MAKALAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan
pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari
era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi.
Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian
kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia.
Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga
setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak
yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan
pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem
demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang
masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan
bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.
Bagaimana
pengertian demokrasi menurut para ahli ?
3.
Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
4.
Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di
Indonesia ?
5.
Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di
Indonesia ?
C.
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2.
Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para
ahli.
3.
Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4.
Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di
Indonesia.
5.
Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
6.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata Pelajaran
Kewarganegaraan.
7.
Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa
pada umumnya.
D.
Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik
mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan
dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. HAKIKAT DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sisten pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan pemerintah negara
tersebut.
1. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia yang
terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang
berarti kekuatan/pemerintahan. Secara harfiah demokrasi berarti kekuatan rakyat
atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Berikut
ini pengertian demokrasi menurut para ahli:
a. Abraham
Lincoln, Presiden ke-16 Amerika, berpendapat demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, olehr arakyat, dan untuk rakyat.
b. Afan
Gaffat, seorang pakar ilmu politik, berpendapat demokrasi dimaknai dalam dua
bentuk, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empiris. Demokrasi normatif
adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara dan demokrasi
empiris adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
c. Sidney
Hook, seorang filsuf dari Amerika Utara, berpendapat demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang menunjukkan bahwa keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d. Miriam
Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat demokrasi adalah sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang
berpengaruh.
e. Susilo
Bambang Yudhoyono, presiden ke-6 Republik Indonesia, memiliki dua pandangan mengenai
demokrasi sebagai berikut:
1) Ukuran
Normatif
Demokrasi
adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan.
2) Ukuran
Demokrasi yang Mapan (Consolidated Democracy)
Negara
dikatakan demokratos atau sebuah demokrasi dikatakan telah mapan apabila
memiliki lima arena, yaitu adanya civil society (masyarakat madani), political
society (masyarakat politik), economic society (masyarakat ekonomi), rule of
law (aturan main berupa undang-undang dan peraturan) dan state apparatus
(aparatur negara) yang berfungsi dengan baik.
2. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kekuasaan tertinggi dipegang
oleh rakyat. Bentuk-bentuk demokrasi dibedakan sebagai berikut:
a.
Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung
dan demokrasi perwakilan:
1) Demokrasi
Langsung
Demokrasi
langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga negara ikut secara
langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi
langsung semua rakyat mempunyai hak untuk membuat keputusan. Demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena, yaitu ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan sehingga seluruh rakyat
harus berkumpul untuk membahasnya.
2) Demokrasi
Perwakilan
Demokrasi
perwakilan adalah sistem demokrasi yang memberikan legitiminasi kekuasaan
kepada orang-orang tertentu yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi
wakil pemerintahan.
b.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
Berdasarkan
prinsip ideologi ada dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi
konstitusional.
1) Demokrasi
Rakyat
Demokrasi
rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi diktator ploretar.
Ciri-ciri demokrasi rakyat seperti berikut:
a) Wadah
front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan
golongan-golongan lain dalam penguasa.
b) Penggunaan
beberapa lembaga pemerintahan di negara yang sama
c) Menurut
georgi Dimitrov, mantan Perdana Menteri Bulgaria, mengatakan bahwa demokrasi
rakyat merupakan arah dalam masa transisi yang bertugas menjamin peran negara
ke arah sosialisme. Negara mempunyai legitimasi untuk melakukan pemaksaan demi
tercapainya tujuan negara sosialis.
2) Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis merupakan
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negara.
c.
Berdasarkan Titik Perhatiannya
Berdasarkan
titik perhatiannya demokrasi dapat dibedakan atas tiga macam demokrasi sebagai
berikut:
1) Demokrasi
Formal
Demokrasi
formal adalah sistem demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpikir,
mengeluarkan pendapat, dan bergerak, serta menjunjung tinggi persoalan hak
dalam bidang politik.
2) Demokrasi
Materiel
Demokrasi
Materiel adalah sistem demokrasi yang mengutamakan paham kebersamaan dan
meniadakan perbedaan kelas di antara rakyatnya.
3) Demokrasi
Campuran
Demokrasi
campuran adalah sistem demokrasi gabungan antara demokrasi dan demokrasi
materiel. Dalam demokrasi ini persamaan individu diakui, tetapi dalam hal-hal
tertentu diatur oleh negara. Ada beberapa kelebihan dari pelaksanaan demokrasi
konstitusional sebagai berikut:
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur
d. Membatasi
pemakaian kekerasan dan paksaan
e. Mengakui
serta menganggap wajar adanya keaneragaman dalam masyarakat yang tercermin pada
keaneragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
f. Menjamin
tegaknya keadilan
g. Menjamin
kemajuan ilmu pengetahuan.
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Banyak
ilmuan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip demokrasi. Berikut
prinsip-prinsip demokrasi menurut beberapa ilmuan:
a. Franz
Magnis-Suseno mengemukakan kriteria suatu negara demokratis sebagai berikut:
1) Negara
terikat pada hukum
2) Kontrol
efektif terhadap pemerintah oleh rakyat
3) Pemilu
yang bebas
4) Prinsip
mayoritas
5) Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis
b. Henry
B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo mengungkapkan prinsip-prinsip
yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis sebagai berikut:
1) Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sudah
berubah
3) Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur
4) Membatasi
pemakaian kekerasan secara minimum
5) Mengakui
serta menganggap wajar adanya keaneragaman
6) Menjamin
tetaknya keadilan
c. Alamudi
sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah mengungkapkan bahwa suatu
negara dapat disebut berbudaya demokratis apabila memiliki soko guru demokrasi
sebagi berikut:
1) Keadaulatan
rakyat
2) Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari pemerintah
3) Kekuasaan
mayoritas
4) Hak-hak
minoritas
5) Jaminan
hak-hak asasi manusia
6) Pemilihan
yang bebas dan jujur
7) Proses
hukum yang wajar
8) Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
9) Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
10) Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
d. Riswandha
Imawan berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang dikehendaki rakyat
adalah sebagai berikut:
1) Deliberatif
(mengutamakan musyarah)
2) Subtantif
(mengena ke arah permasalahan)
3) Partisipatif
(melibatkan seluruh Rakyat)
e.
Robert A. Dahl mengemukakan adanya tujuh
prinsip suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demoktaris sebagai berikut:
1) Pejabat yang dipilih
1) Pejabat yang dipilih
2)
Pemilihan (umum) yang bebas dan fair
3)
Hak pilih yang mencakup semua
4)
Hak untuk menjadi calon suatu jabatan
5)
Kebebasan mengucapkan diri secara lisan dan tulisan
6)
Informasi alternatif
7)
Kebebasan membentuk asosiasi
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara
dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih
melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk
kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan
masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi
kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan
pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system
demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma
nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi
membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan
pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam
demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi.
B.
SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem
pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu
pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu
untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita
kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih
menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah
bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota
parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi
“empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan
kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka
ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para
elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi
berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya
sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya,
yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun
telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol
jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, 2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1) diakses
pada tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?m=1) diakses
pada tanggal 15 November 2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-
politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17 November,
pukul 22:29
Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html)
diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal
PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan. Universitas Sriwijaya.
Sumatera Selatan
Sulfa, 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.
Kendari
Wikipedia, 2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)