MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun
eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa
diubah dancenderung statis.
Jika suatu pemerintahan mempunyai
sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan
timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu.
Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan
zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa
negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari
mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkanmemberatkan rakyat
di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme. Secara sempit,
sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan pemerintahan?
2. Apa yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan campuran?
3. Contoh
negara yang menganut sistem pemerintahan campuran?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
memaparkan dan menjelaskan salah satu bentuk pemerintahan yang ada di berbagai
negara dan contoh negara yang menganutnya.
BAB II
PENDAHULUAN
A. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang
digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu
komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang
tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari
kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk
pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai
berikut:
B.
Sistem Pemerintahan
1. Pengertian sistem pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga
hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
a.
Sistem Campuran (Quasi)
Sistem Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi
dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal
ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan
bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas
(parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk
sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi
presidensiil. Pada sistem pemerintahan quasi presidensiil itu lebih menonjolkan
ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer,
begitupun sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau
unsur sistem parlementernya.
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
Sistem Pemerintahan Negara Perancis
Negara
Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah
negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem
pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini
dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini
berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana
Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu
kabinet.
Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam
menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri
dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri.
Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement
Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini
anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban
dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan
referendum.
Konstitusi
yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila
dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih
regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang
ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan
badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh
eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation)
dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat,
penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi
dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal
ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan
bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas
(parlementer dan prsidensiil), sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk
sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi
presidensiil. Pada sistem pemerintahan quasi presidensiil itu lebih menonjolkan
ciri atau unsur dari sistem presidensiilnya dibanding sistem parlementer,
begitupun sebaliknya sistem quasi parlementer itu lebih meninjolkan ciri atau
unsur sistem parlementernya.
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan
campuran yaitu Perancis
B. Saran-saran
Dengan memahami sistem pemerintahan
di berbagai negara, terutama negara maju, diharapkan kita mampu membandingkannya
dengan sistem pemerintahan negara kita, sehingga kita dapat menyimpulkan
mengapa negara kita sangat terlambat sekali maju, bahkan dibandingkan dengan
negara muda yang beru lahir. Serta dapat mengkritik sistem pemerintahan negara
kita dengan kritikan yang membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Busroh,
Abu Daud. Ilmu Negara . Jakarta: Bumi Aksara,2001
Soehino.
Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2002
Kansil,
CST. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rieka Cipta, 2001
Lubis,
M.Solly. Ilmu Negara. Maju Mundur,2007
http://politea.
Wordpress. com/2007/01/14/bentuk-bentuk-pemerintahan