MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik
itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.
B. Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini, yakni :
1.
Apa Pengertian Sistem
Pemerintahan ?
2.
Bagaimana Sistem
Pemerintahan di Indonesia ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
4.
Bagaimana Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.
Bagaimana Sistem
Pemerintahan Demokrasi Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Maksud penyusunan
makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem
Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen.
Selain itu,bertujuan
agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut
berpartisipasi didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DARI MASA KE
MASA
Sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu kajian pemerintahan negara yang
bertolak dari hubungan antar lembaga negara, termasuk hubungan antara
pemerintah pusat dan semua bagian-bagiannya.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Awal
Kemerdekaan Berdasarkan UUD 1945
Dasar hukum sistem pemerintahan indonesia pada
awal kemerdekaan adalah UUD 1945. Sistem pemerintahan pada saat itu belum
berjalan dengan murni dan konsekuen karena indonesia baru saja merdeka.
Sehingga semua alat kelengkapan negara belum bisa berjalan dengan optimal.
Pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat,
tetapi dipilih secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden menjalankan
kekuasan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Pada Masa
Berlakunya Konstitusi RIS
Konstitusi RIS berlaku sejak tanggal 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang sangat menonjol pada saat
berlakunya konstitusi RIS adalah mengenai bentuk negara. Pada saat berlakunya
UUD 1945, bentuk negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan pada saat
konstitusi RIS berbentuk fedral, seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS
pasal 1 menyatakan “Republik Indonesia serikat yang merdeka dan berdaulah ialah
suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
Pada saat berlakunya konstitusi RIS, lembaga
negara terbagi menjadi enam lembaga, lembaga tersebut adalah Presiden, Menteri,
Senat, DPR, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia pada Masa
Demokrasi Parlementer
(UUDS 1950)
Pada saat berlakunya UUDS 1950, sistem
pemerintahan indonesia adalah parlementer atau demokrasi liberal secara penuh.
Pada masa berlakunya UUDS 1950 demokrasi di Indonesia dinyatakan mengalami
kejayaan. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam
kehidupan politik indonesia. Demokrasi parlementer indonesia tidak berumur
panjang yaitu antara 1950 – 1959. Hal ini karena pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan pada upacara resmi di
istana merdeka yang berisi sebagai berikut:
a.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
b.
Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
c.
Pembubaran Konstituante.
Sistem
pemerintahan parlementer tidak dapat bertahan di indonesia dikarenakan faktor-faktor
sebagai berikut:
a.
Faktor dominasi politik aliran
b.
Faktor basis sosial-ekonomi yang sangat lemah
c.
Faktor struktur sosial masih hierarkis yang bersumber pada nilai-nilai
feodal.
4. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
pada masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin merupakan suatu sistem yang
digunakan untuk mengatasi pertentangan partai-partai politik dalam parlementer
pada masa demokrasi liberal. Pada saat demokrasi terpimpin UUD 1945 kembali
diberlakukan. Konstitusi memberikan peluang kepada presiden untuk menjabat
selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi keberadaan ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1963 dan ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 merupakan bukti adanya penyimpangan
presiden kepada konstitusi. Ketetapan tersebut mengangkat Ir. Soekarno sebagai
presiden seumur hidup. Bentuk penyimpangan lain yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Tugas DPR-GR
lebih terlihat sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrok
ditiadakan.
5. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada Masa
Orde Baru
Landasan formal sistem pemerintahan dalam era
orde baru adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan ketetapan PMRS.
Tujuan pemerintahan orde baru adalah ingin mengembalikan pelaksanaan UUD 1945
dan Pancasila yang sudah diselewengkan oleh pemerintah Orde Lama. Tindakan
korektif yang dilakukan pemerintah Orde Baru adalah membatalkan ketetapan MPRS.
No. II/MPRS/1963 dan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang menetapkan masa
jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno. Akibat dari tindakan tersebut, jabatan
presiden kembali menjadi jabatan periodik setiap lima tahun.
6. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada Masa
Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 merupakan momentum yang
besar bagi sejarah perjalanan indonesia. Pada awal reformasi, dalam masyarakat
berkembang dan populer dengan banyaknya tuntutan yang didesakkan oleh berbagai
komponen bangsa, termasuk mahasisa dan pemuda. Tuntutan itu sebagai berikut:
a.
Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Penghapusan doktrin dwifungsi angkatan bersenjata republik indonesia
(ABRI)
c.
Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asai manusi (HAM) serta
pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
d.
Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi
daerah)
e.
Mewujudkan kebebasan pers
f.
Mewujudkan kehidupan demorkasi
Pada masa
reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme peralihan presiden
dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan
indonesia pada masa reformasi sebagai berikut:
a.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
b.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali jabatan
c.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
d.
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
e.
Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang
terdiri atas dua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah.
f.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh
rakyat serta diusulkan partai politik peserta pemilu.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari seluruh
pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara
Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Dalam sistem
pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan
sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga
beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara
memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2. Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk
mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin
dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar
permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep
demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat
dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang
menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah
sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat
perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah
diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama
tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
Algemeene Secretarie,
Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en
Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia:
Landsrukkerij
Bagehot, Walter, The English Constitution,
London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
Clive Day, The Policy and
Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press,
1972
http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html