MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA REPUBLIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Memahami latar belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.

B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana mengajak masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2.  Bagaimana menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?

C.   Tujuan

1.    Untuk mengetahui hakikat Pancasila?
2.    Untuk megnetahui apa yang dimaksud dengan ideologi?
3.    Untuk mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi     bangsa kita.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     HAKIKAT PANCASILA
Pancasila ditinjau dari arti kata (etimologis) berasal dari bahasa sanskerta. Pancasila mengandung dua arti panca yang berarti lima dan syila dengan huruf i dibaca pendek berarti bagu sendi, dasar, alas atau asas. Adapun syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama, atau yang penting.
1.     Pancasila dan Sejarah Singkat Perumusannya
a.    Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Perumusan pancasila diawai dengan terbentuknya sebuah badan untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia yang dikenal dengan sebutan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Zunbi Coosakai). BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh kepala pemerintahan jepang untuk jawa, yaitu Gunseikan. Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI mengadakan dua kali sidang yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI membahas tentang rumusan dasar negara indonesia. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945 membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Persidangan dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 dengan agenda laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan hasil kerjanya sebagai berikut:
a)     Pernyataan Indonesia Merdeka
b)     Pembukaan Undang-undang Dasar
c)      Undang-Undang Dasar (batang tubuh)

b.    Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai penggantinya dibentuklah Dokuritsu Zunbi Linkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakilnya Drs. Moh Hatta. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang dengan hasil sidang sebagai berikut:
1)    Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Zunbi Coosakai (BPUPKI) yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2)    Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai Wakil Presiden.
3)    Menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah daerah dan untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Dengan disahkan dan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Zunbi Coosakai (BPUPKI) dengan segala perubahannya, secara otomatis disahkan pula Pancasila sebagai dasar negara indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai dasar negara indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

c.    Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah rumusan yang resmi, sah dan benar. Serta ditegaskan dalam intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968. Dalam intruksi presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai berikut:
1)    Ketuhanan Yang Maha Esa
2)    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3)    Persatuan Indonesia
4)    Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)    Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

2.     Asal Mula Pancasila
a.    Asal Mula Pembentukan Pancasila secara Langsung
Menurut Notonagoro, perincian asal mula langsung Pancasila meliputi hal-hal berikut:
1)    Asal mula bahan atau kausa materialis artinya bahwa pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat indonesia.
2)    Asal mula bentuk atau kausa formalis, yaitu berkaitan dengan asal mula bentuk, rumusan, dan nama Pancasila seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
3)    Asal mula karya atau kausa efisien, yaitu berkaitan dengan penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yangsah oleh PPKI.
4)    Asal mula tujuan atau kausa finalis, yaitu berkaitan dengan tujuan yang diinginkan BPUPKI dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi dasar negara yang sah.
b.    Asal Mula Pembentukan Pancasila Secara Tidak Langsung
Secara tidak langsung, asal mula Pancasila berasal dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan yang telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut menunjukkan adanya berbagai nilai seperti nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius kehidupan sehari-hari bangsa indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya adalah bangsa idonesia sendiri.

3.     Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai berikut:
a.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia
b.    Pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia
c.    Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
d.    Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempesatukan bangsa indonesia
e.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
f.     Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada waktu mendirikan negara
g.    Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia
h.    Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia

B.    PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
1.    Pengertian Ideologi
       Istilah Ideologi berasal dari bahasa Yunani edios atau idein dan logia atau logos. Edios atau idein artinya bentuk atau melihat. Adapun logia atau logos berarti kata atau ajaran. Berdasarkan arti kata tersebut, dapat diartikan ideologi adalah ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, atau buah pikiran. Dalam bahasa Yunani, ideologi barasal dari kata idea yang berarti gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Berdasarkan arti kata tersebut idelogi secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan ide, gagasan, keyakikan, kepercayaan yang menyeluruh, dan sistematis.

2.    Pancasila Ideologi Indonesia
Berdasarkan ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 bahwa Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai dua kedudukan sekaligus yaitu sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara kesatuan republik indonesia mengandung lima unsur sebagai berikut:
a.    Pancasila mengadung sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.
b.    Sistem nilai kepercayaan yang terkandung dalam pancasila tumbuh dan dibentuk oleh interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran yang melingkupi dunia dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
c.    Sistem nilai yang terkandung dalam pancasila telah teruji kebaikan dan kebenarannya melalui pekembangan sejarah secara terus menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara.
d.    Sistem nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki elemen psikologis yang tumbuk dan terbentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
e.    Sistem nilai yang terkandung dalam pancasila telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara sekaligus menjadi cita-cita luhir bangsa dan negara.

