RESUME SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL KELAS X

BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


A.     SISTEM HUKUM NASIONAL
a.    Pengertian Hukum
1.    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepad atingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya
(EM. Mayers)
2.    Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah (E. Utrech)
3.    Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
4.    Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu (J.C.T Simorangkir).
5.    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), yang mengarah kepada keadilan, demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat (O. Notohamidjojo).

b.    Tujuan Hukum
1.    Hukum mengabdi kepada tujuan negara
2.    Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.    Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya bagi bagi sebanyak mungkin orang.
4.    Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya itu tidak diganggu.
5.    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat, mewujudkan keadilan dan supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.


c.    Penggolongan Hukum
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1.    Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat kita temuai dalam bentuk tulisan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara;
2.    Hukum tak tertulis yaitu hukum yang hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan kebiasaan

Berdasarkan ruang lingkup berlakunya:
1.    Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu
2.    Hukum nasional yaitu hukum yag berlalu di suatu negara tertentu
3.    Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua negara atau lebih.

Berdasarkan subjek yang diaturnya:
1.    Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golonga tertentu.
2.    Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.

Berdasarkan masalah yang diaturnya:
1.    Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan warga negara dan engara yang menyangkut kepentingan umum.
2.    Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dan bersifat pribadi

Berdasarkan tugas dan fungsinya:
1.    Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan
2.    Hukum Formal yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.

d.    Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar  mengakibatkan sanksi yang tegas dan  nyata.  Secar formal sumber hukum terdiri dari: undang-undang kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan doktrin.

e.    Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI
Tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR RI
3.    Undang-Undangan
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu)
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden
7.    Peraturan Daerah.

B.     SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian yaitu: struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan kebudayaan hukum.

C.     SISTEM PERADILAN NASIONAL
1.    Pengertian
Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peadilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling terkait sedemikian rupa sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

2.    Kekuasaan yang Merdeka
Kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh sebuah Mahmakah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan ata usaha negara, dan oleh sebuah makamah konstitusi.

3.    Lembaga-lembaga Peradilan Indonesia
a.    Mahkamah Agung (MA)
b.    Mahkmah Konstitusi
c.    Komisi Yudisial
d.    Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum
e.    Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama
f.     Perdilan di Lingkungan Perdilan Tata Usaha Negara (PTUN)

D.    BERSIKAP SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
1.    Pengembagan Budaya Hukum
Sikap menghormati hukum dan bertindak sesuai dengan hukum (kesadaran hukum) harus dibina dan dikembangakan menjadi kebiasaan hidup rakyat indonesia.


2.    Budaya (sadar) Hukum
Terwujudnya budaya (sadar) hukum merupakan tanggungjawab setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kontribusi penting dalam upaya mewujudkan budaya tersebut. Hal itu diwujudkan dalam bentuk kesediaan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

E.     PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
1.    Pengertian dan Sebab-sebab Korupsi
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio  yang berarti pengerusakan, pembusukan, dan penyuapan. Berdasarkan penelusuran dari segi bahasa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang (negar, atau perusahaan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengenai sebab-sebab korupsi, secara garis besar ada tiga yaitu: faktor manusia, faktor lingkungan dan gabungan dari keduanya.

2.    Upaya dan Kendala Pemberantasan Korupsi
Pemberasan korupsi adalah upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan engara. Upaya ini dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan represif.

3.    Berperan serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dalam menghadapi korupsi paling tidak ada 5 bentuk kontrol sosial yang dijalankan masyarakat yaitu:
a.    Kontrol sosial oleh lembaga
b.    Kontrol sosial oleh organisasi masyarakat (ormas)
c.    Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa
d.    Kontrol sosial oleh media massa
e.    Kontrol sosial langsung dan terbuka 

Subscribe to receive free email updates: