MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA REPUBLIK INDONESIA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami latar
belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban
bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka
setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana mengajak
masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai
ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui hakikat
Pancasila?
2.
Untuk megnetahui apa
yang dimaksud dengan ideologi?
3.
Untuk mengetahui dan
memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PANCASILA
Pancasila
ditinjau dari arti kata (etimologis) berasal dari bahasa sanskerta. Pancasila
mengandung dua arti panca yang berarti lima dan syila dengan huruf i dibaca
pendek berarti bagu sendi, dasar, alas atau asas. Adapun syila dengan
pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama,
atau yang penting.
1. Pancasila dan Sejarah Singkat Perumusannya
a.
Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila diawai dengan terbentuknya sebuah badan untuk mempersiapkan
kemerdekaan indonesia yang dikenal dengan sebutan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Zunbi Coosakai). BPUPKI
terbentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh kepala pemerintahan jepang untuk
jawa, yaitu Gunseikan. Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI mengadakan dua kali
sidang yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945.
Sidang pertama BPUPKI membahas tentang rumusan dasar negara indonesia. Sidang
kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945 membentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Persidangan
dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 dengan agenda laporan Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar dengan hasil kerjanya sebagai berikut:
a)
Pernyataan Indonesia Merdeka
b)
Pembukaan Undang-undang Dasar
c)
Undang-Undang Dasar (batang tubuh)
b.
Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1945
sebagai penggantinya dibentuklah Dokuritsu Zunbi Linkai atau Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakilnya Drs. Moh
Hatta. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi
pendirian negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus
1945 PPKI mengadakan sidang dengan hasil sidang sebagai berikut:
1)
Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang
telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Zunbi Coosakai (BPUPKI) yang kemudian dikenal
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai Wakil
Presiden.
3)
Menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat (KNIP) sebagai
badan musyawarah daerah dan untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Dengan disahkan
dan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Zunbi Coosakai (BPUPKI) dengan segala perubahannya,
secara otomatis disahkan pula Pancasila sebagai dasar negara indonesia. Hal ini
karena Pancasila sebagai dasar negara indonesia terdapat dalam pembukaan UUD
1945.
c.
Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 adalah rumusan yang resmi, sah dan benar. Serta
ditegaskan dalam intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968. Dalam intruksi
presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan bahwa rumusan Pancasila
sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5)
Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
2.
Asal Mula Pancasila
a.
Asal Mula Pembentukan Pancasila secara Langsung
Menurut
Notonagoro, perincian asal mula langsung Pancasila meliputi hal-hal berikut:
1)
Asal mula bahan atau kausa materialis artinya bahwa pancasila bersumber
dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat indonesia.
2)
Asal mula bentuk atau kausa formalis, yaitu berkaitan dengan asal mula
bentuk, rumusan, dan nama Pancasila seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945,
merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
3)
Asal mula karya atau kausa efisien, yaitu berkaitan dengan penetapan
Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yangsah oleh PPKI.
4)
Asal mula tujuan atau kausa finalis, yaitu berkaitan dengan tujuan yang
diinginkan BPUPKI dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi
dasar negara yang sah.
b.
Asal Mula Pembentukan Pancasila Secara Tidak Langsung
Secara tidak langsung, asal mula Pancasila
berasal dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan yang telah ada dan tercermin dalam kehidupan
sehari-hari. Nilai-nilai tersebut menunjukkan adanya berbagai nilai seperti
nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius kehidupan sehari-hari bangsa
indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung
Pancasila pada hakikatnya adalah bangsa idonesia sendiri.
3.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pancasila
ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan dan fungsi
pancasila sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia
b.
Pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia
c.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
d.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempesatukan bangsa indonesia
e.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
f.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada waktu mendirikan
negara
g.
Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia
h.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
B. PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
1. Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi berasal dari bahasa
Yunani edios atau idein dan logia atau logos. Edios atau idein artinya bentuk
atau melihat. Adapun logia atau logos berarti kata atau ajaran. Berdasarkan
arti kata tersebut, dapat diartikan ideologi adalah ilmu tentang terjadinya
cita-cita, gagasan, atau buah pikiran. Dalam bahasa Yunani, ideologi barasal
dari kata idea yang berarti gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu.
Berdasarkan arti kata tersebut idelogi secara umum dapat diartikan sebagai
sekumpulan ide, gagasan, keyakikan, kepercayaan yang menyeluruh, dan
sistematis.
2. Pancasila Ideologi Indonesia
Berdasarkan ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 bahwa Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai dua kedudukan sekaligus
yaitu sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara kesatuan republik
indonesia mengandung lima unsur sebagai berikut:
a. Pancasila mengadung sistem nilai yang
diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.
b. Sistem nilai kepercayaan yang terkandung
dalam pancasila tumbuh dan dibentuk oleh interaksi dengan berbagai pandangan
dan aliran yang melingkupi dunia dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu
bangsa.
c. Sistem nilai yang terkandung dalam
pancasila telah teruji kebaikan dan kebenarannya melalui pekembangan sejarah
secara terus menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam
kesepakatan para pendiri negara.
d. Sistem nilai yang terkandung dalam
pancasila memiliki elemen psikologis yang tumbuk dan terbentuk melalui
pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama sehingga memberi
kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
e. Sistem nilai yang terkandung dalam
pancasila telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara
sekaligus menjadi cita-cita luhir bangsa dan negara.
3. Fungsi dan Peranan Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia
Fungsi indeologi pancasila bagi kehidupan bangsa dan bernegara indonesia
seperti berikut:
a. Pancasila dapat memberikan legitimasi dan
rasionalisasi terhadap perilaku dan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat.
b. Pancasila merupakan dasar atau acuan pokok
bagi solidaritas sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
c. Pancasila dapat memberikan motivasi untuk
bertindak secara individual.
Peranan penting ideologi Pancasila sebagai
berikut:
a. Ideologi dengan jelas memiliki arah dan
tujuan yang pasti.
b. Pembangunan tidak akan berhasil tanpa ide,
cita-cita dan tujuan hidup
c. Ideologi mampu menjawab setiap tantangan
dan hambatan dalam kehidupan nyata
d. Ideologi sebagai pokok fundamental normatif
untuk kehidupan negara dan mentalitas serta martabat bangsa
e. Pancasila sebagai ideologi berperan dasar
dalam menjaga integrasi nasional.
4. Keterbukaan Edeologi Pancasila
Pancasila merupakan ideologi terbuka artinya pancasila memiliki nilai-nilai
yang bersifat tetap dan tidak harus berubah. Namun dalam praktik sehari-hari
pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
a. Sifat Ideologi Suatu Negara
1) Ideologi Terbuka ditandai dengan sistem
pemikiran yang terbuka
2) Ideologi Tertutup ditandai dengan sistem
pemikiran yang tetutup
b. Ideologi Pancasila Bersifat Terbuka
1) Makna Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan zaman
dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang
merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri.
2) Makna Pancasila Sebagai ideologi terbuka
Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka karena mampu memenuhi
unsur-unsur yang menjadi ciri ideologi terbuka yaitu:
1) Pancasila merupakan pandangan hidup yang
berakar pada kesadaran masyarakat indonesia.
2) Isi Pancasila tidak langsung operasional,
yaitu hanya berisi lima dasar meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan.
3) Pancasila menghargai kebebasan bukan
memaksakan kebebasan.
4) Pancasila bukan ideologi totaliter yang
mengurus semua kehidupan masyarakat.
5) Pancasila menghargai pluralitas
6) Ideologi pancasila bukan berasal dari
sekelompok orang, melainkan berasal dari musyawarah dan konsensus dari
masyarakat atau bangsanya sendiri.
c. Batasan Keterbukaan Pancasila
Keterbukaan ideologi pancasila tidak bersifat mutlak, keterbukaan ideologi
pancasila dilaksanakan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada
yaitu:
1) Tidak merusak stabilitas yang dinamis
2) Tidak memasukkan paham atau ideologi yang
bertentangan dengan pacasila
3) Tidak memunculkan padangan ekstrem yang
menggelisahkan kehidupan masyarakat.
4) Tidak memaksakan kehendak pribadi atau
golongan kepada masyarakat kecuali disepakati musyawarah atau konsensus dalam
penciptaan norma baru.
d. Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1) Dimensi Realitas
2) Dimensi Idealitas
3) Dimensi Fleksibilitas
e. Nilai-Nilai yang terkandung dalam ideologi
pancasila
1) Nilai Dasar
2) Nilai Instrumental
3) Nilai Praktis
f. Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi
Pancasila
1) Kenyataan dalam proses pembangunan nasional
dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2) Kenyataan menunjukkan bahwa lemahnya
ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkambangan
dirinya.
3) Pengalaman sejarah politik bangsa indonesia
pada masa lampau
4) Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan
nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara
kreatif serta dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Ideologi Pancasila Di Tengah Ideologi Lain
Ideologi yang dianut negara-negara di dunia selain Pancasila antara lain:
a. Librealisme dan Kapitalisme
Liberalisme adalah paham yang menuntut kebebasan individu. Kapitalisme
adalah liberalisme dalam bidang ekonomi yang lahir sejak abad XVIII di Eropa
Barat. kapitalisme merupaka sistem ekonomi yang di dalamnya setiap warga negara
secara bebas dapat menggunakan modal (kapital) milik pribadi untuk meraih
keuntungan sebesar-besarnya.
b. Marxisme – Leninisme, Komunisme, dan
Sosialisme
Adalah ideologi yang serign dianut negara timur. Ketiga edeologi tersebut
ebrkaitan dengan perjuangan pembebasan kaum buruh di hadapan kaum kapitalis dan
penghapusan hak-hak milik pribadi yang digantikan dengan hak kolektif. Paham
atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ediologi liberalisme.
c. Fasisme
Fasisme adalah suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang
rendah bangsa lain. Dengan kata lain fasisme adalah suatu sikap nasionalisme
yang berlebihan atau ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan
pemerintahan otoriter.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bangsa
Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan
ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah
yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini.
Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak
bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam
untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
Meskipun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya
yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi
ini yang menuntut transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung
kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab.
Dengan
demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri
dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.
§
Subandi, AL Marsudi,
2001. Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
§
Sutrisno, Slamet. 1986.
Pancasila Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.
§
http://kuliahsemester1.wordpress.com/pendidikan-pancasila/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
§
M,
Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
§
Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan; Dwi Winarno, S.Pd., M.SI , 2006\
§
Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Pancasila; Prof. Drs. H.A.W Widjaja , 2002
§
Pancasila Dalam
Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis; B. Sukarno, 2005
§
Pendidikan
Kewarganegaraan; Dadang Sundawa, Djaenudin Harun, A.T. Sugeng Priyanto,
Cholisin, Muchson A.R , 2008
§
Beberapa Hal Mengenai
Falsafah Pancasila; Dr. Soerjono Soekanto SH., MA , 1982
§
http://www.scribd.com/doc/24154562/Pengertian-Pancasila-Secara-Etimologis-Historis-Dan-Terminologis Minggu, 8 April 2012 pukul 11:38