بت اليه دراعا ؤ من تقر ب ا لي درا عاتقر بت اليه با عا و من  اتاني يمشى ا تيته هر ؤلة
Artinya:
barang siapa mendekati aku sejengkal, aku akan dekati dia sehasta, barang siapa dating kepadaku dengan berjalan kaki, aku akan dating kepadanya dengan berlari. (H.R. bukhari dan muslim dari abu hurairah).

B.     RUMUSAN MASALAH
Melihat dari pemaparan yang telah dikemukakan sebelumnya, rumusan masalah yang penulis kemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.             Apa pengertian tauhid dan ilmu tauhid?
2.             Apa pengertian jihad?
3.             Bagaimana hukum serta pendapat ulama tenteng jihad?

C.    TUJUAN PENULISAN
Bertolak pada rumusan masalah di atas, maka penelitian ini memiliki tujuan:
Mendiskrisipkan pengertian tentang jihad mendiskrisipkan hukum serta pendapat ulama tentang jihad berdasarkan hukum islam

D.    MANFAAT PENULISAN
1.             Memahami pengertian Tauhid
2.             Memahami pengertian tentang jihad
3.             Mengetahui syarat dan rukun jihad
4.             Mengetahui pendapat masing-masing  ulama tentang jihad



BAB II
PEMBAHASAN


A.           Pengertian Tauhid dan Ilmu Tauhid
Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata yang berasal dari bahasa arab yaitu “wahhada-yuwahhidu-tauhiidan” yang artinya menunggalkan sesuatu atau keesaan. Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu esa. 
Menurut Syeh M, Abduh, ilmu tauhid (ilmu kalam) ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang boleh ada pada-Nya; membicarakan tentang Rosul, untuk menetapkan keutusan mereka, sifat-sifat yang boleh dipertautkan kepada mereka, dan sifat-sifat yang tidak mungkin terdapat pada mereka. (Hanafi, 2003: 2).
Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama. Allah SWT berfirman:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Q.S. Muhammad: 19)
Seandainya ada orang tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim menukar kepercayaannya dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga sama adalah kafir.
Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya yang asli dengan makna yang lain.

·     Penamaan Ilmu Tauhid:
Ilmu Tauhid juga disebut;
1.             Ilmu ‘Aqa’id: ‘Aqdun artinya tali atau pengikat. ‘Aqa’id adalah bentuk jama’ dari ‘Aqdun. Disebut ‘Aqa’id, karena didalamnya mempelajari tentang keimanan yang mengikat hati seseorang dengan Allah, baik meyakini wujud-Nya, ke-Esaan-Nya atau kekuasaan-Nya.
2.             Ilmu Kalam: kalam artinya pembicaraan. Disebut ilmu kalam, karena dalam ilmu ini banyak membutuhkan diskusi, pembahasan, keterangan-keterangan dan hujjah (alasan) yang lebih banyak dari ilmu lain.
3.             Ilmu Ushuluddin: Ushuluddin artinya pokok-pokok agama. Disebut Ilmu Ushuluddin, karena didalamnya membahas prinsip-prinsip ajaran agama, sedang ilmu yang lainnya disebut furu’ad-Din (cabang-cabang agama), yang harus berpijak diatas ushuluddin.
4.             Ilmu Ma’rifat: ma’rifat artinya pengetahuan. Disebut ilmu ma’rifat, karena didalamnya mengandung bimbingan dan arahan kepada kepada umat manusia untuk mengenal khaliqnya. (Zakaria, 2008:1)

·          Sebab-sebab dinamakan ilmu kalam ialah karena:
1.             Persoalan yang terpenting diantara pembicaraan-pembicaran masa-masa pertama Islam ialah Firman Tuhan (Kalam Allah), yaitu Qur’an apakah azali atau non-azali. Karena itu keseluruhan isi Ilmu kalam dinamai dengan salah satu bagian yang terpenting.
2.             Dalam Ilmu Kalam ialah dalil-dalil akal pikiran di mana pengaruhnya tampak jelas pada pembicaraan ulama-ulama kalam, sehingga mereka kelihatan sebagai ahli bicara. Dalil Naqli (Qur’an dan Hadits) baru dipakai sesudah mereka menetapkan kebenaran persoalan dari segi akal pikiran.
3.             Pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat. Untuk dibedakan dengan logika, maka pembuktian-pembuktian tersebut dinamai “Ilmu Kalam”. (Hanafi, 2003: 5)

·            Hakikat Tauhid
Seluruh manusia terlahir ke dunia ini dalam keadaan fitrahnya, yakni bertauhid. Sebagaimana yang di terangkan dalam ayat Q. S. Ar-Rum: 30.
Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Islam; sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) Agama yang lurus, tetapi kebanyakan menusia tidak mengetahui.” (Q.S. ar-Rum:30)
Manusia pada dasarnya memerlukan suatu bentuk kepercayaan kepada sesuatu yang gaib, sebab itulah ia disebut makhluk religius, yaitu makhluk yang memiliki bawaaan primordial (azali) untuk beragama dan percaya kepada Tuhan. Inilah fitrah manusia yang secara otomatis memiliki potensi bertuhan sejak kelahirannya. Rasulullah saw. Bersabda:
Artinya: “setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (bertauhid). Kedua oangtua nyalah yang menjadikannya seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (H.R. Bukhari dan Muslim).
          Untaian kata-kata tauhid dalam Islam dinyatakan dalam kalimat “laa ilaaha ilallaah”, Allah sebagai satu-satunya Tuhan.


·             Implikas Tauhid
Tauhid dalam Islam yang diekspresikan dengan kalimat “laa ilaaha ilallah” merupakan titik tolak untuk membebaskan belenggu. Tauhid ini pula yang membebaskan manusia dari belenggu manusia lainnya, dari penyembahan terhadap rasio dan mental, serta dari sikap hidup materialistis.
Tauhid juga membebaskan manusia dari kependetaan dan hiruk pikuk dunia. Jadi, tauhid mengandung pengertian bahwa manusia tidak membutuhkan apa-apa selain Allah, sehingga seseorang yang beriman diberi kemulyaan dan kepuasan sebagai hamba yang bebas dan benar-benar terhormat.
Sudah jelaslah bahwa konsep tauhid “laa ilaaha ilallaah” mempunyai implikasi begitu revolusioner berupa pembebasan. Ia meniadakan otoritas, apapun bentuknya, untuk berhubungan dengan Allah swt. Sehingga manusia terbebas dari perbudakan mental dan penyembahan sesama makhluk. Allah swt., sudah jelas dekat dengan siapapun. Firman Allah swt.
Artinya : “dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila dia berdosa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi perintah-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran. (Q.S. al-Baqarah: 186)
Inilah diantara hakikat tauhid “laa ilaaha ilallaah”. Apabila setiap orang mempunyai tauhid yang benar dan memahami tentang dirinya yang bebas dari belenggu apapun selain Allah swt., maka seharusnya ia dapat bekerja dan berkarya lebih baik tanpa gangguan pemikiran-pemikiran khurafat dan takhayul yang justru menghalangi etos kerja dan karya bagi kehidupan manusia. (Ismail, 2008: 10-23)

B.    Pengertian Jihad
Jihad dari kata jahada berarti mencurahkan segala kemampuaan (untuk tercapainya seuatu yang diinginkan) berjuang bersungguh – sungguh. Firman allah: Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. (QS Al-hajj [22]: 78
Dalam firmannya allah yang lain diungkapkan: Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Al-Ankabut [29] : 6)
Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Al-qur’an, kata jihad tidak selalu menunjukkan pada makna perang, atau perjuangan bersenjata, dari catatan sejarah menyatakan bahwa perjuangan bersenjata baru dilakukan Nabi Saw dan para sahabatnya setelah beliau dan para sahabat telah berhijrah ke madinah padahal surah Al- Ankabut yang banyak mengandung perintah jihad telah turun sekitar tahun ke 5 dari kerasulan Muhammad Saw, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jihad adalah segala upaya yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang sebagai manifestasi keimanan nya dalam rangka tegaknya kebenaran dan terberantasnya kebatilan, baik dilakukan dengan jalan perang maupun tanpa perang.
Dengan kata lain jihad adalah perjuangan umat islam di jalan allah dalam rangka tegaknya  amar–ma’ruf dan nahi–munkar. Motivasi jihad yang dilakukan kaum muslimin tidak terlepas dari upaya penegakan amar–ma’ruf dan nahi–munkar, berupa:
1.        Terpeliharanya agama
Dalam firmannya allah ditegaskan
Artinya:
 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS Al-Baqarah[2]: 193)

2.        Tercegahnya kezaliman
Dalam firmannya allah ditegaskan
Artinya:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS Al-hajj [22]: 39)

3.        Memberantas kemunafikan
Al-Qur’an menegaskan
Artinya:
Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan     kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman,(QS Al-Baqarah[2]:109)

Dalam firmannya allah lain diingatkan
Artinya:
Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong, (QS Al-nisa [4]: 89)

4.        Membela orang – orang  lemah
Senada dengan kedua ayat di atas (c) motivasi jihad juga dilakukan dalam rangka membela kaum lemah (dhu’afa) Sebagaimana firman allah berikut:
Artinya:
 Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran) dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. (Al imran [3]: 140 – 141)

Dengan demikian motivasi jihad yang dilakukan kaum muslimin tidak terlepas dari upaya manusia dalam menegaskan amar ma’ruf dan nahi munkar.

