Makalah K3LH Multimedia SMK
A. Latar Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
K3 adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America
Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan
yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan
lingkungan dan situasi kerja.
Secara umum
keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin
keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan
kerugian lainnya.
Dalam K3 juga dikenal
istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk
meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan,
pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan,
pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
Istilah lainnya
adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan
desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna
tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik.
B. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ilmu kerja ini,
yaitu:
1.
Mengetahui pengertian serta perbedaan dari kesehatan
dan keselamatan kerja
2.
Mengetahui undang-undang tentang kesehatan dan
keselamatan kerja
3.
Mengetahui pendekatan masalah-masalah
dalam kesehatan dan keselamatan kerja
4.
Mengetahui sasaran dan norma-norma dari kesehatan dan
keselamatan kerja
5.
Memahami hambatan-hambatan didalam kesehatan dan
keselamatan kerja
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif. K3 yang terutama di
Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang
Keselamatan Kerja. tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan
mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja
dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang
baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka
dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program
perlindungan tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).
Dalam pasal 86 UU
No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
nilai-nilai agama.
Dalam pelaksanaannya
K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman,
sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau
bebas dari kecelakaan dan yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan
produktifitas kerja
B. Norma dan Sasaran K3
Dalam K3 ada tiga
norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1. Aturan
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
2. Di terapkan
untuk melindungi tenaga kerja
3. Resiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Adapun sasaran dari
K3, sebagai berikut :
1.
Menjamin keselamatan operator dan orang lain
2.
Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
3.
menjamin proses produksi aman dan lancar.
Adapun faktor-faktor
yang ditemui dalam penerapan K3 didalam dunia pekerja, sebagai
berikut:
1. Dari sisi masyarakat pekerja.
Tuntutan pekerja
masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan).
2. Dari sisi
pengusaha.
1. Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya
produksi .
2. Pengusaha lebih meningkatkan efisiensi untuk
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan K3 dipandang sebagai beban dalam
hal biaya operasional tambahan.
III. PEMBAHASAN
A.
Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila penyebabnya sudak diidentifikasi,
strategi–strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau mengurangi
bahaya–bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak,
perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit –
penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut
diberlakukan.
1. Memantau Tingkat Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja
Mewajibkan
perusahaan–perusahaan untuk menyimpan catatan insiden–insiden kecelakaan dan
kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat
kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut. Adapun
tingkat-tinkat yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Tingkat
Insiden
Indeks keamanan industri yang paling ekspilist adalah
tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu
tahun.
2. Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan
penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat
insiden.
3. Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang
karena kecelakaan atau penyakit.
2. Mengendalikan Stres Dan
Kelelahan Kerja
Program pelatihatan yang dirancang untuk membantu para
pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh pekerjaan. Program ini
disediakan untuk staf pengawasan, staf professional, dan pegawai, dengan
tujuan memperkenalkan bahan–bahan, keahlian informasi, dan definisi peran
pengawasan dan menajemen.
a. meningkatan Partisipasi Dalam Pengambilan
Keputusan
Pentingnya kemampuan mengendalikan, atau setidaknya
memprediksi apa yang akan terjadi di masa akan datang sangat disadari
b. Strategi – trategi Manajemen Stres
Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif
dalam mengatasi stress pekerjaan.
3. Mengembangakan
Kebijakan–Kebijakan Kesehatan Kerja
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak perusahaan mengembangkan pernyataan–pernyataan ini
berkembang dari suatu kepedulian bahwa perusahaan–perusahaan harus proaktif
menangani masalah– masalahkesehatan dan kesamatan kerja.
4. Menciptakan Program–Program Kebugaran
Perusahaan–perusahaan semakin memusatkan perhatian
kepada usaha–usaha untuk menjaga agar para pekerja tetap sehat. Salah satu
caranya dengan melakukan 1x olahraga didalam seminggu.
B. Proteksi
Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa
kompensasi yang dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
diterapkan oleh perusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan
rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai
pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan
kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu
keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan
perudang–udangan. Dalam melaksanakanprogram prteksi, banyak perusahaan bekerja
sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap
kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang
dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya,
pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing–
masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka
masing–masing .
Adapun Faktor – Faktor Yang Menentukan
Proteksi diantara masing–masing pekerja, sebagai berikut:
1. Responsibility ( Tanggung Jawab)
2. Skill (Keahlian)
3. Mental Effort (kerja Otak / Mental)
4. Physical Effort (Kemampuan Fisik)
5. Work Condition (Kondisi Kerja)
6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)
C. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan
Pekerja
1. Pelindungan
a. Yang Berhubungan Dengan Masalah Keuangan
Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan
dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk santunan jaminan
sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan kompensasi pekerja.
b. Perlindungan Yang Berhubungan Dengan
Keamanan Fisik Karyawan
Dalam rangka memberikan perlindungna terhadap
keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan
perundang–undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas
yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial
apabila karyawan mengalami kecelakan kerja.
2. Tujuan
Dan Pentingnya Keselamatan Kerja
a. Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya
kecelakaan–kecelakaan kerja, penyakit, dan hal–hal yang berkaitan dengan
stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para pekerja,
perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal ini akan
mengasilkan :
1.
Meningkatkan
produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
2.
Meningkatnya efisensi
dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
3.
Menurunnya
biaya–biaya kesehatan dan asuransi
4.
Tingkat Kompensasi
pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena
menurunnya pengajuan klaim
5.
Felksibilitas dan
adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan
rasa kepemilikan
6.
Rasio seleski tenaga
kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
b. Kerugian Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan
Tidak Sehat
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada
kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja dan
kerugian menderita penyakit – penyakit yang berkaitan dengan kondisi
pekerjaan.
3. Gangguan
Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan kerja
Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan
pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya
sebagai berikut :
a. Kecelakaan
– Kecelakaan Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu atau departemen
tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari
pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut,
sebagai berikut:
1.
Kulitas Organisasi
2.
Pekerja Yang Mudah
Celaka
3.
Pekerja Berperangai
Sadis
b. Penyakit – Penyakit Yang Diakibatkan Pekerjaan
Secara teoritis
istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi
beberapa hal sebagai berikut :
1. Hazard (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang
memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau
menghambat kemampuan pekerja yang ada.
2.
Danger (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak
(kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan
prventif.
3.
Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya
dalam siklus tertentu.
4.
Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian
yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi
yang melebihi ambang batas badan/struktur).
5.
Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban
dan atau kerugian (manusia/benda).
c. Kehidupan
Kerja Berkualitas Rendah
Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas
rendah akan menyebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi
preferesnis – preferensi dan minat – minat tertentu seperti rasa tanggung
jawab, keinginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan tantangan,
harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan
kepastian.
d. Stress
Pekerjaan
Penyebab umum stress bagi banyak pekerja adalah
supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan safety
(keselamatan). Aturan–aturan kerja yang sempit dan tekanan– tekanan yang tiada
henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama
stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah satu
penyebab stress kerja yaitu :
1.
Perubahan Organisasi
2.
Tingkat Kecepatan
kerja
3.
Lingkungna Fisik
4.
Pekerja Yang Rentan
Stres
IV. PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari pemamparan makalah ini
dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan
kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena
dapatmengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja
karyawan atau pekerja.
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa
maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan
konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya
resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja
menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja
yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika
sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka
tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat
kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil –
hasil produksi perusahaan ini.
4.2.
Saran
Adapun saran yang dapat saya berikan adalah
sebagia berikut :
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus
merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam
apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang
merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal
ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam
bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh
perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan
keharusan bagi sebuah perushaan.
V. DAFTAR PUSTAKA
http://tuloe.wordpress.com/2009/07/12/dasar-dasar-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/jam16.34 sore
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10693//jam 16.36
http://www.fkg.unair.ac.id/filer/buku%20pedmn%20K3PSTKG.pdf//jam 16.55
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-keselamatan-kerja//jam17.01
http://www.ilo.org/public/english/region/asro/manila/downloads/kk9.pdf//jam
16.40
http://mediabelajar.blog.mercubuana.ac.id/tag/sistem-k3//jam 16.47
http://staff.unud.ac.id/~ady/wp-content/uploads/2008/08/uu-no1-1970-ohs-indonesia.pdf.jam
16.42