Makalah Wudhu dan Mandi Wajib
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bersuci
hukumnya wajib, bersuci itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin
(mensucikan diri dari dosa dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan
hadast). Kebersihan dari kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan
kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang.
Sedang kebersihan dari hadast dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum,
dan mandi.
Dari
msing-masing cara bersuci lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang
harus diketahui dan di taati. Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang
mamiliki banyak kekurangan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu,
pada makalah ini penulis membahas tentang Wudhu, Mandi, Tayamum.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu ?
2. Apa
definisi, sebab, serta hukum dari mandi ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu.
2. Mengetahui
definisi, sebab, serta hukum dari mandi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti:
baik dan bersih. Menurut istilah syara’, wudhu ialah membasuh muka, dan kedua
tangan sampai siku, mengusap sebagan kepala, dan membasuh kakai didahilui
dengan niat dan dilakukan dengan tertib.
Wudhu dilakukan bagi orang yang
akan melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah satu dari syarat
sahnya sholat yang terdapat dalam firman Allah QS. Al Maidah: 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Dan dalam suatu hadits
Rosulullah Saw bersabda :
“Allah tidak akan menerima
shalat seseorang jika berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari dan Muslim)
1. Syarat
– Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat – syarat
yang harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya :
a. Air
yang digunakan untuk berwudhu harus air yang mutlaq / suci.
b. Air
yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
c. Suci
anggota wudhu dari najis
d. Untuk
sah nya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan salat, dalam
arti bahwa setelah berwudhu yang bersangkutan masih memungkinkan untuk
melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan.
Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudhu maka keseluruhan
salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah
ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia
laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudhu,
maka batallah wudhunya.
e. Melaksanakan
wudhu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
f. Diwajibkan
adanya urutan di antara anggota – anggota wudhu.
g. Wajib
bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh
anggota wudhu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering
karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.
Dan adapun syarat sah wudhu
antara lain:
a.
Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu
b. Tamyiz,
yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
c. Tidak
berhadats besar
d. Dengan
air suci, lagi mensucikan (air mutlak)
e. Tidak
ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat
dan sebagainya
2. Rukun
wudhu
Untuk dapat terpenuhinya definisi
wudhu, adapun rukun-rukunya yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah
cetusan hati untuk melakukan perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu.
Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat di terima, keculi dengan niat itu.
b. Membasuh
muka
Yang dimaksud muka ialah daerah
yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut, dan dari
sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri. Memebasuh muka yang
wajib hanya sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka
hikumnya sunah
c. Membasuh
kedua tanagan hingga siku-siku
Apabila seseorang pakai cicin
atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena
bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, dengan menggerak-gerakkan cincin
atau gelang itu.
d. Mengusap
kepala
Ialah mengusap kepala dengan
tangan yang dibasahi air. Sedanag dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak
seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala.
e. Membasuh
kaki beserta kedua mata kakinya
Ialah membasuh kedua kaki
dengan sempurna beserta kedua mata kaki.
f. Tertib
Yang dimaksud tertib dalam
mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan
urut-urutan.
3. Sunah
wudhu
Sunah wudhu berdasarkan
beberapa hadist yaitu: memebasuh kedua tangan, berkumur-kumur, memasukkan air
kedalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua telinga, mengulang
tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala, bersegera dalam
mengerjakan, menggosok anaggota yang dibasuh, mendahulukan anggota sebelah
kanan, menghadap kiblat, mengusap tengkuk dan meluaskan meembasuh muka sampai
kebagian atas dahi, membasuh tangan dan kaki lebih dari tempat yang ditentukan,
hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan wudhu, dan sembahyang 2
rakaat setelah mengerjakan wudhu.
4. Hal-Hal
yang membatalkan
Adapun hal-hal yang dapat
membatalkan wudhu antara lain:
a. Keluar
sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin.
b. Hilang
akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
c. Bersentuhan
kulit anatara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai
tutup.
d. Tersentuh
kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai
tutup.
“dari Busrah binti Shafyan r.a.
bahwasana Rasulullah Saw bersabda : “barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya
hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli Hadits)
B. Mandi
Yang dimaksud dengan mandi
ialah meratakan air yang suci pada seluruh badan di sertai niat, hal ini
berasarkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6.
Jika kalian dalam keadaan junub, maka
mandilah.
Penjabaran lebih lanjut di
ungkapkan pada hadits berikut :
“sesungguhnya fatwa-fatwa yang
menetapkan mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani adalah rukhshah dari
rosululloh Saw. Pada bermulaan Islam. Kemudian beliau memerintahkan kami mandi
sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
1. Syarat-Syarat
mandi
a. Beragama
islam
b. Sudah tammyiz
c. Bersih dari
haid dan nifas
d. Bersih dari
sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat,
lilin dan sebagainya
e. Pada
anggota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi
seperti minyak wangi dan lainnya
f. Harus
mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib)
g. Salah satu
dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah
h. Air yang
digunakan harus suci dan mensucikan[3]
2. Rukun
Mandi
Rukun mandi besar ada 2 antara lain :
a. Niat (bersamaan
dengan membasuh permulaan anggota tubuh).
3. Sunah-Sunah
Mandi
Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan
perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga ia mengerjakan sebagai
berikut :
a. Mulai dari
mencuci kedua tangan hingga dua kali
b. Kemudian membasuh
kemaluan
c. Lalu berwudhu
secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh menangguhkan
membasuh kedua kaki sampai selesai mandi, bila ia mandi itu pasutembaga dll.
d. Kemudian
menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut
agar air sampai membasahi urat-uratnya.
e. Lalu
mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa
mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta
mengasah anggota tubuh yang dapat digosok.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam melaksanakan ibadah
hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik dari hadast maupun najis. Dalam
syariat islam telah dianjurkan ketika akan melaksanakan ibadah terlebih dahulu
harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air). Dan apabila berhadast besar,
maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum melaksanakan ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
sa’adi, Adil dkk. Fiqhun
nisa’_Thaharoh sholat,(Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,2008)
sa’adi , Zakiah Drajat. dkk. Ilmu Fiqh.
(Jakarta: IAIN Jakarta, 1983)
Dainuri, Muhamad. Kajian
kitab kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)
Saleh,
Hasan. Kajian
Fiqh Nabawi& Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008)
Ash-shiddieqy,
Hasbi. Hukum-hukum
Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan bintang, 1970)
Mubarok, Modifikasi Hukum Islam,
(Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002)