3.    Fungsi dan Peranan Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia
Fungsi indeologi pancasila bagi kehidupan bangsa dan bernegara indonesia seperti berikut:
a.    Pancasila dapat memberikan legitimasi dan rasionalisasi terhadap perilaku dan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat.
b.    Pancasila merupakan dasar atau acuan pokok bagi solidaritas sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
c.    Pancasila dapat memberikan motivasi untuk bertindak secara individual.
Peranan penting ideologi Pancasila sebagai berikut:
a.    Ideologi dengan jelas memiliki arah dan tujuan yang pasti.
b.    Pembangunan tidak akan berhasil tanpa ide, cita-cita dan tujuan hidup
c.    Ideologi mampu menjawab setiap tantangan dan hambatan dalam kehidupan nyata
d.    Ideologi sebagai pokok fundamental normatif untuk kehidupan negara dan mentalitas serta martabat bangsa
e.    Pancasila sebagai ideologi berperan dasar dalam menjaga integrasi nasional.

4.    Keterbukaan Edeologi Pancasila
Pancasila merupakan ideologi terbuka artinya pancasila memiliki nilai-nilai yang bersifat tetap dan tidak harus berubah. Namun dalam praktik sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
a.    Sifat Ideologi Suatu Negara
1)    Ideologi Terbuka ditandai dengan sistem pemikiran yang terbuka
2)    Ideologi Tertutup ditandai dengan sistem pemikiran yang tetutup
b.    Ideologi Pancasila Bersifat Terbuka
1)    Makna Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri.
2)    Makna Pancasila Sebagai ideologi terbuka
Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka karena mampu memenuhi unsur-unsur yang menjadi ciri ideologi terbuka yaitu:
1)    Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat indonesia.
2)    Isi Pancasila tidak langsung operasional, yaitu hanya berisi lima dasar meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
3)    Pancasila menghargai kebebasan bukan memaksakan kebebasan.
4)    Pancasila bukan ideologi totaliter yang mengurus semua kehidupan masyarakat.
5)    Pancasila menghargai pluralitas
6)    Ideologi pancasila bukan berasal dari sekelompok orang, melainkan berasal dari musyawarah dan konsensus dari masyarakat atau bangsanya sendiri.
c.    Batasan Keterbukaan Pancasila
Keterbukaan ideologi pancasila tidak bersifat mutlak, keterbukaan ideologi pancasila dilaksanakan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada yaitu:
1)    Tidak merusak stabilitas yang dinamis
2)    Tidak memasukkan paham atau ideologi yang bertentangan dengan pacasila
3)    Tidak memunculkan padangan ekstrem yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
4)    Tidak memaksakan kehendak pribadi atau golongan kepada masyarakat kecuali disepakati musyawarah atau konsensus dalam penciptaan norma baru.  
d.    Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1)    Dimensi Realitas
2)    Dimensi Idealitas
3)    Dimensi Fleksibilitas
e.    Nilai-Nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila
1)    Nilai Dasar
2)    Nilai Instrumental
3)    Nilai Praktis
f.     Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
1)    Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2)    Kenyataan menunjukkan bahwa lemahnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkambangan dirinya.
3)    Pengalaman sejarah politik bangsa indonesia pada masa lampau
4)    Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif serta dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

5.    Ideologi Pancasila Di Tengah Ideologi Lain
Ideologi yang dianut negara-negara di dunia selain Pancasila antara lain:
a.    Librealisme dan Kapitalisme
Liberalisme adalah paham yang menuntut kebebasan individu. Kapitalisme adalah liberalisme dalam bidang ekonomi yang lahir sejak abad XVIII di Eropa Barat. kapitalisme merupaka sistem ekonomi yang di dalamnya setiap warga negara secara bebas dapat menggunakan modal (kapital) milik pribadi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

b.    Marxisme – Leninisme, Komunisme, dan Sosialisme
Adalah ideologi yang serign dianut negara timur. Ketiga edeologi tersebut ebrkaitan dengan perjuangan pembebasan kaum buruh di hadapan kaum kapitalis dan penghapusan hak-hak milik pribadi yang digantikan dengan hak kolektif. Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ediologi liberalisme.
c.    Fasisme
Fasisme adalah suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Dengan kata lain fasisme adalah suatu sikap nasionalisme yang berlebihan atau ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter.





                                                                BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
       Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
       Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
      Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
 Meskipun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntut transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab.
Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.



DAFTAR PUSTAKA



§   Subandi, AL Marsudi, 2001. Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
§   Sutrisno, Slamet. 1986. Pancasila Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.
§   http://kuliahsemester1.wordpress.com/pendidikan-pancasila/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
§   M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
§   Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan; Dwi Winarno, S.Pd., M.SI , 2006\
§   Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila; Prof. Drs. H.A.W Widjaja , 2002
§   Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis; B. Sukarno, 2005
§   Pendidikan Kewarganegaraan; Dadang Sundawa, Djaenudin Harun, A.T. Sugeng Priyanto, Cholisin, Muchson A.R , 2008
§   Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila; Dr. Soerjono Soekanto SH., MA , 1982
§   http://www.scribd.com/doc/24154562/Pengertian-Pancasila-Secara-Etimologis-Historis-Dan-Terminologis Minggu, 8 April 2012 pukul 11:38

Subscribe to receive free email updates: