MAKALAH BUDAYA DEMOKRASI INDONESIA
Puji syukur Penyusun
panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunia-Nya Penyusun
dapat menyelesaikan Makalah PKn yang berjudul “ Budaya Demokrasi di Indonesia”. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang Penyusun miliki. Dalam kesempatan ini Penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan kepada pihak yang
membantu sehingga terselesainya makalah ini.
Akhirnya
kepada Tuhan Yang Maha Esa Penyusun berharap dan berdoa agar makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi Penyusun sendiri selaku sebagai penyusun dan umumnya
bagi para pembaca makalah ini. Amin
Rebang
Tangkas, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B. Rumusan Masalah
C.
Manfaat
Penelitian
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Budaya Demokrasi
B. Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
C. Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
E. Pemilu, Wujud Budaya Demokrasi di Indonesia
F.
Pelaku
Budaya Demokrasi
BAB
II PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang bangsa Indonesia berada
di era reformasi. Era reformasi ini ditandai dengan keinginan bersama untuk
membentuk Negara Indonesia yang demokratis. Hal ini sesuai dengan amanat
pembukaan UUD 1945, yaitu membentuk Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Kehidupan demokrasi yang diinginkan adalah bentuk
pemerintahan demokrasi dan masyarakat yang demokratis.
B. Rumusan Masalah
Dalam tugas saya ini, saya akan
mencoba membahas beberapa masalah antara lain :
1) Makna Budaya Demokrasi
beserta definisinya, dan
2) Penerapan Budaya
Demokrasi dalam Kehidupan Sehari – hari
C. Manfaat Penelitian
Untuk memberikan wawasan,
pengetahuan dan pembelajaran tentang makna demokrasi dan cara berperilaku
demokrasi dalam lingkungan sehari – hari maupun bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Budaya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat dan cratos
/ kratein artinya berkuasa. Demokrasi artinya pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (agovernment of the people by
the people and for the people). Budaya demokrasi
merupakanpola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai-nilai
dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga dari sistem
politik demokrasi. Menurut pakar politik Macridis
dan Brown inti budaya demokrasi adalah kerja sama, saling percaya menghargai
keanekaragaman, toleransi, kesama derajatan dan kompromi.
B. Prinsip-Prinsip
Bduaya Demokrasi
1. Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Secara Universal antara lain :
a. Kekuasaan
suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di
tangan rakyat.
b. Masing-masing
orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat dan tidak ada
paksaan.
Dari dua prinsip dasar
tersebut, konferensi tahun 1965 menegaskan bahwa syarat-syarat negara demokrasi
sebagai berikut :
a. Adanya
perlindungan HAM secara yuridis konstitusional.
b. Adanya
kebebasan mengeluarkan pendapat.
c. Adanya
kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi.
d. Adanya
pendidikan politik warga negara.
e. Adanya
badan peradilan yang bebas dan adil.
Pada dasarnya budaya demokrasi
yang ada di dunia ada 2 macam :
a. Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas Demokrasi Konstitusional bahwa pemerintahan yang demokratis
adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan
tercantum dalam konstitusi antara lain Eropa Barat, Amerika
Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina dan Singapura.
b. Demokrasi Proletar
Demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan
marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negara, oleh sebab
itu ajaran demokrasi komunisme bertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Negara-negara yang menganut demokrasi komunis antara lain Erop Timur, Kuba, RRC,
Korea Utara, Vietnam dan Rusia.
2. Prinsip-prinsip
budaya Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial politik masyarakat atas
dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup
bangsa. Hal ini tertuang dalam :
a. Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV.
b. Batang
tubuh UUD 1945
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
antara lain :
a. Kedaulatan
di tangan rakyat.
b. Pengakuan
dan perlindungan terhadap HAM.
c. Pemerintahan
berdasarkan hukum (konstitusi)
d. Peradilan
yang bebas tidak memihak.
e. Pengambilan
putusan atas musyawarah.
f. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu
yang demokratis.
C. Proses
Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Pemerintahan yang kuat dan stabil adalah pemerintahan yang didukung oleh
rakyat. Dukungan rakyat dapat diperoleh apabila rakyat dilibatkan dalam proses
pelaksanaan pemerintahan secara demokratis. Semakin tinggi tingkat kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya demokrasi dalam berbagai kehidupan akan
menjadikan masyarakat untuk dapat hidup mandiri dengan tidak banyak
mengharapkan bantuan dari pihak lain.
