MAKALAH KEHIDUPAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Indonesia merupakan negara
kepulauan, berdasarkan hasil survey Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dari tahun
2007 sampai 2010, jumlah pulau yang terdapat di Indonesia sebanyak 13.466
pulau. Pasal 25A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Yang menjadi warga
Negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warnga negara. Pasal 26 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa
“Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia”.
Indonesia merupakan negara yang
mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai Sila Pertama Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, negara indonesia mencetuskan diri sebagai negara yang
mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tatapi bukan Negara agama dan juga bukan
negara sekuler.
Sebagai negara berdaulat, Indonesua
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga suatu negara dunia. Oleh
karena itu adanya hak dan kewajiban dari semua warga negara untuk tetap
mempertahankan kedaulatan Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Idonesia Tahun 1945.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimanakah bentuk negara indonesia?
2.
Apa yang dimaksud dengan warga negara?
3.
Kepercayaan dan agama apa yang dianut negara indonesia
?
4.
Bagaimana pertahanan dan keamanan negara indonesia ?
C.
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui bentuk negara indonesia.
2.
Untuk mengatahui apa yang dimaksud wargana negara dan
apa hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3.
Untuk mengetahui agama
dan kepercayaan apa saja yang dianut warga negara indonesia.
4.
Untuk mengetahui bagaimana pertahanan dan keamanan
indonesia dalam mempertahankan kedaulatan
D.
Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik
mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan
dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Wilayah
merupakan salah satu unsur penting dari suatu negara. Negara tidak akan ada
tanpa memiliki wilayah. Jadi sudah dapat dipastikan bahwa semua negara memiliki
wilayah. Wilayah suatu negara terdiri dari atas wilayah darat, laut dan
udara/ruang angkasa.
1. Wilayah Negara
Indonesia
merupakan negara kepulauan, berdasarkan hasil survei Tim Nasional Pembakuan
Rupabumi dari tahun 2007 sampai 2010, jumlah pulau yang terdapat di Indonesia
sebanyak 13.466 pulau. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2008 tentang wilayah negara dijelaskan bahwa “Wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan wilayah negara adalah salah
satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah
dibawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya.
a. Asas
Pengaturan Wilayah Indonesia
1) Kedaulatan
2) Kebangsaan
3) Kenusantaraan
4) Keadilan
5) Keamanan
6) Ketertiban
dan Kepastian Hukum
7) Kerja
Sama
8) Pemanfaatan
9) Pengayoman
b. Tujuan
Pengaturan Wilayah Indonesia
1) Menjamin
keutuhan wilayah negara
2) Menegakkan
keadaulatan dan hak-hak berdaulat
3) Mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan termasuk
pengawasan batas-batasnya.
2. Batas Wilayah Darat, Laut, dan
Udara Indonesia
a.
Wilayah Daratan dan Tanah di Bawahnya
Wilayah
daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat pemukiman dari
warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan.
b. Wilayah
Lautan/Perairan dan Tanah di Bawahnya
1) Zona
laut teritorial
Zona
teritorial adalah bagian laut yang terletak pada sisi laut dari garis pangkal
dan disebelah luarnya dibatasi oleh garis atau batas luar.
2) Zona
Landas Kontinen
Zona
Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
3) Zona
Ekonomi Ekslusif
Zona
Ekonomi Ekslufi adalah suatu daerah atau area yang terletak di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial.
c.
Wilayah Ruang Udara
Ruang
udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan atau ruang lautan
sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di wilayah suatu negara yang
mempunyai hak yurisdiksi.
3. Batas Wilayah Negara Republik
Indonesia dengan Negara Lain
Negara
indonesia berbatasan dengan negara-negara tetangga, sebelah utara berbatasan
dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Pulau. Sebelah
Timur berbatasan dengan Papua Nugini. Sebelah selatan berbatasan dengan
Australia, dan Timor Leste. Sebelah barat brebatasan dengan India.
B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
INDONESIA
1. Status Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Pada
pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dinyatakan bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui kelahiran, perwarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian
oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan
negara.
2. Permohonan Pewarganegaraan
Bagi
warga negara asing yang ingin menjadi warga negara indonesia dapat mengajukan
permohonan pewarganegaraan
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah segala sesuatu yang bersifat mutlak dan penggunaanya tergantung kepada
pribadi masing-masing. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh tangung jawab.
C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN WARGA NEGARA
INDONESIA
1. Kebebasan beragama dan
Berkepercayaan
Indonesia
merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai Sila Pertama
Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, negara indonesia mencetuskan diri
sebagai negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tatapi bukan Negara
agama dan juga bukan negara sekuler.
2.
Membangun Kerukunan Antarumat Beragama
Adanya
kemajemukan agama dalam masyarakat indonesia dapat memberikan dampat negatif
dan positif. Untuk menciptakan Tri-Kerukunan umat beragama, setiap orang harus
mengembangkan sikap yang didasari oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
D. PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1.
Subtansi Pertahanan dan Keamanan
Indonesia
Pembangunan
bidang petahanan dan keamanan meliputi seluruh tugas dan fungsi pertahanan dan
keamanan yang saat diemban oleh TNI, Polri, Badan Inteljen Negara, Lembaga
sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan
Ketahanan Nasional dan badan koordinasi keamanan laut. Pembangunan pertahanan
dan keamanan ditujukan untuk kepentingan nasional antara lain:
a. Menegakkan
keadaulatan negara;
b. Menjaga
keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia;
c. Menjaga
keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan nonmiliter
d. Meningkatkan
rasa aman dan nyaman beraktifitas;
e. Mencapai
ketertiban dan tegaknya hukum dalam masyarakat; serta
f. Menjaga
keamanan yang kondusif sebagai jaminan iklim investasi.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Yang menjadi warga
Negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warnga negara. Pasal 26 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa
“Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia”.
Indonesia merupakan negara yang
mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai Sila Pertama Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, negara indonesia mencetuskan diri sebagai negara yang
mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tatapi bukan Negara agama dan juga bukan
negara sekuler.
Sebagai negara berdaulat, Indonesua
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga suatu negara dunia. Oleh
karena itu adanya hak dan kewajiban dari semua warga negara untuk tetap
mempertahankan kedaulatan Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Idonesia Tahun 1945.
Pembangunan
bidang petahanan dan keamanan meliputi seluruh tugas dan fungsi pertahanan dan
keamanan yang saat diemban oleh TNI, Polri, Badan Inteljen Negara, Lembaga
sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan
Ketahanan Nasional dan badan koordinasi keamanan laut.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Bandung: Asman Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta: Gamedia
Gatara, A.A. Sahid. 2008. Civic Education: Pendidikan Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung: Q-Vision,
Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008. Contextual Teaching
and Learning: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
http://id.wikipedia.org/wiki/