MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami latar
belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu
kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka
setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana mengajak
masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai
ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?
C. Tujuan
· Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi?
· Untuk mengetahui dan
memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi
bangsa kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ARTI DAN
PENGERTIAN IDEOLOGI TERBUKA
Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan
"logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan
untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang
mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi
adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan
nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup
dengan bertindak. Atau, Ideologi adalah cara
hidup atau tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat
tertentu pada seorang individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai
pengembangan pergerakan atau kebudayaan.
Ideologi terbuka, merupakan suatu
pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya
masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,
melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu
sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan
perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi
terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang
menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum
dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan.
Ideologi macam ini memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
a. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat
(falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan
kesepakatan masyarakat.
b. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam
masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan
dalam kehidupan mereka.
c. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap
generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali
mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab
masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung
jawab sesuai dengan falsafah itu.
e. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga
masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Bertolak dari ciri-ciri diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi
semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal ini dijelaskan, pertama,
Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat
Indonesia. Kedua, Isi Pancasila tidak langsung operasional artinya kelima nilai
dasar Pancasila itu berfungsi sebagai acuan dan dapat ditafsirkan untuk mencari
implikasinya dalam kehidupan nyata. Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang
memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Keempat, Pancasila juga
bukan ideologi totaliter dan kelima, Pancasila menghargai pluralitas.
Meskipun
Pacasila memiliki watak sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila
pernah dijadikan sebagai ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila
digunakan penguasa sebagai cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan,
kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu
memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai
ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.
Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan
sebagai Idiologi yang tertutup??
Karena ,pengertian dari
Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh
negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya
bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah
kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada
masyarakat.
c. Bersifat totaliter
menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan
maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total
pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata,
keras dan total.
Perbedaan
ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
|
Ideologi terbuka
|
Ideologi tertutup
|
1
|
Sistem pemikiran yang terbuka
|
Sistem pemikiran yang tertutup
|
2
|
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral dan budaya
masyarakat itu sendiri
|
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai
ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan
pemikiran masyarakatnya
|
3
|
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat sendiri
|
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau
keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
|
4
|
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh
masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat
atau anggota masyarakat
|
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh
negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh
warga masyarakat
|
5
|
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan
oleh seluruh warga masyarakat
|
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya
dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
|
6
|
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru
bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
|
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit
dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga
masyarakat
|
B.
FUNGSI IDEOLOGI TERBUKA
Fungsi utama ideologi
dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan
atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan
sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian
konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila sebagai
ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan
falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi
terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: terutama bagi negara baru dan negara
muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan
pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu
diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan
mencabutnya.
C. DEFINISI/ PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam
kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang
dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan berrnasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Maka di dalam pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung
makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai
dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing yang bernilai negatif, misalnya tentang samen leven yang tidak
dilarang di dalam kehidupan budaya Barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang mendasarkan diri pada sikap budaya dan pandangan moral religius, demikian
pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God,
ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh
bangsa Indonesia sejak lama.
adalah Pancasila merupakan
ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. T
Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari
luar atau bukan pembe-
berian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental.
Nilai
Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
Tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan
sebagai dasar Negara. . Indonesia
menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan
demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan
melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan
Indonesia.
Sebuah negara memerlukan ideologi untuk
menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara tersebut. Dan pancasila
merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari
bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara lain yang memiliki
ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila dijadikan cita-cita bagi
rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga menjadi tujuan hidup berbangsa
dan bernegara Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan Ideologi yang mampu menyesuaikan
diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Ini bukan
berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain
yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas / jati
diri bangsa Indonesia ( AL Marsudi, 2000:62 ). Pancasila sebagai ideologi
terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat
dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan
perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan singkat kebutuhan dan
perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi
yang tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal
ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat actual,dinamis,antisipatif
dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan
dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Ideologi dapat ditentukan oleh setiap
masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi
bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan
bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki
keanekaragaman agama dan suku. Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah
negara yang terbuka dan demokratis. Pada suatu negara
demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah
sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat
dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita
diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang
meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
D. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila
adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam
proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara
cepat.
b. Kenyataan
menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan
cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah
politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk
memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan
hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan
nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang
berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita
mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai
instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai
keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang
terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena
itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar
negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan
nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa
dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Keeterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai nilai dasar yang terkandung di dalamnya,namun
mengembangkan wawasannya secara secara lebih konkrit,sehingga memiliki
kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah masalah actual yang selalu
berkembang.Dalam lima sila Pancasila itu mengandung ciri universal sehingga
mungkin saja ia ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa lain di
dunia.
Sedangkan, menurut Moerdiono
menyebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila
sebagai ideologi terbuka, yaitu :
· Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita
berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat
ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi
sebelumnya.
· Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup
seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada
pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan
ideologi lainnya.
· Pengalaman sejarah politik kita
sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup,
Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi
tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
· Tekad kita untuk menjadikan Pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah
dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan
sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits)
bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam
pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor
lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai
alternative ideologi dunia.
Prinsip hakikat Pancasila sebagai Ideologi terbuka
yaitu keterbukaan ideologi Pancasila
berarti untuk memperkaya wawasan dan oreintasi dalam hidup bermasyarakat,
berabangsa, dan bernegara. Keterbukaan ideology Pancasila maksudnya adalah
warga negara sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk social.
Keterbukaan menjadikan pancasila mempunyai nilai-nilai dasar pancasila dapat
menyaring unsur-unsur baru yang dapat memperkaya perkembangan dan pelaksanaan
ideology pancasila ke arah kemajuan kehidupan bangsa dan negara. Keterbukaan
mendorong pancasila menjadi dinamis, untuk mengubah nilai dasar pancasila
menjadi operasional kedalam sistem kehidupan secara nasional.
E. BATAS-BATAS
KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang
tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Nilai Dasar. Nilai
dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai ) terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap permanen, lestari, dan tidak
boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai dasar tersebut mengandung
cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan negara.
b. Stabilitas nasional
yang dinamis. Pada dasarnya, semua gagasan untuk
menjabarkan nilai dasar bisa dilakukan. Namun, sejak awal sudah bisa
diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan membahayakan
stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak dicarikan momen,
bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
e. Larangan terhadap
pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
f. Penciptaan norma
yang baru harus melalui konsensus.
Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut
dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai
fleksibilitas berikut
a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam
a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
b.
Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih
kreatif dan
dinamis dalam bentuk UUD
1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang bisa diubah hanyalah nilai
Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis
dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar
nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai
instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
c.
Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan
nyata sehari-hari, baik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap
abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat
dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
F. KELEBIHAN DIJADIKANNYA PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
§ Pancasila mengakui dan melindungi baik
hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
§ Pancasila mengakui hak hak milik pribadi
dan hak hak umum tapi komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada
negara.
§ Pancasila bukan hanya mengembangkan
demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis,tetap juga
demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
§ Pancasila memberikan kebebasan individu
dalam kerangka kepentingan social.
§ Pancasila dilandasi nilai ketuhanan tetapi
komunisme mengagung-agungkan material dan kurang menghiraukan aspek immaterial
religi.
§ Pancasila mengakui secara selaras baik
kolektivisme maupun individualism,sedangkan kapitalisme mengakui individualism
dan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
§ Memiliki sikap-sikap posotif yang dimiliki
ideologi-ideologi lain yang ada di dunia.
§ Membela rakyat.
§ Peran serta negara tidak membuat rakyat
menderita (seharusnya)
§ Seluruh komponen masyarakat saling memiliki
keterikatan.
§ Bersifat terbuka, dll.
G. PERMASALAHAN/ KELEMAHAN
YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT
DIJADIKANNYA PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
a.
Pancasila
akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus
mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif
maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
b.
Karena
terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan
Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan. c.
Terlalu ditinggi-tinggikan (berlebihan)
c.
Kelemahan Pancasila
dibandingkan ideologi-ideologi lain sangatlah sulit untuk dicari. Karena
Pancasila sendiri mengambil segala hal-hal positif yang ada dalam setiap
ideologi yang ada. Untuk bangsa Indonesia Pancasila memang sudah tepat apabila
dijadikan sebagai ideologi bangsa, hanya saja cara pengamalan bangsa kita saat
ini terhadap Pancasila sudah salah kaprah. Segala sesuatu yang menjadi makna
atau nilai Pancasila tersebut seakan-akan sudah tidak ada lagi. Dan pratek
untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila lama-kelamaan mulai memudar.
H. SIKAP POSITIF TERHADAP
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
BAB IIIPENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bangsa
Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan
ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang
akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi
yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak
bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam
untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
Meskipun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya
yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi
ini yang menuntut transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung
kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab.
Dengan
demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri
dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.
§
Subandi, AL Marsudi,
2001. Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
§
Sutrisno, Slamet. 1986.
Pancasila Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.
§
http://kuliahsemester1.wordpress.com/pendidikan-pancasila/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
§
M,
Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
§
Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan; Dwi Winarno, S.Pd., M.SI , 2006\
§
Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Pancasila; Prof. Drs. H.A.W Widjaja , 2002
§
Pancasila Dalam
Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis; B. Sukarno, 2005
§
Pendidikan Kewarganegaraan;
Dadang Sundawa, Djaenudin Harun, A.T. Sugeng Priyanto, Cholisin, Muchson A.R ,
2008
§
Beberapa Hal Mengenai
Falsafah Pancasila; Dr. Soerjono Soekanto SH., MA , 1982
§
http://www.scribd.com/doc/24154562/Pengertian-Pancasila-Secara-Etimologis-Historis-Dan-Terminologis Minggu, 8 April 2012 pukul 11:38