Berkaitan dengan cita-cita bangsa menuju masyarakat madani, sebenarnya
demokrasi Pancasila sudah searah dan sejalan dengan hal itu, yaitu :
1. Demokrasi.
2. Rukun
dan damai.
3. Sejahtera,makmur,
aman dan damai.
4. Sadar
hukum dan mengakui supremasi hukum.
5. Sumber
daya manusianya berkualitas tinggi, mandiri dan profesional dengan moral dan
akhlak yang tinggi.
6. Partai
politiknya kuat dan sangat berfungsi menampung aspirasi rakyat.
7. Terbuka
dan transparan.
8. Mengakui
dan mengjhargai perbedaan.
9. Memiliki
integrasi nasional yang kokoh.
10. Hubungan negara dengan warga
negaranya setara.
Untuk mencapai konsep masyarakat madani dengan manusia yang bersumber daya
tinggi, harus dimulai dengan konsep manusia yang benar, yaitu manusia sebagai
makhluk organis ciptaan Tuhan yang baik.
D. Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia
1. Orde Lama
a. Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
Ir. Soekarno dipercaya sebagai Presiden RI yang pertama. Untuk
kelanjutan pembentukan susunan pemerintahan, PPKI membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketua Kasman
Siswodimedjo. Hasilnya antara lain sebagai berikut :
· Terbentuknya 12
Departemen Kenegaraan.
· Pembagian
wilayah Pemerintahan RI menjadi 8 provinsi.
Untuk menghindari kekuasaan Presiden yang terpusat, KNIP justru mengusung pemerintahan
RI kepada sistem parlementer. Sehingga pada tanggal 14 November 1945 terbentuk
susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal). Namun
sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan
di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya mengusulkan pembuatan konstituante,
berlakunya kembali UUD 1945 dan pembentukan MPRS dan DPAS.
b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 maka demokrasi liberal
diganti dengan demokrasi terpimpin. Situasi politik pada masa demokrasi
terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama, yaitu : Soekarno, PKI dan
angkatan darat. Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan
terhadap pancasila dan UUD 1945 antara lain pemebentukan Nasakom (Nasionalis,
Agama, dan Komunis), Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno
sebagai “Presiden Seumur Hidup”, dan penyelewengan lainnya.
Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpin jatuh setelah
terjadinya peristiwa G 30 S/PKI Tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang
cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, perasatuan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a. Orde Baru (1966 – 1998)
Berdasarkan pengalaman Orde Lama, pemerintahan Orde Bar berupaya
menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya.
Namun stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru mengekang kelompok
kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi
dengan merangkul ABRI.
Pada masa orde baru Indonesia dilanda krisis ekonomi yang serius.
Rakyat menuntut perubahan tata pemerintahan. Orde Baru dibawah pimpinan
Soeharto tidak bisa dipertahankan dan terpaksa mundur dari kekuasaannya,
kekuasaan pun dilimpahkan kepada B.J Habibie.
b. Masa
Reformasi (1998 – Sekarang)
Kepemimpinan rezim B.J Habibie untuk memulai demokrasi tidak mendapat
dukungan dari sebagian besar masyarakat sehingga kekuasaannya tidak dapat
dipertahankan. Melalui Pemilu terpilihlah K.H Abdurrahman Wahid
sebagai Presiden RI. Akan tetapi K.H Abdurrahman Wahid
menyalahgunakan kekuasaannya sehinga ia tersingkir dari kekuasaannya dan
digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Pada masa ini proses
pemerintahan mash sulit untuk dikuasai sehingga ketidak puasan kembali
dirasakan oleh rakyat.
E. Pemilu,
Wujud Budaya Demokrasi di Indonesia
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilu. Tujuan dilakukannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila
dalam bernegara. Bentuk demokrasi yang paling cocok bagi
bangsa Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Pada UUD 1945 pasal 28
telah dicantumkan bahwa setiap warga negara Indonesia hendaknya ikut
berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu.
1. Landasan
Pemilu
· Landasan
Idiil
: Pancasila
· Landasan
konstitusional : UUD 1945
· Landasan
Operasional :
a) Ketetapan
MPR No. III/MPR/1998
b) UU
No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
c) UU
No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu.
2. Fungsi
Pemilu
a) Sarana
memilih pejabat publik (pemerintah)
b) Sarana
pertanggungjawaban pejabat publik.
c) Sarana
pendidikan politik
Warga
Negara Indonesia memiliki 2 hak pilih :
1) Hak pilih aktif, adalah hak untuk wakil-wakil rakyat
yang akan duduk di badan permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
2) Hak pilih pasif, adalah hak untuk dipilih menjadi
anggota badan permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
Sikap masyarakat Indonesia terhadap hak memilih dan dipilih :
1) Menggunakan hak memilih dan dipilih dengan
sebaik-baiknya.
2) Menghormati badan-badan permusyawaratan/perwakilan.
3) Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah
dilakukan secara demokratis dan benar-benar dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD sebagai berikut :
1) DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang
dipilih berdasarkan pemilu.
a) Anggota DPR berjumlah 550 kursi.
b) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
c) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2) DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang
dipilih melalui pemilu
a) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4
kursi.
b) Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih sepertiga
anggota DPR
c) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
d) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan
selama bersidang bertempat di Ibukota negara RI.
3) DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
a) Anggota DPRD provinsi diresmikan dengan berjumlah sekurang-kurangnya
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
b) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
c) Anggota DPRD Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi
yang bersangkutan.
4) DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
a) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah
sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 20 kursi.
b) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan
keputusab Gubernur atas nama presiden.
c) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di
Kabupaten/Kota bersangkutan.
F. Perilaku
Budaya Demokrasi
1. Budaya
Demokrasi Di Lingkungan Keluarga
Dalam keluarga hendaknya
selalu dibiasakan menyelesaikan berbagai persoalan dan kepentingan dengan cara
musyawarah. Manfaat musyawarah antara lain :
a. Seluruh
anggota keluarga merasa punya arti atau peranan.
b. Anggota
keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
c. Tidak
ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan.
d. Semangat
kekeluargaan dan kebersamaan semakin kokoh.
2. Budaya
Demokrasi Di Lingkungan Sekolah
a. Menyusun
tata tertib oleh seluruh unsur di sekolah.
b. Menyusun
kelompok piket kelas.
c. Memilih
ketua osis.
d. Melibatkan
semua pihak dalam memecahkan persoalan bersama.
3. Budaya
Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat
a. Program-program
pengembangan masyarakat atau lingkungan.
b. Pemilihan
ketua RT.
4. Budaya
Demokrasi Di Lingkungan Negara
Contohnya :
a. Terlibat
dalam Pemilu baik memilih wakil-wakil rakyat ataupun memilih presiden dan wakil
presiden.
b. Melalui
wakil-wakilnya terlibat dalam penyusunan UU.
c. Melakukan
pengawasan baik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui
media massa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1) Demokrasi bias diartikan secara etimologis
dan terminologis. Secara etimologis, demokrasi adalah pemerintahan atau
kekuasaan rakyat, sedangkan secara terminologis adalah menurut pengertian para
ahli.
2) Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk
pemerintahan tetapi juga pola sikap dan budaya suatu masyarakat. Negara demokrasi
mengharuskan adanya dua persyaratan, yaitu adanya pemerintahan demokrasi dan
budaya demokrasi.
3) Budaya demokrasi berisi nilai – nilai
demokrasi yang dimiliki, dikembangkan, dan dipraktikan oleh masyarakat.
Masyarakat yang berbudaya demokrasi atau masyarakat demokratis akan mendukung
pemerintahan demokrasi.
4) Nilai – nilai demokrasi tidak hanya
dimiliki oleh warga Negara, tetapi juga oleh para penyelenggara Negara atau
para pemimpin Negara. Budaya demokrasi perlu dipraktikan dalam berbagai kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2016/03/makalah-lengkap-tentang-budaya.html
http://idrap.or.id/news/detailArtikel.php?ID=51
www.scribd.com/doc/45908210/Pengertian-budaya-demokrasi
http://nursetiawanti.wordpress.com/2008/06/04/makalah-demokrasi/
http://www.anneahira.com/pengertian-budaya-demokrasi.htm
http://dedekrenz.blogspot.com/2011/01/pengertian-dan-prinsip-prinsip-budaya.html
http://dessypuspita.com/blog/2011/02/19/budaya-demokrasi-2/http://agus-prasetiyo.blogspot.com/2012/04/kriteria-negara-demokrasi-menurut-franz.html