RESUME HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA KELAS X

BAB III
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


A.     PEMAHAMAN KONSEPTUAL TENTANG HAM
1.    Pengertian Hak
Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak itu bisa dimiliki seseorang karena berbagai sebab. Sebab itu antara lain: karena pemberian orang lain, aturan kukum/perjanjian, pemberian masyarakat, pemberian negara.

2.    Pengertian HAM
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak sebagai manusia.

3.    Macam-macam HAM
a.    HAM yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik
b.    HAM yang berkenaan dengan kehidupan bidang ekonomi, sosial dan budaya

B.     INSTRUMEN HUKUM HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
1.    Instrumen Hukum HAM Nasional
Peraturan perundang-undangan mengenai HAM paling penting yang merupakan produk hukum indonesia sendiri adalah ketentuan-ketentuan mengenai HAM sebagiamana terdapt dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2.    Instrumen Hukum HAM Internasional
a.    Hukum Kebiasaan
Adalah praktik umum yang diterima sebagai hukum.
b.    Piagam PBB
Ketentuan-ketentuan mengenai HAM ada dalam piagam PBB
c.    The International Bill of Human Right
Istilah yang digunakan untuk merujuk tiga instrumen utama Ham beserta dengan protokol opsinya.
d.    Traktat-traktat pada Bidang Khusus HAM
Adapun traktat-traktat mengenai HAM sebagai berikut:
1.    Konvensi tentnag pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida
2.    Konvensi tentnag status pengungsi
3.    Protokol mengenai status pengungsi
4.    Konvensi internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
5.    Konvensi mengenai pengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
6.    Konvensi mengenai pnyiksaan dan kekejaman lainnya

C.     UPAYA-UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.    Sejarah Singkat Penegakan HAM di Indonesia
Meskipun HAM telah dikenal sejak lama, pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19 Raden Ajeng Kartini adalah orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

2.    Upaya-Upaya Penegakan HAM
Yaitu berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus yaitu: pencegahan dan penindakan. Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi kehormatan HAM. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Sendang penindakan pada dasarnya adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdaskan ketentuan hukum yang berlaku.

3.    Komnas HAM dan Peranannya
Lembaga perlindungan HAM adalah badan/organsiasi yang secara khusus berperan menjalankan ekgiatan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM. Ada lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh pemerintah misalnya : Komisi Nasional Hal Asasi Manusia – Komnas HAM. Ada pula yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

4.    Pengadilan HAM di Indonesia
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 26  Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut diundangkan pada tanggal 23 November 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 208 Tahun 2000.

5.    Penanganan Beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
a.    Kasus Marsinah: seorang aktivis buruh yang ditemukan meninggal tanggal          09 Mei 1993.

b.    Kasus Timor-Timur: berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di tomor-timor pasca jajak pendapat tahun 1999
c.    Kasus Tanjung Priok : terjadi pada tanggal 12 September 1984.
d.    Kasus Trisaksi, Semanggi I dan II

6.    Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia
a. Belum terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan Ham secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
b.    Masih lemahnya kekuatan masyarkat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.

D.    BERPERAN SERTA DALAM PENEGAKAN HAM
1.    Peran Serta Individual
Yaitu kesediaan untuk melibatkan diri sercara sukarela dalam proses penegakan HAM. Peran serta ini amat diperlukan karena HAM tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah.

2.    Peran Serta Organisasional
Yaitu kesediaan untuk melibatkan diri aktif dalam organisasi-organisasi sukarela yang bergerak dalam upaya penegakan HAM. Organisasi tersebut umumnya disebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

E.     DIMENSI INTERNASIONAL HAM
1.    Bila Negara Tidak Menegakkan HAM
Sejak pertengahan tahun 1990-an, HAM semakin menjadi kepedulian masyarakat nasional. Hal ini sesuai dengan seruan forum Konferensi Dunia mengenai HAM yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juli 1993. Dalam konferensi itu dinyatakan bahwa masyarakat internasional harus memperlakukan HAM secara global dengan cara yang adil dan sama atas dasar pijakan yang sama dan dengan penekanan yang sama. Setiap negara, terlepas dari sistem politik-ekonomi-budayanya, wajib melindungi HAM.

2.    Peradilan Internaional HAM

Peradilan internasional HAM dilaksanakan oleh sebuah penadilan yang disebut Mahkamah Internasional (International Criminal Court). Mahkamah internasional bersifat permanent guna mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan, kejahatan agresi, kejahatan perang, dan kejahatan genosida. Mahkamah ini berkedudukan di Hague. 

Subscribe to receive free email updates: