MAKALAH PERS INDONESIA DARI MASA KE MASA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah
pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti
press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran
secara tercetak atau publikasi secara dicetak. Definisi pers yaitu, suatu
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis media dan segala
jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada
media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai
media infromasi seperti internet.
Pada
masa kini, pers telah mengalami perkembangan pesat baik dari segi media yang
dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, cakupan wilayah penyebaran
informasi yang sangat luas maupun kebebasan pers itu sendiri. Meski masih
menjadi kontroversi di masyarakat, dibandingkan dengan pers masa orde
baru, kebebasan pers yang lebih terbuka juga mengandung sisi positif dalam
penyampain informasi di masyarakat.
Penyampaian
informasi/pemberitaan pertama diketahui pada zaman pemerintahan Cayus
Julius (100-44 SM) bertempat di negara Romawi, dipancangkan beberapa
papan tulis putih di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis
yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman-pengumuman resmi. Menurut
isinya, papan pengumuman ini dapat dibedakan atas dua macam. Pertama Acta Senatus
yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang-sidang senat dan
keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna Populi Romawi yang
memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita-berita
lainnya. Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah
Romawi yang memuat berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu
diketahui oleh rakyat.
Sementara
itu di Eropa diketahui bahwa wartawan-wartawan pertama telah ada sejak zaman
Romawi. Wartawan-wartawan ini terdri atas budak-budak belian yang oleh
pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga
menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan
maupun tulisan.
Surat
kabar cetakan pertama baru terbit pada tahun 911 di Cina. Namanya King
Pau, Surat kabar milik pemerintah yang diterbitkan dengan suatu peraturan
khusus dari Kaisar Quang Soo ini, isinya adalah keputusan-keputusan rapat-rapat
permusyawaratan dan berita-berita dari istana.dak mudah terbentk
Bagaimana
dengan sejarah pers di Indonesia? Indonesia pernah mengalami masa
penjajahan, tentunya penyebaran berita diawasi dengan ketat oleh para penjajah
negeri ini, yang salah satu tujuannya adalah agar nasionalisme dan rasa
persatuan tidak mudah terbentuk. Selain itu pada masa orde lama dan orde
baru juga kebebasan pers masih sangat terbatas. Terbetik
pertanyaan, bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia hingga bisa
berkembang seperti sekarang ini, dan apa saja kendala-kendala yang merintangi
perkembangan pers di Indonesia sejak dahulu hingga kini? Kedua pertanyaan
inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana perbandingan kebebasan
pers pada masa kemasa?
C.
Tujuan
Mengetahui pengertian dan peran
Pers di Indonesia serta bagaimana kebebasan pers dari masa kemasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pers
Seperti
yang telah disebutkan diatas, pers merupakan suatu lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan berbagai jenis media dan saluran yang
tersedia. Pers juga dapat dinyatakan sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang
kegiatannya melayani dan mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku makhluk
sosial dalam kehidupannya sehari-hari sehingga dalam organisasinya pers akan
menyangkut segi isi dan akibat dari proses komunikasi yang melibatkannya.
Ditinjau
dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya
bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers
juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga
secara pasti. Situasi seperti itu berbeda dengan sistem tertutup yang
deterministik. Dalam buku “Four Theories of the Press” dengan penulis; Fres S.
Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm. bahwa Pers dapat dikategorikan
menjadi;
1.
authoritarian press (pers otoritarian)
2.
libertarian press (pers libertarian)
3.
soviet communist press atau pers komunis soviet
4.
social responsibility press atau pers tanggung jawab sosial.
Dalam
perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas
dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala
penerbitan, bahkan termasuk pers elektrolit, radio siaran, dan televisi siaran.
Sedangkan pers dalam arti sempit hanya terbatas pada pers cetak, yakni surat
kabar, majalah, dan buletein kantor berita.
B. Pers pada Masa Penjajahan
1. Hindia
Belanda
Di
Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa
pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat
perjuangan. NamunPenjajah Belanda, yang sangat mengetahui pengaruh
surat kabar terhadap masyarakat indonesia, maka mereka memandang
perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan
momok yang harus diperangi. Selain mengeluarkan KUHP Belanda
juga mengeluarkan mengeluarkan aturan yang bernama Persbreidel
Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk
menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap
berbahaya. Kemudian Belanda juga mengeluarkan Peraturan yang
bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam
hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian,
serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta
terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda. Beberapa
surat kabar yang terbit di zaman ini adalahBintang Timur, Bintang Barat, Java
Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode.
2. Jepang
Pada
masa penjajahan Jepang, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak
yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain
seperti organisasi keagamaan , pendidikan dan politik. Hal ini
menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan. Surat kabar yang
beredar pada zaman penjajahan Belanda dilarang beredar, meskipun
begitu ada lima media yang mendapat izin terbit, yaitu:Asia Raja, Tjahaja,
Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Walaupun
pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
·
Pengalaman yang
diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam
penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
·
Penggunaan bahasa
Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
·
Adanya pengajaran
untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh
sumber-sumber resmi Jepang.
C. Pers
pada Masa Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)
Pers
di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah
konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian
dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa
demokrasi liberal adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers
Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja
tetapi terhadap pers nasional. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama
dimulai. Era demokrasi liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden 1959.
Pada
masa orde lama kebebasan pers cukup dijamin, karena masa itu adalah masa dimana
pers merupakan sarana yang dipakai pemerintah maupun oposisi untuk menyiarkan
kebijakannya dan pers itu sendiri menjadi lebih berkembang dengan hadirnya
proyek televisi pemerintah yaitu TVRI. Sejak tahun 1962 inilah Televisi
Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih. Namun,
karena TVRI adalah stasiun televisi milik negara, maka pemerintah jugalah yang
menguasainya. Berikut ini merupakan ciri-ciri pers pada masa orde lama:
·
Terbagi atas beberapa
jenis, yaitu umum dan politik.
·
Pers berafiliasi ke
partai politik amat banyak dan justru oplahnya tinggi. Contohnya: Suluh
Marhaen ke PNI (Partai Nasional Indonesia) dan Bintang Timur
berafiliasi ke PKI (Partai Komunis Indonesia)
·
Penyerangan terhadap
lawan politik amat lazim. Headline (kepala berita) dan karikatur yang
sarkastis/kasar amat lazim digunakan. Bahkan tidak tabu menggambarkan lawan
politik sebagai anjing misalnya, meski ia menjabat sebagai menteri sekalipun.
·
Menjelang Orde Lama
jatuh, muncul media massa yang anti Soekarno dan Orde Lama. Terbagi menjadi
media kampus seperti Harian KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) atau
Gelora Mahasiswa UGM. Sementara media umum seperti Kompas.
·
Radio swasta niaga
nyaris tidak ada. Hanya ada RRI yang jangkauannya luas. Namun ada radio
komunitas yg dibuat mahasiswa seperti Radio ARH (Arief Rahman Hakim) dari UI
dgn jangkauan terbatas.
·
Contoh pers
umum yaitu Indonesia Raya, Merdeka.
D. Pers
pada Masa Orde Baru
Pada
awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi
terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers
Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila
adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah
lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers
Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif,
penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa
kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya peristiwa
malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde
lama. Dengan peristiwa malari beserta beberapa peristiwa
lainnya, beberapa surat kabar dilarang terbit/dibredel, yaitu
Kompas, Harian Indonesia Raya dan Majalah
Tempo yang merupakan contoh-contoh kentara dalam sensor
kekuasaan ini. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili
kepentingan penguasa, pemerintah atau negara. Kontrolterhadap
pers ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen
yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa
aktivisnya dimasukkan ke penjara. Pemerintah orde baru menganggap bahwa
pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana
organisasi masa dan partai politik.
E. Pers pada Masa Reformasi
Titik
kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak
media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya
organisasi profesi.
Kalangan
pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers
tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga
negara (pasal 4) dan terhadap pers nasioal tidak lagi diadakan
penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak
agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demi kepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan
oleh pengadilan. Hingga kini Kegiatan jurnalisme diatur dengan
Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.
Namun kegiatan jurnalisme ini juga cukup banyak yang melanggar kode etik pers
sehingga masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Pers
merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan berbagai jenis media
dan saluran yang tersedia
2.
Pers pada masa
penjajahan baik Jepang maupun Belanda, masih sedikit dan diawasi dengan ketat
oleh pihak penjajah itu sendiri.
3.
Pers pada masa
demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin (orde lama) mulai menikmati kebebasan
pers yang lebih luas namun pers pada masa orde lama lebih cenderung digunakan
sebagai sarana untuk menyiarkan kebijakan pemerintah maupun partai oposisi.
4.
Pers pada masa orde
baru mirip pada masa orde lama, dan banyak terjadi pembredelan media cetak yang
tidak sesuai dengan ‘selera’ presiden
5.
pada masa reformasi
kegiatan jurnalisme telah dilindungi Undang-Undang Penyiaran dan Kode etik
pers, selain itu pers juga menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan pemberitaan
karena tidak ada lagi ancaman pembredelan seperti dulu.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/2654690/MAKALAH-PERS
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/01/definisi-pers.html
http://halil4.wordpress.com/2010/01/11/bab-3-peranan-pers/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090414001827AAqNGS7
http://www.enformasi.com/2008/04/cerita-tentang-koran.html