MAKALAH TERSTRUKTUR KEPEMIMPINAN INTEGRITAS INDEPENDENSI
I.
Tema
Kepemimpinan
a.
Saya menilai
kemampuan kepemimpinan saya 90
b.
Karena
pengalaman saya dalam pemimpin organisasi, dapat saya manajemen dengan baik dan
pertanggungjawabkan sampai akhir periode jabatan. Kepemimpinan dalam pemahaman
saya merupakan amanah yang sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya.
Pemimpin harus memberikan inspirasi bagi yang dipimpinnya, menyelesaikan
pekerjaan dan mengembangkan yang dipimpinnya, memberikan contoh kepada yang
dipimpinnya bagaimana melakukan pekerjaan, menerima kewajiban-kewajiban, dan
memperbaiki segala kesalahan atau kekeliruan. Pemimpin dapat mempengaruhi moral
dan kualitas kehidupan kerja dan terutama tingkat prestasi suatu organisasi
yang dipimpinnya.
Pengalaman yang membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya
yaitu sejak di sekolah dasar sampai di sekolah menengah, saya sering kali
menjadi Ketua Kelas, di perguruan tinggi menjadi Sekretaris senat Mahasiswa, di
bidang kepemiluan, yaitu satu kali menjadi Anggota KPPS, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan Ketua KPPS. Ketua PPS.
Dikeluarga menjadi kepala keluarga, serta dalam tugas pokok saya
menjadi seorang pengajar (Guru). Ukuran ukualitas kepemimpinan yang saya
terapkan dalam memimpin, yaitu:
1.
Mampu mengambil
keputusan; Jika kita gagal mengambil keputusan, ma itu pun juga sebuah
keputusan, tapi jika terlatih dan berhasil, maka kita akan memiliki keputusan
yang berkualitas.
2.
Mampu
memberikan arah; Petunjuk jalan yang benar selalu menolong saya untuk mencapai
tujuannya. Begitu pula saya dalam memimpin, selalu berusaha untuk tangguh,
selalu berlatih untuk melihat jauh ke depan. Mau kemana, mau jadi seperti apa,
itulah kemampuan yang terus menerus saya latih dan terus ditingkatkan.
3.
Tegas dan
Konsisten; Ketegasan selalu menjadi problem klasik bagi para pemimpin yang
gagal. Mereka mampu memutuskan tapi mudah dipengaruhi, sehingga mudah berubah,
perubahan situasi akan selalu menjadi tantangan setiap pemimpin yang telah
berhasil mengambil keputusan. Perubahan adalah sebuah tantangan bagi sebuah
ketegasan. Konsistensi adalah keberanian untuk menanggung segala konsekuensi,
akibat apapun, akibat sebuah keputusan. Resiko adalah tantangan sebuah
keputusan. Perubahan adalah resiko sebuah ketegasan yang rapuh. Mungkin saja
ketegasan berbuah resiko. Tapi konsistensilah yang akan menyelamatkan sebuah
ketegasan.
4.
Kemampuan
menjaga martabat; menurut saya, nilai-nilai yang jelas dan benar akan menolong
saya sebagai pemimpin untuk menjaga martabatnya diri dan organisasi. Kegagalan
utama seorang pemimpin adalah ketidakmampuannya menjaga martabatnya. Keompromi
adalah musuh martabat. Kemampuan menjaga martabat dimulai dari hal-hal
sederhana seperti menjaga ucapannya, menjaga tindakannya, menjaga responnya,
menjaga penampilannya, dan menjaga moralnya.
5.
Kecerdasan
kepemimpinan (Leadership Quotient); Menurut saya dibangun oleh empat
integritas kualitas yaitu dilatih, perlu diasah, perlu dikembangkan dan jangan
pernah berhenti mempertajamnya (Decision, Direction, Decisive, dan Dignity).
Sedangkan karakter kepemimpinan saya, yaitu dengan maksimal bekerja pada organisasi
yang saya pimpin dalam menggerakkannya, berusaha menselaraskan kepentingan dan
tujuan pribadi dengan kepentingan organisasi, senang menerima saran, pendapat
bahkan kritik dari yang saya pimpin, mentolerir anggota yang dipimpin yang
membuat kesalahan dan memberikan pendidikan kepadanya agar jangan berbuat
dengan kesalahan dengan tidak mengurangi daya kreativitas, inisiatif dan
prakarsa darinya, lebih menitik beratkan kerjasama dalam mencapai tujuan,
selalu berusaha untuk menjadikan yang saya pimpin lebih sukses dari padanya dan
selalu berusaha untuk menjadikan yang saya pimpin lebih sukses dari padanya,
dan selalu berusaha mengembangkan kapisitas diri sebagai pemimpin.
II.
Tema Integritas
a.
Saya menilai
tingkat integritas saya 90
b.
Karena saya
merasa memiliki harga diri yang tinggi, rasa syukur dengan keadaan keuangan,
nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistem pendukung moral yang kuat. Dan
kemampuan diri hidup dalam keseimbangan pribadi dan sosial yang kuat. Saya
merasa bahwa dapat memana jemeni kegiatan dengan baik, mengerjakan sesuatu yang
bisa dikerjakan, dengan tidak menunda-nunda waktu serta memanfaatkan waktu
dengan efektif.
Dilingkungan kerja sebagai guru saya memiliki jadwal pengajaran,
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengajaran dengan
maksimal, serta umumnya melaksanakan pengajaran dengan tepat waktu dalam
memimoin organisasi, saya menerapkan model kepemimpinan panutan, yaitu bahwa
saya menjadi panutan bagi yang saya pimpin, menjaga kebersamaan dan kekompakkan
dalam melaksanakan program kerja guna mencapai tujuan organisasi.
Dimasyarakat, saya selalu menjaga hubungan sosial saya dengan orang
lain, dengan mengutamakan sifat saling menghargai, menghormati, memahami,
antara sesama anggota, masyarakat.
Menurut saya, integritas tidak memiliki kesetiaan yang terbagi, dan
tidak berpura-pura atau munafik. Orang dengan intergitas adalah manusia yang
utuh. Mereka dapat didentifikasikan oleh pemikiran tunggal mereka. Orang dengan
integritas tidak menyembunyikan sesuatu dan tidak gentar terhadap apapun juga.
Integritas dalam kepemimpinan adalah sesuatu perilaku yang utuh, konsisten,
komtmen dari seorang pemimpin dalam perkataan sama dengan tindakannya, memiliki
kemampuan dan sistem nilai yang dianutnya, yang ditampakkan dalam sikap hidupnya
sehari-hari dimanapun ia berada dan dengan siapapun terutama dalam tugas dan
fungsinya sebagai pemimpinan.
III.
Tema
Independensi
a.
Saya menilai
tingkat independensi saya 90
b.
Karena saya
merasa bahwa independensi dalam bersikap terhadap kebenaran yang hakiki
berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, etika dan
norma, merupakan pedoman hidup saya dalam berbuat dilingkungan masyarakat.
Setelah itu saya selalu mengikuti nurani saya yang diiringi dengan pikiran
logis saya untuk bersikap independensi terhadap suatu hal dengan melihat sisi
kebenara, maupun dampak baik atau buruknya terhadap keputusan yang diambil
untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik.
Pengalaman yang dibuktikan derajat independensi saya yaitu pada
aktivitas saya sehari-hari. Dikeluarga, sikap independensi yang saya lakukan
adalah dengan tidak memihak pada salah satu anggota keluarga, memahami hak dan
kewajiban sebagai Kepala Keluarga dengan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan
keluarga, baik kebutuhan istri maupun keperluan anak.
Di lingkungan masyarakat, dengan menjaga hubungan sosial dengan
baik, memutuskan masalahbersama berdasarkan akal sehat dengan berdasar pada
aturan yang berlaku, saat saya menjadi anggota KPPS 2008 Ketua KPPS 2009, Ketua
KPPS 2010. Dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rebang Tangkas pada tahun 2014
dalam bertindak untuk organisasi, saya selalu berpedoman pada tugas, wewenang
dan kewajiban penyelenggara pemilihan dalam bertindak untuk mencapai tujuan
organisasi.
c.
Sikap saya
ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya
diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang
yang besar yaitu menelaah kepentingan tersebut dengan cepat dan tepat dengan
berpedoman pada peraturan yang berlaku, kemudian bersikap mengambil keputusan
yang benar. Selama kepentingan tersebut, tidak melanggar aturan, maka tentunya
harus difasilitasi kepentingannya, tetapi jika tidak, maka harus ditolak
kepentingan tersebut dengan memberikan penjelasan yang tepat kepada mereka
untuk menaati aturan main yang telah ditetapkan sebelumnya.
IV.
Tema Kompetensi
Kepemiluan
a.
Menurut saya
pemilu sangat penting di negara demokrasi, karena di negara demokrasi semua
yang dihasilkan bersumber dari rakyat, oleh rakyat, sehingga pemilu sangat
diperlukan sebagai sarana bagi rakyat untuk itu menentukan kriteria dan arah
kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, ketika
demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, penyelenggaraan pemilu
yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah
negara. Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan beberapa kali
pemilu, dimana awalnya pemilu ditunjukkan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amamdemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
yang semula dilakukan oleh MPR dilakukan langsung oleh rakyat, sehingga
pemilihan Presiden pun masuk kedalam ranah pemilu yang diadakan setiap lima
tahun sekali.
b.
Menurut saya
sitem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan sangat erat hubungannya.
Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan
pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan
pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain
merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat
sebagai proses evaluasi dan pembentukkan kembali kontrak sosial.
Peran sentral pemilu tersebut terlihat dari perannya sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 pasal 1
ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah satunya cara untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang
prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.
Pemilu bersama sistem kepartaian, dan sistem pemerintah adalah alat
atau sarana perwujudan demokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi
demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya
prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan akuntabilitas, dan keadilan sebagai
satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan
antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan,
akuntabilitas, dan keadailan oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil
pemilu itu bisa melayani kehausan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan,
akuntabilitas, dan keadilan.
c.
Tahapan
penyelenggaraan pemilu berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 15
tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2012
tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota
dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan
Perwakolan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014, ditetapkan pada tangal 25 Oktober
2012 oleh komisi pemilihan umum.
Bahan KUTIPAN penyelenggaraan pemilu 2014 dari KPU, berupa jadwal
tahapan pemilu berdasarkan keputusan KPU nomor 15 tahun 2012 sebagai berikut:
A.
Tahapan
Persiapan, meliputi
1.
Pembentukan PPK
(Panitia Pemihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN
(Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012 – 2014,
2.
Pembentukan
KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia
Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari – 9 Maret 2014,
3.
Seleksi anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/kota: Januari – Desember 2013,
4.
Pelaksanaan
sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014,
5.
Bimbingan
teknis S1 KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012 – 28 Februari 2014,
6.
Pengadaan dan
pengelolaan logistik: 9 Juni – 30 November 2014,
7.
Distribusi
logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS): 1 Februari – 31 Maret 2014,
8.
Distribusi
logistik perlengkapan pemungutan suara di luas negeri (PPLN dan KPPSLN): 9
Maret – 8 April 2014.
B.
Tahapan
Penyelenggaraan meliputi:
1. Penyusunan peraturan KPU: 9 Juni 2012 – 9 Juni 2013,
2. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus – 6 Oktober 2012,
3. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober – 6 November 2012,
4. Pengumuman partai politik peseta pemilu: 9 – 11 Januari 2013,
5. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari
2013,
6. Penyerahan dan kependudukan dari pemintah kepada KPU: 9 November –
9 Desember 2012,
7. Konsilidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilu): 10 –
24 Februari 2013,
8. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013,
9. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013 – 9 April
2014,
10. Penepatan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli – 10
Agustus 2013,
11. Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/kota: 6 – 15 April 2013 ada perubahan menjadi 15 April s/d 22 April
2013,
12. Verifikasi Pencalonan Anggota DPRD: 16 April – 30 Juni 2013,
13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013,
14. Verifikasi pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota:
16 April – 14 Mei 2013,
15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi,
Kabupaten/Koa: 4 Agustus 2013,
16. Pelaksanaan kampanye: 11 Januari – 5 April 2014,
17. Audit Dana Kampanye: 25 April – 25 Mei 2014,
18. Masa Tenang: 6 – 8 April 2014,
19. Pemungutan dan Perhitungan Suara: 9 April 2014,
20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional: 26
April – 6 Mei 2014,
21. Penetapan hasil pemilu secara nasional: 7 – 9 Mei 2014,
22. Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas: 7 – 9 Mei 2014,
23. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih tingkat nasional
sampai Kabupaten/Kota: 1 – 18 mei 2014,
24. Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD:
Juni – September 2014,
25. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan
DPD): Juli – Oktober 2014.
C.
Tahap
Penyelesaian, meliputi:
1.
Pengajuan
perselisihan hasil pemilu anggoa DPR, DPD dan DPRD kepada mahkamah konstitusi
(MK): 12 – 14 Mei 2014,
2.
Penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemilu: 1 Oktober – 1 November 2014,
3.
Pembubaran
badan-badan penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014,
4.
Penyusunan
Laporan Keuangan: 1 Juli – 31 Desember 2014.
D.
Bila nanti
terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Way Kanan untuk menciptakan pemilu
yang berkualitas yang akan saya lakukan, selain adalah:
1.
Memastikan
bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat
dilakukan dengan mengoptimalkan PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada
saat terakhir memperkenankan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya waupun
hanya dengan menunjukkan KTP.
2.
Memperbanyak
sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih sampai ke daerah
pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Terkadang saya melihat media
sosialisasi/kampanye milik partai politik lebih dominan dibanding media
sosialiasi milik KPU. Mungkin dengan membuat semacam MOU antara semua partai
politik dan KPU, pesan-pesan sosialisasi milik KPU dapat dititipkan pada media
sosialisasi milik semua partai politik. Agar adil, lay out dan ukuran pesan
sosialisasi milik KPU yang dititipkan itu ditentukan oleh KPU. Tentu saja hal
ini dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat
oleh KPU dan KPU Provinsi.
PENUTUP
Dengan kata alhamdulillah saya dapat menulis dan menyelsaikan
Makalah Terstruktur tentang Diri Pribadi saya dalam hal kepemimpinan,
integritas, independensi dan kompetensi kepemitraan.
Semoga dengan adanya makalah terstruktur ini yang saya ajukan
sebagai bahan pemenuhan syarat saya untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan.
Harapan saya semoga makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat
bagi diri dan orang lain terlebih dapat menjadi bahan perhatian dan
pertimbangan khusus dari Panitia Seleksi Berkas Pelamaran Calon Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan. Amin ...
Terima kasih.