MAKALAH Keterbukaan dan Keadilan Berbangsa dan Bernegara


KATA PENGANTAR


Puji syukur Penyusun panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunia-Nya Penyusun dapat Mematikan Maka lah PKn yang menjadi rjudul “Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Penyusunnya dalam konteks makalah ini masih banyak kesalahan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan dan keterbatasan. Ini adalah Penyusunan banyak terima kasih kepada teman-teman dan kepada pihak yang membantu membuat makalah ini.
Akhirnya untuk Tuhan Yang Maha Esa Penyusunnya dan berdoa agar makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi Penyusun sendiri sebagai penyusun dan juga bagi para pembaca makalah ini. Amin

Rebang Tangkas,   Oktober 2016
Penyusun    



  





DAFTAR ISI


Halaman Judul 
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang 
1.2   Rumusan Masalah 
1.3   Tujuan 

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keterbukaan dan penolakan dalam kehidupan  Berbangsa dan Bernegara 
2.2 Ciri-ciri dan batas-batas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan ......... 4
2.3 Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara .......................................... 4
2.4 Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka .............. 5
2.5 Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa
       dan Bernegara ................................................ .................................................. ....... 6

BAB III PENUTUP
3.1 Angka ................................................ .................................................. ........... 9
3.2 Saran ................................................ .................................................. ...................... 9

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang  
Keterbukaan dan penting yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan ketidakadilan yang tidak terwujutlah pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik:
1.     Bank Kerja, Pemerintahan yang baik yang menejemen pemerintahan yang bertanggung jawab dan bertanggung jawab dengan prinsip demokrasi, pasar yang efesien, penghalusan terhadap disiplin anggaran dan keuangan untuk kegiatan-kegiatan lain.
2.       UNDP, Good Gevernance adalah hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor suwasta dan masyarakat.
3.       Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diakses oleh masyarakat.

Ciri atau karakteristik, Tata kelola yang baik menurut UDNP:
Sebuah.        Partisipasi ( praticiparion ), yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat, dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
b.       Aturean hukum ( Rule of low ) yaitu hukum harus adil tampaetan bulu.
c.   Daya tangap (responsivenes)  yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
d.   Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
e.       Kesaling keterkaitan (interrelated) yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan tidak berdiri sendiri.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.      Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.      Asas tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan keteraturan keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.   Asas kpentinagn umum  mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.      Asas profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang berdasarkan kode etik peraturan yang brlaku
Dengan demikian, keterbukaan dan sikap perlu diprioritaskan di dalam kehidupuan berbangsa dan negara. Keterbukaan dari pemerintah. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi yang nyata. Salah satu indikatornya adalah belum ada keteraturan dan penyelenggaraan negara.

1.2 Rumusan Masalah  
1.       Pengertian Keterbukaan dan pertengkaran dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
2.   Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
3.       Pengertian dan Ciri-Ciri pemerintahan Transparan?
4.       Bentuk dan konteks Keterbukaan dan ketidakteraturan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara?

1.3 Tujuan  
1.       Mengetahui Pengertian Keterbukaan dan pertengkaran dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
2.   Mengetahui Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara?
3.       Mengetahui Pengertian dan Ciri-Ciri pemerintahan Transparan?
4.       Mengetahui Bentuk dan konteks Keterbukaan dan penolakan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Keterbukaan dan penolakan dalam kehidupan Berbangsa   
       dan Bernegara
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan yang berasal dari kata dasar terbuka yang berarti kondisi yang tidak dapat digunakan, ingin menerima sesuatu dari luar dirinya, dan ingin menyampaikan dengan lingkungan di luar dirinya. Dapat digunakan untuk menentukan sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi dan juga kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, keterbukaan mencakup komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Keterbukaan merupakan salah satu kewajiban terbentuknya masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan fitur negara demokratis. Adanya keterbukaan, orang akan merasa memiliki dan bertingkah dan aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu penting keterbukaan, semua negara yang terhubung dengan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara. ( Purwanto BT, Sunardi. 2010 )
Keadilan adalah kondisi yang ideal secara moral, sesuatu yang baik atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap sebagai salah satu fi lsuf masyarakat abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (kebajikan) pertama dari badan sosial, yaitu kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah mengatur segala sesuatunya pada tempatnya. Istilah-istilah dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kami memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan tidak berat sebelah, tempat di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat,
Selain keterbukaan atau keterbitan dalam penyelenggaraan, adalah hal-hal yang menjadi hal yang penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jaminan akan mencakup dengan penghargaan nilai-Nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, hukum harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Berbagai negara yang melakukan praktik-praktik pemerintahan yang baik melalui prinsip-prinsip pemerintahan yang baik . Keterbukaan atau penghilangan salah satu dari prinsip pemerintahan yang baik .


Adapun prinsi-prinsip pemerintahan meluputi sembilan hal, yaitu:
Sebuah.        Partisipasi masyarakat
b.       Tegaknya supremasi hukum
c.        Keterbukaan
d.       Peduli pada stakeholder
e.        Berorientasi pada konsesus
f.        Kesetaraan
g.       Efektivitas dan efisien
h.       Akuntabilitas
saya.         Visi strategi

2.2 Ciri-ciri dan batas-batas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Sebuah.        Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijaksanaan yagn akan dan sudah dibuatnya.
b.       Adanya peluang bagi masyarakat dan pers untuk mendapatkan berbagai dokumen pemerintah.
c.        Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi masyarakat dan pers.
d.       Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, dapat disingkat tiga hal penting yang berkenaan dengna pemerintah yang terbuka yaitu:
1)       Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang menjamin adanya informasi kebebasan.
2)       Abila pemerintahan dijalankan secara terbuka maka berbagai kebijakan permintah akan menjadi jelas, mudah dipahami, dan juga tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
3) Jika       pemerintah dilaksanaka secara terbuka maka publik akan memiliki informasi yag mencukupi untuk bisa mengambil keputusan dan menentukan kinerja dan kinerja.

2.3    Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.       Pengertian dan Jenis Keadilan
Istilah “keadilan” berasal dari kata “adil” yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak ekpada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dalam babak dengan ketidakaturan, bentuk-bentuk yang dikenal sementara. Macam-macam pertentangan itu adalah kebebasan komulatif (iustia commutativa), keadilan distributif (iustatia distributiva), hukum vidikatif (iustitia vindicativa) dan ekadilan legal (iustatia legalis).
Sebuah.        Keadilan Komulatif
Adalah ketidakbiasaan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.

b.       Keadilan ditributif
Adalah ketidakbiasaan yang memberikan kepada masing-masing orang yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek adalah individu-individu dengan subjek kewajiban adalah masyarakat.

c.        Keadilan Legal
Merupakan dasar dari undang-undang, yang menjadi objek dari hukum yang sifatnya adalah tata masyarakat.
d.       Keadilan Vindikatif
Adalah ketidakadilan yang memberikan kepada masing-masing orang orang atau denda dibandingkan dengan hukuman atau perbuatan yang tepat.

e.        Keadilan Kreatif
Adalah kebebasan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.

f.        Keadilan Protektif
Adalah peradilan yang memberikan frekuensi kepada pribadi-pribadi. Dalam agama dan kehidupan pribadi-pribumi masyarakat wajib dari hukum tindak sewenang-wenang orang lain.

2.       Keadilan Sosial
Adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari proses-proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.

2.4     Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
sejarah bangsa indonesia menunjukkan, sejak tahun ini merdeka tahun 1945 sampai dengan saat ini, belum pernah ada pemerintahan yang disenggarakan secara terbuka dalam arti yang nyata untuk korupsi atau pemerintahan.

2.5     Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.       Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan dalam masyarakat seperti bangsa Indonesia akari pembentukan kebersamaan. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan awal dari demokrasi yang benar dan baik. Keterbukaan berbayang dan bernegara harus dimiliki oleh warga negara dan pemerintah (negara). Keterbukaan sebagai warga negara dapat diwujudkan dengan partisipasi warga negara.

Upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut.
Sebuah.        Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
b.       Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara. Berusaha Handal perkembangan keterbukaan dan keadilan.
c.        Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang mencerminkan dengan prinsip keterbukaan.
d.       Mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Menumbuhkan dan meningkatkan keterbukaan dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja.

2.       Sikap Adil dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara yang baik, kita harus berpartisipasi secara berkala. Jaminan tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga diperlukan: Partisipasi secara luas memungkinkan untuk dapat dilakukan dengan efektif.
Sebuah.          Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
b.          Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
c.          Memberikan pengawasan terhadap proses-proses yang sedang berlangsung.
d.         Memberi Cakupan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan, keadilan.
e.          Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Untuk meminimalisasi mereka, gunakan fungsi yang aktif, diampilan sebagai berikut:

Sebuah. Berusaha membedakan berbagai aturan yang diterapkan pemerintah pada lembaga-lembaga tertentu.
b. Mau ke prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam berbagai kepentingan di lembaga tertentu.
c. Jika ada kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau lembaga yang lolos untuk konfirmasi.
d. Bersedia melaporkan atau melaporkannya kepada lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhubungan dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
e. Mau menjadi bagian dari masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai perpajakan yang tidak semestinya.
f. Langkah-langkah formal dan nonformal dengan melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparah, Profesional) dan menyelenggarakan lomba poster menolak suap / korupsi dengan segala bentuknya.

3.       Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Keadilan
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan dapat diakses dalam berbagai lingkungan kehidupan sehari-hari, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lakukan hal yang penting tersebut sebagai berikut:
Sebuah.        Dilingkungan Keluarga
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jamianan karena saya di lingkungan keluarga dapat diterapkan dalam pikiran sebagai berikut.
1)         Orang tua bertanggung jawab atas kesehatan anak-anak.
2)         Orang tua bertanggung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak- anaknn anak-anak menggunakan manusia yang cerdas.
3)         Orang tua mendengarkan usul dan pendapat anak.
4)         Anak taat dan patuh kepada orang tua.
5)         Anak-anak wajib membantu orang tua dalam menjaga ñama baik keluarga.
6)         Adanya masalah hak mengemukakannya dalam musyawarah keluarga

b.       Di lingkungan sekolah
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan keamanan di lingkungan sekolah.
1)         Para siswa ikut menegakkan tata tertib yang berlaku di sekolah.
2)         Pewan guru mendidik dan memberikan Pelajaran.
3)         Dewan gurú mémberi petunjuk, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa.
4)         Gurú membagikan hakempat untuk peserta didik sesuai dengan hak peserta didik di sekolah.
5)         Siswa memerima kritik dan sarán dari teman dalam diskusi kelas.
6)         Siswa yang bertanya kepada guru tentang pelajaran yang belum jelas.

c.        Di lingkungan masyarakat
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan dalam konteks ekonomi dapat digunakan dalam hal-hal berikut:
1.       Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunfuk dan menjalankan aturan yang telah dibuat bersama   
2.       Turut dan menjaga ketertiban dan lingkungan.
3.       Menjaga kebersihan lingkungan.
4.       Membina kerukuan bertetangga secara baik.
5.       Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam segala hal.
6.       Menjaga nama baik masyarakat.







BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN  
Dengan keterbukaan dan jaminan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan kebijakan yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian mereka melakukan bersama.

3,2 Saran  
Dengan adanya keterbukaan dan perubahan dalam kehidupan yang berbayang dan bernegara maka kita tidak akan menimbulkan konflik yang sering terjadi di wilayah NKRI ini.





DAFTAR PUSTAKA


http://www.warnetgadis.com/2015/12/makalah-keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html
http://hanasky.blogspot.co.id/2014/04/definisi-keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html

Subscribe to receive free email updates: