MAKALAH KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat
tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rakyat yang
menetap di suatu wilayah dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sekaligus
memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Persoalan mengenai warga negara ini menjadi teramat
penting setelah beberapa kali terjadi kasus yang berkaitan dengan status
kewarganegaraan. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan
dengan warga negara asing dan berakhir dengan sengketa perebutan anak. Selain
itu kasus-kasus warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di
Indonesia. Masalah-masalah tersebut perlu segera diatasi dan dicegah jangan
sampai terjadi lagi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana kedudukan warga negara di Indonesia?
2.
Bagaimana Proses Pewarganegaraan di Indonesia?
3.
Bagaimana persamaan kedudukan warga negara di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui mana warga negara dan kedudukannya
2. Mengetahui proses pewarganegaraan di Indonesia
3. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
indonesia
4. Mengetahui persamaan kedudukan warga negara
di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
1. Kedudukan
Warga Negara
Ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia menurut
pasal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan demikian, orang
dari bangsa mana pun bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan
dengan undang-undang yang berlaku.
Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang
mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu UU No. 62 Tahun
1958, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU
No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia ialah :
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sesudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing.
d. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia.
2. Pewargaan
di Indonesia
a. Cara
Pewarganegaraan
Negara Indonesia memberikan kesempatan kepada orang
asing untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara pewarganegaraan
(naturalisasi). Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan sebagai
berikut:
1) Permohonan diajukan secara
tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal si pemohon.
2) Permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia, disertai bukti-bukti tentang umur, persetujuan dari
istri, kecakapan berbahasa Indonesia dan lain-lain.
b. Akibat
Pewarganegaraan
Pewraganegaraan dapat mengakibatkan hukum bagi setiap
orang menjadi warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.
12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
1) Seorang perempuan asing yang
kawin dengan seorang warga negara Indonesia
2) Anak yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sebelum
ayahnya memperoleh kewarganegaraan RI, turut memperoleh kewarganegaraan RI.
3) Kewarganegaraan RI yang
diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anal itu belum berumur 18 tahun atau
belum kawin.
c. Pewarganegaraan
Istimewa
Pewarganegaran istimewa adalah pewarganegaraan yang
diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara
atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
d. Kehilangan
Kewarganegaraan
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan:
a) Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri
b) Tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan itu.
c) Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d) Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
B. Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
1. Hak
Warga Negara
Persamaan derajat berkaitan erat dengan kedudukan
manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan manusia diciptakan
dalam keadaan dan kedudukan yang sama.
Oleh karena itu baik, dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan
pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang
sama.
George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara
mempunyai empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Status positif, yaitu status
yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari
negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
b. Status negatif, yaitu status
yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak
asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
c. Status aktif, yaitu status
yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
d. Status pasif, yaitu status
yang mewajibkan warga negara untuk taat dan tunduk pada negara.
2. Kewajiban
Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi
kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap
diri sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Adapun kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
1) Menjunjung tinggi dan
menaati perundang-undangan yang berlaku
2) Membayar pajak, bea dan
cukai yang dibebankan negara kepadanya
3) Membela negara dari segala
bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4) Menyukseskan pemilu baik
sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5) Mendahulukan kepentingan
negara/ umum dari pada kepentingan pribadi.
6) Melaksanakan tugas dan
kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7) Kewajiban menjaga dan
memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
C. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya
dan Suku
1. Prinsip
Persamaan
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17
Agustus 1945, bukanlah milik perorangan atau salah satu golongan masyarakat,
melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Hakikat sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia adalah ingin mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia, baik materil maupun spiritual atau masyarakat adil dan makmur
seutuhnya dengan cara mengabdikan segala kemampuan yang dimiliki secara gotong
royong dan kekeluargaan dari semua pihak demi kesejahteraan bersama. Dengan
demikian, persamaan kedudukan warga negara dapat terwujud.
2. Sikap
Warga Negara di Berbagai Bidang Kehidupan
Untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan
prinsip keadilan sosial, setiap warga negara dituntut untuk mengembangkan sikap
dan perilaku sebagai berikut.
a. Tenggang rasa dan tepa
selira terhadap nasib sesamanya atau sikap kepedulian sosial atau kepekaan
sosial terutama kepada yang menderita atau yang belum sejahtera.
b. Hemat, cermat, dan tepat
dalam memilih dan menggunakan sesuatu barang atau kekayaan alam sesuai dengan
manfaat dan kebutuhannya.
c. Disiplin untuk menjaga dan
memelihara kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan alam
d. Ikhlas menolong sesama,
baik keluarga, teman, dan warga masyarakat
e. Ikut aktif dalam kegiatan
gotong royong demi kesejahteraan bersama.
f. Menghindari sikap
tidak adil, pemerasan terhadap orang lain, dan perbuatan
yang merugikan kepentingan umum
g. Menghormati hak milik orang
lain
h. Mengutamakan kepentingan
umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Oleh karena itu sikap-sikap yang mengandung persamaan
warga negara dapat diterapkan di bidang kehidupan, seperti keluarga, sekolah,
masyarakat dan bangsa.
Prinsip persamaan menurut Aristoteles dapat terbagi
dalam empat asas, yaitu:
a. Komunikatif, yaitu persamaan
setiap orang tanpa melihat jasanya.
b. Distributif, yaitu persamaan
setiap orang dilihat dari jasanya
c. Kodrat alam, yaitu persamaan
yang bersumber dari alam
d. Konvensional, yaitu
persamaan yang telah diatur dalam peraturan
a. Lingkungan
keluarga
Keluarga adalah kumpulan pribadi yang bersatu dalam
kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, sikap dan
perilaku seperti yang telah dikemukakan perlu diamalkan untuk mencapai
kesejahteraan dalam keluarga, antara lain sebagai berikut:
1) Membiasakan sikap
gotong-royong dalam kegiatan-kegiatan keluarga;
2) Membiasakan anggota keluarga
patuh kepada ketentuan keluarga dan menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
3) Membiasakan diri bersikap
hemat, sederhana, serta menabung
4) Tanggap dan santun terhadap
semua anggota keluarga termasuk kepada pembantu.
b. Lingkungan
Sekolah
Sekolah merupakan bagian dari lingkungan masyarakat.
Warga sekolah berasal dari lingkungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam
melaksanakan prinsip persamaan disekolah perlu dikembangkan sikap sebagai
berikut:
1. Menjaga kebersihan, keutuhan
sarana belajar, dan sarana umum di sekolah
2. Ikut kerja bakti dan gotong
royong dalam memelihara kebersihan serta keindahan sekolah
3. Hemat dalam mempergunakan
alat-alat pelajaran
c. Lingkungan
Masyarakat
Untuk mengembangkan prinsip persamaan di lingkungan
masyarakat. Sebaiknya dikembangkan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1) Ikut aktif dalam kegiatan
gotong-royong bersama warga masyarakat untuk kepentingan bersama, seperti kerja
bakti untuk kebersihan lingkungan, membangun rumah ibadah, dan sarana umum
2) Aktif menggalakkan kegiatan
koperasi di lingkungan masyarakat atau desa
3) Menyumbang dan mengumpulkan
dana sosial masyarakat untuk membantu warga yang mendapat musibah atau sakit
4) Aktif dalam memanfaatkan
lahan agar produktif atau menghasilkan bagi kesejahteraan bersama
5) Ikut mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat
d. Lingkungan
Bangsa dan Negara
Untuk mengembangkan prinsip persamaan di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
1) Melaksanakan pembangunan di
segala bidang bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Melaksanakan delapan jalur
pemerataan dengan adil dan jujur
3) Memajukan usaha koperasi
4) Mengabdi
kepada kepentingan negara, masyarakat, bersikap jujur, dan berwibawa
serta hidup sederhana
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
· Pada
dasarnya setiap warga negara memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama,
yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang
dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama
sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk bermasyarakat (sosial).
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar
kehidupan yang lebih baik.
Syarat menjadi warga
negara Indonesia yaitu:
a. Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
c. Sehat
jasmani dan rohani
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5
e. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar
uang pengwarganegaraan ke Kas Negara
DAFTAR
PUSTAKA
http://irwankaimoto.blogspot.co.id/2014/11/makalah-kedudukan-warga-negara-dan_2.html
http://makalah-anaksilajara.blogspot.com/2013/09/makalah-kedudukan-warga-negara.html