C.     Dasar Jihad
1.      AL-QUR’AN
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan
Artinya:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya.              (QS Al-hajj [22]: 78)

Dalam firmannya allah yang lain diungkapkan:
Artinya:
Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Al-Ankabut [29] : 6)
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan
Artinya:
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.

Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan Artinya:
Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan Artinya:
….. dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dalam salah satu firmannya allah memerintahkan
Artinya:
Hai Nabi, Kobarkanlah semangat Para mukmin untuk berperang.

2.      AL-HADIST
         Jabir r.a meriwayatkan:[14]
ان عبداقدم فبايع رسول الله * فبايعه عل الاسلام والجهاد فقدم صاحبه فاخبرانه معلوكه فاشتراه رسول الله * منه بعبدين فكان بعد دلك ادا اتاه
من لايعرفه يبايعه ساله احرهوامعلوك فان قال حر بايعه عل الا سلام
وا لجهاد وان قل عبد با يعه عل الاسلام دون الجهاد
Artinya:
“seorang hamba sehaya datang lalu berbai’at kepada rasullah s.a.w, maka beliu pun membai’atnya atas islam dan jihat, kemudian temenya dating dan memberitahukan  bahwa orang tersebut milik (mahluk)nya, rasullah s.a.w, lalu membelinya dengan dua orang hamba sehaya, sesudah peristiwa itu apabila datang seorang yang tidak beliau kenal dan membai’atnya, beliau bertanya dulu, apakah dia ‘merdeka’ beliau membai;atnya atas islam dan jihat dan kalau berkata ‘hamba sehaya’ beliau membai’atnya atas islam tidak usah jihad”
Al-bajuri mendenifisikan jihad sebagai berikut :
الجهاد اي القتال في سبيل الله ما خؤد من الجا هده و هي المقا تله لا قامت
الدين وهدا هو الخهاد الاصغر ام الجهاد الاكبر فهو مجا هده النفس
فلد لك كا نا لنبى ص م يقو ل ادا رجع من الجهاد رجعنا من الجهاد
الا صغر الي الجهاد الاكبر
Artinya:
“jihad  atau qital itu berarti perang dijalan allah yang berasal dari kata al-mujahadah, yaitu perang untuk menegakkan agama dan (pegertian) ini yang dinamakan jihad ashghar, sedangkan jihad ashghar adalah jihad melawan hawa nafsu, mengingat sabda Nabi Muhammad Saw, ketika beliau baru kembali dari medan perang “ kita baru kembali dari jihad ashghar menuju jihad akbar”

D.    Syarat Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:[16]
-          Islam
-          Baligh
-          Berakal
-          Merdeka
-          Laki-laki
-          Sehat
-          Kuat berperrang
E.     Rukun Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh. Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat. Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya. Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh. Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan.

F.     Macam  – Macam Jihad
Firman allah
Artinya:
dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah (al-taubah[9] : 41)
Demikian pula dengan firman allah berikut:
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi (QS Al-anfal [8] : 72)
Bedasarkan pegertian tentang jihad dikaitkan dengan ayat – ayat tersebut, jihad ada dua macam yaitu :
Jihad Al-nafs
Jihad al-nafs ialah jihad dalam arti memerangi hawa nafsu, dalam islam Jihad al-nafs dikatagorikan ke dalam jihad akbar, sebab Jihad al-nafs merupakan awal dari segalabentuk jihad, termasuk ke dalam jihad al-nafs adalah memerangi ketamakan, kezaliman, kesombongan, kebodohan, kemalasan, kemiskinan, kemaksiatan, nafsu ingin dihormati, menghasut, dan buruk sangka. Perhatikan pernyataan- pernyataan llahi berikut:
Artinya:
dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Ankabut[29]: 6)



Demikian pula firman allah berikut:
Artinya:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong. (QS Al-Hajj [22]: 78)

Jihad Al-Mal
Jihad al-mal merupakan perpaduan jihad bi al-nafs dan jihad bi al-amwal, jihad bil-nafs sama dengan al-qital (perang) , yaitu jihad atau perjuangan dengan mengorbankan jiwa, jika diserang diusir atau diancam musuh yang mengakibatkan terganggu atau hilangnya kebebasan beragama, sedangkan jihad bil-amwal adalah perjuangan dengan (mengorbankan) demi kepentingan agama dan masyarakat harta, jihad bil-amwal dapat berupa infak, sedekah, wakaf dan sebagainya.
Perhatikan firman – firman allah berikut;
Artinya:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS-AL-baqarah [2] : 190)

Dan, firman allah berikut:
Artinya:
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat. (QS  Al-hajj [22] : 38)

G.     Pendapat Ulama Tentang Jihad
Syaikhul islam ibnu taimiyah
Menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”
Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan
”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’hu(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.

Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan, sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

Madzhab Maliki
Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.
Madzhab Syaafi’i
Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah” Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang.

Madzhab Hambali
Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Isla.

Abu  Ishaq
Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahidadalah orang yang bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi kaum kafir pada khususnya).

9.   Al Bahuuthiy
Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir).
Al-Dimyathiy di dalam I’aanat al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah. Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).
Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah(bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.

10. Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy
Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, menyatakan; secara literal, jihaad bermakna badzlu al-juhdi (dengan jim didlammah; yang artinya al-wus’u wa al-thaaqah (usaha dan tenaga) mencurahkan segenap usaha dan tenaga); atau ia adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari tenaga yang dicurahkan dalam suatu pekerjaan. Sedangkan menurut ‘uruf syara’ , kata jihaad digunakan untuk menggambarkan pencurahan usaha dan tenaga dalam perang di jalan Allah swt, baik dengan jiwa, harta, lisan (pendapat).

11. Abu Al-Hasan Al-Malikiy
Abu al-Hasan al-Malikiy, dalam buku Kifaayat al-Thaalib, menuturkan; menurut pengertian bahasa, jihaad diambil dari kata al-jahd yang bermakna al-ta’ab wa al-masyaqqah (kesukaran dan kesulitan). Sedangkan menurut istilah, jihaad adalah berperangnya seorang Muslim yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, atau hadir untuk memenuhi panggilan jihaad, atau terjun di tempat jihaad; dan ia memiliki sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, yakni taat kepada imam, meninggalkan ghulul, menjaga keamanan, teguh dan tidak melarikan diri.

12. Imam Zarqaniy
Imam Zarqaniy, di dalam kitab Syarah al-Zarqaniy menyatakan; makna asal dari kata jihaad (dengan huruf jim dikasrah) adalah al-masyaqqah (kesulitan). Jika dinyatakan jahadtu jihaadan, artinya adalah balaghtu al-masyaqqah (saya telah sampai pada taraf kesulitan). Sedangkan menurut pengertian syar’iy, jihaad bermakna badzlu al-juhdi fi qitaal al-kufaar (mencurahkan tenaga untuk memerangi kaum kufar).

Pendapat yang kuat bedasarkan uraian di atas:
1.             Bahwa hukum jihad adalah farduh kifayah dan farduh ‘ain bedasarkan madzhab hambali.
2.             Jihad mempunyai arti banyak yang diungkapkan oleh para ulama-ulama yaitu meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah.



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
1)      Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata yang berasal dari bahasa arab yaitu “wahhada-yuwahhidu-tauhiidan” yang artinya menunggalkan sesuatu atau keesaan. Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu Esa
2)      Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
3)      Sedangkan Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad, Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin.
4)      Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syrat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan.

B.     SARAN
1.      Merealisasikan arti jihad yang sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang mengatas namakan islam.
2.      Mengerti akan pentingnya jihad untuk menegakan eksistensi islam.
3.      Sebagai manusia biasa tentunya banyak kekurangan didalam makalah ini maka dari itu kami sangat mengharapkan saran dari KH. Moh. Romzi Al Amiri Manan sebangai dosen kami dan para pembaca makalah ini.





DAFTAR PUSTAKA


Taymiyah, syaikhul islam  ibnu. Al’ubudiyah, cet ke dua. Surabaya:pt bina ilmu offset, 2002
Muhammad alhusaini, imam taqiyuddin abu bakar, kifatul akhyar, cet ketiga. Surabaya:bina imam, 2003
Saleh, hasan, kajian fiqih & fiqih konterporer, cet pertama. Jakarta:it raja grafindo persada, 2004
Shiddiegh, tengku muhammad habsi ash. Ihya ulumuddin, semarang: pt pustaka riski putra, 2003

Anas, imam malik ibnu. Al-muawatta. Cet kedua jakarta: pt raja grafindo persada, 19999

Subscribe to receive free email updates: