MAKALAH PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT


BAB   I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari,kita sadari bahwa setiap manusia selain kodratnya sebagai makhluk pribadi adalah juga makhluk sosial. Manusia  membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain.Sebagai makhluk sosial timbul perasaan  dan sikap ingin dihormati dan dihargai orang lain.Dengan dihormati dan dihargai,setiap manusia  merasakan adanya pengakuan dari orang lain,dari kelompok ,atau masyarakat sekitar.
Penting bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan sikap hormat dan menghargai orang lain agar di dalam kehidupannya terwujud kerukunan dan kerjasama yang baik sehingga tercapai kedamaian dan ketentraman hidup. Karena setiap manusia sangat mendambakan suasana kehidupan yang akrab, ramah, dan penuh kedamaian.

B. Rumusan Masalah
1.   Bagaimanakah persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.   Apakah jaminan yang mengatur tentang persaman kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
3.   Bagaimana cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras,agama,gender,golongan,budaya,dan suku?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

D. Manfaaat Penulisan
1.   Agar pembaca dapat mengetahui bagaimana persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.   Agar pembaca apat mengetahui apa saja jaminan yang mengatur tentang tentang persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.   Agar pembaca dapat mengetahui bagaimana cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.




BAB II


A.    Pengertian Persamaan kedudukan warga negara
Adalah keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara.  

v Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Segala Aspek Kehidupan.
1. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
a. Dalam hidup bernegara
Menurut pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Bahwa kemerdekaan berserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

b. Dalam hidup Berbangsa dan Bernegara
1). Hak mengemukakan pendapat baik dengan lisan maupun   dengan tulisan.   
2). Hak untuk berbeda pendapat/sependapat dengan orang lain.
3). Hak untuk menolak kewarganegaraan.
4). Hak untuk memperoleh status kewarganegaraan


2. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
a. Menurut pasal 1ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’’.
c. Pasal 28 D (1) UUD1945 menyatakan “Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
d. Pasal 28 G (1) UUD1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
e. Pasal 6 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa setiap orang hak atas diakui dimana-mana sebagai pesona dihadapan hukum”.
f. Pasal 7 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa semua orang sama dihadapan hukum dan memiliki hak tanpa diskriminasi apapun atas perlindungan hukum”.
g. Pasal 9 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa seorangpun tak boleh dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan secara sewenang-wenang”.
                  
3. Persamaan KedudukanDalam Bidang Ekonomi
           Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan mengembangkan perekonomian nasional yang tercantum pada pasal 33 ayat 1-5 UUD 1945. Pasal 33 1945 sebagai landasan landasan konstitusional menyatakan tentang demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua dibawah pimpinan bukan kemakmuran perorangan.

4. Persamaan kedudukan dalam bidang sosial-budaya
Persamaan kedudukan warga negara RI dalam bidang sosial-budaya tersirat dan tersurat dalam UUD 1945, seperti:
a. Pasal 27 ayat (2):
          Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Pasal 28 A:
          Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

c. Pasal 28 B ayat (2):
          Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

d. Pasal 28 H ayat (1):
          Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

e. Pasal 28 H ayat (2):
          Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna menncapai persamaan dan keadilan.



f. Pasal 28 H ayat (3):
          Setiap orang berhak  atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bemanfaat.

g. Pasal 28 ayat (4):
          Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

h. Pasal 28 C ayat (1):
          Setiap orang berhak mangembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

i. Pasal 28 ayat C (2):
          Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

j. Pasal 28 E ayat (1):
          Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meniggalkannya, serta berhak kembali.

k. Pasal 28 E ayat (2):
          Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercaayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dengan hati nuraninya.

l. Pasal 28 I ayat (3):
          Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

m. Pasal 29 ayat (2):
          Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

n. Pasal 31:
          Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

o. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945:
          Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib melayaninya.

p. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945:
          Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang

q. Pasal 31ayat(4):
          Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari angaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pemnyelenggaraan pendidikan nasional.

r. Pasal 31 ayat (5):
          Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

s. Pasal 34 ayat (1):
          Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

t. Pasal 34 ayat (2):
          Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

u. Pasal 34 ayat (3):
          Negara bertanggung jawab  atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

v. Pasal 34 ayat (4):
          Ketentuan lebih lanjut  mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



5. Persamaan kedudukan dalam bidang Hankam
Sebagai warga negara yang baik, kita harus mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, serta menjaga kepentingan dan kedaulatan negara. Hal ini konstitusi diantaranya menyebutkan:
a.     Pasal 27 ayat (3)
b.     Pasal 30 ayat (1)
c.      Pasal 30 ayat (2)

v Pluralitas Masyarakat Indonesia
1.    Secara Horizontal: masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras, kebudayaan, adat istiadat dan bahasa.
2.    Secara Vertikal: masyarakat indonesia terbagi atas masyarakat lapisan atas dan masyarakat lapisan bawah yang tergambar dari struktur ekonomi dan politik.


B. Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
a.   Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
          Dalam kehidupan bangsa indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama.
Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1)      Nilai religius
          Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan kepada umatnya bahwa setiap manusia yang diciptakan adalah sama dihadapan yang kuasa/ Tuhan. Dan yang membedakan adalah derajat ilmu pengetahuan, adab, dan keimanan dari setiap masing-masing manusia.

2)        Nilai gotong royong
          Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam setiap anggota masyarakat untuk meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.

3)        Nilai ramah tamah
          Esensi sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
4)      Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air
          Esensi rela berkorban dan cinta tanah air dalam jaminan persamaan hidup adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagai wujud rasa cinta yang tulus dan mendalam

b. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
1.    Pembukaan UUD1945 pada alinea 1dan 2.
2.    Sila-sila Pancasila.
1.    Ketuhanan yang Maha Esa: makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2.   Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: menunjukkan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia ada jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradab.
3.  Persatuan Indonesia: dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakkan kepentingan, keselamatan bangsa dan rakyat di atas kepentingan diri sendiri dan golongan.
4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan moralitas Kemanusiaan yang Adil dan Beradabdengan senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
5.     Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.

3.     UUD1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya.
v Pasal 26 ayat (1)
v Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3)
v Pasal 28, 28 A
v Pasal 29 ayat (2)
v Pasal 30 ayat (1)
v Pasal 31 ayat (1)
v Pasal 32 ayat (1)
v Pasal 33 ayat (3)
v Pasal 34 ayat (1)
v UU No. 40 Tahun 1999
v UU No. 3 Tahun 2002
v UU No. 31 Tahun2002
v UU No. 4 Tahun 2004


C.  Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
          Menurut Robert A. Dahl ada dua alasan utama untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara, yaitu:
Ø Secara intrinsik semua manusia diciptakan sama, yaitu diberikan hak-hak asasi oleh Tuhan.
Ø Setiap orang yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi pemerintahan
Dari hal diatas menghargai persamaan kedudukan dapat diartikan sebagai sikap menghormati dan memberikan kesempatan kepada semua warga negara Indonesia untuk mengembangkan potensinya dan berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam Rangka Menghargai Persamaan Kedudukan bagi Setiap Warga Negara, Perlu Dilakukan Langkah-Langkah Sebagai Berikut:
1.     Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif.
2.     Implementasi suatu kebijakan atau aturan, agar pelaksanaannya dilakukan oleh aparat yang betul-betul memahami, proporsional, dan profesional.
3.     Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan diperluas jangkauan dan publikasinya agar warga masyarakat yang berkepentingan merasa berperan aktif untuk memahami.
4.     Masyarakat harus dilatih dan diberikan pembelajaran pentingnya “taat asas” dan “taat aturan.
5.     Aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang munculnya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6.      Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan di jalur pendidikan melalui jenjang sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
7.     Aparat penegak hukum senantiasa mewaspadai dan antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada perbedaan ras, gender,golongan, budaya, dan suku yang ada di dalam masyarakat.





BAB III
PENUTUP

Demikian makalah tentang persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

A. Kesimpulan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku,agama,ras,dan golongan(SARA).Dan persamaan tersebut dijamin dalam suatu Pembukaan UUD 1945,Sila-sila pancasila,dan UUD 1945 dan Peraturan  Perundangan lainnya.

B. Saran 
Kepada para pembaca kalau ingin lebih mengetahui tentang bahasan  ini bisa membaca buku, majalah, atau browsing internet yang memuat tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.







DAFTAR PUSTAKA

  

http://mariamah-sulaiman.blogspot.com

Subscribe to receive free email updates: