RESUME HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA KELAS X
A. PEMAHAMAN
KONSEPTUAL TENTANG HAM
1.
Pengertian
Hak
Hak adalah
kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak itu bisa dimiliki
seseorang karena berbagai sebab. Sebab itu antara lain: karena pemberian orang
lain, aturan kukum/perjanjian, pemberian masyarakat, pemberian negara.
2.
Pengertian
HAM
HAM adalah
kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan
dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu
adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak sebagai
manusia.
3.
Macam-macam
HAM
a.
HAM
yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik
b.
HAM
yang berkenaan dengan kehidupan bidang ekonomi, sosial dan budaya
B. INSTRUMEN
HUKUM HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
1.
Instrumen
Hukum HAM Nasional
Peraturan
perundang-undangan mengenai HAM paling penting yang merupakan produk hukum
indonesia sendiri adalah ketentuan-ketentuan mengenai HAM sebagiamana terdapt
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Instrumen
Hukum HAM Internasional
a.
Hukum
Kebiasaan
Adalah praktik
umum yang diterima sebagai hukum.
b.
Piagam
PBB
Ketentuan-ketentuan
mengenai HAM ada dalam piagam PBB
c.
The
International Bill of Human Right
Istilah yang
digunakan untuk merujuk tiga instrumen utama Ham beserta dengan protokol
opsinya.
d.
Traktat-traktat
pada Bidang Khusus HAM
Adapun traktat-traktat
mengenai HAM sebagai berikut:
1.
Konvensi
tentnag pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida
2.
Konvensi
tentnag status pengungsi
3.
Protokol
mengenai status pengungsi
4.
Konvensi
internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
5.
Konvensi
mengenai pengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
6.
Konvensi
mengenai pnyiksaan dan kekejaman lainnya
C. UPAYA-UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.
Sejarah
Singkat Penegakan HAM di Indonesia
Meskipun HAM
telah dikenal sejak lama, pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul
pada abad ke-19 Raden Ajeng Kartini adalah orang Indonesia pertama yang secara
jelas mengungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum
proklamasi kemerdekaan.
2.
Upaya-Upaya
Penegakan HAM
Yaitu berbagai
tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh
pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua
pendekatan sekaligus yaitu: pencegahan dan penindakan. Pencegahan adalah upaya
untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi kehormatan HAM. Upaya ini
dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Sendang penindakan pada dasarnya
adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdaskan ketentuan hukum
yang berlaku.
3.
Komnas
HAM dan Peranannya
Lembaga
perlindungan HAM adalah badan/organsiasi yang secara khusus berperan
menjalankan ekgiatan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi
korban pelanggaran HAM. Ada lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh
pemerintah misalnya : Komisi Nasional Hal Asasi Manusia – Komnas HAM. Ada pula
yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
4.
Pengadilan
HAM di Indonesia
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi
Manusia. Undang-Undang tersebut diundangkan pada tanggal 23 November 2000 dalam
Lembaran Negara Nomor 208 Tahun 2000.
5.
Penanganan
Beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
a.
Kasus
Marsinah: seorang aktivis buruh yang ditemukan meninggal tanggal 09 Mei 1993.
b.
Kasus
Timor-Timur: berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di tomor-timor pasca
jajak pendapat tahun 1999
c.
Kasus
Tanjung Priok : terjadi pada tanggal 12 September 1984.
d.
Kasus
Trisaksi, Semanggi I dan II
6.
Tantangan
dalam Penegakan HAM di Indonesia
a. Belum
terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan HAM dan
mampu melaksanakan kebijakan Ham secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi.
b.
Masih
lemahnya kekuatan masyarkat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis,
sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan
agenda penegakan HAM.
D. BERPERAN
SERTA DALAM PENEGAKAN HAM
1.
Peran
Serta Individual
Yaitu kesediaan
untuk melibatkan diri sercara sukarela dalam proses penegakan HAM. Peran serta
ini amat diperlukan karena HAM tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah.
2.
Peran
Serta Organisasional
Yaitu kesediaan
untuk melibatkan diri aktif dalam organisasi-organisasi sukarela yang bergerak
dalam upaya penegakan HAM. Organisasi tersebut umumnya disebut Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM).
E. DIMENSI
INTERNASIONAL HAM
1.
Bila
Negara Tidak Menegakkan HAM
Sejak pertengahan
tahun 1990-an, HAM semakin menjadi kepedulian masyarakat nasional. Hal ini
sesuai dengan seruan forum Konferensi Dunia mengenai HAM yang diselenggarakan
di Wina pada bulan Juli 1993. Dalam konferensi itu dinyatakan bahwa masyarakat
internasional harus memperlakukan HAM secara global dengan cara yang adil dan
sama atas dasar pijakan yang sama dan dengan penekanan yang sama. Setiap
negara, terlepas dari sistem politik-ekonomi-budayanya, wajib melindungi HAM.
2.
Peradilan
Internaional HAM
Peradilan
internasional HAM dilaksanakan oleh sebuah penadilan yang disebut Mahkamah
Internasional (International Criminal
Court). Mahkamah internasional bersifat permanent guna mengadili pelaku
kejahatan kemanusiaan, kejahatan agresi, kejahatan perang, dan kejahatan
genosida. Mahkamah ini berkedudukan di Hague.