MAKALAH SUBTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu nagara yang
akan memproklamirkan kemerdekaannya. Sudah pasti telah mempersiapkan
kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang
direncanakan.
Salah stu
persyaratan mendasar adalah dibuatnya Konstitusi negara yang akan dijadikan
sebagai pedoman atau “aturan main” dalam penyelenggaraan kehiduoan negara,
yakni dasar negara.
B. Perumusan Masalah
• Apa isi
Konstitusi ?
• Bagaimana sifat
dan fungus Konstitusi ?
• Apa motivasi
timbulnya UUD ?
• Apa hubungan
perbedaan dasar negara dengan Konstitusi pada negara RI dengan negara liberal
dan komunis ?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Dapat memahami
substansi Konstitusi negara
2. Melengkapkan
tugas Pendidikan Kewarganegaraan
3. Dapat mempresentasikan
makalah
4. Mampu membuat
makalah
5. Belajar
menanggapi pertanyaan
D. Manfaat Pembuatan Makalah
1. Pada jenjang di perguruan tinggi nanti, siswa tidak
akan kebingungan membuat makalah.
2. Bagi penulis sendiri akan memperoleh pengetahuan tentang
Substansi Konstitusi negara.
3. Hasil pembuatan makalah tersebut diharapkan akan
menambah wawasan dan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Pengertian
konstitusi:
Konstitusi
berarti pembentukan atau menyasun dan menyatakan suatu negara. Menurut para
ahli, konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar dan ada yang
berpendapat konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar.
Dalam pengertian
tersebut, hakekat terbentuknya konstitusi mempunyai dua fungsi, yaitu:
a. Memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan
politik.
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak
penguasa, serta menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan mereka.
Konstitusi
berisikan:
Ketentuan-ketentuan
pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk
pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara,
garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Motivasi timubulnya UUD
Cara pembentukan
konstitusi:
1. Cara pemberian,
raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya
berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu
badan tertentu.
2. Cara sengaja,
UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3. Cara revolusi,
pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah
dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4. Cara evolusi,
secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Menurut Miriam
Budiarjo, setiap Undang-undang dasar / konstitusi memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Organisasi negara, pembagian kekuasaan antara badan
legislative, eksekutif dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat
tertentu dari Undang-undang dasar.
Motivasi
timbulnya UUD
Menurut Bryce,
dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan
suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara
penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin
adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Sifat dan Fungsi
Konstitusi
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes)
artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah
kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok
Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini
dinamakan Konstitusionalisme.
B. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA
NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1. Konstitusi
Pada Negara RI
Pancasila sebagai
ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara
berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar
belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila
perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh
serta penjelasan UUD 1945.
2. Konstitusi di
Negara Liberal
Konstitusi dalam
negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga
negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya Liberalisme
adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme,
meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Konstitusi di
nagara liberal sangat memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi perseorangan.
Kekuasaan dan tib\ndakan pemerintah dibatasi sedemikian rupa sehingga asasi
manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.
3. Konstitusi
Pada Negara Komunis
Komunisme
merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels.
Karangan Karl Marx yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto
komunis.Gagasan terkenal yang menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan
materialisme historis, yaitu suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada
hakikatnya merupakan sejarah perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis
(kapitalis) melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan
oleh kaum proletariat.
Konstitusi
dinegara komunis berbeda dangan Konstitusi di negara liberal, karena gagasan
konstitusionalisme di nagara liberal tidak di kenal di negara komunis. Di
negara komunis seluruh aparatur negara dan aktifitas pemerintah ditujukan bagi
terbentuknya masyarakat komunis, maka kaum komunis menolak gagasan
konstitusionalisme.
C. KEDUDUKAN
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pokok-Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 19445
1. Negara
melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat
Kedududkan Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan
yang terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita
luhur
2. Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan
yang tetap kuat dan tidak berubah.
3. Pembukaan UUD
1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan yang tertinggi, merupakan
dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan
kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang dasarnya.
Makna Alinea
Pembukaan UUD 1945
1. Alinea
Pertama.
“Bahwa
sesungguhya kemerdekaan… prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:
1. Keteguhan dan
kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan lawan
penjajahan.
2. Alinea ini
mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa pejajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan da perikeadilan.
3. Alinea ini
juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi Bangsa Indonesia
sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2. Alinea kedua
“ Dan perjuangan
pergerakkan…makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan:
1. Kebanggaan dan
penghargaan kita akan perjuangan selama ini
2. Menunjukan
adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan
masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan masa
yang akan datang
3. Alinea ini
berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar kemerdekaan, ialah negara
yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4. Alinea ini
menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa:
a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah
sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan
untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi
masih harus diisi dengan pembangunan.
3. Alinea ketiga
“Atas berkat
rahmat Allah…kemerdekaannya. Alinea ini menunjukkan:
1. Memuat motivasi
riil dan materil maksud Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
2. Memuat motivasi spritual yang luhur
3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
“Kemudian dari
pada itu…Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:
1.
Adanya fungsi dan
sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:
a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni
dengan menyusun kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
3. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini
juga memuat:
a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan
kedaulatan rakyat (demokrasi)
b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah
negara Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Setiap negara
yang didirikan akan memiliki fungsi dalam pengaturan kehiduoan negara guna
menciptakan tujuan-tjuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup fungsi
melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan
fungsi menegakkan keadilan.
2. Tujuan di
dirikannya sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur dan mengendalikan
segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya negara didirikan
dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman
semua rakyat yang menjadi bagiannya.
3. Hakekat
terbentuknya Konstitusi negara mempunyai dua fungsi, yaitu :untuk memberikan
pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan piotik,dan untuk membebasakan
kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menerapkan bagi pemguasa
batas-batas kekuasaan mereka.
4. Cara pembentukan Konstitusi itu dapat dilakukan dengan
empat cara, yaitu degan cara pemberian, sengaja, evolusi, dan cara revolusi.
5. Konstitusi
bersifat fleksible (luwes) yang berarti memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan waktu, dan rigit (kaku) yang berarti Konstitusi
itu sulit diubah kapanpun.
6. Setiap Undang-undang dasar / Konstitusi negara memuat
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah Undang-undang dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Internet,google-substansi
Konstitusi negara, pengertian substansi Konstitusi nagara.
LKS pkn semester
II kelas x tingkat SMA hal. 7 sampai 9.
Paket pendidikan
kewarganegaraan untuk SMA kelas x, erlangga-oleh budiyanto hal. 96-109.