RESUME HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KELAS X



BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


A.    Hakikat Bangsa
Dalam sejarahnya, istilah bangsa diberi arti bermacam-macam menurut Ernest Renan syarat bangsa adalah kehendak untuk bersatu dari orang-orangnya. Bangsa adalah satu kelompok manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. Sementara itu, menurut Oto Baqer bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib. Ben Andersan. Mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu, yaitu: komunitas politik, mempunyai hak wilayah yang jelas, berdaulat.

B.    NEGARA
1.    Hakikat Negara
Menurut Frenz Megnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat, sebagai berikut.
a.      Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Contoh, setiap warga negara harus membayar pajak.
b.     Monopoli
Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat.
c.      Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.


2.    Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Menguasai unsur-unsur negara, Konvensi Montevideo 1933 menyatakan sebagai berikut. Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintahan dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.

a.      Unsur Konstitutif Negara
Unsur konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara. Belum adanya salah satu unsur mengakibatkan belum adanya negara. Yang termasuk unsur konstitutif adalah, penduduk yang menetap, wilayah tertentu, pemerintah yang berdaulat.

b.     Unsur Deklaratif Negara
Di samping ketiga unsur konstitutif di atas, ada pila unsur lain yang membuat sebuah negara menjadi subyek hukum internasional. Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1)     Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara.
2)     Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.
Dalam perkembangannya hingga kini banyak dikenal teori tentang asal mula negara, diantaranya:
a)     Teori perjanjian masyarakat
b)     Teori ketuhanan
c)     Teori kekuatan
d)     Teori organis
e)     Teori historis.

C.    BENTUK KENEGARAAN
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
a.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara lansung diatur oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan
b.     Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesepakatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian: urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat adalah, sebagai berikut.
1)     Negara bagian suatu federasi memiliki powoir constituant
2)     Dalam negara federal, wewenang membentukundang-undang pusat

Bentuk-bentuk kenegaraan lainnya adalah, sebagai berikut.
a)     Negara dominion
b)     Negara protektorat
c)      Uni

D.    PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
a.         Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara indonesia adalah negara kesatuan yang membentuk republik. Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

b.        Fungsi dan tujuan NKRI
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara indonesia sebagai berikut:
1)        Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2)        Memajukan kesejahteraan umum.
3)        Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dekaanperdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Franz magnis-Suseno menyebut bahwa negara adalah alat untuk “mengusahakan kesejahteraan umum”.
Mengenai fungsi negara itu, hingga kini ada banyak teori, di antaranya:
a.         Individualusme
b.        Sosialisme
c.         Komusnisme

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
-                 Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
-                 Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
-                 Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar.
-                 Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

E.     Semangat Kebangsaan
1.    Makna Nasionalisme
Adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.

2.    Makna Patriotisme
Adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Atau juga dapat diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.

3.    Penerapan Prinsip Patriotisme
Nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Inti patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Kecintaan itu diwujudkan dengan berani berkorban memajukan masyarakat, bangsa dan negara.

  
4.    Nasionalisme dan Patriotisme di Antara Paham-Paham Lain
a. Jingoisme yaitu suatu sikap dan semangat yang berkobar untuk berperang melawan bangsa lain.
b.    Imperialisme yaitu sikap dan dorongan jingoistis diwujudkan dengna mendatangi, menankhlukkan, menguasai, memerintah dan menjajah bangsa lain.
c. Internasionalisme yaitu sikap suatu bangsa menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintah sendiri demi kepentingan sendiri, tetapi tidak meremehkan hak, kebutuhan dan kedaulatan bangsa lain.

d.   Universalisme yaitu sikap  dan semangat pergaulan antar bangsa dalam hidup ditengah-tengah bangsa lain. 

Subscribe to receive free email updates: