MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN

BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dancenderung statis.
Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkanmemberatkan rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.      Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud dengan pemerintahan?
2.       Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan campuran?
3.       Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan campuran?

C.     Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan salah satu bentuk pemerintahan yang ada di berbagai negara dan contoh negara yang menganutnya.



BAB II
PENDAHULUAN


A.  Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

B. Sistem Pemerintahan
1.  Pengertian sistem pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

a.        Sistem Campuran (Quasi)
Sistem Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas (parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi presidensiil. Pada sistem pemerintahan quasi presidensiil itu lebih menonjolkan ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau unsur sistem parlementernya.
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

Sistem Pemerintahan Negara Perancis
Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.

Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu)  yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sistem Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas (parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi presidensiil. Pada sistem pemerintahan quasi presidensiil itu lebih menonjolkan ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau unsur sistem parlementernya.
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis

B.      Saran-saran
Dengan memahami sistem pemerintahan di berbagai negara, terutama negara maju, diharapkan kita mampu membandingkannya dengan sistem pemerintahan negara kita, sehingga kita dapat menyimpulkan mengapa negara kita sangat terlambat sekali maju, bahkan dibandingkan dengan negara muda yang beru lahir. Serta dapat mengkritik sistem pemerintahan negara kita dengan kritikan yang membangun.





DAFTAR PUSTAKA


Busroh, Abu Daud. Ilmu Negara . Jakarta: Bumi Aksara,2001
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2002
Kansil, CST. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rieka Cipta, 2001
Lubis, M.Solly. Ilmu Negara. Maju Mundur,2007
http://politea. Wordpress. com/2007/01/14/bentuk-bentuk-pemerintahan

Subscribe to receive free email updates: