MAKALAH KEHIDUPAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan, berdasarkan hasil survey Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dari tahun 2007 sampai 2010, jumlah pulau yang terdapat di Indonesia sebanyak 13.466 pulau. Pasal 25A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warnga negara. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa “Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, negara indonesia mencetuskan diri sebagai negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tatapi bukan Negara agama dan juga bukan negara sekuler.
Sebagai negara berdaulat, Indonesua mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga suatu negara dunia. Oleh karena itu adanya hak dan kewajiban dari semua warga negara untuk tetap mempertahankan kedaulatan Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Idonesia               Tahun 1945.
B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimanakah bentuk negara indonesia?
2.      Apa yang dimaksud dengan warga negara?
3.      Kepercayaan dan agama apa yang dianut negara indonesia ?
4.      Bagaimana pertahanan dan keamanan negara indonesia ?

C.      Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui bentuk negara indonesia.
2.      Untuk mengatahui apa yang dimaksud wargana negara dan apa hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3.      Untuk mengetahui agama  dan kepercayaan apa saja yang dianut warga negara indonesia.
4.      Untuk mengetahui bagaimana pertahanan dan keamanan indonesia dalam mempertahankan kedaulatan

D.      Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.




BAB II
PEMBAHASAN



A.      WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Wilayah merupakan salah satu unsur penting dari suatu negara. Negara tidak akan ada tanpa memiliki wilayah. Jadi sudah dapat dipastikan bahwa semua negara memiliki wilayah. Wilayah suatu negara terdiri dari atas wilayah darat, laut dan udara/ruang angkasa.
1.      Wilayah Negara
Indonesia merupakan negara kepulauan, berdasarkan hasil survei Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dari tahun 2007 sampai 2010, jumlah pulau yang terdapat di Indonesia sebanyak 13.466 pulau. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara dijelaskan bahwa “Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.  
a.       Asas Pengaturan Wilayah Indonesia
1)      Kedaulatan
2)      Kebangsaan
3)      Kenusantaraan
4)      Keadilan
5)      Keamanan
6)      Ketertiban dan Kepastian Hukum
7)      Kerja Sama
8)      Pemanfaatan
9)      Pengayoman
b.      Tujuan Pengaturan Wilayah Indonesia
1)      Menjamin keutuhan wilayah negara
2)      Menegakkan keadaulatan dan hak-hak berdaulat
3)      Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan termasuk pengawasan batas-batasnya.


2.      Batas Wilayah Darat, Laut, dan Udara Indonesia
a.       Wilayah Daratan dan Tanah di Bawahnya
Wilayah daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat pemukiman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan.
b.      Wilayah Lautan/Perairan dan Tanah di Bawahnya
1)      Zona laut teritorial
Zona teritorial adalah bagian laut yang terletak pada sisi laut dari garis pangkal dan disebelah luarnya dibatasi oleh garis atau batas luar.
2)      Zona Landas Kontinen
Zona Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
3)      Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Ekslufi adalah suatu daerah atau area yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial.

c.       Wilayah Ruang Udara
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di wilayah suatu negara yang mempunyai hak yurisdiksi.

3.      Batas Wilayah Negara Republik Indonesia dengan Negara Lain
Negara indonesia berbatasan dengan negara-negara tetangga, sebelah utara berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Pulau. Sebelah Timur berbatasan dengan Papua Nugini. Sebelah selatan berbatasan dengan Australia, dan Timor Leste. Sebelah barat brebatasan dengan India.

B.       KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
1.      Status Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, perwarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara.

2.      Permohonan Pewarganegaraan
Bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara indonesia dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan
3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang bersifat mutlak dan penggunaanya tergantung kepada pribadi masing-masing. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tangung jawab.

C.      AGAMA DAN KEPERCAYAAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Kebebasan beragama dan Berkepercayaan
Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, negara indonesia mencetuskan diri sebagai negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tatapi bukan Negara agama dan juga bukan negara sekuler.

2.      Membangun Kerukunan Antarumat Beragama
Adanya kemajemukan agama dalam masyarakat indonesia dapat memberikan dampat negatif dan positif. Untuk menciptakan Tri-Kerukunan umat beragama, setiap orang harus mengembangkan sikap yang didasari oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

D.      PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.      Subtansi Pertahanan dan Keamanan Indonesia
Pembangunan bidang petahanan dan keamanan meliputi seluruh tugas dan fungsi pertahanan dan keamanan yang saat diemban oleh TNI, Polri, Badan Inteljen Negara, Lembaga sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional dan badan koordinasi keamanan laut. Pembangunan pertahanan dan keamanan ditujukan untuk kepentingan nasional antara lain:
a.       Menegakkan keadaulatan negara;
b.      Menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia;
c.       Menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan nonmiliter
d.      Meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktifitas;
e.       Mencapai ketertiban dan tegaknya hukum dalam masyarakat; serta
f.       Menjaga keamanan yang kondusif sebagai jaminan iklim investasi.







BAB III
PENUTUP

A.      SIMPULAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.  Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warnga negara. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa “Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, negara indonesia mencetuskan diri sebagai negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tatapi bukan Negara agama dan juga bukan negara sekuler.
Sebagai negara berdaulat, Indonesua mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga suatu negara dunia. Oleh karena itu adanya hak dan kewajiban dari semua warga negara untuk tetap mempertahankan kedaulatan Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Idonesia               Tahun 1945.
Pembangunan bidang petahanan dan keamanan meliputi seluruh tugas dan fungsi pertahanan dan keamanan yang saat diemban oleh TNI, Polri, Badan Inteljen Negara, Lembaga sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional dan badan koordinasi keamanan laut.






DAFTAR PUSTAKA


Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung:  Asman Press
Budiarjo, Miriam. 2000.  Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia
Gatara, A.A. Sahid. 2008. Civic Education: Pendidikan Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung: Q-Vision,
Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008. Contextual Teaching and Learning: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
http://id.wikipedia.org/wiki/

Subscribe to receive free email updates: