Makalah Tugas pokok dan wewenang Kepolisian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam rangka
pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta
peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk
dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang
berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1.2 Rumusan masalah
Topik
pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan berdasarkan Rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa definisi
Kepolisian?
2. Apa fungsi
Kepolisian?
3. Bagaimana
Susunan kelembagaan dalam Kepolisian?
4. Apa tugas
pokok dan wewenang Kepolisian?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”,
artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris),
“polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu
suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi
penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah
segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
B. Fungsi Kepolisian
Kata ‘fungsi’
berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function”
berarti performance; the special work done by an structure. Selain itu menurut
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1969 (lampiran 3), fungsi
adalah sekelompok pekerjaan kegiatan-kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya
ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi tugas pokok. Dari uraian
tersebut di atas jelaslah bahwa fungsi adalah merupakan segala kegiatan dan
usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk
mencapai tujuan.
Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Fungsi kepolisian yang ada di masyarakat menjadi aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera. Fungsi kepolisian (POLRI) terkait erat dengan Good Governance, yakni sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI) .
C. Susunan Lembaga Kepolisian
C.1 Mabes Polri
C.1.2 Unsur
Pimpinan
Unsur pimpinan
Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
(Wakapolri).
C.1.3 Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
Unsur-Unsur
Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf terdiri dari:
·
Inspektorat
Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri
termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah
pengendalian KapolriDeputi
Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang), bertugas membantu
Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan,
termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan
pengembangan dalam lingkungan Polri
·
Deputi Kapolri
Bidang Operasi (Deops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi
manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan
kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri
lainnya
·
Deputi Kapolri
Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM), bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya
perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri
·
Deputi Kapolri
Bidang Logistik (Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi
manajemen bidang logistik dalam lingkungan Polri
·
Staf Ahli
Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang
keahliannya
C.1.4 Unsur
Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus
Unsur Pelaksana
Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus terdiri dari:
·
Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf
khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian
·
Sekolah Staf
dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf
khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri
·
Akademi
Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri
·
Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat)
·
Divisi Hubungan
Masyarakat (Div Humas)
·
Divisi
Pembinaan Hukum (Div Binkum)
·
Divisi
Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur
pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
·
Divisi
Telekomunikasi dan Informatika (Div Telematika), adalah unsur pelaksana staf
khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi
manajemen dan telekomunikasi
C.1.5 Unsur
Pelaksana Utama Pusat
Unsur Pelaksana
Utama Pusat terdiri dari:
·
Badan Intelijen
Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen
dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan
manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri
·
Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium
forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris
Jenderal (Komjen)
·
Badan Pembinaan
Keamanan (Babinkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan
keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan
ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri
·
Korps Brigade
Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan
khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas
tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh
seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
C.1.6 Satuan
Organisasi Penunjang lainnya
Satuan
organisasi penunjang lainnya, terdiri dari:
·
Sekretariat
National Central Bureau (NCB) Interpol
·
Pusat Kedokteran
Kepolisian dan Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Pusat Polri. Rumah Sakit Pusat
Polri dikepalai oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat Keuangan.
C.2 Polda
Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan
yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada
tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda
dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah (Polwil), dan Polwil membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota (Polresta). Baik Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).
D. Tugas dan Wewenang Kepolisian
a). Tugas Kepolisian
Tugas
kepolisian dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu tugas represif dan tugas
preventif. Tugas represif ini adalah mirip dengan tugas kekuasaan executive,
yaitu menjalankan peraturan atau perintah dari yang berkuasa apabila telah
terjadi peristiwa pelanggaran hukum. Sedangkan tugas preventif dari kepolisian
ialah menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum tidak dilanggar oleh
siapapun.
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri. Dengan ini nampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada serangan dari luar Negeri. Sementara itu, dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah:
a. memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan
hukum; dan
c. memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.
melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
c.
membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d.
turut serta
dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.
melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
g.
menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
h.
melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
i.
melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
j.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
k.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b). Wewenang
Kepolisian
Pasal 15
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan
bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a)
menerima
laporan dan/atau pengaduan;
b)
membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum;
c)
mencegah dan
menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d)
mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa;
e)
mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f)
melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
g)
melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
h)
mengambil sidik
jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i)
mencari
keterangan dan barang bukti;
j)
menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k)
mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat;
l)
memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m)
menerima dan
menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a)
memberikan izin
dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b)
menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c)
memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d)
menerima
pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e)
memberikan izin
dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f)
memberikan izin
operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
pengamanan;
g)
memberikan
petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan
swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h)
melakukan kerja
sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i)
melakukan
pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j)
mewakili
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k)
melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, maka kepolisian mempunyai wewenang yang telah diatur secara rinci pada pasal selanjutnya.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, maka kepolisian mempunyai wewenang yang telah diatur secara rinci pada pasal selanjutnya.
Seorang anggota
polisi dituntut untuk menentukan sikap yang tegas dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya. Apabila salah satu tidak tepat dalam menentukan atau mengambil
sikap, maka tidak mustahil aka mendapat cercaan, hujatan, dan celaan dari
masyarakat.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance.
Hal yang patut
disayangkan saat ini ialah banyaknya polisi yang masih belum bisa menjalankan
fungsi dan perannya secara baik dan benar. Polisi yang seharusnya berfungsi sebagai
pihak penegak hukum justeru memanfaatkan setatusnya tersebut untuk melanggar
hukum, membela pihak yang salah asalkan ada kompensasi dan menelantarkan pihak
yang benar yang mestinya mendapatkan pembelaan.
Sering kali
kita mendengar dan menyaksikan kasus-kasus kriminal di mana polisi seringkali
terlibat di dalamnya. Menurut Lembaga Transparency International Indonesia,
Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga yang paling korup di Indonesia
dengan index 4,2 %. Hal ini terkait dengan tugas polisi yang bersinggungan
langsung dengan masyarakat lapisan bawah, sehingga menimbulkan celah untuk
memanfaatkan hubungan itu untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data-data yang diperoleh, ada beberapa kasus penyelewengan yang terjadi di lingkuangan kepolisian , yaitu:
• Pada tahun 2007, seorang oknum polisi Bali melakukan pemerasan terhadap wisatawan asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia, pemerasan ini sempat direkam oleh wisatawan asal kanada itu . Video ini kemudian dimasukan ke youtube dan mendapatkan reaksi keras di Indonesia, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno menduga video ini adalah rekayasa dan berjanji akan menggantung polisi yang ada di rekaman video tersebut. sedangkan Kapolda Bali berjanji akan menyelidiki kasus ini.
·
Komisaris
Jendral Suyitno Landung mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada
tahun 2004-2005 divonis satu tahun, enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada Oktober 2006 karena penyalahgunaan wewenang pada saat
menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.
·
Kapolres
Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman dan Wakapolres Kompol Nurhadi menggelapkan dua
mobil mewah hasil sitaan polres cirebon. Mobil Honda CR-V dan Nissan X-Trail
tersebut tidak diregistrasi ke dalam buku sitaan, Honda CR-V diganti
identitasnya kemudian dijual oleh AKBP Pudjiono Dulrahman kepada Hengky,
sedangkan Nissan X-Trail digunakan oleh Kompol Nurhadi Handayani sebagai
kendaraan pribadi dengan berbekal surat pinjam pakai, surat yang tidak mungkin
dikeluarkan untuk mobil yang tidak pernah dimasukkan dalam registrasi sitaan.
·
Indonesia-Police
Watch (IPW) menduga pengadaan kendaraan lapis baja (Armoured Personnel
Carrier/APC) untuk Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada 2001 ditengarai
penuh rekayasa. Dugaan tersebut dilaporkan IPW pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jakarta pada 5 November 2007.
Ini adalah
suatu realita yang sungguh sangat menyedihkan yang terjadi di lembaga yang
seharusnya menjadi alat penegak hukum. Barangkali realita tersebut itu adalah
bagian kecil dari fakta penyelewengan-penyelewengan polisi yang berhasil
didata, dan masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan atas wewenang
kepolisian yang belum berhasil didata. Berdasarkan fakta-fakta di atas,
tidaklah mengherankan apabila citra kepolisian masih dipandang sebelah mata
oleh sebagian besar masyarakat kita. Untuk mengubah citra buruk tersebut, maka
tentunya dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi telah menjalankan
tugasnya sesuai amanat yang ditetapkan. Ini tentunya membutuhkan perjuangan
yang keras serta ketabahan yang tinggi dalam menghadapi godaan-godaan yang
lalang-melintang di depannya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwasannya yang
dimaksud kepolisian adalah suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dan menjadi penyidik kriminal.
Fungsi Kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Susunan Kelembagaan Kepolisian terdiri dari:
1) Mabes
Polri
a.
Unsur pimpinan
b.
Pembantu Pimpinan dan pelaksana staf
c.
Pelaksana Pendidikan dan pelaksana staf khusus
d.
Satuan organisasi penunjang lainnya
2) Polda
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan
satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas
menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung
jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda). Polda
membawahi Polwil, dan Polwil membawahi Polres atau Polresta. Baik Polwil maupun
Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih lanjut lagi,
Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun
Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam
negeri.
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum mempunyai beberapa wewenang diantaranya menerima laporan dan/atau pengaduan; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan lain sebagainya.
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum mempunyai beberapa wewenang diantaranya menerima laporan dan/atau pengaduan; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Cristine S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
(Jilid II, cetakan kesebelas). Jakarta; PT Balai Pustaka. 2003.
Prakoso, Djoko. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum.
Jakarta :Bina Aksara. 1987.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Ttp. : Dian Rakjat. 1983.
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999.
Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara). Ttp. Tt.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Prestasi Pustaka.2006.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Penjelasannya.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Ttp. : Dian Rakjat. 1983.
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999.
Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara). Ttp. Tt.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Prestasi Pustaka.2006.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Penjelasannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia. (diakses pada tgl 18 Maret 2008)