MAKALAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.       Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
3.      Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
4.      Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
5.      Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
C.      Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
6.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata Pelajaran Kewarganegaraan.
7.      Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.

D.      Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.






BAB II PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA



A.      HAKIKAT DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sisten pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan pemerintah negara tersebut.
1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuatan/pemerintahan. Secara harfiah demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Berikut ini pengertian demokrasi menurut para ahli:
a.       Abraham Lincoln, Presiden ke-16 Amerika, berpendapat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, olehr arakyat, dan untuk rakyat.
b.      Afan Gaffat, seorang pakar ilmu politik, berpendapat demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empiris. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara dan demokrasi empiris adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
c.       Sidney Hook, seorang filsuf dari Amerika Utara, berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menunjukkan bahwa keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d.      Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat demokrasi adalah sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.
e.       Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-6 Republik Indonesia, memiliki dua pandangan mengenai demokrasi sebagai berikut:
1)      Ukuran Normatif
Demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan.
2)      Ukuran Demokrasi yang Mapan (Consolidated Democracy)
Negara dikatakan demokratos atau sebuah demokrasi dikatakan telah mapan apabila memiliki lima arena, yaitu adanya civil society (masyarakat madani), political society (masyarakat politik), economic society (masyarakat ekonomi), rule of law (aturan main berupa undang-undang dan peraturan) dan state apparatus (aparatur negara) yang berfungsi dengan baik.

2.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Bentuk-bentuk demokrasi dibedakan sebagai berikut:
a.       Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan:
1)      Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga negara ikut secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi langsung semua rakyat mempunyai hak untuk membuat keputusan. Demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena, yaitu ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan sehingga seluruh rakyat harus berkumpul untuk membahasnya.
2)      Demokrasi Perwakilan
Demokrasi perwakilan adalah sistem demokrasi yang memberikan legitiminasi kekuasaan kepada orang-orang tertentu yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi wakil pemerintahan.

b.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
Berdasarkan prinsip ideologi ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional.
1)      Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi diktator ploretar. Ciri-ciri demokrasi rakyat seperti berikut:
a)      Wadah front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lain dalam penguasa.
b)      Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan di negara yang sama
c)      Menurut georgi Dimitrov, mantan Perdana Menteri Bulgaria, mengatakan bahwa demokrasi rakyat merupakan arah dalam masa transisi yang bertugas menjamin peran negara ke arah sosialisme. Negara mempunyai legitimasi untuk melakukan pemaksaan demi tercapainya tujuan negara sosialis.
2)      Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.



c.       Berdasarkan Titik Perhatiannya
Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi dapat dibedakan atas tiga macam demokrasi sebagai berikut:
1)      Demokrasi Formal
Demokrasi formal adalah sistem demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpikir, mengeluarkan pendapat, dan bergerak, serta menjunjung tinggi persoalan hak dalam bidang politik.
2)      Demokrasi Materiel
Demokrasi Materiel adalah sistem demokrasi yang mengutamakan paham kebersamaan dan meniadakan perbedaan kelas di antara rakyatnya.
3)      Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran adalah sistem demokrasi gabungan antara demokrasi dan demokrasi materiel. Dalam demokrasi ini persamaan individu diakui, tetapi dalam hal-hal tertentu diatur oleh negara. Ada beberapa kelebihan dari pelaksanaan demokrasi konstitusional sebagai berikut:
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
d.      Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneragaman dalam masyarakat yang tercermin pada keaneragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
f.       Menjamin tegaknya keadilan
g.      Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.

3.      Prinsip-Prinsip Demokrasi
Banyak ilmuan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip demokrasi. Berikut prinsip-prinsip demokrasi menurut beberapa ilmuan:
a.       Franz Magnis-Suseno mengemukakan kriteria suatu negara demokratis sebagai berikut:
1)      Negara terikat pada hukum
2)      Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat
3)      Pemilu yang bebas
4)      Prinsip mayoritas
5)      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
b.      Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo mengungkapkan prinsip-prinsip yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis sebagai berikut:
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sudah berubah
3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4)      Membatasi pemakaian kekerasan secara minimum
5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneragaman
6)      Menjamin tetaknya keadilan
c.       Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah mengungkapkan bahwa suatu negara dapat disebut berbudaya demokratis apabila memiliki soko guru demokrasi sebagi berikut:
1)      Keadaulatan rakyat
2)      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari pemerintah
3)      Kekuasaan mayoritas
4)      Hak-hak minoritas
5)      Jaminan hak-hak asasi manusia
6)      Pemilihan yang bebas dan jujur
7)      Proses hukum yang wajar
8)      Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
9)      Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
10)  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
d.      Riswandha Imawan berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang dikehendaki rakyat adalah sebagai berikut:
1)      Deliberatif (mengutamakan musyarah)
2)      Subtantif (mengena ke arah permasalahan)
3)      Partisipatif (melibatkan seluruh Rakyat)
e.       Robert A. Dahl mengemukakan adanya tujuh prinsip suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demoktaris sebagai berikut:
1) Pejabat yang dipilih
2) Pemilihan (umum) yang bebas dan fair
3) Hak pilih yang mencakup semua
4) Hak untuk menjadi calon suatu jabatan
5) Kebebasan mengucapkan diri secara lisan dan tulisan
6) Informasi alternatif
7) Kebebasan membentuk asosiasi




BAB III
PENUTUP

A.      SIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
B.       SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.

  



DAFTAR PUSTAKA

Adi, 2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim, 2010.  Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November 2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-   politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17 November, pukul 22:29
Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau  Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006.  Pendidikan Kewarganegaraan.  Universitas Halu Oleo. Kendari
Wikipedia, 2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)

Subscribe to receive free email updates: