MAKALAH UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di wilayah kita tempat
tinggal kita ada beberapa organisasi kemasyarakatan seperti: RT, RW,
kelurahan,kecamatan, kabupaten dan provinsi. Negara merupakan bagian tertinggi
dari organisasi tersbut.
Secara etimologis negara
berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa
inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara
juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.
Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari
Negara lain.
Oleh karena itu yang di
maksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat,wilayah,,yang di pimpin oleh pemerintahan dengan tujuan
tertentu.
Di samping itu
,penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah
bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara harus meindungi
hak-hak warganya dan menetapkan kewjiban-kewajibannya menciptakan kehidupan
bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,keadilan,dan perdamaian
B. Perumusan Masalah
Dari
pembahasan diatas dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Saja Unsur-unsur Terbentuknya Negara
?
2. Bagaimana Teori Terbentuknya Negara ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
unsur-unsur terbentuknya negara
2.
Untuk mengetahui
teori-teori terbentuknya Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
1. Pandangan tradisional
Oppenheimer
Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak
dapat dipisahkan , antara lain :
· Rakyat
· Daerah
· Pemerintah yang berdaulat.
2. Pandangan berdasarkan konferensi Pan
Amerika
Unsur
Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
· Penduduk yang tetap ( a permanent
population )
· Wilayah tertentu ( a defined
terriotory )
· Pemerintah ( government )
· Kemampuan
melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with
other states).
3. Pandangan modern
Unsur
Negara dibedakan menjadi :
a. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang
bersifat mutlak. Meliputi :
· Rakyat
· Wilayah
· Pemerintah yang berdaulat
Adapun
penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a.
Unsur primer ( mutlak-konstitutif )
1.
Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan
pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
· Wilayah berupa daratan :
Batas-batas
ini dapat berupa :
Ø Benda-benda alam yang ada, seperti sungai,
gunung dll
Ø Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
Ø Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis
lintang
· Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan
wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar
laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian
antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
· Wilayah
yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau
daerah lautan itu.
· Wilayah
atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum
internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu
Negara.
2.
Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara
dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan
menjadi sebagai berikut :
Ø Penduduk dan bukan penduduk
· Penduduk
: status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara.
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di
dalam suatu negara tertentu
· Bukan
penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
Ø Warga negara dan bukan warga negara
(orang asing)
· Warga
Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari
suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui
sebagai warga negara
· Bukan
warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara
juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak
termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
Ø
Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
· Golongan
asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh
menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang
disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang
dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang
menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
· Golongan
bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu
erat dengan bangsa negara tersebut
Ø Golongan mayoritas dan minoritas
· Golongan
mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam
suatu wilayah
· Golongan
minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam
suatu wilayah
3.
Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
· Pemerintahan
dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan
kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· Pemerintah
dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden
dengan para menteri
· Pemerintah
adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah negara itu.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulah
(bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
Macam-macam kedaulatan
· Kedaulatan
kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Kedaulatan
keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada
kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain
Sifat-sifat kedaulatan
· Permanen
: Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun
mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
· Asli
: Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan
asli dari Negara itu sendiri
· Bulat/
tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara
hanya ada satu kedaulatan
· Tidak
terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila
bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan
hilang
b. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
1.
Pengakuan dari negara lain
· Pengakuan
secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de
facto hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu
perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara
menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat
internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de jure
· Pengakuan secara de jure : Pengakuan
secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan
kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang
berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
B. Teori Terbentuknya Negara
Ada beberapa teori yang menjelaskan
terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
1.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut teori ini,
negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan
terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang
selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga
berasal dari Tuhan.
2.
Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
Menurut teori ini, terjadinya suatu negara
karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup
sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu
organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak
Sosial.
3.
Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara etimologis negaa
berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa
inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara
juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.
Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari
Negara lain.
Secara umum ada 2 unsur
terbentuknya Negara, yaitu unsur primer dan unsur sekunder, unsur primer adalah
unsur yang tidak boleh tidak harus ada dalam pembentukan Negara, yaitu wilayah,
rakyat. Pemerintahan dan kedaulatan, sedang unsur sekundernya adalah pengakuan.
DAFTAR PUSTAKA
Usur-unsur trbentuknya Negara,
http://syaiful-syaifulnazar.blogspot.com/, Agustus 2013
Unsur-unsurterbentuknua Negara,
http://photofinanda.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-terbentuknya-bangsa-dan.html,
Agustus 2013