RESUME HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KELAS X
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Hakikat Bangsa
Dalam
sejarahnya, istilah bangsa diberi arti bermacam-macam menurut Ernest Renan
syarat bangsa adalah kehendak untuk bersatu dari orang-orangnya. Bangsa adalah
satu kelompok manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. Sementara
itu, menurut Oto Baqer bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena
persatuan nasib. Ben Andersan. Mengartikan bangsa sebagai komunitas politik
yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Ada tiga
unsur pokok dari pengertian itu, yaitu: komunitas politik, mempunyai hak
wilayah yang jelas, berdaulat.
B.
NEGARA
1. Hakikat
Negara
Menurut
Frenz Megnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik.
Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan
untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara
mempunyai sifat, sebagai berikut.
a. Memaksa
Artinya,
negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Contoh,
setiap warga negara harus membayar pajak.
b. Monopoli
Negara
mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari
masyarakat.
c. Mencakup
semua
Semua
peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang, tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau
seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2. Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Menguasai
unsur-unsur negara, Konvensi Montevideo 1933 menyatakan sebagai berikut. Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi
berikut: penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintahan dan
kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
a. Unsur
Konstitutif Negara
Unsur
konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara.
Belum adanya salah satu unsur mengakibatkan belum adanya negara. Yang termasuk
unsur konstitutif adalah, penduduk yang menetap, wilayah tertentu, pemerintah
yang berdaulat.
b. Unsur
Deklaratif Negara
Di
samping ketiga unsur konstitutif di atas, ada pila unsur lain yang membuat
sebuah negara menjadi subyek hukum internasional. Ada dua macam pengakuan suatu
negara atas negara lain, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1) Pengakuan
de facto
Pengakuan
de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara.
2) Pengakuan
de jure
Pengakuan
de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum
internasional.
Dalam
perkembangannya hingga kini banyak dikenal teori tentang asal mula negara,
diantaranya:
a) Teori
perjanjian masyarakat
b) Teori
ketuhanan
c) Teori
kekuatan
d) Teori
organis
e) Teori
historis.
C.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah
negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh
daerah. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara lansung
diatur oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan
kesepakatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat adalah negara yang bersusunan
jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian: urusan negara dibagi menjadi
dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah
federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan
negara serikat adalah, sebagai berikut.
1) Negara
bagian suatu federasi memiliki powoir constituant
2) Dalam
negara federal, wewenang membentukundang-undang pusat
Bentuk-bentuk
kenegaraan lainnya adalah, sebagai berikut.
a) Negara
dominion
b) Negara
protektorat
c) Uni
D.
PENGERTIAN,
FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
a.
Pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Negara indonesia adalah negara kesatuan yang
membentuk republik. Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
b.
Fungsi dan tujuan NKRI
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap
menyebutkan tujuan nasional negara indonesia sebagai berikut:
1)
Melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan
umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan dekaanperdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Franz magnis-Suseno menyebut bahwa negara
adalah alat untuk “mengusahakan kesejahteraan umum”.
Mengenai fungsi negara itu,
hingga kini ada banyak teori, di antaranya:
a.
Individualusme
b.
Sosialisme
c.
Komusnisme
Menurut Miriam Budiardjo,
setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
-
Melaksanakan penertiban
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat.
-
Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya
-
Pertahanan, untuk menjaga
serangan dari luar.
-
Menegakkan keadilan melalui
badan-badan pengadilan.
E.
Semangat
Kebangsaan
1. Makna
Nasionalisme
Adalah sikap mental dan tingkah laku
individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang
tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
2. Makna
Patriotisme
Adalah sikap dan semangat yang sangat cinta
kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Atau
juga dapat diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan
semangat cinta pada tanah air.
3. Penerapan
Prinsip Patriotisme
Nilai-nilai patriotisme dapat diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan. Inti patriotisme adalah semangat cinta tanah
air. Kecintaan itu diwujudkan dengan berani berkorban memajukan masyarakat,
bangsa dan negara.
4. Nasionalisme
dan Patriotisme di Antara Paham-Paham Lain
a. Jingoisme
yaitu suatu sikap dan semangat yang berkobar untuk berperang melawan bangsa
lain.
b. Imperialisme
yaitu sikap dan dorongan jingoistis diwujudkan dengna mendatangi,
menankhlukkan, menguasai, memerintah dan menjajah bangsa lain.
c. Internasionalisme
yaitu sikap suatu bangsa menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintah
sendiri demi kepentingan sendiri, tetapi tidak meremehkan hak, kebutuhan dan
kedaulatan bangsa lain.
d. Universalisme
yaitu sikap dan semangat pergaulan antar
bangsa dalam hidup ditengah-tengah bangsa lain.