MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.

B.    Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni :
1.      Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.      Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.      Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
4.      Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.      Bagaimana Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen.
Selain itu,bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya.




BAB II
PEMBAHASAN


A.     SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DARI MASA KE MASA
Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antar lembaga negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan semua bagian-bagiannya.
1.     Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Awal Kemerdekaan Berdasarkan UUD 1945
Dasar hukum sistem pemerintahan indonesia pada awal kemerdekaan adalah UUD 1945. Sistem pemerintahan pada saat itu belum berjalan dengan murni dan konsekuen karena indonesia baru saja merdeka. Sehingga semua alat kelengkapan negara belum bisa berjalan dengan optimal. Pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dipilih secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden menjalankan kekuasan legislatif.

2.     Sistem Pemerintahan Indonesia Pada Masa Berlakunya Konstitusi RIS
Konstitusi RIS berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang sangat menonjol pada saat berlakunya konstitusi RIS adalah mengenai bentuk negara. Pada saat berlakunya UUD 1945, bentuk negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan pada saat konstitusi RIS berbentuk fedral, seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS pasal 1 menyatakan “Republik Indonesia serikat yang merdeka dan berdaulah ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”. 
Pada saat berlakunya konstitusi RIS, lembaga negara terbagi menjadi enam lembaga, lembaga tersebut adalah Presiden, Menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

3.     Sistem Pemerintahan Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer                 (UUDS 1950)
Pada saat berlakunya UUDS 1950, sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer atau demokrasi liberal secara penuh. Pada masa berlakunya UUDS 1950 demokrasi di Indonesia dinyatakan mengalami kejayaan. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik indonesia. Demokrasi parlementer indonesia tidak berumur panjang yaitu antara 1950 – 1959. Hal ini karena pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan pada upacara resmi di istana merdeka yang berisi sebagai berikut:
a.    Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
b.    Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
c.    Pembubaran Konstituante.
Sistem pemerintahan parlementer tidak dapat bertahan di indonesia dikarenakan faktor-faktor sebagai berikut:
a.    Faktor dominasi politik aliran
b.    Faktor basis sosial-ekonomi yang sangat lemah
c.    Faktor struktur sosial masih hierarkis yang bersumber pada nilai-nilai feodal.

4.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengatasi pertentangan partai-partai politik dalam parlementer pada masa demokrasi liberal. Pada saat demokrasi terpimpin UUD 1945 kembali diberlakukan. Konstitusi memberikan peluang kepada presiden untuk menjabat selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi keberadaan ketetapan MPRS No. II/MPRS/1963 dan ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 merupakan bukti adanya penyimpangan presiden kepada konstitusi. Ketetapan tersebut mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Bentuk penyimpangan lain yaitu Dewan Perwakilan Rakyat diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Tugas DPR-GR lebih terlihat sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrok ditiadakan.

5.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Baru
Landasan formal sistem pemerintahan dalam era orde baru adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan ketetapan PMRS. Tujuan pemerintahan orde baru adalah ingin mengembalikan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang sudah diselewengkan oleh pemerintah Orde Lama. Tindakan korektif yang dilakukan pemerintah Orde Baru adalah membatalkan ketetapan MPRS. No. II/MPRS/1963 dan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno. Akibat dari tindakan tersebut, jabatan presiden kembali menjadi jabatan periodik setiap lima tahun.

6.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada Masa Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 merupakan momentum yang besar bagi sejarah perjalanan indonesia. Pada awal reformasi, dalam masyarakat berkembang dan populer dengan banyaknya tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasisa dan pemuda. Tuntutan itu sebagai berikut:
a.    Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Penghapusan doktrin dwifungsi angkatan bersenjata republik indonesia (ABRI)
c.    Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asai manusi (HAM) serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
d.    Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
e.    Mewujudkan kebebasan pers
f.     Mewujudkan kehidupan demorkasi

Pada masa reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme peralihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan indonesia pada masa reformasi sebagai berikut:
a.    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
b.    Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali jabatan
c.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
d.    DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
e.    Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri atas dua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
f.     Presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan partai politik peserta pemilu.




BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

3.2. Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.



DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972
http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Subscribe to receive free email updates: