MAKALAH PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari,kita sadari bahwa setiap
manusia selain kodratnya sebagai makhluk pribadi adalah juga makhluk sosial. Manusia membutuhkan
pertolongan dan bantuan orang lain.Sebagai makhluk sosial timbul perasaan dan
sikap ingin dihormati dan dihargai orang lain.Dengan dihormati dan
dihargai,setiap manusia merasakan adanya pengakuan dari orang
lain,dari kelompok ,atau masyarakat sekitar.
Penting bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan
sikap hormat dan menghargai orang lain agar di dalam kehidupannya terwujud
kerukunan dan kerjasama yang baik sehingga tercapai kedamaian dan ketentraman
hidup. Karena setiap manusia sangat mendambakan suasana kehidupan yang akrab,
ramah, dan penuh kedamaian.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
2. Apakah
jaminan yang mengatur tentang persaman kedudukan warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara?
3. Bagaimana
cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
ras,agama,gender,golongan,budaya,dan suku?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk
menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
D. Manfaaat Penulisan
1. Agar pembaca
dapat mengetahui bagaimana persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Agar pembaca
apat mengetahui apa saja jaminan yang mengatur tentang tentang persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Agar pembaca
dapat mengetahui bagaimana cara menghargai persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
BAB II
A. Pengertian Persamaan kedudukan warga
negara
Adalah keadaan dimana setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi
dalam proses pembuatan keputusan politik negara.
v Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Segala Aspek Kehidupan.
1. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
a. Dalam hidup bernegara
Menurut pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Bahwa
kemerdekaan berserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
b. Dalam hidup Berbangsa dan Bernegara
1). Hak mengemukakan pendapat baik dengan lisan maupun dengan
tulisan.
2). Hak untuk berbeda pendapat/sependapat dengan orang
lain.
3). Hak untuk menolak kewarganegaraan.
4). Hak
untuk memperoleh status kewarganegaraan
2. Persamaan
Kedudukan Dalam Bidang Hukum
a. Menurut pasal 1ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
b. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’’.
c. Pasal 28 D (1) UUD1945 menyatakan “Bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
d. Pasal 28 G (1) UUD1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaanya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
e. Pasal 6 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa setiap orang
hak atas diakui dimana-mana sebagai pesona dihadapan hukum”.
f. Pasal 7 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa semua orang
sama dihadapan hukum dan memiliki hak tanpa diskriminasi apapun atas
perlindungan hukum”.
g. Pasal 9 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa seorangpun
tak boleh dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan secara
sewenang-wenang”.
3. Persamaan KedudukanDalam Bidang Ekonomi
Dalam
bidang ekonomi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk
mengelola dan mengembangkan perekonomian nasional yang tercantum pada pasal 33
ayat 1-5 UUD 1945. Pasal 33 1945 sebagai landasan landasan konstitusional
menyatakan tentang demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua dan
untuk semua dibawah pimpinan bukan kemakmuran perorangan.
4. Persamaan kedudukan dalam bidang sosial-budaya
Persamaan kedudukan warga negara RI dalam bidang
sosial-budaya tersirat dan tersurat dalam UUD 1945, seperti:
a. Pasal 27 ayat (2):
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 28 A:
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
c. Pasal 28 B ayat (2):
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
d. Pasal 28 H ayat (1):
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
e. Pasal 28 H ayat (2):
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna menncapai persamaan dan keadilan.
f. Pasal 28 H ayat (3):
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia bemanfaat.
g. Pasal 28 ayat (4):
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
h. Pasal 28 C ayat (1):
Setiap
orang berhak mangembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
i. Pasal 28 ayat C (2):
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
j. Pasal 28 E ayat (1):
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meniggalkannya, serta berhak kembali.
k. Pasal 28 E ayat (2):
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercaayaan, menyatakan pikiran dan
sesuai dengan hati nuraninya.
l. Pasal 28 I ayat (3):
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
m. Pasal 29 ayat (2):
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
n. Pasal 31:
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945:
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib melayaninya.
p. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945:
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang
q. Pasal
31ayat(4):
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
angaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pemnyelenggaraan pendidikan nasional.
r. Pasal 31 ayat (5):
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
s. Pasal 34 ayat (1):
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
t. Pasal 34 ayat (2):
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
u. Pasal 34 ayat (3):
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
v. Pasal 34
ayat (4):
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
5. Persamaan kedudukan dalam bidang Hankam
Sebagai warga negara yang baik, kita harus
mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, serta menjaga
kepentingan dan kedaulatan negara. Hal ini konstitusi diantaranya menyebutkan:
a. Pasal 27
ayat (3)
b. Pasal 30
ayat (1)
c. Pasal 30
ayat (2)
v Pluralitas Masyarakat Indonesia
1. Secara Horizontal: masyarakat
indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras, kebudayaan, adat
istiadat dan bahasa.
