Makalah geopolitik indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari
bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI. Oleh karena itu,
setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi yang
meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.
Karena orang dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan
konflik antar manusia induvidu, keluarga,masyarakat dan bangsa hingga
kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat
mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara
pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer
menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi
politik.
Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada
akhir abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada
mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya,
berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi
negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru”
dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam
membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah
terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan
implementasinya pada negara Indonesia.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat
posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di
antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk
menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan
profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang
tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan
geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa
dan Negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?
2. Bagaimana
perkembangan geopolitik di Indonesia ?
3. Apa
yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?
4. Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara di Indonesia ?
5. Bagaimana
peranan wawasan nusantara di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
geopolitik Indonesia
2. Untuk mengetahui perkembangan geopolitik di
Indonesia
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan
nusantara
4. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wawasan
nusantara di Indonesia
5. Untuk mengetahui bagaimana peranan wawasan
nusantara di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1. Bagi
penulis, sebagai sarana menambah pengetahuan mengenai dunia politik
khususnya tentang geopolitik
2. Bagi
pembaca, sebagai sumber pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku
pelajaran lainnya
3. Sebagai
gambaran dan acuan agar dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada
waktu yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geopolitik
Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan
“politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti
urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.
Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji
makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas
serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2 Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas
negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau
negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah
nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan
situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun geostrategi
diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik
berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik.
Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah
perkembangan sautu negara.
2.3 Beberapa Pandangan Para Pemikir Mengenai Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang
beberapa pendapat dari para penulis geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu
bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, lalu berkembang
menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada penulis, diantaraya:
a. Teori Geopolitik
Kontinental
Friedrich Ratzel (1844-1904).
Teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam
konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia
menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan
ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa
yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya
mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf
Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai
satuan biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu
mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa
pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social.
Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi
atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya
di dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di
dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat
kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori
Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula
sebagai teori Pan Regional, yaitu:
1) Lebensraum (ruang
hidup) yang “cukup”;
2) Autarki (swasembada);
serta
3) Dunia
dibagi empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nation)
yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan
Eropa Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik
masalah lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer _menjelang Perang Dunia II_ sangat
besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di
Jerman serta doktrin Fukoku Kyoheidi Jepang melandasi pembangunan
kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang Dunia II.
b. Wawasan Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih
cenderung menunjukkan kepada suatu wawasan yaitu
1) Wawasan Benua
Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai
wawasan benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar
negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian,
tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Dunia
terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya
1/12 pulau lainnya.
b. Daerah
terdiri atas Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia, yaitu
Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent)
meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur,
serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia,
Amerika / Benua Baru.
c. Apabila
suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu
diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat
disimpulkan sebagai berikut Who rules East Europe commands the
Heartland; who rules the Heartland commands the world; Island, Who rules the
world Island commands the World.
2) Wawasan Bahari
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori
Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh, bertepatan
dengan kebangkitan armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan
teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi
mencari emas dan sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).
Pada masa
ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun
1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a. Sir
W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan
dan akhirnya menguasai dunia, karena itu ia harus memiliki armada laut yang
kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai
benua, paling tidak menyewanya.
b. Alfred
T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut,
maka harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan,
di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan
jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri
untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3) Wawasan Dirgantara
Giulio Douhet (1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX
merupakan kebangkitan ilm pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini
mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa
kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta kemenangan akhir
ditentukan oleh kekuatan udara.
4) Wawasan Kombinasi
. Nicholas
J. Spijkman (1893-1943).
Teori Daerah
Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover,
terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada
dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada
akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya tersirat:
a. Dunia
menurunya terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland), Bulan
Babit Dalam(Rimland), Bulan Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
b. Menggunakan
kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
c. Daerah
Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya dalam
percaturan politik dunia dari pada daerah jantung; serta
d. Wilayah
Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
2.4 Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal
dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh
karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah
diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa
tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan
dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini
tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi
ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan
implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan
dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan
pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut.
Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1. ke
dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air
yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2. ke
luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia
untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
2.5 Kedudukan
Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional
Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945
sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4. Ketahanan
Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5. Politik
dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan
nasional.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan
kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang
dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan,
dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam
melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah
doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
2.6 Peranan
Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan
peranannyauntuk :
1. Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap
aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan
rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan
dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara
bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang
pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3. Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi
dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya
sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua
bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4. Merentang
hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
2.7 Wasantara Sebagai Landasan
Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah
Wasantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik
ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi
politik yang di dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan
nusantara dapat di katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa
Indonesia.
Dengan
demikian, wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan
kebijaksanaan politik Negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn
banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar
negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu
kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi
pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional
berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan
sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta
kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional.
Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional
untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu
ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.
2.8 Wasantara
sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD
1945 MPR wajib membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa
wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara
yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, dengan mengutamakan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini mencakup :
1. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik,
yang berarti :
a. bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa
b. bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam artian
seluas-luasnya.
c. bahwa secara
psikologis bangsa Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan, sebangsa
dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e. bahwa
kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f. bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti bahwa
hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
g. bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan
pada kepen_tingan nasional
2. Pewujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berati:
a. bahwa
kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air;
b. tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah,
tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c. kehiduan
perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
a. bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama
merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
tingkat kemajuan bangsa; serta
b. bahwa budaya
bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan
landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak
nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa,
serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
a. bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan Negara; serta
b. bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas,
dapat di simpulkan sebagai berikut.
1. Wawasan
Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan
kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka
mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2. Wawasan
Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan
nasional.
2.9 Wasantara sebagai Wawasan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah
lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta
segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara
yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus
ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan
negara Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh
potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur
menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan
keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana
pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.10 Wasantara sebagai Wawasan
Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan
batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena
itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara
(baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas
ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. Adapun pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1. Pada
pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”;
serta
2. Pasal 18,
UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan kecil…”.
Untuk
dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan wilayah atau tumpah darah
Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada
siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
pada Mei s.d. Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan
UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian
siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah
Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah
darah” Indonesia.
Dalam
sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat Dr. Supomo, S.H. dan
Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta Ir.Sukarno pada 1 Juli 1945.
Supomo menyatakan,antara lain:
“Tentang syarat mutlak lain –lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat
dengan pendapat yang menga-takan: pada dasarnya Indonesia yang harus meliputi
batas Hindia Belanda…”.
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“….. bahwa Nusantara terang
meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan
Semenanjung Malaya, Timor dan Papua…..Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia
ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia”.
Sokarno dalam pidaonya, antara lain:
“…Orang dan tempat tidak dapat dipisihkan. Tidak dapat di pisahkan rakyat
dari bumi yang ada di bawah kakinya. … Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air
itu adalah satu kesatuan. Allah SWT membuat peta
dunia, meyusun peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan”
di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat
menunjukakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan…”.
Adapun yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas
wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam keputusan
PPKI tentang UUD 1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan.
Hal ini di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa dalam UUD yang modern,
daerah (=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt: 347). Berdasarkan
penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah, tanah air, atau
tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan
kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan
batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah, tetapi juga untuk
menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud
geomorfologi Indonesia berdasarkan pancasila—dalam arti persatuan dan
kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau,
lautan, serta udara angkasa di atasnya sebagai satu kesatuan wilayah. Dari
dasar inilah, laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam
menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan
UUD’45, Pasal II—“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini”—yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda
telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantie tahun
1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No.
422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie”.
Berdasarkan
ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut
dengan cara penarikan garis pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang
dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian
itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan
bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut territorial
sendiri-sendiri.
Sementara
itu, di sisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut
territorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang
menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya
kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada di luar
yuridiksi nasional. Dengan demikian, dalam
kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan
“politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang
berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian
asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu.
2. Geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan
tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang
berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk
membangun dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan
sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
3. Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari
kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan
Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan
pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia
4. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan
kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang
dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya, menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
3.2 Saran
1. Para
penulis makalah selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan
referensi agar dapat menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang
lebih baik lagi.
2. Para
pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran
khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan
penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan
2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan Pancasila. 201.
Ghalia Indonesia. Bogor
2005. Geopolitik Indonesia,
Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005