RESUME SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL KELAS X
SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. SISTEM
HUKUM NASIONAL
a.
Pengertian
Hukum
1.
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepad
atingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya
(EM. Mayers)
2.
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah (E. Utrech)
3.
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh
masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
4.
Hukum
adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
dengan hukum tertentu (J.C.T Simorangkir).
5.
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang
biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan
hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), yang mengarah kepada keadilan,
demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam
masyarakat (O. Notohamidjojo).
b.
Tujuan
Hukum
1.
Hukum
mengabdi kepada tujuan negara
2.
Tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.
Hukum
bertujuan untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya bagi bagi sebanyak
mungkin orang.
4.
Hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingannya itu tidak diganggu.
5.
Mendatangkan
tata dan damai dalam masyarakat, mewujudkan keadilan dan supaya manusia
diperlakukan sebagai manusia.
c.
Penggolongan
Hukum
Berdasarkan
bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1.
Hukum
tertulis yaitu hukum yang dapat kita temuai dalam bentuk tulisan dicantumkan
dalam berbagai peraturan negara;
2.
Hukum
tak tertulis yaitu hukum yang hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (hukum adat) dan kebiasaan
Berdasarkan ruang
lingkup berlakunya:
1.
Hukum
lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu
2.
Hukum
nasional yaitu hukum yag berlalu di suatu negara tertentu
3.
Hukum
internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua negara atau lebih.
Berdasarkan
subjek yang diaturnya:
1.
Hukum
satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golonga
tertentu.
2.
Hukum
semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara.
Berdasarkan
masalah yang diaturnya:
1.
Hukum
publik yaitu hukum yang mengatur hubungan warga negara dan engara yang
menyangkut kepentingan umum.
2.
Hukum
Privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain
dan bersifat pribadi
Berdasarkan tugas
dan fungsinya:
1.
Hukum
Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan
2.
Hukum
Formal yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material.
d.
Sumber
Hukum
Sumber hukum
ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,
yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata. Secar formal sumber hukum
terdiri dari: undang-undang kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan doktrin.
e.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI
Tata urutan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPR RI
3.
Undang-Undangan
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu)
5.
Peraturan
Pemerintah
6.
Keputusan
Presiden
7.
Peraturan
Daerah.
B. SISTEM
HUKUM NASIONAL
Sistem hukum
nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling
terkait dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum
nasional terdiri dari tiga bagian yaitu: struktur kelembagaan hukum, materi
hukum, dan kebudayaan hukum.
C. SISTEM
PERADILAN NASIONAL
1.
Pengertian
Sistem peradilan
nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak
dalam proses peadilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang
bersifat prosedural yang saling terkait sedemikian rupa sehingga terwujud suatu
keadilan hukum.
2.
Kekuasaan
yang Merdeka
Kekuasaan
kehakiman yang dilaksanakan oleh sebuah Mahmakah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan ata usaha negara, dan oleh
sebuah makamah konstitusi.
3.
Lembaga-lembaga
Peradilan Indonesia
a.
Mahkamah
Agung (MA)
b.
Mahkmah
Konstitusi
c.
Komisi
Yudisial
d.
Peradilan
di Lingkungan Peradilan Umum
e.
Peradilan
di Lingkungan Peradilan Agama
f.
Perdilan
di Lingkungan Perdilan Tata Usaha Negara (PTUN)
D. BERSIKAP
SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
1.
Pengembagan
Budaya Hukum
Sikap menghormati
hukum dan bertindak sesuai dengan hukum (kesadaran hukum) harus dibina dan
dikembangakan menjadi kebiasaan hidup rakyat indonesia.
2.
Budaya
(sadar) Hukum
Terwujudnya
budaya (sadar) hukum merupakan tanggungjawab setiap warga negara. Setiap warga
negara memiliki kontribusi penting dalam upaya mewujudkan budaya tersebut. Hal
itu diwujudkan dalam bentuk kesediaan untuk bersikap dan berperilaku sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
E. PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
1.
Pengertian
dan Sebab-sebab Korupsi
Istilah korupsi
berasal dari bahasa latin Corruptio yang berarti pengerusakan, pembusukan, dan
penyuapan. Berdasarkan penelusuran dari segi bahasa korupsi adalah
penyelewengan atau penggelapan uang (negar, atau perusahaan, dan sebagainya)
untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengenai sebab-sebab korupsi, secara
garis besar ada tiga yaitu: faktor manusia, faktor lingkungan dan gabungan dari
keduanya.
2.
Upaya
dan Kendala Pemberantasan Korupsi
Pemberasan
korupsi adalah upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam
penyelenggaraan engara. Upaya ini dapat dilakukan melalui tindakan preventif
dan represif.
3.
Berperan
serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dalam menghadapi
korupsi paling tidak ada 5 bentuk kontrol sosial yang dijalankan masyarakat
yaitu:
a.
Kontrol
sosial oleh lembaga
b.
Kontrol
sosial oleh organisasi masyarakat (ormas)
c.
Kontrol
sosial oleh masyarakat bersama media massa
d.
Kontrol
sosial oleh media massa
e.
Kontrol
sosial langsung dan terbuka