2. Secara Vertikal: masyarakat
indonesia terbagi atas masyarakat lapisan atas dan masyarakat lapisan bawah
yang tergambar dari struktur ekonomi dan politik.
B. Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
a. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam
kehidupan bangsa indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup
telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai
yang hampir sama.
Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
1) Nilai
religius
Esensi
nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan kepada
umatnya bahwa setiap manusia yang diciptakan adalah sama dihadapan yang kuasa/
Tuhan. Dan yang membedakan adalah derajat ilmu pengetahuan, adab, dan keimanan
dari setiap masing-masing manusia.
2) Nilai
gotong royong
Esensi
nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota
masyarakat dalam setiap anggota masyarakat untuk meringankan beban orang lain,
sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
3) Nilai ramah
tamah
Esensi
sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan
dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik terhadap orang lain baik yang
sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
4) Nilai kerelaan
berkorban dan cinta tanah air
Esensi
rela berkorban dan cinta tanah air dalam jaminan persamaan hidup adalah bahwa
dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup
melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara
sebagai wujud rasa cinta yang tulus dan mendalam
b. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
1. Pembukaan
UUD1945 pada alinea 1dan 2.
2. Sila-sila
Pancasila.
1. Ketuhanan
yang Maha Esa: makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan
persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama dan
melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab: menunjukkan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai
keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia ada jaminan
persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan
moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia: dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa
Indonesia mampu meletakkan kepentingan, keselamatan bangsa dan rakyat di atas
kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal
maupun material berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan moralitas Kemanusiaan
yang Adil dan Beradabdengan senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
bangsa.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: dimaksudkan dalam rangka pengaturan
hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
3. UUD1945 dan
Peraturan Perundangan Lainnya.
v Pasal 26
ayat (1)
v Pasal 27
ayat (1), (2), dan (3)
v Pasal 28, 28
A
v Pasal 29
ayat (2)
v Pasal 30
ayat (1)
v Pasal 31
ayat (1)
v Pasal 32
ayat (1)
v Pasal 33
ayat (3)
v Pasal 34
ayat (1)
v UU No. 40
Tahun 1999
v UU No. 3
Tahun 2002
v UU No. 31
Tahun2002
v UU No. 4
Tahun 2004
C. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Menurut
Robert A. Dahl ada dua alasan utama untuk menghargai persamaan kedudukan warga
negara, yaitu:
Ø Secara intrinsik semua manusia diciptakan sama, yaitu
diberikan hak-hak asasi oleh Tuhan.
Ø Setiap orang yang tunduk pada hukum suatu negara
seharusnya dianggap telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses
demokrasi pemerintahan
Dari hal diatas menghargai persamaan kedudukan dapat
diartikan sebagai sikap menghormati dan memberikan kesempatan kepada semua
warga negara Indonesia untuk mengembangkan potensinya dan berperan aktif dalam
berbagai aspek kehidupan.
Dalam Rangka Menghargai Persamaan Kedudukan bagi
Setiap Warga Negara, Perlu Dilakukan Langkah-Langkah Sebagai Berikut:
1. Regulasi
yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif.
2. Implementasi
suatu kebijakan atau aturan, agar pelaksanaannya dilakukan oleh aparat yang
betul-betul memahami, proporsional, dan profesional.
3. Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan diperluas jangkauan dan publikasinya agar warga
masyarakat yang berkepentingan merasa berperan aktif untuk memahami.
4. Masyarakat
harus dilatih dan diberikan pembelajaran pentingnya “taat asas” dan “taat
aturan.
5. Aparatur penyelenggara
negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang munculnya tindak
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6. Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan di jalur pendidikan melalui jenjang sekolah
dasar sampai dengan perguruan tinggi.
7. Aparat
penegak hukum senantiasa mewaspadai dan antisipatif terhadap potensi-potensi
konflik yang mengarah pada perbedaan ras, gender,golongan, budaya, dan suku
yang ada di dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
A. Kesimpulan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam
masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa
membeda-bedakan suku,agama,ras,dan golongan(SARA).Dan persamaan tersebut
dijamin dalam suatu Pembukaan UUD 1945,Sila-sila pancasila,dan UUD 1945 dan
Peraturan Perundangan lainnya.
B. Saran
Kepada para pembaca kalau ingin lebih mengetahui
tentang bahasan ini bisa membaca buku, majalah, atau browsing
internet yang memuat tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan
Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA