MAKALAH TERSTRUKTUR KEPEMIMPINAN INTEGRITAS INDEPENDENSI


I.              Tema Kepemimpinan
a.       Saya menilai kemampuan kepemimpinan saya 90
b.      Karena pengalaman saya dalam pemimpin organisasi, dapat saya manajemen dengan baik dan pertanggungjawabkan sampai akhir periode jabatan. Kepemimpinan dalam pemahaman saya merupakan amanah yang sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya. Pemimpin harus memberikan inspirasi bagi yang dipimpinnya, menyelesaikan pekerjaan dan mengembangkan yang dipimpinnya, memberikan contoh kepada yang dipimpinnya bagaimana melakukan pekerjaan, menerima kewajiban-kewajiban, dan memperbaiki segala kesalahan atau kekeliruan. Pemimpin dapat mempengaruhi moral dan kualitas kehidupan kerja dan terutama tingkat prestasi suatu organisasi yang dipimpinnya.

Pengalaman yang membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya yaitu sejak di sekolah dasar sampai di sekolah menengah, saya sering kali menjadi Ketua Kelas, di perguruan tinggi menjadi Sekretaris senat Mahasiswa, di bidang kepemiluan, yaitu satu kali menjadi Anggota KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Ketua KPPS. Ketua PPS.

Dikeluarga menjadi kepala keluarga, serta dalam tugas pokok saya menjadi seorang pengajar (Guru). Ukuran ukualitas kepemimpinan yang saya terapkan dalam memimpin, yaitu:
1.      Mampu mengambil keputusan; Jika kita gagal mengambil keputusan, ma itu pun juga sebuah keputusan, tapi jika terlatih dan berhasil, maka kita akan memiliki keputusan yang berkualitas.
2.      Mampu memberikan arah; Petunjuk jalan yang benar selalu menolong saya untuk mencapai tujuannya. Begitu pula saya dalam memimpin, selalu berusaha untuk tangguh, selalu berlatih untuk melihat jauh ke depan. Mau kemana, mau jadi seperti apa, itulah kemampuan yang terus menerus saya latih dan terus ditingkatkan.
3.      Tegas dan Konsisten; Ketegasan selalu menjadi problem klasik bagi para pemimpin yang gagal. Mereka mampu memutuskan tapi mudah dipengaruhi, sehingga mudah berubah, perubahan situasi akan selalu menjadi tantangan setiap pemimpin yang telah berhasil mengambil keputusan. Perubahan adalah sebuah tantangan bagi sebuah ketegasan. Konsistensi adalah keberanian untuk menanggung segala konsekuensi, akibat apapun, akibat sebuah keputusan. Resiko adalah tantangan sebuah keputusan. Perubahan adalah resiko sebuah ketegasan yang rapuh. Mungkin saja ketegasan berbuah resiko. Tapi konsistensilah yang akan menyelamatkan sebuah ketegasan.
4.      Kemampuan menjaga martabat; menurut saya, nilai-nilai yang jelas dan benar akan menolong saya sebagai pemimpin untuk menjaga martabatnya diri dan organisasi. Kegagalan utama seorang pemimpin adalah ketidakmampuannya menjaga martabatnya. Keompromi adalah musuh martabat. Kemampuan menjaga martabat dimulai dari hal-hal sederhana seperti menjaga ucapannya, menjaga tindakannya, menjaga responnya, menjaga penampilannya, dan menjaga moralnya.
5.      Kecerdasan kepemimpinan (Leadership Quotient); Menurut saya dibangun oleh empat integritas kualitas yaitu dilatih, perlu diasah, perlu dikembangkan dan jangan pernah berhenti mempertajamnya (Decision, Direction, Decisive, dan Dignity). Sedangkan karakter kepemimpinan saya, yaitu dengan maksimal bekerja pada organisasi yang saya pimpin dalam menggerakkannya, berusaha menselaraskan kepentingan dan tujuan pribadi dengan kepentingan organisasi, senang menerima saran, pendapat bahkan kritik dari yang saya pimpin, mentolerir anggota yang dipimpin yang membuat kesalahan dan memberikan pendidikan kepadanya agar jangan berbuat dengan kesalahan dengan tidak mengurangi daya kreativitas, inisiatif dan prakarsa darinya, lebih menitik beratkan kerjasama dalam mencapai tujuan, selalu berusaha untuk menjadikan yang saya pimpin lebih sukses dari padanya dan selalu berusaha untuk menjadikan yang saya pimpin lebih sukses dari padanya, dan selalu berusaha mengembangkan kapisitas diri sebagai pemimpin.



II.           Tema Integritas
a.       Saya menilai tingkat integritas saya 90
b.      Karena saya merasa memiliki harga diri yang tinggi, rasa syukur dengan keadaan keuangan, nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistem pendukung moral yang kuat. Dan kemampuan diri hidup dalam keseimbangan pribadi dan sosial yang kuat. Saya merasa bahwa dapat memana jemeni kegiatan dengan baik, mengerjakan sesuatu yang bisa dikerjakan, dengan tidak menunda-nunda waktu serta memanfaatkan waktu dengan efektif.
Dilingkungan kerja sebagai guru saya memiliki jadwal pengajaran, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengajaran dengan maksimal, serta umumnya melaksanakan pengajaran dengan tepat waktu dalam memimoin organisasi, saya menerapkan model kepemimpinan panutan, yaitu bahwa saya menjadi panutan bagi yang saya pimpin, menjaga kebersamaan dan kekompakkan dalam melaksanakan program kerja guna mencapai tujuan organisasi.
Dimasyarakat, saya selalu menjaga hubungan sosial saya dengan orang lain, dengan mengutamakan sifat saling menghargai, menghormati, memahami, antara sesama anggota, masyarakat.
Menurut saya, integritas tidak memiliki kesetiaan yang terbagi, dan tidak berpura-pura atau munafik. Orang dengan intergitas adalah manusia yang utuh. Mereka dapat didentifikasikan oleh pemikiran tunggal mereka. Orang dengan integritas tidak menyembunyikan sesuatu dan tidak gentar terhadap apapun juga. Integritas dalam kepemimpinan adalah sesuatu perilaku yang utuh, konsisten, komtmen dari seorang pemimpin dalam perkataan sama dengan tindakannya, memiliki kemampuan dan sistem nilai yang dianutnya, yang ditampakkan dalam sikap hidupnya sehari-hari dimanapun ia berada dan dengan siapapun terutama dalam tugas dan fungsinya sebagai pemimpinan.

III.        Tema Independensi
a.       Saya menilai tingkat independensi saya 90
b.      Karena saya merasa bahwa independensi dalam bersikap terhadap kebenaran yang hakiki berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma, merupakan pedoman hidup saya dalam berbuat dilingkungan masyarakat. Setelah itu saya selalu mengikuti nurani saya yang diiringi dengan pikiran logis saya untuk bersikap independensi terhadap suatu hal dengan melihat sisi kebenara, maupun dampak baik atau buruknya terhadap keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik.
Pengalaman yang dibuktikan derajat independensi saya yaitu pada aktivitas saya sehari-hari. Dikeluarga, sikap independensi yang saya lakukan adalah dengan tidak memihak pada salah satu anggota keluarga, memahami hak dan kewajiban sebagai Kepala Keluarga dengan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan keluarga, baik kebutuhan istri maupun keperluan anak.
Di lingkungan masyarakat, dengan menjaga hubungan sosial dengan baik, memutuskan masalahbersama berdasarkan akal sehat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, saat saya menjadi anggota KPPS 2008 Ketua KPPS 2009, Ketua KPPS 2010. Dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rebang Tangkas pada tahun 2014 dalam bertindak untuk organisasi, saya selalu berpedoman pada tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan dalam bertindak untuk mencapai tujuan organisasi.
c.       Sikap saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang yang besar yaitu menelaah kepentingan tersebut dengan cepat dan tepat dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, kemudian bersikap mengambil keputusan yang benar. Selama kepentingan tersebut, tidak melanggar aturan, maka tentunya harus difasilitasi kepentingannya, tetapi jika tidak, maka harus ditolak kepentingan tersebut dengan memberikan penjelasan yang tepat kepada mereka untuk menaati aturan main yang telah ditetapkan sebelumnya.

IV.        Tema Kompetensi Kepemiluan
a.       Menurut saya pemilu sangat penting di negara demokrasi, karena di negara demokrasi semua yang dihasilkan bersumber dari rakyat, oleh rakyat, sehingga pemilu sangat diperlukan sebagai sarana bagi rakyat untuk itu menentukan kriteria dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan beberapa kali pemilu, dimana awalnya pemilu ditunjukkan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amamdemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dilakukan langsung oleh rakyat, sehingga pemilihan Presiden pun masuk kedalam ranah pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali.

b.      Menurut saya sitem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan sangat erat hubungannya. Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan  pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukkan kembali kontrak sosial.
Peran sentral pemilu tersebut terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.

Pemilu bersama sistem kepartaian, dan sistem pemerintah adalah alat atau sarana perwujudan demokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadailan oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil pemilu itu bisa melayani kehausan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.

c.       Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakolan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014, ditetapkan pada tangal 25 Oktober 2012 oleh komisi pemilihan umum.

Bahan KUTIPAN penyelenggaraan pemilu 2014 dari KPU, berupa jadwal tahapan pemilu berdasarkan keputusan KPU nomor 15 tahun 2012 sebagai berikut:
A.    Tahapan Persiapan, meliputi
1.      Pembentukan PPK (Panitia Pemihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012 – 2014,
2.      Pembentukan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari – 9 Maret 2014,
3.      Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota: Januari – Desember 2013,
4.      Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014,
5.      Bimbingan teknis S1 KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012 – 28 Februari 2014,
6.      Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni – 30 November 2014,
7.      Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari – 31 Maret 2014,
8.      Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luas negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret – 8 April 2014.

B.     Tahapan Penyelenggaraan meliputi:
1.      Penyusunan peraturan KPU: 9 Juni 2012 – 9 Juni 2013,
2.      Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus – 6 Oktober 2012,
3.      Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober – 6 November 2012,
4.      Pengumuman partai politik peseta pemilu: 9 – 11 Januari 2013,
5.      Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013,
6.      Penyerahan dan kependudukan dari pemintah kepada KPU: 9 November – 9 Desember 2012,
7.      Konsilidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilu): 10 – 24 Februari 2013,
8.      Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013,
9.      Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013 – 9 April 2014,
10.  Penepatan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli – 10 Agustus 2013,
11.  Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota: 6 – 15 April 2013 ada perubahan menjadi 15 April s/d 22 April 2013,
12.  Verifikasi Pencalonan Anggota DPRD: 16 April – 30 Juni 2013,
13.  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013,
14.  Verifikasi pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April – 14 Mei 2013,
15.  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Koa: 4 Agustus 2013,
16.  Pelaksanaan kampanye: 11 Januari – 5 April 2014,
17.  Audit Dana Kampanye: 25 April – 25 Mei 2014,
18.  Masa Tenang: 6 – 8 April 2014,
19.  Pemungutan dan Perhitungan Suara: 9 April 2014,
20.  Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional: 26 April – 6 Mei 2014,
21.  Penetapan hasil pemilu secara nasional: 7 – 9 Mei 2014,
22.  Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas: 7 – 9 Mei 2014,
23.  Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 1 – 18 mei 2014,
24.  Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni – September 2014,
25.  Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli – Oktober 2014.

C.     Tahap Penyelesaian, meliputi:
1.      Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggoa DPR, DPD dan DPRD kepada mahkamah konstitusi (MK): 12 – 14 Mei 2014,
2.      Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu: 1 Oktober – 1 November 2014,
3.      Pembubaran badan-badan penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014,
4.      Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli – 31 Desember 2014.

D.    Bila nanti terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Way Kanan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas yang akan saya lakukan, selain adalah:
1.      Memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada saat terakhir memperkenankan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya waupun hanya dengan menunjukkan KTP.
2.      Memperbanyak sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih sampai ke daerah pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Terkadang saya melihat media sosialisasi/kampanye milik partai politik lebih dominan dibanding media sosialiasi milik KPU. Mungkin dengan membuat semacam MOU antara semua partai politik dan KPU, pesan-pesan sosialisasi milik KPU dapat dititipkan pada media sosialisasi milik semua partai politik. Agar adil, lay out dan ukuran pesan sosialisasi milik KPU yang dititipkan itu ditentukan oleh KPU. Tentu saja hal ini dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan KPU Provinsi.



PENUTUP


Dengan kata alhamdulillah saya dapat menulis dan menyelsaikan Makalah Terstruktur tentang Diri Pribadi saya dalam hal kepemimpinan, integritas, independensi dan kompetensi kepemitraan.

Semoga dengan adanya makalah terstruktur ini yang saya ajukan sebagai bahan pemenuhan syarat saya untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan.

Harapan saya semoga makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi diri dan orang lain terlebih dapat menjadi bahan perhatian dan pertimbangan khusus dari Panitia Seleksi Berkas Pelamaran Calon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan. Amin ...
Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: